Syarat Utama Peroleh IMB di Kabupaten Gowa Harus Sesuai Perda Nomor 4 Tentang Andalin - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 24 Oktober 2019

Syarat Utama Peroleh IMB di Kabupaten Gowa Harus Sesuai Perda Nomor 4 Tentang Andalin

Syarat Utama Peroleh IMB di Kabupaten Gowa Harus Sesuai Perda Nomor 4 Tentang Andalin


Teropongsulawesi.com, Gowa (Sulsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Perda yang sudah diberlakukan ini belum berjalan optimal disebabkan aparat belum sepenuhnya paham terhadap Andalalin tersebut.

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Rusdi saat membuka sosialisi perda tersebut, di Meeting Roon Dewi Sri Resto, Kamis (24/10).

Ia mengatakan Perda No 4 tahun 2017 tentang Andalalin ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan aparat tentang analisis dampak lalulintas, sehingga perlu dimaksimalkan sebab volume kendaraan di Gowa cukup besar sementara sarana jalan sangat terbatas.

"Memang saat ini volume kendaraan di Gowa baik yang melalui jalan Kabupaten Gowa cukup besar, karena ini perlu dikaji dengan baik Andalalinnya agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di jalan raya," ungkapnya.

Olehnya dirinya berharap, melalui sosialisasi ini peserta harus betul-betul mencermati materi tentang apa itu Andalalin, apa itu dokumen Andalalin dan apa kriteria Andalalin serta apa tujuannya. 

"Semoga perda ini dapat diimplementasikan di tengah masyarakat khususnya kalangan pengusaha yang melakukan pembangunan skala besar di Gowa," harap Rusdi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Gowa Firdaus menjelaskan, Andalalin ini salah satu program Kementrian Perhubungan yang dituangkan kedalam Perda No 4 tahun 2017 oleh Pemkab Gowa. Bahkan Perda tersebut baru dimiliki Pemkab Gowa untuk kawasan Indonesia Timur.

"Andalalin ini adalah persyaratan utama yang diterapkan Pemkab Gowa bagi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) misalnya pembangunan perkantoran, bangunan rumah sakit, swalayan, sekolah, kawasan perumahan, maupun kawasan pertokoan, dan bangunan berskala besar lainnya," katanya.

Dijelaskan Firdaus, Semua bangunan berskala besar wajib ada Andalalinnya. Karena dalam mendirikan sebuah bangunan dalam perencanaannya tidak boleh berdampak pada gangguan keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan.

"Salah satu contohnya semisal ada bangunan di, pasti akan mengakibatkan jalan jadi macet disebabkan tidak memiliki area parkir yang memadai dan lainnya," jelas Firdaus.

Karena itu kata Firdaus Perda Andalalin ini akan diterapkan maksimal di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah perkotaan.

" Makanya kami lakukan sosialisasi. Selama ini soal Andalalin diabaikan. Sejumlah pembangunan di kota Gowa itu Andalialinnya diabaikan. Makanya Andalalin ini akan mulai kita optimalkan dan bersinergi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Gowa," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan instruksi Bupati Gowa bahwa IMB tidak bisa diterbitkan sebelum memiliki Andalalin. Jadi Andalalin ini menjadi persyaratan utama sebelum terbit IMB dan wajib bagi pengusaha yang melakukan pembangunan seperti rumah sakit, perumahan, swalayan, sekolah dan perkantoran. 

"Pembangunannya harus dikaji apakah luas area parkirnya memadai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggu keselamatan, inilah persyaratan menggunakan Andalalin," ujar Firdaus.

Kendati demikian kata kadishub, Andalalin ini tidak berlaku bagi pembangunan rumah-rumah pribadi untuk tempat tinggal.

Sekadar diketahui  sosialisasi ini menghadirkan narasumber konsultan Andalalin yakni Dr Israel (akademisi Unismuh Makassar) selaku konsultan Andalalin dengan peserta sosialisasi dari aparat Satlantas Polres Gowa serta sejumlah lurah lingkup perkotaan dari beberapa kecamatan dataran rendah.(**). 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved