Hasil penelusuran untuk keuangan -->

Kamis, 20 Juli 2023

Ini Alasan Penyidik Kejati Sulsel Naikkan Status 2 Orang Saksi Jadi Tersangka Kasus To Tambang Pasir Laut Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).

Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.

Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/**)

Kamis, 10 Agustus 2023

Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).


Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.

(Red)

Rabu, 25 November 2020

Pjs Bupati Soppeng Lakukan Aplikasi Zoom Meeting Bersama Presiden RI


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, melalui Aplikasi Zoom Meeting di SCC Lamataesso Kab. Soppeng, Rabu, 15 November 2020

Acara ini dihadiri oleh Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir S.Sos, M.Si, turut didampingi Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Drs. Andi Tenri Sessu, M.Si. dan Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng, Dra.Hj. Andi Nur Lina, MM

Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutannya :
- kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 adalah tahun yang sangat sulit untuk dilalui dan di tahun 2021 kita juga masih menghadapi ketidakpastian, sehingga kecepatan, ketepatan dan akurasi harus tetap menjadi karakter dalam kebijakan kita, baik dibidang kesehatan maupun dibidang ekonomi.

- APBN pada tahun 2021 akan fokus pada penanganan kesehatan utamanya pada vaksinasi covid-19, perlindungan sosial terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan rentang, program pemulihan ekonomi, dan membangun pondasi yang kuat baik dibidang kesehatan dan dibidang lainnya.

- APBN Tahun Anggaran 2021, tumbuh 0,4 % jika dibandingkan Tahun 2020 yang digunakan untuk mendukung prioritas pembangunan diberbagai bidang diantaranya bidang pariwisata, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, teknologi dan informasi.

- APBN sebagai penggerak utama saat ekonomi Lesu, maka harus segera dimanfaatkan dan dibelanjakan sepertu lelang sejak dini (maka desember 2020, untuk gerakkan ekonomi 2021), serta Bantuan Sosial didistribusi awal januari (agar masyarakat bisa belanja dan gerakkan ekonomi lapisan bawah).

-lakukan reformasi anggaran dengan memegang prinsip cermat, efektif dan efisien dengan cara setiap rupiah uang rakyat harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, karena tugas utama kita adalah membantu masyarakat.

Dalam laporan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa :
- proses penyerahan DIPA tahun 2021 yang dilaksanakan lebih awal diharapkan dapat mendukung penanganang Covid 19 dan berbagai prioritas pembangunan lainnya.

-Keuangan negara menjadi instrumen utama dan sangat penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi covid-19, memberikan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi, sebagai persetujuan APBN 2020 diperkirakan mengalami pelebaran defisit yang diharapkan mampu menjadi kekuatan counter cyclical dari perlemahan ekonomi sehingga kontraksi ekonomi dapat diminimalkan pada kisaran -1,7% hingga -0,6% pada tahun 2020. Efektifitas APBN dalam mengurangi dampak negatif pandemi sangat tergantung pada pelaksanaan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas.

- Pokok-pokok APBN 2021 yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi diantaranya mendukung kelanjutan penanganan pandemi covid-19, mendukung reformasi pendidikan, serta mendukung reformasi perbaikan dan perlindungan sosial.

- berdasarkan fokus belanja pemerintah tahun 2021 dan kinerja pengelolaan anggaran dan keuangan terdapat 8 Kementerian / Lembaga yang menerima DIPA secara simbolis yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif /Badan Pariwisata dan ekonomi kreatif, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan.


Hawaya IWO 💙

Minggu, 13 Oktober 2019

Baca : GoWa-MO Luncurkan Program Media Online Masuk Desa

Teropongsulawesi.com, Gowa (Sulsel) - Organisasi Wartawan Media Online  (Gowa-MO) meluncurkan program Media Online Masuk Desa. Melalui program ini, Gowa-MO akan melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Gowa. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Group Wartawan Media Online (DPP GoWa-MO) Syafriadi Djaenaf saat meluncurkan Program "Media Online Masuk Desa dan Desa Masuk Media Online" di Sekretariat Gowa-MO, Jalan Tumanurung Raya No B 28 Pandang-Pandang meminta kepada semua jurnalis media online yang bergabung dalam DPP Gowa-MO, agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. 

Syafriadi menyebutkan, keterlibatan DPP Gowa-MO diharapkan membantu mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Ia membeberkan, secara nasional, hingga tahun 2018 tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka. Dengan total kerugian negaranya, sebesar Rp 40,6 miliar.

Selebihnya tercatat 900 kepala desa bermasalah dengan hukum. Angka ini, kata Syafriadi tentu menjadi keprihatinan bersama.

"Sudah banyak oknum Kepala Desa dijeruji besi karena terbukti pengelolaan keuangan desanya tidak sesuai dengan aturan. Kasus ini terjadi di hampir kabupaten/kota yang ada di Indonesia," jelasnya

Bila dilihat dari banyaknya pola korupsi dana desa, memang sulit dihindari dengan berbagai faktor. Terutama minimnya pengawasan dan kemampuan mengawasi dengan 74 ribu lebih desa di Indonesia. 

"Selain pengawasan, minimnya pengetahuan dan kapasitas aparatur dalam melakukan pelaporan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi penyebab, termasuk lemahnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Desa," sebut mantan Ketua Umum Koalisi LSM Maha Karya Indonesia ini

Karena itu, dengan program Media Online Masuk Desa dan Desa Masuk Media Online, harap dia, dapat memperkuat sistem pengawasan penggunaan Dana Desa. Serta untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar efektif. "Satu orang Jurnalis akan mengawasi 2 sampai 5 desa," ungkapnya.

Semua potensi dan keberhasilan desa yang diawasi harus dipublikasikan. "Kita akan menyiapkan 250 media online untuk program ini, kita akan mengawasi penggunaan dana desa dan melakukan pembinaan sampai kegiatannya selesai kemudian dipublikasikan," paparnya.

Program ini sekaligus memberikan bimbingan tekhnik kepada sekdes dan staf desa untuk pembuatan baket dan rilis berita. "Pengembangan SDM desa sangat penting, Kedepannya pihak Desa sudah bisa mengirim rilis terkait potensi, capaian pembangunan dan keberhasilan kegiatan mereka di desa masing-masing,"tutupnya.

Selasa, 02 Maret 2021

Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu Membuka Kegiatan Uji Kompetensi Seleksi Calon Kepala Sekolah


Sekda Soppeng bersama Kadis Pendidikan saat pembukaan uji kompetensi calon kepala sekolah (Foto Istimewa).

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com -Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si  mewakili Bupati H.A.Kaswadi Razak,SE membuka kegiatan Uji Kompetensi Pendidik danTenaga kependidikan seleksi Substansi Guru Bakal Calon Kepala Sekolah Tahap I Tahun 2021

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Lembaga pengembagan dan pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas Sekolah(LPPKSPS ) Solo dan Lembaga Penjaminan  Mutu pendidikan (LPMP) Propinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, 2 Maret 2021

Sekda soppeng dalam membacakan sambutan Bupati, mengatakan saat ini data keadaan kepala sekolah yang akan pensiun tahun 2020 sebanyak 78 orang sementara pelaksana tugas sebanyak 28 orang.

Untuk itulah salah satu penyebab sehingga kita lakukan pelaksanaan uji kompetensi ini utamanya bagi calon kepala sekolah.

namun demikian kita juga menyadari bahwa ke depan tantangan-tantangan persoalan-persoalan berkaitan dengan kependidikan makin besar akan kita hadapi.

Lanjut dikatakan , ada satu hal yang menjadi problem bagi kami terutama orang-orang yang bergelut di dalam pemerintahan ini diluar persoalan kependidikan , tapi sangat berkaitan dengan kependidikan ini , untuk itu

saya titip kepada tim penilai dari  LPPKSPS dan LPMP bahwa ada tambahan tugas dari seorang kepala sekolah yang selama ini  mungkin belum tersentuh adalah bagaimana pengelolaan keuangan di sekolah, sehingga setiap penyusunan rencana kerja setiap tahun selalu kendalanya adalah keterlambatan kepala sekolah memasukkan rencana kerjanya, kalau kita lihat rencana kerja ini memang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan itu tapi  berkaitan dengan perencanaan secara keseluruhan di kabupaten Soppeng.

Oleh Karena itu  rekan -rekan para calon kepala sekolah ini dan  mudah-mudahan kedepan  ada satu ujian berkaitan dengan  pengelolaan keuangan.

Kesimpulan kami, pemahaman pengharapan pengelolaan keuangan dan aset ini menjadi salah satu bagian kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.

Kepada peserta tunjukan, bahwa  kita memang  layak untuk lulus  jadi calon kepala sekolah, proses selanjutnya nanti tentu  akan masih ada baik sifatnya kompetisi , baik yang sifatnya ujian dan penilaian tertentu   akan berproses sesuai dengan waktu dan tempat pada saatnya nanti , gunakan moment ini tunjukan kemampuan tidak hanya dari sisi ilmu pengetahuan tapi sudah berkembang sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat yang nanti akan terwujud  dalam bentuk program kerja yang dipayungi oleh pembangunan daerah .

Sementara Kepala LPMP propinsi Sulawesi Selatan Drs.H.Abdul Halim Muharrar,M.Pd  menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sungguh-sungguh, dimana peserta yang hadir pada kesempatan ini adalah orang-orang pilihan. Dan berharap agar peserta dapat menunjukkan kemampuan pribadinya sehingga dianggap layak menjadi calon kepala sekolah.

Selain itu, beliau mengharapkan para calon kepala sekolah nantinya memiliki kemampuan pedagogik, kemampuan sosial serta kompetensi kepribadian. Karena ketika menjadi kepala sekolah nantinya, konteks yg dijalani sudah berbeda, yakni berada dalam konteks manajemen atau dalam hal ini bukan sekedar kepala sekolah tetapi sebagai pemimpin.

Hal hal tersebut akan diamati dan digali oleh tim  LPPKSPS bersama LPMP untuk nantinya dikolaborasi dan menghasilkan keputusan akhir.

Sebelumnya , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Drs.H.Asis Makmur ,M.Pd .I dalam laporannya mengatakan untuk seleksi substansi guru bakal calon kepala sekolah tahun 2001   terdiri dari guru  TK, SD ,SMP dan di bagi 2 tahap yaitu tahap I sebanyak 60 orang dan tahap II sebanyak 48 orang.

Pelaksanaan seleksi substansi guru bakal calon kepala sekolah tahap I dilaksanakan pada hari selasa/kamis ,2/4 Maret 2021 di kantor  Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan UPTD SPF SMPN WatanSoppeng.

Peserta seleksi substansi guru bakal calon kepala sekolah juga telah melakukan  rapi test, dengan maksud menghindari penyebaran covid 19.

Acara pembukaan di tandai dengan penyematan atribut peserta oleh Sekda Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si.

Turut hadir  Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Tim penilai dari LPPKSPS Solo, Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Soppeng , para narasumber , para peserta serta para undangan lainnya.(Ismail).

Kamis, 17 September 2020

Sidang Paripurna, Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Anggaran 2020



TEROPONGSULAWESI.COM, SOPPENG (SULSEL), -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng (DPRD) menggelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tk. II dengan agenda Penetapan Dan Pengesahan Serta Persetujuan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Anggaran 2020, (17/09/2020).

Rapat paripurna tersebut , dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak.SE, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin Adam. S.Sos, MM beserta anggota DPRD Soppeng, jajaran Forkopimda Soppeng dan lingkup Pemkab Soppeng.

Dalam sesi pembacaan Laporan Rapat Kerja Banggar DPRD kabupaten Soppeng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dibacakan oleh Anggota DPRD Soppeng Fraksi Partai Golkar Syamsuddin, SS. M.Si.


Anggota DPRD Syamsuddin dari Dapil Lilililau ini, dalam penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, secara keseluruhan menyampaikan tentang Dasar Pelaksanaan, Proses Pembahasan, hasil pembahasan dan Pendapat catatan masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Di akhir kegiatan dilakukan Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama dan Penyerahan Keputusan DPRD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dari Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin Adam. S.Sos, MM ke Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak.

(IWO)

Kamis, 12 Mei 2022

Bupati Soppeng Apresiasi Sejumlah Pihak Bantu Pembangunan Daerah Melalui Pajak

Bupati HA Kaswadi Razak, SE (Ist).

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menggelar
Pajak Daerah Award Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula kantor BPKPD Kab. Soppeng, Kamis, 12 mei 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa., M. Si dalam laporannya mengatakan, "Potensi pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen komponen penerimaan PAD lainnya.

"Potensi pemungutan dimaksud mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.

"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan dengan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009.

"Perlu juga kami laporkan bahwa pertumbuhan rata-rata pajak daerah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sebesar 9,12% setiap tahunnya walaupun mengalami pandemi covid-19, sedangkan kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sekitar 15,52% dari Rata-Rata PAD.

"Berdasarkan basis data dan potensi yang kita miliki kami optimis pada tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Daerah (PPD) adalah 15% dari Realisasi Tahun 2021.

"Pelaksanaan Pajak Award yang kita laksanakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Wajib Pajak dan Petugas Pajak Daerah yang mendukung terciptanya Optimalisasi Pendapatan Daerah.

"Melalui acara award ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak serta Pengelola Pajak.

"Dari 10 (sepuluh) pajak yang dikelola oleh Pemkab Soppeng, yang diberikan penghargaan pada acara hari ini dengan kategori sebagai berikut :

1. Wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar dengan kategori Perorangan, dan Badan/usaha.

2. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik dengan kategori perorangan, Badan/Usaha, dan ASN.

3. Petugas Pajak Terbaik dalam pencapaian Target PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) 100% dan tepat waktu dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

4. Petugas Pajak Terbaik dalam Penerimaan PBB-P2 terbanyak dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

5. Mitra BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Terbaik dalam Penerimaan BPHTB terbanyak.

6. UPT BPKPD terbaik dalam Pencapaian penerimaan Pajak Daerah

Selanjutnya, "Pada kesempatan ini juga, kami memohon kesediaan Bupati Soppeng untuk menyerahkan kendaraan roda 2 (dua) operasional sebanyak 6 unit bagi Desa/Kelurahan yang mempunyai 1 (satu) pembantu kolektor dan mencapai target penerimaan PBB-P2 100%.

Dan kami juga laporkan bahwa sebelumnya telah kami serahkan sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 operasional dengan kategori yang sama, pungkas Dipa.

Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyerahan Reward kepada ASN Lingkup BPKPD Kabupaten Soppeng berupa piagam penghargaan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng.

Penayangan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kurun waktu 2019-2021 dan kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Soppeng.

Penyerahan penghargaan bagi wajib pajak, kolektor, pembantu kolektor dan mitra pajak tahun 2021 untuk Peraih Terbaik Ke I diserahkan oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE.

Peraih terbaik ke II diserahkan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP.

Peraih Terbaik ke III diserahkan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. A. Tenri Sessu, .M.Si.

Penyerahan Kunci Motor Kendaraan Dinas Operasional oleh Bupati Soppeng kepada 6 Pembantu Kolektor dengan wajib pajak terbanyak dengan jangkauan wilayah terluas yaitu Nurbaya, S.IP (Kel. Galung), Hastan (Desa Masing), Harun (Desa Kessing), Mastang (Kel. Batu-Batu), Sudarsono, S.Pd (Kel. Attang Salo), dan Bastiang (Kel. Macanre)

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, " Pajak merupakan hal yang sangat strategis dan penting karena dengan pajak pembangunan di setiap daerah secara berkesinambungan bisa terjaga dengan baik.

Apalagi dengan kondisi 2 tahun terakhir ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19. Namun pemerintah daerah dan seluruh jajarannya sangat antusias dalam menghadapi pandemi dengan berbagai kreasi dan kreativitas tinggi untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan yang ada di tengah masyarakat.

"Saya ucapkan selamat kepada para kolektor, pembantu kolektor, dan mitra pajak yang telah mendapatkan penghargaan.

"Tak hanya itu, saya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu Pembangunan Daerah.

"Tentu apa yang kita saksikan hanyalah bagian kecil, mari kita jadikan ini sebagai suatu motivasi dan inovasi dari kepala BPKPD yang ingin memberikan semangat kepada para personil dan mitra lainnya.

"Terkait masalah potensi wilayah tentu masih banyak yang memerlukan pikiran dan motivasi dari kita semua untuk dapat tergarap secara maksimal.

"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pihak kecamatan agar dapat saling membantu dan memahami tentang aset pemerintah Daerah yang ada di wilayah masing-masing agar pendokumentasian aset kita betul-betul terjaga dengan baik.

"Karena ini adalah tugas dan kewajiban kita bersama selaku pelayan masyarakat, Pungkas Bupati Soppeng.

(Ismail/JOIN)

).

Rabu, 23 September 2020

Bupati Soppeng Dalam Evaluasi ADD, Mari Kita Bekerja Dengan Ikhlas



TEROPONGSULAWESI.COM, SOPPENG (SULSEL), - Evaluasi ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dengan Tema Terkait problematika dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan sekarang dan yang akan datang." di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng, 23/9/2020.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam arahannya, Terkait dengan problematika dan tantangan pemerintahan sekarang dan yang akan datang , problem yang sering membuat tidur kita tidak nyenyak dan imun kita turun , ketika beberapa permasalahan yang sering kita dapati ditengah masyarakat, terutama terkait masalah tugas pokok kita , saya merasa berkewajiban setelah mengevaluasi melakukan diskusi ,sudah ada beberapa perubahan yang mana telah kita rasakan , untuk itu marilah kita bekerja dengan ikhlas.

Anggaran yang dikelola harus dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Yang perlu kita perhatikan kedepan intinya adalah kita harus taat apa yang menjadi pedoman, sebaiknya kita menghindari pelanggaran aturan, kita harus betul-betul tertib administrasi , walupun kita rasakan begitu beratnya tugas kita, ungkapnya

Dalam kesempatan itu Kadis PMD Andi Agus Nongki mengatakan
Pertemuan ini dalam rangka evaluasi ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta mengawal Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan Desa.

(IWO)

Kamis, 19 Oktober 2023

Bank Sampah 'MAKKEGUNA' SDN 7 Salotungo Terus Berjaya di Bawah Kepemimpinan Hj. Sitti Arafah


Salotungo, Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- 19 Oktober 2023 – Bank Sampah 'MAKKEGUNA' yang beroperasi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Salotungo terus menunjukkan keberhasilan di bawah kepemimpinan Hj. Sitti Arafah. Sejak diresmikan, bank sampah ini telah menjadi lokomotif utama dalam upaya pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.

Hj. Sitti Arafah, selaku ketua Bank Sampah 'MAKKEGUNA', berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. "Kami fokus pada edukasi dan pengembangan kegiatan yang melibatkan seluruh warga sekolah dan sekitarnya. Semakin banyak yang terlibat, semakin besar dampak positifnya," ujar Hj. Sitti Arafah.

Bendahara bank sampah ini, Andi Rosma Nur, menyampaikan bahwa mereka terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan. "Kami terbuka mengenai laporan keuangan dan selalu berusaha untuk memberikan manfaat maksimal kepada anggota bank sampah," ungkap Andi Rosma Nur.

Armi Nugraha dan Arisal yang bertanggung jawab dibidang penimbangan, juga memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan proses pengelolaan sampah berjalan lancar. "Kami melakukan penimbangan dengan teliti untuk memastikan setiap kontribusi anggota tercatat dengan akurat. Ini adalah langkah penting untuk memotivasi partisipasi aktif dalam program ini," ujar Armi Nugraha.

Bank Sampah 'MAKKEGUNA' bukan hanya menjadi tempat untuk mendaur ulang sampah, tetapi juga pusat pembelajaran bagi anak-anak di SDN 7 Salotungo tentang pentingnya keberlanjutan lingkungan. Dengan terus menggalang dukungan dari masyarakat, bank sampah ini berhasil menjadikan sekolah sebagai agen perubahan positif dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan yang sama Andi Wahdiati menginisiasi sekaligus mengajak kepada seluruh siswa untuk menabung sampah yang ditandai dengan pembagian formulir calon nasabah Bank Sampah 'MAKKEGUNA'

Rabu, 17 Mei 2023

JAM PIDSUS Telah Menetapkan Johny G Plate Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS



Jakarta, Teropongsulawesi.com,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

(Red/**)

Senin, 07 Oktober 2019

Berkat Mandat Temuan dan Penyelidikan ICAC, Hong Kong Telah Jadi Negara Paling Bebas Korupsi di Dunia

Teropongsulawesi.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi-nya Hongkong yang bernama ICAC mulai beroperasi sekitar 45 tahun yang lalu. Komisi tersebut telah berhasil mentransformasikan Hong Kong menjadi kota yang lebih jujur dan menjadi pusat keuangan internasional. Dalam buku “A Modern History of Hong Kong (2004)“, Steve Tsang, seorang profesor studi Cina di University of Nottingham, menggambarkan ICAC sebagai "salah satu hadiah perpisahan terbaik dari pemerintah kolonial", yang "membuat dampak psikologis yang tepat pada khalayak ramai".

Dalam sebuah perbincangan ringan dengan Pembina PDK Kosgoro Jawa Barat   Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Senin ( 7/10 ) ia mengatakan bahwa ICAC memiliki pengaruh yang besar dan sangat dipercaya oleh publik. Meskipun sebelumnya pernah juga diterpa fitnah, dimana dikabarkan bahwa mantan kepala ICAC Timothy Tong Hin-ming pada 2012 dituduh menyalahgunakan dana publik selama masa jabatannya. Termasuk ada juga pengaduan – pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pegawai ICAC.

Pada tahun-tahun awal berdirinya ICAC, fokusnya terletak pada korupsi di tubuh kepolisian. Neil Maloney, seorang ekspatriat Inggris yang bergabung dengan kepolisian Hong Kong pada tahun 1969 sebelum menjadi penyelidik ICAC pada tahun 1974, mengenang bahwa setiap kantor polisi memiliki ruang khusus untuk seorang "kolektor", yang tugas satu-satunya adalah membeli draft bank untuk mengirim suap ke akun lokal dan luar negeri.

Neil Maloney pernah mengatakan bahwa dulu orang-orang yang bergabung di kepolisian dan pemerintahan bisa korupsi, tetapi sekarang Hongkong memiliki anak - anak muda yang bekerja di pemerintahan dalam masyarakat yang bebas korupsi, katanya.

Selama tahun-tahun awal ICAC, banyak pegawai pemerintah dan petugas polisi membenci komisi tersebut karena merasa kehilangan uang tambahan. Lalu Gubernur Hongkong saat itu membuat keputusan berani yang mengejutkan ICAC, yaitu mengampuni kasus korupsi yang terjadi sebelum 1977 melalui amnesti parsial.

Setelah amnesti parsial 1977, perhatian ICAC beralih ke perilaku ilegal dalam layanan pemerintahan dan kemudian sektor swasta. Hong Kong saat ini menjadi pusat keuangan internasional dan telah menerima investasi lebih dari HK $ 82 miliar, karena adanya kepercayaan publik terhadap cara kerja dan integritas ICAC. 

Mandat ICAC untuk menemukan dan menyelidiki korupsi di Hong Kong telah menjadikan daerah paling bebas korupsi di dunia. Oleh karena itu saat ini, ICAC sering dijadikan rujukan dalam pendidikan anti korupsi.

Selasa, 28 September 2021

Cara Capai Tujuan Pertanian, Dengan SDM Pertanian yang Handal


Gowa (Sulsel), Teropongsulawesi.com,-Program READSI merupakan salah satu Program Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang mendukung terwujudnya visi pembangunan pertanian yaitu tercapainya kedaulatan pangan dan meningkatnya kesejahteraan petani.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nurysamsi dalam arahannya mengatakan Penyuluh pertanian dan Fasilitator desa harus mandiri serta modern dalam menjawab tantangan demi mendukung pembangunan pertanian seperti mampu meningkatkan stok pangan bagi seluruh negeri, meningkatkan kesejahteraan petani hingga ekspor.

Pertumbuhan pertanian masih tumbuh 16,4% ini meningkat karena kerja keras para penyuluh dan petani. Dimana ujuan pertanian saat ini yakni mencukupi kebutuhan pangan bagi 273 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani, dan ekspor. Ini semua dapat terwujud apabila provitas pertanian kita meningkat. Produktivitas, Kualitas dan Kontinuitas tidak kalah penting.


Sumberdaya Manusia Pertanian yang handal dapat mewujudkan itu semua.

Dalam upaya mencapai tujuan pertanian tersebut Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku menyelenggarakan Training of Trainer Literasi Keuangan Angkatan V yang berlangsung dari tanggal 27 September s/d 01 Oktober 2021.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku diharapkan agar peserta yang merupakan penyuluh dan fasilitator desa nantinya dapat melakukan training kepada para petani untuk menerapkan apa yang telah diterima dari fasilitator sudah kompeten utamanya dalam bidang pencatatan usaha dan pengelolaan keuangan.

Pelatihan ini juga sebagai wujud dukungan terhadap pentingnya mecapai tujuan pertanian agar meningkatkan pendapatan di sektor pertanian sehingga taraf hidup juga meningkat secara berkelanjutan. Sebanyak 35 peserta yang berasal dari Kolaka Utara mengikuti kegiatan pelatihan ini secara offline di BBPP Batangkaluku dengan tetap menaati prosedur Kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan di tempat yang telah di sediakan agar pelatihan ini berjalan lancar dan baik hingga akhir kegiatan. (Al-Aziz/Yuli N).

Jumat, 20 November 2020

Dalam Rapat Paripurna, Pjs Bupati Soppeng Sampaikan Dasar Penyusunan Ranperda


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos,M.Si hadiri
Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.I yang secara resmi di buka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin M Adam,S.Sos,MM yang dilangsungkan di ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (20-11-2020)

Dikesempatan itu Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan tiga Ranperda dari pemerintah daerah tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan payung baru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, perwujudan pedoman dan penataan rencana induk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng, serta penyelesaian BUMD dalam hal ini perusahaan daerah PDAM terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi.

Dikatakannya, Terhadap penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut:

1. Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Negara hukum maka perlu didukung dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memacu kemajuan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka diperlukan sumber pembiayaan yang tersedia secara pasti yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menjamin ketersediaan pembiayaan ini maka diperlukan upaya-upaya menjaga ketersediaan anggaran berupa pemulihan apabila terjadi kerugian daerah.

Dijelaskan, Untuk menghindari terwujudnya kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang maka perlu dilakukan suatu pengaturan dalam bentuk peraturan daerah mengenai tuntutan ganti kerugian daerah baik melalui pemulihan maupun melalui penyelesaian kerugian daerah oleh karena itu dalam peraturan-peraturan ini ditegaskan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah dengan dengan penuntutan atas kerugian tersebut daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan atas pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah yang lebih baik perlu dibuat peraturan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti dan standar yang mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga dalam proses pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah, hal ini penting dalam mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Soppeng.

2. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035.

Pembangunan pariwisata Kabupaten Soppeng diharapkan memberi kontribusi dalam pencapaian visi pembangunan kepariwisataan Kab. Soppeng yakni terwujudnya Kab. Soppeng sebagai destinasi pariwisata alam berbasis Tirta sejarah dan budaya unggulan provinsi Sulawesi Selatan menuju masyarakat Soppeng yang sejahtera.

Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, Untuk itu maka penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan direncanakan demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang melalui penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten diharapkan dapat menopan dan menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Soppeng.

Dari aspek yuridis Pemerintah Kabupaten Soppeng sampai akhir tahun 2019 telah memiliki beberapa ketentuan regulasi terkait dengan kepariwisataan namun belum memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan mengacu pada undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2015, peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota, serta peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah provinsi Sulawesi Selatan tahun 2015-2030, maka konsep perencanaan kepariwisataan tersebut disusun dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Soppeng sebagai suatu rencana yang tidak berdiri sendiri dan lepas dari sistem perencanaan sektor lain tetapi merupakan bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang berfungsi untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata ke dalam kebijakan dan rencana pembangunan Kabupaten Soppeng secara utuh.

3. ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Soppeng.

Dalam rangka mendukung pembangunan daerah peran BUMD diharapkan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelaksana pelayanan publik ketentuan pasar dan juga tentunya dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak deviden maupun hasil partisipasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan ayat ( 4) disebutkan bahwa kedudukan perusahaan umum daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum daerah mulai berlaku, perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak berbagi atas saham.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD dengan dasar tersebut maka dalam rangka memberikan regulasi mengenai tata kelola dan pembinaan perusahaan umum daerah di Kabupaten Soppeng, maka peraturan daerah Kabupaten Soppeng nomor 14 tahun 2006 tentang pembentukan dan penataan organisasi si dan tata kerja perusahaan Daerah air minum Kabupaten Soppeng yang dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Soppeng tahun 2006 nomor 76 perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tersebut.


Untuk diketahui acara ini dihadiri oleh
Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota DPRD Kab. Soppeng
-Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si.
-Para Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD.

(Red). IWO 💙

Rabu, 29 April 2020

KPK RI Bersama IWO Sulsel Kawal Pengelolaan Bantuan Sosial Covid-19


Teropongsulawesi.com,Soppeng(Sulsel)- Polemik penyaluran bantuan sosial di Kota Makassar diatensi langsung oleh KPK RI melalui Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Tindak Pidana Korupsi wilayah VIII Sulawesi Selatan yang melakukan monitoring titik rawan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial Dampak Covid 19 di Sulawesi Selatan.

Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah VIII Sulsel, Adliansyah Malik Nasution menyampaikan, bahwa terkait pengelolaan keuangan Bantuan dan penyaluran Bansos dampak Covid 19 tersebut, Pemda harus transparan kepada masyarakat.

"Jadi kita tegaskan kepada Pemda agar pengelolaan keuangan dan penyalurannya harus transfaran dan akuntabel, termasuk pendataan terhadap penerima Bansos tersebut harus lewat validasi sehingga tepat sasaran dan berkeadilan, bansos Covid 19 itu memiliki ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi ketika tidak konsisten dan profesional dalam pengelolaannya", tegas Choki sapaan akrabnya melalui via telepon di Jakarta, rabu (29/4/2020).

Choky menambahkan titik rawan yang berpotensi terjadi korupsi ketika bantuan sosial ini ditangani dengan tidak transparan dan akuntabel. Termasuk ketika ada intervensi negatif dalam penyalurannya atau ada kepentingan lain dalam prosesnya. Sekali lagi ini bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tidak boleh diakal - akali apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Oleh karena itu Choki juga meminta keterlibatan aktif dari organisasi pers seperti Ikatan Wartawan Online (IWO) harus ikut mengawal proses bersama sama dengan kelembagaaan lain, seperti KPK, BPKP, dan LKPP.

"Silakan berikan masukan atau pengaduan terkait ada proses atau pemberian yang tidak sesuai peruntukannya.

KPK sedang menyiapkan kanal pengaduan dimana nantinya pengaduan yang ada dari teman teman wartawan akan dikawal proses tindak lanjutnya oleh KPK, jadi pemda tidak boleh jalan sendiri - sendiri, semua harus terkoordinasi dan transparan kepada masyarakat," pungkas Choki.

Sementara dilain tempat, Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir menyambut baik kerjasama dari koordinator Korsupgah KPK RI wilayah VIII Sulsel untuk bersama sama mengawal pengelolaan bansos covid-19 yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Insya Allah kami dari IWO siap mengawal pengelolaan dan peruntukan bansos covid-19 dengan memberikan masukan masukan berdasarkan hasil investigasi dilapangan termasuk pengaduan pengaduan dari masyarakat dan akan kami teruskan langsung ke KPK", tutur Abang Chuleq sapaan akrabnya.(IWO Sulsel)

Minggu, 20 Juni 2021

Kabid Humas Polda Sulsel : Pinjaman Online Ilegal Perlu Ditertibkan Karena Kerap Resahkan Warga

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan (Ist).

Makassar, Teropongsulawesi.com,- Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online atau Pinjol Ilegal, terkait rencana tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan," Kami dukung sepenuhnya, karena kerap meresahkan masyarakat, ujarnya melalui rilis tertulisnya, Minggu (20/6/2021).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Whisnu, kekinian Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu kepada keterangan, Jumat (18/6/2021).

Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan dan mendukung program Bareskrim Polri tersebut, menurut E.Zulpan,. pinjol Ilegal perlu ditertibkan dan diberantas, karena saat ini setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

Pinjol online ilegal, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan, perlu ditertibikan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sulsel mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait pinjaman Online yang meresahkan dan mengancam masyarakat.

"Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri," pungkas E.Zulpan. (Red).

Selasa, 14 September 2021

Pertahankan Opini WTP dari BPK RI, Wasrik di Polda Sulsel Rutin Dilaksanakan, Kapolda Sulsel Bilang Begini

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam (Ist).

Makassar, Teropongsulawesi.com,-Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Merdisyam membuka Taklimat awal Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan) rutin Itwil Itwasum ( Inpektorat Pengawasan Umum Polri) tahun anggaran 2021, tahap II aspek pelaksanaan dan pengendalian, Rabu (15/09/2021).

Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol A.Afria ndi menjelaskan, Wasrik di jajaran Polda Sulsel merupakan kegiatan rutin yang meliputi pemeriksaan aspek pelaksanaan dan pengendalian pada bidang manajemen operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan yang berkaitan dengan Tupoksi Polda Sulsel tahun anggaran 2021.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 15 September sampai dengan 24 September mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Polda Sulsel tersebut dihadiri oleh Tim Itwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Sulsel beserta para PJU (Pejabat Utama) Polda Sulsel.


Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel mengatakan, "Kepada tim Itwasum Polri yang dipimpin Irwil I Brigjen Pol. Drs. Suradiyana agar melakukan pemeriksaan sungguh-sungguh terhadap objek Wasrik.

Menurutnya, pengawasan intern ini merupakan salah satu fungsi manajemen untuk mengontrol kinerja dan aktivitas unit organisasi sesuai dengan tugas pokok dan rencana kerja masing-masing fungsi.

“Pengawasan yang dilakukan secara intensif tujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kebocoran keuangan negara, olehnya itu pengawasan dan pemeriksaan terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya sehingga tujuan pemerintahan yang bersih dan tata laksana yang baik dapat terwujud.

Selain itu juga mempertahankan opini BPK RI atas Lapku Polri yang sudah dinyatakan WTP", kata Kapolda.


Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, ditemui disela kegiatan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang memang rutin dilaksanakan dijajaran Polri sekaligus untuk mencari solusi permasalahan dalam aspek pelaksanaan dan pengendalian tugas di Polda Sulsel dan jajaran.

“Ya pelaksanaan audit kinerja oleh tim Itwasum Polri di Polda Sulsel akan sangat bermanfaat. Ini karena adanya keterbatasan dan tidak menutup kemungkinan terdapat hal-hal yang belum terlaksana dengan baik", Pungkas E. Zupan. (Humaspol).

Selasa, 08 Juni 2021

Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022



JAKARTA- Teropongsulawesi.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dilakukan secara offline maupun online alias virtual dengan total peserta 1.136 orang. 


Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa Musrenbang menjadi momentum yang tepat bagi Polri untuk melakukan konsolidasi guna memantapkan arah pembangunan Polri serta mendukung program pembangunan nasional dalam upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. 

“Pemerintah telah menyelenggarakan Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) tahun 2021 yang merupakan mekanisme perencanaan untuk mempertemukan usulan atau kebutuhan (bottom up planning) dengan apa yang diprogram oleh pemerintah (top down planning),” kata Kapolri.

Perencanaan, sambung Kapolri, ibarat sebuah koki dalam memasak masakan yang enak sebelum disajikan untuk memuaskan pelanggan. Untuk itu, melalui Musrenbang ini, jenderal bintang empat itu berharap menghasilkan berbagai macam saran dan masukan yang membangun guna dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan arah pembangunan Polri serta dalam kerangka membantu upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Kapolri juga menekankan bahwa fokus utama rencana kerja pemerintah tahun 2022 ialah pengendalian Covid-19 dengan mempercepat vaksinansi menuju herd immunity yang dibarengi dengan reformasi sistem kesehatan dengan meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan. 

“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pertama bagi Indonesia mulai lepas dari tekanan pandemi Covid dan merupakan tahun kunci bagi pemantapan pemulihan ekonomi,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Disisi lain, Kapolri mengingatkan kepada jajaran bahwa transformasi menuju Polri yang Presisi merupakan program yang berkesinambungan, tidak terbatas hanya 100 hari program kerja saja melainkan hingga Program Kerja Strategis (PKS) tahap II dan tahap III. 

Hingga sejauh ini, dalam kerangka road map transformasi, Polri berhasil mendapat 86,5 persen kepercayaan masyarakat, sementara 82,3 persen kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri berdasarkan survei Alvara. Disamping itu, Polri telah mendapat 139 penghargaan zona integritas dalam lima tahun ke belakang.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai saran dan masukan yang membangun, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan arah pembangunan Polri ke depan demi terwujudnya postur Polri yang presisi," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan membenarkan kegiatan Musrenbang Polri 2021 tersebut . Dijelaskannya, Musrenbang Polri kali ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Nasional yang telah diselenggarakan pada Mei 2021 kemarin. Dia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan beragam saran dan masukan demi kemajuan institusi Polri.

Musrenbang Polri 2021 juga dihadiri oleh beberapa pejabat lembaga negara. Di antaranya; pejabat Badan Anggaran DPR, Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan Musrenbang ini bisa menghasilkan produk-produk kepolisian yang akan lebih memantapkan tugas pokok fungsi yang dilaksakan Polri pada tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Sulsel.(**)

Senin, 29 Maret 2021

Wabup Soppeng Hadiri Penyerahan LKPD TA 2020 Oleh BPK RI


Wabup Soppeng saat penerimaan LKPD tahun anggaran 2020 oleh BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan (Foto Istimewa)

Makassar, Teropongsulawesi.com, - Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 59/S/XIX.MKS/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021 perihal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) Kabupaten Soppeng, maka Kabupaten Soppeng bersama dengan Kabupaten Gowa, Bantaeng, Pangkep, Sidrap, Jeneponto, dan Sinjai mengikuti penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan. Senin (29/3/2021).

Dalam penyerahan LKPD tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota.

Untuk Kabupaten Soppeng dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.A.Tenri Sessu, MSi. Ka.Inspektorat Drs.A.Mahmud, MM, dan Ka.BPKPD Drs.H.Dipa, MSi.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Bapak Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA menyampaikan beberapa hal melalui sambutan beliau, antara lain bahwa pemeriksaan yg dilakukan atas LKPD TA 2020 untuk memperoleh opini, maka kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu :

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektifitas pengendalian Intern.

Pada kesempatan tersebut beliau juga penyampaikan bahwa Tim akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur baku untuk meyakini yaitu dengan Pengujian Laporan dan Dokumen, Konfirmasi/Wawancara, dan pengujian fisik di lapangan.

Terkait hal tersebut, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan Pihak Ketiga. (Red/Humas).

Rabu, 05 Juli 2023

Wabup Soppeng Membuka Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Tahun 2023

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Wakil Bupati Soppeng membuka Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Tahun 2023 bagi PPK dan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Lokal Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 yang dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu, (5 Juli 2023)

Pelaksana Kegiatan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP, M.Si, CPSp dalam laporannya mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi kooperatif tingkat pengelola katalog elektronik lokal Kabupaten Soppeng bersama beberapa SKPD terkait, jasa konstruksi ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dimana telah menerapkan kegiatan pengadaan barang jasa khususnya jasa konstruksi melalui e-katalog lokal.

"Dengan dengan melakukan sosialisasi ini diharapkan setiap pemangku kepentingan lebih paham dan mengetahui alur jalan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa ke depan yaitu sudah berbasis pasar elektronik.

"Dalam dalam kesempatan ini pula kami menginformasikan terkait perkembangan katalog elektronik lokal Kabupaten Soppeng yaitu jumlah etalase sekarang sudah ada 26 etalase dengan rincian 21 etalase yang dibuat langsung oleh LKPP dan 5 etalase merupakan hasil telahan tim pengelola katalog elektronik lokal Kabupaten Soppeng atas usulan dari beberapa SKPD.

"Ke 5 etalase tersebut yakni
‌Etalase peralatan dan furnitur Kabupaten Soppeng.

"‌Etalase peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya Kabupaten Soppeng.
‌Etalase sarana dan prasarana bidang peternakan dan Perikanan Kabupaten Soppeng.

‌Etalase jasa konstruksi dan pembangunan rehabilitasi bangunan gedung dan lingkungannya Kabupaten Soppeng.

‌Etalase pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan kabupaten Soppeng.

Dari 21 etalase yang ada sebelumnya berdasarkan data monev, 7 etalase yang telah bertransaksi dengan nilai transaksi Rp. 15.989.559.654,- dengan dominasi transaksi tertinggi saat ini adalah etalase alat tulis kantor Kabupaten Soppeng dan etalase makan dan minum, sebut Kabag Barjas.

"Untuk itu pada kesempatan ini kami berharap kepada SKPD apabila ada yang ingin kegiatan pengadaan dilakukan secara Katalog elektronik dapat berkoordinasi dengan tim pengelola katalog elektronik lokal kabupaten Soppeng, imbuh Kabag Barjas.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini yakni Kabag Pengelola dan Keuangan Biro PBJ Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Setiadi Irawan, ST. MT, yang turut dihadiri oleh Para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, PPK Lingkup Pemkab Soppeng, Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Pengelola Katalog Lokal.

Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi mengatakan, "Kegiatan ini dalam rangka peningkatan belanja produk dalam negeri dilingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng sekaligus wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 14 Tahun 2022 tentang pencegahan pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi katalog.

"Maka Pemerintah Kabupaten Soppeng telah membentuk tim pengelola katalog elektronik lokal guna meningkatkan produk lokal serta peran pelaku usaha lokal dalam penyediaan kebutuhan pemerintah daerah dengan membuat etalase yang diperlukan SKPD dalam melakukan belanja keuangan pemerintah daerah.

"Untuk itu diperlukan sinergitas dan kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dilingkup pemerintahan Kabupaten Soppeng melalui katalog elektronik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik lokal juga akan memberikan ruang bagi para pengusaha lokal karena mereka akan mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama.

"Pemerintah kabupaten Soppeng mendorong agar pengusaha lokal Soppeng dapat berpartisipasi di dalam pelaksanaan katalog elektronik lokal dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang kemudahan pelaku usaha sebagai penyedia katalog elektronik lokal.

"Penyelenggaraan katalog elektronik lokal merupakan salah satu strategi dan inovasi serta alat untuk mendorong terciptanya pengadaan barang dan jasa yang cepat mudah dan transparansi di mana produk yang tayang dapat diketahui harga spesifikasi maupun penyedia dari barang dan jasa oleh semua pihak, pungkas Wabup H Lutfi Halide.

(Red/JOIN)

Senin, 15 Maret 2021

Kunjungi Kecamatan Ganra, Wabup Soppeng Tegaskan Untuk Dana Desa Utamakan Kesejahteraan Rakyat



Wabup Soppeng saat tatap muka di kantor kecamatan Ganra (Foto Istimewa).

Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Wakil Bupati Soppeng Ir.Lutfi Halid, MP. di dampingi Staf Ahli Bupati Dra, Suriasni, M.Pd, Asisten perekonomian dan pembangunan daerah FIRMAN, SP, MM, Kepala Inspektur Andi Mahmud melakukan kunjungan Silaturahmi dan Tatap Muka bersama Pemerintah Desa se Kec. Ganra yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Ganra Kab. Soppeng, Senin (15/3/2021)

Kedatangan Wakil Bupati Soppeng bersama rombongan disambut baik oleh Camat Ganra Muhammad Idrus, S.Sos beserta Jajarannya.

Dalam kegiatan tatap muka tersebut Wakil Bupati Soppeng menyampaikan bahwa " Kehadiran saya disini, karena saya punya prinsip hidup bahwa silaturahmi diatas segala-galanya "mata ketemu mata tidak ada dusta di antara kita". Paparnya mengawali.

"Semoga diperiode ini, saya selaku Wakil Bupati Soppeng, terutama sebagai aparat publik wajib menyampaikan apa yang akan dikerjakan karena kunci pemerintahan ada 3 yaitu pelayanan, pengaturan dan penindakan. Terangnya.

"Melihat Visi/Misi Kab. Soppeng yaitu "Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera", maka saya harap Camat dan kepala desa menyesuaikan visi, misi pimpinan, karena kehadiran kita jangan jadi beban pimpinan melainkan meringankan kerja pimpinan. Jelasnya.

Para kades sekecamatan Ganra dan aparat kecamatan (Foto Istimewa)

"Saya mohon bantuannya mulai dari Ketua RW/RT wajib melihat mata rakyatnya serta menguasai wilayahnya masing-masing.

"Saya ingin bagaimana dana yang ke desa ditujukan ke kesejahteraan masyarakat dan membenahi administrasi keuangan. tidak hanya itu, saya harap agar selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. Imbuhnya Wabup.

Sebelumnya, Camat Ganra Muhammad Idrus, S.Sos menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih atas kunjungan Wakil Bupati Soppeng bersama rombongan di Kecamatan Ganra yang merupakan momentum untuk lebih mempererat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat Kab. soppeng.

Dalam kesempatan tersebut Camat Ganra menyampaikan kondisi geografis yang ada di Kec. Ganra dimana terdapat 4 desa dan 10 dusun, beber Camat Ganra.

Dikesempatan itu Camat Ganra melaporkan perihal penilaian dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dimana Kecamatan Ganra merupakan yang tertinggi.


Usai gelaran tatap muka, Wakil Bupati Soppeng melakukan kunjungan ke UPTD Puskesmas Ganra untuk melihat fasilitas kesehatan dan pelayanannya.

Acara turut di hadiri, para Kades dan kepala Dusun serta undangan lainnya. (Red/Humas).
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved