Dinilai Pembungkaman Pers, Ketua IWO Sulsel Kecam Tindakan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Sulbar - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 20 Agustus 2020

Dinilai Pembungkaman Pers, Ketua IWO Sulsel Kecam Tindakan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Sulbar

Dinilai Pembungkaman Pers, Ketua IWO Sulsel Kecam Tindakan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Sulbar



Makassar, Teropongsulawesi.com, - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, korban tewas yang di ketahui Identitasnya sebagai wartawan kabardaerah.com, di duga kuat di bunuh oleh orang tidak di kenal. Aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat. Rabu kemarin (19/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro membenarkan hal tersebut, memang benar Demas Laira (28) adalah korban pembunuhan.

"Korban yang sudah di ketahui Identitas nya bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan," Ucap Iptu Agung Setyo Negoro.

Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya," Lanjut Agung.

Mengetahui hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir sangat geram kepada pelaku pembunuhan dan mengecam tindakan pelaku. Menurut Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IWO Sulsel, peristiwa ini harus segera di tuntaskan, karena tindakan ini di nilai telah menciderai kemerdekaan pers serta mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

"IWO dan mungkin seluruh wartawan Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum agar secepatnya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karena pembunuhan terhadap wartawan bukanlah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers," tutur Abang Chuleq

Ditambahkannya, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi apalagi pembunuhan. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. 

Hingga berita ini di tayangkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved