Senin, 13 September 2021
Senin, 16 November 2020

Soppeng Salah Satu Kabupaten yang Selalu Mendapatkan Penilaian WTP dari BPK RI
Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Kegiatan sosialisasi dan arahan Ketua BPK RI Perwakilan Sulsel terkait peningkatan kualitas keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng,Senin 16/11/2020
Sabtu, 20 Agustus 2022

Mentan SYL Beberkan Peluang Yang Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Rabu, 08 November 2023

Kementan Beri Ilmu Literasi Keuangan Bagi Penyuluh dan Fasilitator Desa di Sulsel
Gowa, Teropongsulawesi.com, Program Rural Empowerment Agriculture Development Scaling up Innitiative (READSI) Kementerian Pertanian (Kementan) terus dioptimalkan sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan produksi pangan pertanian daerah.
Program tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Saat ini Sumber daya manusia (SDM) dipandang masih menjadi persoalan dalam menciptakan tata kelola keuangan usaha tani dan keuangan rumah tangga petani yang lebih baik.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa tujuan utama Program READSI adalah meningkatkan penghidupan petani kurang mampu di daerah sasaran program agar berdaya.
“READSI turut mendukung program-program yang sedang dijalankan Kementerian Pertanian, utamanya untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang juga dapat peningkatan kualitas SDM pertanian.
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, bahwa salah satu hal penting untuk diketahui petani adalah literasi keuangan.
“Literasi keuangan penting untuk diketahui petani, dan Petani harus bisa mengelola keuangan, bagaimana caranya ada bankable, sehingga bisa mendapatkan pinjaman seperti KUR, kalau petani menguasai ini, kita yakin petani Indonesia akan mandiri,” katanya.
Karena itu Kementerian Pertanian melalui Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READSI) menggelar Training of Trainer (TOT) Literasi Keuangan Lanjutan bagi Penyuluh dan Fasilitator Desa Program READSI, yang dilaksanakan selama 3 hari efektif, 8 s/d 10 November 2023 di BBPP Batangkaluku.
Tujuan pelaksanaan pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan penyuluh dan fasilitator Desa dalam memfasilitasi pelatihan literasi keuangan bagi petani dengan memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan rumah tangga dan keuangan usaha pertanian
Peserta pelatihan terdiri dari penyuluh dan fasilitator desa yang berasal dari wilayah READSI Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur yang masing-masing berjumlah 36 orang dengan total 108 peserta.
Muhammad Amin, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian saat membuka pelatihan via Zoom mengatakan bahwa program READSI dinilai sebagai program yang cukup berhasil oleh BAPENAS, kita telah berhasil memberdayakan para petani kita, terutama dalam meningkatkan pendapatan dan produksi, termasuk penguatan dan kelembagaan di Desa termasuk kemitraan yang terus berjalan.
"Berdasarkan keberhasilan tersebut pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian menilai bahwa program READSI ini sebagai salah satu model dalam rangka untuk memberdayakan yang telah mampu mendukung pencapaian pembangunan nasional baik itu jangka panjang maupun jangka pendek ,terkait dengan peningkatan kesejahteraan bagi keluarga petani baik secara individu maupun secara kelompok-kelompok, " Katanya
"Tentu dengan harapan READSI ini bagaimana untuk meningkatkan dan kehidupan bagi rumah tangga petani, oleh karena itu kementerian pertanian saat ini terus berupaya melalui program READSI bisa terus memberikan pemberdayaan bagi masyarakat kita terutama masyarakat berpendapatan rendah agar mereka mampu meningkatkan produktivitasnya tentu dengan peningkatan produktivitas dan ini akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan bagi petani serta keluarganya, "jelas Amin.
Ia berharap dengan pelaksanaan TOT ini betul-betul bisa mengelola keuangan yang lebih baik.
"Literasi keuangan ini merupakan salah satu keterampilan yang penting dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat terkait dengan kesejahteraan individu maupun kelompok serta nantinya mampu mengelola keuangan sebaik- baiknya sehingga secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan tapi secara teknis betul-betul bisa berdampak dilapangan, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para petani kita, pungkasnya.
(Red)
Senin, 21 Oktober 2024

Bank Simpel di SDN 3 Lemba Mulai di Sosialisasikan
Selasa, 15 Oktober 2019

DFA Sebut CIPFA Dalam Dedikasinya Sebagai Lembaga Keuangan Publik Spesialis Layanan Publik Sudah Berpengalaman 130 Tahun
Selasa, 17 Mei 2022

Soppeng Raih WTP Sebanyak 8 Kali Berturut-turut, Bupati Andi Kaswadi Bilang Begini
Senin, 18 Juli 2022

Sejumlah Penyuluh dan Staf Lapang Ikuti Pelatihan Literasi dan Edukasi Keuangan Tingkat Dasar Bekal Ilmu Untuk Kawal Petani Jadi Mandiri
Kamis, 04 Maret 2021

Dirjen Keuda Terus Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD
Rabu, 26 Januari 2022

Sebanyak 160 Peserta Ikuti TOT Literasi Keuangan dan KUR Untuk Sektor Pertanian
Selasa, 09 Agustus 2022

Kelompok UMKM Kampung Sabbeta Dapat Dana Pemberdayaan dari Bank Sulselbar Soppeng
Kamis, 23 Januari 2025

BPKPD Soppeng Bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Coaching Klinik SIPD
Senin, 14 Agustus 2023

Kajati Sulsel Sebut Korupsi Sudah Menjadi Perilaku Keseharian dan Tumbuh Menjadi Suatu Kebiasaan dan Budaya
Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023 yang dilangsungkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (14/082023) sekitar pukul 10.45 wita,
Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Menwujudkan generasi anti Korupsi”.
Dalam kegiatan ini, yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr. Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan).
Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.
"Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.
"Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
"Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia.
"Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.
"Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
"Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan.
"Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati.
"Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.
"Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain.
Leo Simanjuntak menegaskan bahwa Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya.
"Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.
"Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.
"Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
"Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya :
"Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.
"Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada.
"Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia.
"Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan -perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.
"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah.
"Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.
"Di Sulawesi Selatan terdapat Kosus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu : 1). Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).
Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3).
Kasus Mafia Tanah pada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan pada Pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-.
Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya - upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.
"Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.
"Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.
"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal.
"Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.
"Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya.
"Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang.
"Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan).
"Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi,
sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, pungkas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel
Senin, 08 Agustus 2022

Dedi Nursyamsi Beberkan Tugas Penyuluh Pertanian Sebagai Garda Terdepan
Jumat, 25 Agustus 2023

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Rabu, 16 Oktober 2019

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram