Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyegelan sejumlah kios di Pasar Niaga Daya oleh Perumda Pasar Makassar kembali memantik polemik. Di tengah klaim tunggakan sewa yang mencapai Rp598 juta, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta pengelola pasar membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan tagihan tersebut.
Perumda Pasar Makassar sebelumnya menyatakan penyegelan dilakukan terhadap kios yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban sewa periode 2021–2025. Pihak Perumda juga menyebut proses penertiban telah melalui tahapan SP1, SP2 hingga SP3.
Namun, pendamping pedagang dari L-KONTAK, Iswandi, mempertanyakan bagaimana angka Rp598 juta tersebut dihitung dan dokumen apa yang membuat nilai tersebut menjadi kewajiban para pedagang.
“Angka Rp598 juta itu dasar perhitungannya apa? Tarifnya berapa, untuk periode kapan, siapa yang menetapkan, dan dokumen apa yang membuat angka tersebut menjadi kewajiban pedagang?” ujar Iswandi. Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata soal ada atau tidaknya tunggakan, tetapi menyangkut dasar lahirnya kewajiban pembayaran.
L-KONTAK mempertanyakan apakah terdapat perjanjian sewa, izin pemanfaatan tempat usaha atau bentuk hubungan hukum lain antara Perumda Pasar dengan pedagang setelah berakhirnya kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Kalla Inti Karsa pada 18 Juli 2021.
Iswandi juga menyoroti penggunaan SP1, SP2 hingga SP3 sebagai dasar tahapan penertiban.
Menurutnya, surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme penagihan, tetapi tidak seharusnya menjadi dasar lahirnya kewajiban apabila hubungan hukum dan dasar tagihan belum jelas.
“Kalau pedagang disebut memiliki tunggakan, tunjukkan bukti hubungan hukumnya. Apakah ada perjanjian sewa atau dokumen lain yang menjadi dasar kewajiban tersebut?” katanya.
Di sisi lain, Perumda Pasar Makassar menyatakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Kuasa hukum Perumda, Juhardi, menyebut pedagang telah diberikan tahapan peringatan serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan penyegelan.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi titik utama polemik antara pihak pengelola dan pedagang.
L-KONTAK juga meminta Perumda memperjelas status hukum tagihan tersebut.
Menurut Iswandi, masyarakat perlu mengetahui apakah nilai Rp598 juta itu dikategorikan sebagai sewa kios, jasa pengelolaan pasar, retribusi, pemanfaatan aset daerah atau bentuk penerimaan lainnya.
“Jangan sampai istilahnya berubah-ubah. Kalau disebut utang sewa, harus ada dasar hubungan sewanya. Kalau retribusi, harus ada dasar retribusi. Kalau jasa pengelolaan, harus jelas tarif dan hubungan hukumnya,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan mengenai kategori tagihan penting karena setiap jenis penerimaan memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang berbeda.
Selain tagihan, L-KONTAK mempertanyakan proses penyegelan di lapangan.
Menurut keterangan pedagang yang diterima pihaknya, petugas yang melakukan penyegelan diduga tidak memperlihatkan surat tugas atau dokumen perintah penyegelan kepada pedagang.
Padahal, Perumda Pasar menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi setelah tahapan peringatan dilalui. Perumda juga menyebut proses penertiban dikawal unsur Tripika dan Satpol PP serta dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Kalau prosedurnya sudah lengkap, silakan dibuka dokumennya. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bahwa penyegelan benar-benar dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” kata Iswandi.
Meski mempertanyakan dasar tagihan, L-KONTAK menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pungutan liar.
Iswandi meminta seluruh dokumen terlebih dahulu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tagihan dan tindakan penyegelan telah sesuai dengan ketentuan.
“Untuk sementara kami menyebutnya sebagai dugaan penetapan tagihan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah ada pelanggaran atau tidak, biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, L-KONTAK bersama asosiasi pedagang juga telah meminta Pemerintah Kota Makassar menunda penyegelan dan mendorong penyelesaian melalui dialog serta verifikasi hukum.
Kini, L-KONTAK kembali meminta Pemkot Makassar dan DPRD Kota Makassar turun tangan memeriksa dasar tarif, dokumen hubungan hukum, perhitungan Rp598 juta, penerbitan SP1-SP3 hingga surat tugas penyegelan.
“Kalau memang tagihan itu sah, buktikan dengan dokumen. Kalau memang pedagang memiliki kewajiban, tunjukkan dasar lahirnya kewajiban tersebut,” pungkas Iswandi.
Polemik tersebut kini menempatkan persoalan transparansi dan kepastian hukum sebagai sorotan utama. Di satu sisi, Perumda Pasar menyatakan penertiban dilakukan terhadap tunggakan sewa dan telah melalui prosedur. Di sisi lain, pendamping pedagang meminta dasar hukum serta dokumen penetapan tagihan dibuka secara transparan.
(Tim)














FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram