Soppeng, Teropongsulawesi.com, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali tersendat.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar tertundanya penerbitan sertifikat, tetapi munculnya sanggahan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan bidang tanah tersebut disebut tidak masuk dalam objek sanggahan.
Kondisi itu membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang, mempertanyakan dasar keberatan yang kembali diajukan.
Menurut Mahmud, dirinya mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk mengurus proses penerbitan sertifikat atas bidang tanah tersebut. Ia menyebut sejumlah tahapan administrasi telah dilalui, mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi, pendaftaran hingga pembayaran billing yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Namun ketika proses disebut sudah berjalan, muncul keberatan dari pihak lain.
Mahmud mengatakan, pihak yang sama sebelumnya pernah mengajukan sanggahan dengan mencantumkan sejumlah nomor SPPT/NOP dan meminta agar proses penerbitan sertifikat dihentikan karena mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan.
Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan.
Hasil pengecekan yang disampaikan Mahmud justru menunjukkan bahwa bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi disebut tidak masuk dalam objek sanggahan sebelumnya.
“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga sudah melihat peta blok di Kelurahan Lemba,” ujar Mahmud. Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, setelah pengecekan tersebut, bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat dapat kembali dilanjutkan karena bidang tanah tersebut tidak termasuk objek sanggahan.
Proses pun kembali berjalan.
Namun, persoalan kembali muncul.
Sanggahan kedua masuk.
Mahmud menyebut pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi ke dalam surat sanggahan. Akibatnya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.
Di titik inilah LSM SIDIK mulai mempertanyakan dasar dan konsistensi proses tersebut.
“Kalau sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dan tanah kami dinyatakan tidak masuk dalam objek sanggahan, lalu sekarang dimasukkan lagi dalam sanggahan, tentu kami bertanya: dasarnya apa?” tegas Mahmud.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada keluar-masuknya surat keberatan tanpa kejelasan mengenai objek, alas hak dan bukti yang menjadi dasar sanggahan.
Menurut Mahmud, jika memang terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain, maka klaim tersebut harus dapat ditunjukkan secara jelas dan diuji berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang relevan.
“Kalau memang ada hak pihak lain, tunjukkan objeknya, dasar haknya dan dokumennya. Jangan sampai objek yang berbeda kemudian dimasukkan ke dalam satu persoalan yang sama,” ujarnya.
Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat Hj. Habibi.
Di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Ia mengatakan dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar yang digunakan pihaknya dalam mengurus sertifikat tanah tersebut.
Namun demikian, Mahmud menegaskan pihaknya tidak meminta Pertanahan menerbitkan sertifikat secara sembarangan.
Sebaliknya, ia meminta Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan klaim dari masing-masing pihak.
“Silakan Pertanahan periksa semuanya. Kami tidak meminta ada pihak yang dirugikan. Yang kami minta adalah kepastian. Kalau tanah ini memang tidak masuk objek sengketa, apa alasan prosesnya kembali dihentikan?” katanya.
Menurut Mahmud, jangan sampai masyarakat yang telah melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur administrasi justru harus menghadapi proses yang berulang tanpa mengetahui secara jelas apa yang menjadi persoalan.
“Jangan masyarakat dibuat menunggu tanpa ujung. Kalau ada masalah hukum, sampaikan apa masalahnya. Kalau ada kekurangan dokumen, sebutkan dokumen apa yang kurang. Kalau ada sengketa, jelaskan objek sengketanya,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap sanggahan yang masuk tidak hanya dilihat dari keberadaan suratnya, tetapi diperiksa substansinya, termasuk kesesuaian antara objek yang disengketakan dengan bidang tanah yang sedang diproses.
“Surat sanggahan boleh diajukan. Tetapi dasar dan objeknya harus terang. Jangan hanya karena ada sanggahan, proses masyarakat otomatis berhenti tanpa penjelasan yang jelas,” tandas Mahmud.
LSM SIDIK, lanjutnya, masih memberikan ruang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Jika tidak memperoleh kejelasan, Mahmud menyatakan pihaknya mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin semuanya terang berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak,” ujarnya.
Pertanahan Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait status penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk dasar penghentian sementara setelah masuknya sanggahan kedua.
Konfirmasi tersebut sekaligus memberikan ruang kepada pihak Pertanahan untuk menjelaskan duduk persoalan dan memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.
(RAT)














FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram