Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng meraih penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atas pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tercepat. Penghargaan tersebut diterima dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (10/10/2026).
Piagam penghargaan bertanggal 30 September 2026 itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diterima oleh Pj Sekretaris Daerah, Andi Hairuddin.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Kepala Daerah dengan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Tercepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Capaian ini menjadi bagian dari apresiasi pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi dan validasi koperasi di tingkat daerah.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam rangkaian Pekan Expo Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 yang sekaligus menandai puncak peringatan Harkopnas ke-79.
Acara tersebut dihadiri Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, unsur Forkopimda, anggota DPRD provinsi, para kepala daerah, ketua DPRD kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah yang menangani urusan koperasi se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya memperluas keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekonomi. Ia menyampaikan bahwa koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah usaha bersama, tetapi juga berperan sebagai pusat pemasaran produk masyarakat dan jalur distribusi bantuan pemerintah.
Senada dengan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Ferry, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang memiliki dua fungsi utama, yakni menyalurkan barang bersubsidi dari negara serta menyerap hasil produksi masyarakat sebagai offtaker.
Produk yang dapat ditampung meliputi hasil pertanian, peternakan, dan berbagai produk UMKM. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu memperpendek jalur pemasaran sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha di desa dan kelurahan.
Ferry juga menyampaikan rencana pembaruan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi baru tersebut direncanakan memuat penguatan perlindungan simpanan anggota serta pembentukan otoritas pengawasan keuangan koperasi.
Penghargaan yang diterima Pemkab Soppeng di Sorowako menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Harkopnas ke-79 tingkat Sulawesi Selatan. Apresiasi tersebut secara khusus berkaitan dengan kecepatan pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Soppeng.
(RAT)














FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram