Makassar, Teropongsulawesi.com, Fenomena trial by social media atau “pengadilan oleh media sosial” menjadi perhatian Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan.
Fenomena tersebut dinilai semakin menguat ketika opini, tudingan, hingga penghakiman publik di ruang digital kerap muncul lebih dahulu dibandingkan proses pembuktian dan pemeriksaan perkara melalui lembaga peradilan.
Persoalan itu menjadi salah satu pokok diskusi dalam kegiatan konsolidasi DePA-RI Sulsel bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Diskusi tersebut digelar sehari sebelum puluhan advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, Rabu (7/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, tidak semestinya berubah menjadi proses penghakiman yang mengabaikan mekanisme hukum.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Luthfi menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang disebutnya dalam sejumlah pemberitaan dan media sosial mempertanyakan legalitas persidangan di MK serta Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Luthfi, kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, sebagai profesi yang disebut officium nobile, advokat dinilai memiliki tanggung jawab etik untuk menyampaikan kritik berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile,” katanya.
Ia menilai persoalan menjadi lebih serius ketika pernyataan seorang advokat menyebar luas melalui media sosial dan kemudian membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi suatu pelanggaran sebelum persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua PT Makassar Ingatkan Advokat
Peringatan serupa, lanjut Luthfi, juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, ketika memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpah.
Para advokat diingatkan agar tidak membuat penilaian terhadap lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi DePA-RI, fenomena trial by social media bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial. Dampaknya dapat meluas terhadap proses penegakan hukum.
Penghakiman yang muncul sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi merusak reputasi seseorang, menciptakan tekanan terhadap proses hukum, serta menggeser prinsip praduga tak bersalah.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.
DePA-RI mengajak masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
Media sosial, menurut organisasi tersebut, tetap penting sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik. Namun, ruang digital tidak semestinya berubah menjadi “ruang pengadilan” tanpa hakim, tanpa proses pembuktian, dan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
(Red)


















FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram