TEROPONG SULAWESI -->

Halaman

Daerah

Ads

Postingan Populer

Nasional

Kesehatan

Internasional

Arsip Blog

TOP NEWS

Selasa, 25 Agustus 2026

Operasi Gaktib Digelar, Korem 143/HO Periksa Administrasi dan Kendaraan Prajurit


Kendari, Teropongsulawesi.com, Korem 143/Halu Oleo (HO) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) terhadap prajurit di lingkungan Makorem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Operasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan kesadaran hukum prajurit. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap personel mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan kendaraan dan kelengkapan administrasi.

Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP, S.H., memimpin langsung pemeriksaan tersebut.

Sejumlah kelengkapan prajurit diperiksa, mulai dari administrasi hingga kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan kendaraan mencakup SIM, STNK, kelengkapan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan tertib berlalu lintas.

Langkah tersebut dinilai penting karena prajurit TNI tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus mampu menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Melalui Operasi Gaktib, Korem 143/HO bersama Denpom Kendari menegaskan pentingnya membangun budaya disiplin dari lingkungan internal satuan. Prajurit diingatkan agar tidak mengabaikan aturan, termasuk ketika berkendara di jalan raya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Operasi Gaktib diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum serta kedisiplinan seluruh personel Korem 143/HO, sehingga terbentuk prajurit yang profesional, taat aturan, dan siap menjalankan tugas secara optimal.

(Penrem 143/HO)

Bupati Suwardi Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Dasar Menyiapkan Pemimpin Birokrasi Soppeng


Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng kembali menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional dengan menempatkan kompetensi dan potensi ASN sebagai dasar pengembangan karier.

Komitmen itu dibawa Suwardi saat mengikuti Ekspose Manajemen Talenta Tahap II Instansi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (25/8/2026).

Bagi Suwardi, manajemen talenta bukan sekadar sistem untuk menentukan siapa yang menempati sebuah jabatan. Lebih jauh, sistem tersebut menjadi cara pemerintah daerah membaca potensi ASN sekaligus menyiapkan kader birokrasi untuk kebutuhan pemerintahan di masa depan.

Langkah itu telah mulai diterapkan Pemkab Soppeng melalui proses assessment ASN. Pemetaan dilakukan melalui wawancara dan Computer Assisted Competency Test (CACT) untuk melihat kompetensi serta potensi aparatur.

Hasil assessment tersebut selanjutnya diarahkan menjadi database talenta ASN. Data itu dapat menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier, penempatan jabatan dan penyiapan calon pemimpin birokrasi.

Suwardi menilai pola tersebut penting agar pengelolaan ASN semakin objektif dan terukur.

“Ini bukan hanya tentang siapa yang menduduki jabatan hari ini, tetapi bagaimana kita menyiapkan talenta-talenta terbaik untuk memimpin birokrasi Soppeng ke depan,” ujar Suwardi.

Menurutnya, ASN yang memiliki kemampuan dan potensi harus mendapatkan ruang pengembangan yang sesuai. Dengan begitu, kebutuhan organisasi pemerintahan dapat diisi aparatur yang memang memiliki kapasitas.

Penerapan manajemen talenta juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus mengurangi keputusan kepegawaian yang tidak berbasis pada kompetensi.

Komitmen Suwardi terhadap sistem tersebut sebelumnya telah ditunjukkan melalui penerapan manajemen talenta dalam penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Soppeng. Sistem tersebut diarahkan untuk memetakan ASN berdasarkan kompetensi dan potensi.

Dalam ekspose di Makassar, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi langkah Sulawesi Selatan dalam mempercepat penerapan manajemen talenta.

Zudan menekankan bahwa manajemen talenta tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi. Sistem tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk penempatan dan pengembangan ASN.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menegaskan pentingnya menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kapasitas dan potensi.

Ekspose tahap II ini diikuti 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, 13 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan telah mendapatkan persetujuan penerapan Manajemen Talenta.

Bagi Suwardi, proses tersebut menjadi bagian dari investasi jangka panjang Pemkab Soppeng dalam membangun birokrasi. Bukan hanya mencari pejabat untuk kebutuhan hari ini, tetapi memastikan daerah memiliki talenta-talenta ASN yang siap menjadi pemimpin pada masa mendatang.

(Taggi) 

Petani Laoli Cari Jalan Damai ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas Soroti Kebuntuan Penyelesaian Konflik


Makassar, Teropongsulawesi.com, Langkah petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk mengadukan konflik agraria yang mereka hadapi dinilai menunjukkan adanya kebuntuan dalam proses penyelesaian melalui jalur formal.

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menilai pilihan masyarakat tersebut tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas itu melihat kedatangan petani Laoli ke Istana Kedatuan Luwu sebagai upaya mencari ruang dialog yang dinilai lebih dekat dengan modal sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” ujar Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, masyarakat akar rumput sering menghadapi keterbatasan ketika harus berhadapan dengan mekanisme formal yang panjang dan prosedural.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” katanya.

Sudah Mengadu ke Sejumlah Lembaga

Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, masyarakat petani Laoli mengaku telah menempuh sejumlah jalur untuk mendapatkan penyelesaian.

Hal itu tertuang dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, petani menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan kepada DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melapor ke Komnas HAM.

Namun, berbagai langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Pada saat yang sama, masyarakat mengaku proses pengosongan lahan telah berlangsung dan memberikan dampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong mereka mencari ruang lain untuk menyampaikan persoalan.

Kedatuan Luwu Bukan Lembaga Peradilan

Rahmat menilai masyarakat Laoli justru menunjukkan pemahaman mengenai posisi Kedatuan Luwu.

Kedatangan mereka bukan untuk meminta Datu Luwu memutuskan siapa yang benar atau salah dalam sengketa pertanahan.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” jelasnya.

Menurut Rahmat, Kedatuan Luwu memiliki posisi sebagai otoritas moral yang dapat membantu membuka ruang komunikasi di antara pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan isi surat petani Laoli. Mereka secara tegas menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus perkara pertanahan.

Mereka hanya meminta nasihat, pertimbangan, dan kemungkinan fasilitasi dialog yang dapat menghadirkan penyelesaian secara damai dan bermartabat.

Konflik Tak Sekadar Soal Tanah

Persoalan yang dihadapi petani Laoli, kata Rahmat, tidak dapat dilihat hanya dari sisi kepemilikan atau penguasaan lahan.

Ada persoalan kehidupan keluarga, sumber penghidupan, rasa keadilan, serta hubungan sosial antara masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, ketika masyarakat datang ke Kedatuan Luwu, langkah tersebut mempunyai makna sosial yang lebih luas.

Mereka menggunakan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat Tana Luwu.

Dalam suratnya, petani Laoli juga menempatkan Kedatuan Luwu sebagai bagian dari ruang sosial yang selama ini dipercaya menjaga nilai musyawarah, persaudaraan, keadilan, dan keharmonisan masyarakat.

Audiensi yang berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026, kemudian menjadi bagian dari upaya membuka kembali komunikasi tersebut.

Langkah itu tidak berarti masyarakat meninggalkan hukum negara ataupun menggantikan proses hukum dengan mekanisme adat.

Sebaliknya, mereka berharap nilai-nilai adat dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Jangan Sampai Konflik Meledak

Di tengah proses pencarian penyelesaian, Rahmat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif.

Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada intimidasi maupun tindakan pengosongan lahan secara paksa selama proses mediasi berlangsung.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Rahmat menilai pendekatan represif justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.

Menurutnya, konflik agraria selalu memiliki dimensi sosial yang kompleks. Selain status hukum tanah, terdapat kepentingan pembangunan, sumber penghidupan masyarakat, relasi kekuasaan, serta rasa keadilan.

Karena itu, penyelesaian yang hanya mengandalkan kekuatan administratif atau hukum tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat berisiko membuat konflik semakin panjang.

Kedatuan Luwu, dalam konteks ini, dapat menjadi ruang tambahan untuk membangun komunikasi.

Bukan sebagai pengadilan tandingan, melainkan sebagai ruang moral dan kultural untuk mempertemukan suara-suara yang selama ini belum menemukan titik temu.

Bagi petani Laoli, mengetuk pintu Kedatuan Luwu bukan berarti meninggalkan negara.

Mereka justru sedang mencari cara agar dialog kembali terbuka ketika berbagai jalur formal yang telah ditempuh belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.

Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan hanya tentang siapa menguasai tanah, tetapi juga bagaimana rasa keadilan, martabat, dan keberlangsungan hidup masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaiannya.

(Tim)

PJI Sulsel Apresiasi Polda Jabar Bongkar Passobis Sidrap, Koordinasi dengan Polda Sulsel Dipertanyakan


Makassar, Teropongsulawesi.com, Pengungkapan sindikat penipuan daring atau passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB.

Meski demikian, keberhasilan tersebut turut memunculkan sorotan mengenai koordinasi penanganan kejahatan siber lintas wilayah. Sebab, jaringan yang beroperasi dari Sidrap itu justru dibongkar langsung oleh aparat Polda Jawa Barat.

Dzoel SB mempertanyakan sejauh mana koordinasi Polda Jabar dengan Polda Sulsel maupun Polres Sidrap sebelum dilakukan penindakan.

“PJI Sulsel mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat. Namun, ketika aktivitas para terduga pelaku berada di Sidrap, publik tentu ingin mengetahui bagaimana koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap,” ujar Dzoel SB. Selasa (25/8/2026). 

Menurutnya, persoalan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian di Sulsel. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bagaimana mekanisme koordinasi dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan wilayah hukum berbeda,” katanya.

20 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, aparat Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sindikat. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-12 tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Mereka diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari penyedia akun, pembuat unggahan kendaraan fiktif hingga operator yang berkomunikasi dengan calon korban.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jabar menerima dua laporan polisi dari korban berinisial FFK dan NM. Penelusuran siber kemudian mengarahkan penyidik ke Kabupaten Sidrap dan dilakukan penindakan pada 12 Agustus 2026.

Modus Jual Mobil Murah, Ngaku Anggota TNI

Sindikat tersebut diduga menggunakan Facebook untuk menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.

Calon korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga WhatsApp. Untuk meningkatkan kepercayaan, salah satu pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan foto maupun pakaian dinas.

Pelaku bahkan melakukan video call dengan mengenakan seragam TNI. Polisi juga menemukan benda yang tampak seperti senjata api dalam materi yang digunakan pelaku, namun benda tersebut ternyata merupakan senjata mainan.

Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan video yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dikemas untuk dikirim melalui jasa kargo.

Padahal, video tersebut diduga dibuat di sebuah rumah dan bukan di fasilitas pengiriman kendaraan.

Korban kemudian diarahkan mentransfer uang ke rekening tertentu.

Dari dua laporan yang ditangani, FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM mengalami kerugian Rp20.354.459. Total kerugian kedua korban mencapai lebih dari Rp40 juta.

PJI Minta Kejahatan Siber Ditangani Terpadu

Dzoel menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku dapat beroperasi dari satu daerah, sementara korban berada di provinsi lain.

Karena itu, menurutnya, koordinasi antara kepolisian daerah menjadi bagian penting dalam memutus jaringan penipuan daring.

“Jangan sampai kejahatan siber berkembang karena adanya celah koordinasi. Aparat harus bergerak bersama, saling berbagi informasi dan memastikan setiap jaringan yang terungkap dapat ditelusuri hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga tidak masuk akal di media sosial.

“Kalau harga terlalu murah, masyarakat harus waspada. Jangan hanya percaya karena seseorang memakai seragam atau mengaku sebagai aparat. Identitas harus diverifikasi dan transaksi dilakukan dengan mekanisme yang aman,” pungkas Dzoel.

(AP)

Senin, 24 Agustus 2026

HUT ke-8 IWO Soppeng Digelar, Mahmud Cambang Soroti Peran Pers dan Regenerasi Organisasi


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Peringatan HUT ke-8 Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng berlangsung di Sekretariat IWO, Jalan Pemuda, Watansoppeng, Senin (25/8/2026). Sejumlah pejabat, pimpinan organisasi pers, aparat keamanan hingga tokoh masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua LSM SIDIK Mahmud Cambang menjadi salah satu tamu yang hadir. Ia memberikan apresiasi terhadap perjalanan IWO Soppeng yang selama ini dinakhodai Andi Mull Makmun.

Mahmud menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap IWO Soppeng terus memperkuat perannya sebagai organisasi wartawan yang mampu menyajikan informasi berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, ia berharap insan pers tetap mengedepankan profesionalitas, independensi dan kepentingan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Selamat HUT ke-8 untuk IWO Soppeng. Semoga semakin maju, solid dan tetap konsisten menjalankan fungsi pers untuk masyarakat,” kata Mahmud.

Ia juga berharap komunikasi antara organisasi pers dengan pemerintah, aparat penegak hukum maupun organisasi masyarakat dapat terus terbangun secara positif.

Sementara itu, Ketua IWO Soppeng Andi Mull Makmun mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam perayaan HUT ke-8 tersebut.

Dalam kesempatan itu, Andi Mull mengungkapkan bahwa masa kepemimpinannya di IWO Soppeng masih tersisa sekitar dua tahun. Ia bahkan menyatakan terbuka terhadap munculnya figur baru yang nantinya dapat melanjutkan kepemimpinan organisasi.

Menurutnya, regenerasi diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan dan memberikan ruang bagi kader-kader baru untuk berkontribusi dalam perkembangan IWO Soppeng.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Soppeng tampak hadir Plt Kepala Kesbangpol Andi Surahman, Kadis Kominfo Kanaruddin, Kabid Kesbangpol Lutfi dan Kabid Humas Kominfo Soppeng Soufyan.

Jajaran Polres Soppeng juga hadir, di antaranya Wakapolres Soppeng Kompol Tamar dan Kasat Narkoba AKP Heriadi, Kabag Humas AKP Husni, Turut hadir Pasi Intel Kodim 1423/Soppeng bersama jajaran Intel Kodim Soppeng, jajaran Intel Kejari Soppeng, Kepala MAN 1 Soppeng, serta Anggota Komunitas Warkop Olleng. 

Sejumlah pimpinan organisasi pers ikut meramaikan kegiatan tersebut, seperti Ketua PWI Soppeng A. Jumawi, Ketua JMSI Buhari Abu, Ketua FKJ A. Agus Setiawan, PH Rauf dan Ketua JOIN Soppeng Herwan.

Momentum HUT ke-8 IWO Soppeng tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mempererat silaturahmi antara insan pers, pemerintah, aparat keamanan dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Soppeng.

(Taggi)

Sudah Dicopot, Kok Masih Disuruh Mundur? ASN Kolaka Utara Klaim Ditekan Teken Surat


Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Polemik nonjob sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga mereda. Setelah dicopot dari jabatan, sejumlah ASN kini mengaku kembali diminta menandatangani surat yang berisi pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika seorang ASN sudah diberhentikan dari jabatan, mengapa masih diminta menandatangani surat pengunduran diri?

Seorang ASN yang meminta namanya dirahasiakan mengaku bersama sejumlah rekannya telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu. Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta meneken surat pernyataan.

Surat tersebut, menurut pengakuan ASN, memuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.

Yang lebih membuat mereka keberatan, penandatanganan surat itu disebut disertai tekanan.

“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat.”

Dugaan tekanan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Sudah Nonjob, Masih Diminta Mengundurkan Diri

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur dan kepastian hukum dalam manajemen ASN.

Sejumlah ASN mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, siapa yang memberikan instruksi, serta apa konsekuensi kepegawaian bagi ASN yang menolak menandatangani.

Mereka juga mengaku keputusan nonjob sebelumnya tidak didahului proses klarifikasi yang menurut mereka memadai.

Klaim tersebut tentu masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara, Munsir, sebelumnya menyebut terdapat 89 ASN yang terdampak keputusan pemberhentian atau demosi.

Sejumlah ASN kemudian memilih menggugat keputusan Bupati Kolaka Utara melalui PTUN Kendari.

YLBH Suara Keadilan Sultra menyebut terdapat dua keputusan Bupati Kolaka Utara yang menjadi objek sengketa, masing-masing tertanggal 20 April 2026 dan 5 Mei 2026.

Pihak pendamping ASN menilai terdapat persoalan dalam keputusan tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan hukum pihak yang mendampingi para ASN dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Polemik bertambah panas setelah muncul klaim bahwa menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN belum tentu mengakhiri persoalan.

Sejumlah ASN disebut khawatir, meskipun nantinya memenangkan perkara, mereka kembali dapat dikenai kebijakan nonjob.

Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan belum diketahui dasar hukum yang melandasinya.

Karena itu, publik kini menunggu bagaimana pemerintah menjelaskan posisi kebijakan tersebut secara terbuka.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kabar mengenai akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.

Sejumlah pemberitaan menyebut akses SiASN diklaim mengalami pemblokiran oleh BKN. Dampaknya disebut berpotensi menghambat sejumlah layanan administrasi kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga administrasi pensiun.

Namun, hingga kini status dan alasan dugaan pemblokiran tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara.

Para ASN terdampak meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim.

Mereka meminta BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Inspektorat dan DPRD Kolaka Utara ikut memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan.

Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM juga didesak menjelaskan secara terbuka dasar hukum nonjob, mekanisme evaluasi, alasan penerbitan surat pernyataan hingga status akses SiASN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat tersebut.

Pertanyaan publik kini semakin tajam: kalau sudah dicopot, mengapa masih diminta menyatakan diri mundur? Siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensinya bagi ASN yang menolak?

Jawaban pemerintah ditunggu.

(Tim)

Bupati Soppeng Suwardi Haseng Hadiri MTQ KORPRI Nasional, Ribuan ASN Padati Makassar


Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng hadir di tengah semarak pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional 2026 di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (24/8/2026) malam.

Kehadiran Bupati Soppeng dalam agenda nasional tersebut menegaskan posisi pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan keagamaan sekaligus pembinaan karakter aparatur sipil negara (ASN).

MTQ KORPRI Nasional 2026 dibuka Menteri Agama RI Prof. KH Nasaruddin Umar. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI turut hadir dalam acara tersebut.

Mengusung tema “ASN Berakhlak Mulia, Indonesia Tangguh”, MTQ kali ini bukan sekadar seremoni. Ribuan ASN dari berbagai daerah dan kementerian berkumpul di Sulawesi Selatan untuk mengikuti kompetisi sekaligus memperkuat silaturahmi.

Rekor Peserta, 117 Kafilah Turun Bertanding

MTQ VIII KORPRI Nasional mencatat jumlah peserta terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraannya.

Sebanyak 1.173 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah hadir mewakili 38 provinsi serta 77 kementerian dan lembaga. Mereka didampingi 465 official.

Sebelum pembukaan, seluruh kafilah mengikuti defile pada Senin siang. Pemandangan ribuan peserta dari berbagai daerah tersebut menjadi salah satu daya tarik penyelenggaraan MTQ di Sulawesi Selatan.

Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dipercaya sebagai tuan rumah bersama. Perlombaan dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 29 Agustus 2026.

Hadiah Tembus Rp2 Miliar

Persaingan para peserta juga semakin menarik dengan hadiah yang disiapkan panitia. Total penghargaan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bahkan memberikan bonus tambahan. Juara umum mendapat paket umrah, peringkat kedua umum memperoleh satu unit sepeda motor listrik, sementara 10 unit sepeda disiapkan sebagai hadiah tambahan.

Beberapa sepeda bahkan langsung diberikan kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan spontan saat acara pembukaan.

Namun, di balik kemeriahan tersebut, pesan utama MTQ tetap berada pada pembentukan karakter ASN. Tema “ASN Berakhlak Mulia, Indonesia Tangguh” menempatkan nilai agama bukan hanya sebagai simbol seremoni, tetapi sebagai landasan moral dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

Kehadiran Bupati Soppeng Suwardi Haseng di pembukaan MTQ menjadi bagian dari momentum tersebut. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya hadir ketika kegiatan berlangsung, tetapi juga membawa semangat dan nilai-nilai Al-Quran ke dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 selanjutnya memasuki fase perlombaan hingga 29 Agustus. Makassar dan Pangkep menjadi saksi berkumpulnya ribuan ASN dalam satu panggung nasional yang menggabungkan kompetisi, spiritualitas, dan pengabdian.

(Taggi)

Candra Muhctar: Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Momentum Meneladani Rasulullah


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Soppeng, Mohamad Candra Muhctar, S.Pd., M.Pd., mengajak masyarakat memaknai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk memperkuat keimanan sekaligus menerapkan akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Candra yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dan Ketua Fraksi Demokrat menegaskan, keteladanan Nabi Muhammad SAW tetap relevan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam membangun karakter generasi yang beriman, berilmu dan bermanfaat.

Menurut Candra, peringatan Maulid Nabi seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri dengan menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan.

“Meneladani akhlak Rasulullah SAW untuk membangun pribadi yang beriman, berilmu, dan berdaya guna bagi agama, bangsa, dan negara,” pesan Candra. Selasa (25/8/2026).

Ia berharap nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah, seperti kejujuran, amanah, kepedulian dan kasih sayang, dapat semakin kuat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Candra juga menyampaikan harapan agar momentum Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H membawa suasana yang penuh kedamaian dan keberkahan bagi masyarakat.

“Semoga cahaya Maulid membawa kedamaian, keberkahan, dan kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.

Bagi Candra, Rasulullah SAW merupakan sosok yang membawa petunjuk dan cahaya bagi umat manusia. Karena itu, kecintaan kepada Nabi semestinya diwujudkan dengan mengikuti ajaran dan akhlaknya, bukan hanya melalui peringatan tahunan.

“Rasulullah lahir membawa petunjuk dan cahaya. Semoga kita termasuk umat yang setia mengikuti jalan Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Pesan tersebut menjadi bagian dari komitmen Candra untuk terus membawa nilai-nilai keagamaan dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Soppeng.

Candra sebelumnya juga dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat melalui perannya sebagai legislator dan Ketua DPC Partai Demokrat Soppeng.

Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat.

(Taggi) 

Minggu, 23 Agustus 2026

Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid

Illustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Peredaran narkotika kembali menghantui Kabupaten Soppeng. Belum lama setelah polisi menyita 11 sachet yang diduga sabu dari dua pria di kawasan BTN Cahaya, kasus serupa kembali mencuat di Kelurahan Lalabata Rilau.

Kali ini, seorang pria berinisial FF (24) diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. Dari tangannya, polisi menemukan dua sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencium adanya dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi dan segera menyampaikannya kepada polisi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak mau mengambil risiko, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu ditemukan dalam bungkus rokok merek ESSE. Berat keseluruhannya mencapai 0,58 gram.

Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana FF serta satu unit telepon genggam.

FF langsung digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lalabata Kembali Disorot

Munculnya kasus baru ini membuat wilayah Lalabata Rilau kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat.

Yang menarik, laporan warga kembali menjadi pemantik pengungkapan. Artinya, aktivitas yang diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi tetap bisa terbongkar ketika masyarakat berani memberikan informasi kepada aparat.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Hari Budiyanto.

Kini penyidik dituntut tidak berhenti pada penangkapan FF. Asal barang yang diduga sabu, siapa pemasoknya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting yang harus diungkap.

Sebab, jika hanya berhenti pada satu orang dan barang bukti 0,58 gram, mata rantai dugaan peredaran narkotika belum tentu benar-benar terputus.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Taggi)

KPK Didesak Buka Kejelasan Kasus Seragam Sekolah Gratis Makassar, Advokat Soroti Laporan Balik Pelapor


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Advokat dan konsultan hukum di Makassar, Prawidi Wisanggeni, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait laporan dugaan korupsi tersebut apabila telah diterima dan ditangani sesuai kewenangannya.

Prawidi menyampaikan hal tersebut saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026). Ia menilai setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kalau memang laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut sudah diterima dan berjalan di KPK, kami berharap prosesnya segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prawidi.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang muncul setelah dugaan korupsi tersebut disampaikan kepada publik.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai Taufik Hidayat, yang disebut sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Setelah informasi tersebut diberitakan sejumlah media dan diteruskan ke akun TikTok miliknya, Taufik kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari sejumlah pemberitaan yang kami baca, pelapor dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan terkait UU ITE karena informasi mengenai dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sebelumnya terekspos melalui pemberitaan media diteruskan ke akun TikTok miliknya,” katanya.

Prawidi meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya menyampaikan dugaan korupsi tidak menimbulkan persepsi sebagai tindakan pembalasan atau retaliasi.

“Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru dipersepsikan sebagai tindakan balasan atas laporan dugaan korupsi. Ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Prawidi menekankan dugaan retaliasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Menurutnya, seluruh perkara tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Polrestabes Makassar, apabila perkara dugaan UU ITE tersebut memang berada dalam kewenangannya, agar mengedepankan profesionalitas, independensi, kecermatan, serta asas praduga tak bersalah.

“Polisi harus sangat hati-hati mengambil langkah hukum. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelapor dugaan korupsi sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

Prawidi mengatakan Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, prosedur, dan peraturan perundang-undangan.

“Marwah institusi Polri harus dijaga. Karena itu, kami berharap setiap keputusan diambil secara profesional dan independen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi, konteks dan rangkaian peristiwa juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, Prawidi meminta KPK tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi proses. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, baik terhadap laporan dugaan korupsi maupun proses hukum yang kemudian menjerat pihak yang disebut sebagai pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari KPK maupun Polrestabes Makassar dalam pernyataan Prawidi terkait perkembangan konkret masing-masing perkara.

(Tim)

Photos

Business

Internasional

Ekonomi

Politik

HUKUM KRIMINAL

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved