Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Aliansi Jaga Lingkungan (AJAL) Luwu Timur kembali mempertanyakan kejelasan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.
Pertanyaan itu muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur memberikan jawaban atas permintaan informasi publik yang sebelumnya diajukan AJAL.
Dalam responsnya, DLH menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta. Namun, AJAL menilai masih ada informasi yang belum sepenuhnya terjawab, terutama menyangkut dokumen pemeriksaan dan hasil pengawasan lingkungan terhadap perusahaan pertambangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian AJAL terdapat pada jawaban DLH yang menyebut pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
DLH merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam surat jawabannya, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf I UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 4 Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025.
Bagi AJAL, penjelasan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Justru, menurut mereka, muncul pertanyaan baru mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Sekretaris AJAL Lutim sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembagian kewenangan pemerintah dalam sektor pertambangan.
“Kami tidak meminta DLH mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat. Yang kami minta adalah data dan hasil pengawasan lingkungan,” kata Iskaruddin.
Ia kemudian mempertanyakan jika pengawasan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka dokumen pelaksanaan pengawasan tersebut semestinya dapat ditelusuri.
“Kalau DLH mengatakan kewenangannya berada di pusat, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi, kapan pengawasan dilakukan, dan di mana hasil pengawasannya?” ujarnya.
Menurut Iskaruddin, pembagian kewenangan pengawasan lingkungan tidak bisa hanya dilihat dari satu ketentuan.
Ia merujuk Pasal 492 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 493 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pembagian kewenangan pengawasan berdasarkan pihak yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
Atas dasar itu, AJAL meminta penjelasan yang lebih konkret mengenai perusahaan yang dimaksud.
“Siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungannya? Berdasarkan itu, siapa yang mempunyai kewenangan pengawasan? Kalau memang Pemerintah Pusat, kami tidak mempersoalkan. Tetapi harus jelas siapa yang melakukan pengawasan dan apa hasilnya,” tegas Iskaruddin.
Ia mengatakan, permintaan AJAL bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan informasi mengenai pengawasan lingkungan dapat ditelusuri.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan lingkungan di daerah dilakukan.
AJAL Lutim menyatakan mengapresiasi DLH yang telah memberikan respons dan sejumlah dokumen atas permintaan informasi publik tersebut.
Dokumen itu kini akan dikonsolidasikan dan dipelajari bersama organisasi yang tergabung dalam AJAL.
Telaah akan dilakukan untuk melihat kelengkapan dokumen, substansi informasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Dokumen yang sudah diberikan akan kami pelajari bersama. Kalau lengkap dan sesuai, tentu kami catat. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, belum lengkap, atau ada hal yang perlu diklarifikasi, kami akan tindak lanjuti melalui mekanisme yang tepat,” jelas Iskaruddin.
AJAL juga mencermati ketentuan terbaru mengenai pengawasan lingkungan hidup, termasuk Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dan Sanksi Administratif.
Regulasi tersebut mengatur berbagai mekanisme pengawasan, termasuk pemeriksaan kepatuhan, pengawasan rutin maupun berdasarkan kejadian tertentu, penyusunan berita acara dan laporan hasil pengawasan, hingga mekanisme pelaporan.
Bagi AJAL, keberadaan regulasi tersebut membuat pelaksanaan pengawasan perlu dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas.
“Yang kami cari bukan sekadar jawaban administratif. Kami ingin mengetahui bagaimana pengawasan itu benar-benar berjalan,” katanya.
Iskaruddin menilai jangan sampai pembagian kewenangan justru membuat publik kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan bagaimana hasilnya.
“Jangan sampai pusat mengatakan ini kewenangan pusat, daerah mengatakan bukan kewenangan daerah, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan masyarakat tidak mengetahui bagaimana pengawasannya dilakukan,” pungkasnya.
(Red)














FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram