Jumat, 20 November 2020
Kamis, 12 Mei 2022

Bupati Soppeng Apresiasi Sejumlah Pihak Bantu Pembangunan Daerah Melalui Pajak
Soppeng, Teropongsulawesi.com,-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menggelar
Pajak Daerah Award Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula kantor BPKPD Kab. Soppeng, Kamis, 12 mei 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa., M. Si dalam laporannya mengatakan, "Potensi pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen komponen penerimaan PAD lainnya.
"Potensi pemungutan dimaksud mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.
"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan dengan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009.
"Perlu juga kami laporkan bahwa pertumbuhan rata-rata pajak daerah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sebesar 9,12% setiap tahunnya walaupun mengalami pandemi covid-19, sedangkan kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sekitar 15,52% dari Rata-Rata PAD.
"Berdasarkan basis data dan potensi yang kita miliki kami optimis pada tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Daerah (PPD) adalah 15% dari Realisasi Tahun 2021.
"Pelaksanaan Pajak Award yang kita laksanakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Wajib Pajak dan Petugas Pajak Daerah yang mendukung terciptanya Optimalisasi Pendapatan Daerah.
"Melalui acara award ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak serta Pengelola Pajak.
"Dari 10 (sepuluh) pajak yang dikelola oleh Pemkab Soppeng, yang diberikan penghargaan pada acara hari ini dengan kategori sebagai berikut :
1. Wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar dengan kategori Perorangan, dan Badan/usaha.
2. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik dengan kategori perorangan, Badan/Usaha, dan ASN.
3. Petugas Pajak Terbaik dalam pencapaian Target PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) 100% dan tepat waktu dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.
4. Petugas Pajak Terbaik dalam Penerimaan PBB-P2 terbanyak dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.
5. Mitra BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Terbaik dalam Penerimaan BPHTB terbanyak.
6. UPT BPKPD terbaik dalam Pencapaian penerimaan Pajak Daerah
Selanjutnya, "Pada kesempatan ini juga, kami memohon kesediaan Bupati Soppeng untuk menyerahkan kendaraan roda 2 (dua) operasional sebanyak 6 unit bagi Desa/Kelurahan yang mempunyai 1 (satu) pembantu kolektor dan mencapai target penerimaan PBB-P2 100%.
Dan kami juga laporkan bahwa sebelumnya telah kami serahkan sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 operasional dengan kategori yang sama, pungkas Dipa.
Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyerahan Reward kepada ASN Lingkup BPKPD Kabupaten Soppeng berupa piagam penghargaan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng.
Penayangan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kurun waktu 2019-2021 dan kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Soppeng.
Penyerahan penghargaan bagi wajib pajak, kolektor, pembantu kolektor dan mitra pajak tahun 2021 untuk Peraih Terbaik Ke I diserahkan oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE.
Peraih terbaik ke II diserahkan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP.
Peraih Terbaik ke III diserahkan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. A. Tenri Sessu, .M.Si.
Penyerahan Kunci Motor Kendaraan Dinas Operasional oleh Bupati Soppeng kepada 6 Pembantu Kolektor dengan wajib pajak terbanyak dengan jangkauan wilayah terluas yaitu Nurbaya, S.IP (Kel. Galung), Hastan (Desa Masing), Harun (Desa Kessing), Mastang (Kel. Batu-Batu), Sudarsono, S.Pd (Kel. Attang Salo), dan Bastiang (Kel. Macanre)
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, " Pajak merupakan hal yang sangat strategis dan penting karena dengan pajak pembangunan di setiap daerah secara berkesinambungan bisa terjaga dengan baik.
Apalagi dengan kondisi 2 tahun terakhir ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19. Namun pemerintah daerah dan seluruh jajarannya sangat antusias dalam menghadapi pandemi dengan berbagai kreasi dan kreativitas tinggi untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan yang ada di tengah masyarakat.
"Saya ucapkan selamat kepada para kolektor, pembantu kolektor, dan mitra pajak yang telah mendapatkan penghargaan.
"Tak hanya itu, saya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu Pembangunan Daerah.
"Tentu apa yang kita saksikan hanyalah bagian kecil, mari kita jadikan ini sebagai suatu motivasi dan inovasi dari kepala BPKPD yang ingin memberikan semangat kepada para personil dan mitra lainnya.
"Terkait masalah potensi wilayah tentu masih banyak yang memerlukan pikiran dan motivasi dari kita semua untuk dapat tergarap secara maksimal.
"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pihak kecamatan agar dapat saling membantu dan memahami tentang aset pemerintah Daerah yang ada di wilayah masing-masing agar pendokumentasian aset kita betul-betul terjaga dengan baik.
"Karena ini adalah tugas dan kewajiban kita bersama selaku pelayan masyarakat, Pungkas Bupati Soppeng.
(Ismail/JOIN)
).
Rabu, 03 Februari 2021

Bupati Soppeng Buka RKPD, Camat/Lurah dan Kepala Desa Sebagai Leading Sektor dan Pilar Pembangunan Daerah
Kamis, 02 September 2021

Bupati Soppeng Sebut Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2021 Akan Alami Perubahan Dibanding Target Pada APBD Pokok 2021, Ini Penyebabnya
Kamis, 24 Oktober 2019

KPK Apresiasi Pemasangan Alat MPOS Pemkab Gowa, Ini Kata P Nainggolan
Teropongsulawesi.com, Humas, Gowa - Komisi Pemberantasan Tingkat (KPK) sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan membuat aturan daerah.
Salah satunya melalui peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Kabupaten Gowa berhasil menjadi contoh yang baik dalam meningkatkan hasil pajak daerah melalui wajib pungutnya. Pemasangan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPOS) System ini dinilai sangat berhasil dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan.
"Meskipun wajib pungutnya sedikit tapi mampu bekerja dengan maksimum. Kita senang dengan tindakan Bapenda ini, apalagi ketegasan mereka yang berani melakukan penutupan warung dan restoran karena tidak taat aturan. Spirit ini bukan untuk mematikan usaha tetapi mengajarkan agar tertib berusaha," katanya usai melakukan pertemuan di Ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Kamis (24/10).
Menurutnya, capaian tersebut juga selaras dengan delapan instrumen pengelolaan pemerintah daerah yang didorong KPK. Antara lain, pengelolaan aset, pendataan fasum dan fasos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga optimalisasi pendapatan daerah.
"Pencapaian ini sudah sangat baik, kita bisa bilang sudah 50 persen yang wajib pungut telah memasang alat transaksi ini. Di beberapa daerah bahkan belum mencapai itu, ini harus terus didorong, utamanya pada sektor perhotelannya," ujarnya.
Dalam pertemuan itu pula pihaknya juga membicarakan beberapa hal yang secara umum telah mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang baik dengan delapan instrumen yang didorong KPK. Kendati demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.
Pertama, tentang persertifikatan seluruh aset pemerintah daerah dengan kerjasama Kantor Pertanahan (Kanta). Kedua, tentang persertifikatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengemban yang perlu dikerjakan dengan lebih keras. Bahkan perlu dibentuk Pokja khusus kerjasama REI dan Kanta Gowa.
"Begitupun dengan persoalan atau sengketa aset harus cepat diselesaikan. Intinya kita ingin tertib saja, jika milik pemerintah daerah harus ada sertifikatnya," tegasnya.
Sementara Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, hingga saat ini alat perekam pajak yang telah terpasang di rumah makan dan restoran sekitar 90 buah, dan masih ada 80 rumah makan dan restoran yang dinilai wajib pungut juga siap melakukan pemasangan alat.
"Jika alatnya sudah ada maka kami siap melakukan pemasangan untuk rumah makan dan restoran ini," katanya
Menurutnya, pemasangan alat transaksi online ini menunjukkan adanya peningkatan hasil daerah dari sektor pajak rumah makan dan restoran.
"Trend peningkatan pajak daerah yang kami alami cukup baik, terjadi peningkatan sekitar 30 hingga 40 persen terhadap pendapatan daerah per bulannya jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Pihaknya pun menargetkan hingga akhir 2019 mendatang sekitar 200 alat Mpos akan dipasang di seluruh rumah makan atau sesuai dengan jumlah restoran dan rumah makan yang terdata di lapangan sebanyak 200 unit.
Selain rumah makan dan restoran, Bapenda Gowa juga akan melanjuti arahan KPK agar pemasangan alat perekaman transaksi di hotel, penginapan dan wisma dapat segera dilakukan.
"Kami target akhir tahun pemasangan alat di hotel dan penginapan di Kecamatan Tinggimoncong yang jumlahnya sekitar 20 dapat dipasang secara serentak," terangnya. (CH).
Senin, 14 Juni 2021

Tiga Kajati dan Delapan Kajari Dicopot Ini Penyebabnya
Senin, 04 November 2019

Gubernur NA Buka Pertemuan Regional Terarah dan Fokus Group Discussion CSR/TJLS di Kawasan Teluk Bone
Teropongsulawesi.com,Makassar (Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan membuka Pertemuan Regional Terarah dan Fokus Group Discussion CSR/TJLS di Kawasan Teluk Bone di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu 3 November 2019.
Pemangku Kepentingan Sulsel-Sultra bertemu dalam untuk membahas langkah apa yang akan diambil dalam mensejahterakan masyarakat di kawasan yang mencakup dua provinsi ini, yakni Provinsi Sulsel dan Sulawesi Tenggara.
Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan, persoalan yang dihadapi adalah kemiskinan. Sedangkan Indonesia termasuk negara agraris dan kelautan. Kawasan Teluk Bone juga demikian.
"Ini menjadi catatan penting bagi kita, persoalan kemiskinan. Kemiskinan ada di pesisir," kata Nurdin Abdullah.
Gubernut mengapresiasi kegiatan ini sehingga dapat dihasilkan sebuah rekomendasi dan inovasi.
"Indonesia ini kita luar biasa sekali, saya berharap betul-betul pertemuan regional ini melahirkan rekomendasi konsep yang bisa kita dukung bersama," sebutnya.
Sedangkan terkait CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan Ia menyampaikan, jika dikelola dengan baik, akan membawa dampak yang baik dan signifikan di masyarakat.
"Ini kalau dikumpulkan, itu akan menjadi kekuatan besar, tinggal goalnya apa. Saya kira kita semua sudah tahu apa yang harus dikerjakan," ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung dari 3-5 November 2019. Mengangkat tema 'Menjadikan CSR/TJSL Sebagai Penunjang Kesejahteraan Sosial dan Kemajuan Pembangunan Kawasan Teluk Bone'.
Ketua Umum Jejajring Teluk Bone, Yayat Pangerang menyampaikan, maksud dari FGD ini adalah meluaskan wawasan para pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah daerah dalam Kawasan Teluk Bone pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
"Mengenai substansi, filosofi, sejarah dan regulasi yang terkait dengan Sosial Corporate Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TISL) yang melekat pada aktivitas dunia usaha pada suatu wilayah," terang Yayat Pangerang.
Yayat melanjutkan, dialog intensif dan mendalam antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menetapkan langkah-langkah strategis tentang perencanaan
dan tatakelola CSR atau TJSL.
"Agar dapat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelenggaraan pembangunan wilayah pada masing-masing daerah kabupaten/kota terkait," sebutnya.
Ia menjelaskan, tujuan pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk merumuskan rekomendasi yang akan dijadikan rujukan
bagi penyelenggaraan dan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan CSR atau TJSL.
"Untuk kepentingan percepatan pembangunan di daerah pada
khususnya dan Kawasan Teluk Bone pada umumnya," urainya.
Yayat melanjutkan, upaya selanjutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk berinteraksi dengan para ahli dan pakar yang berkompeten.
"Guna mendapatkan gambaran dan pengetahuan tentang CSR atau
TJSL untuk dijadikan landasan bagi penyelenggaraan CSR atau TJSL di daerah masing-masing secara melembaga dan berkelanjutan,".
Adapun, gagasan Kerjasama Kawasan Teluk Bone (KTB) pertama kali diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perjanjlan Kerjasama No.202/VIl/2012 dan No. 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wilayah Terpadu Teluk Bone, pada tanggal 18 Juli 2012.(*)
4 November 2019
Biro Humas Pemprov Sulsel
Selasa, 10 September 2019

Alat Perekam Transaksi Online Terkoneksi dengan KPK, Ini Kata Adiinsyah Malik Nasution
Senin, 16 November 2020

Soppeng Salah Satu Kabupaten yang Selalu Mendapatkan Penilaian WTP dari BPK RI
Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Kegiatan sosialisasi dan arahan Ketua BPK RI Perwakilan Sulsel terkait peningkatan kualitas keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng,Senin 16/11/2020
Rabu, 09 Oktober 2019

SAH, Saharuddin Adam Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Periode 2019-2024
Sementara itu Bupati Soppeng dalam Sambutan menyampaikan, Selamat Atas Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng dan Selamat Mengemban Amanah Konstitusi ini, kami yakin Bapak-Bapak mampu melaksanakan tugas yang diemban dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumat, 20 September 2019

Sekda Kab. Wajo Pimpin Kegiatan Bersih - Bersih Dalam Program World Clean Up Day
Teropongsulawesi. Com - Wajo (Sulsel), Aksi bersih-bersih sampah yang dilaksanakan serentak oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, organisasi masyarakat, Pramuka, Mahasiswa, Siswa dan masyarakat sendiri berpusat di Lapangan Merdeka Sengkang, Sabtu 21 September 2019.
Jumat, 06 November 2020

Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Beri Bantuan dan Silaturahim Saat di Kota Maros
Senin, 03 Mei 2021

Bupati Soppeng Ikuti Rakor Nasional Terkait Penanganan Covid 19 dan Pelarangan Mudik
Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Dalam rangka mengoptimalkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 dan Penanganannya, Bupati dan wakil Bupati Soppeng mengikuti rapat koordinasi bersama Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ka BNPB dan Ka satgas covid 19 , Forkopimda secara Virtual zoom.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE bersama wakil bupati Soppeng, para anggota Forkopimda pimpinan SKPD terkait mengikuti acara tersebut yang dilangsungkan di ruang Lamataesso, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Senin (3/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan covid 19 di masing-masing daerah.
Rakor yang di pandu Mendagri Tito Carnavian mengatakan, "Hasil pertemuan ini hendaknya di jadikan acuan oleh kepala daerah untuk melakukan penanganan covid 19 di daerah masing-masing, katanya.
Mendagri Tito Karnavian saat memandu kehutanan rakor (Foto Istimewa)."Mudah-mudahan dari hasil rapat ini yang diharapkan nantinya untuk di tindak lanjuti oleh para kepala daerah yakni dengan melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan forkopimda, untuk menyikapi dan atau menahan covid 19 menjelang hari raya idul fitri. Imbuh Tito Karnavian.
Sementara itu Kepala BNPB pusat Doni Munardo mengatakan," Edukasi pelaranganmudik pada masyarakat yang oleh pemerintah,
melakukan Sosialisasi dan informasi yang masif dan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah untuk pelarangan mudik.
Kemudian para orang tua agar berperan untuk memberikan pengertian kepada anaknya agar menahan diri untuk tidak mudik.
Bagi masyarakat yang ingin Mudik diminta kesadarannya untuk menahan diri agar tidak pulang ke kampung halaman demi kebaikan bersama, imbuh Kepala BNPB Doni Munardo.
"Saya berharap dengan satu komando, 3M, 3T Vaksin, Disiplin+ kompak+, konsisten, imbuhnya.
Diacara yang sama Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa, "Semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan pelarangan mudik dan implementasinya di lapangan. paparnya.
Kata Mendhub, "Pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, pihak kepolisian melalui Korlantas Pusat dan daerah akan menjadi pelaksana utama di lapangan. Terangnya.
"Semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media atau pihak publik karena kita harus menjaga wibawa pemerintah, jangan sampai terkesan kontradiktif dan ego sentriks. Jelasnya.
"Semua pihak di minta untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar, tandasnya.
Pada kegiatan virtual tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa,"
Penanganan pandemi covid jelang idul fitri yakni shalat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021M di daerah zona kuning dan zona hijau boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan maksimal 50%,
dari kapasitas tempat.
"Shalat idul fitri 1 Syawal 1442 H di daerah zona merah dan zona orange tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Panitia hari besar islam di daerah setempat wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran covid-19 dan pelaksanaan shalat idul fitri. Pungkas Menteri Agama. (Red/Cyta/Ismail)
Selasa, 02 Maret 2021

Sejumlah Sekolah di Soppeng Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka Tahap Kedua

Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Sejumlah sekolah di kabupaten Soppeng mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka tahap II.
Merujuk dari Pemerintah pusat melalui Kemendikbud tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini.
Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring pada tahun lalu.
Daftar periksa pertama, ujar Nadiem, adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan.
Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.
Setelah daftar periksa terpenuhi, lanjutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” ujar Mendikbud.
Terkait protokol kesehatan, terang Nadiem, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.
Nadiem pun mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan.
“Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” tegasnya.
Perilaku wajib lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, Nadiem mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Di sekolah juga tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. “Kantin tidak diperbolehkan beroperasi.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah memastikan risiko penyebaran COVID-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tandas Mendikbud.
Sementara itu untuk daerah kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan Keputusan tatap muka Tahap II di Kecamatan Lalabata yang dipersiapkan adalah :
1. SDN 1 Lamappoloware (ujicoba padat siswa dipusat kota kecamatan)
2. SDN 196 Polewali
3. SDN 31 Tellang
4. SDN 29 Cenrana
5. SDN 30 Paowe
6. SDN 244 Lawo
7. SDN 18 Mangkawani.
Dalam pembelajaran tatap muka tersebut diharapkan sekolah mempersiapkan power point. Dan di kirim paling lambat besok hari Kamis 4 Maret 2021, ungkap salah satu kepsek di Desa Mattabulu kecamatan Lalabata Abdul Asis, S.Pd yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka tahap pertama yang dimulai 1 Maret lalu. (Rabu,3/3/2021).
Untuk syaratnya kata Abdul Asis, itu di muat dalam bentuk foto pada powerpoint yakni berupa :
1. Pintu Gerbang atau Papan nama sekolah.
2. Tulisan Batas pengantar/penjemput siswa.
3. Pengukur suhu yg sementara di gunakan.
4. Tempat cuci tangan.
5. Persiapan Masker.
6. Hand sanitizer .
7. Ruang UKS yg terbuka/bagian dalam.
8. Tempat duduk/ bangku siswa di kelas yang telah di atur jaraknya.
9. Toilet/WC yg bersih/ bagian dalam.
10. Disinfektan/cairan penyemprot/alat peyemprot.
11. Kantin ( pintu di tutup tertulis Kantin dan Tutup).
12. Data guru dan keadaan siswa.
13. POS protokol kesehatan.
Setiap sekolah paling banyak 7 slide, tandas Asis kepala UPTD SPF SDN 237 Ale Tellue.
Kamis, 03 Oktober 2019

Kota Makassar Urutan Ke Empat Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah EKPPD Terhadap LPPD 2018
Teropongsulawesi. Com, Makassar (Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memimpin acara Penutupan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/10).
Sekretaris Tim Teknis Nasional EPPD dan Ketua tim Validasi dan Evaluasi EKPPD Tim Daerah (Timda) Faebuadodo Hia memaparkan bahwa sejak hari Senin (30/9) hingga Kamis (3/10) pagi, Timda telah mengumpulkan dan menggabungkan data validasi dari 24 Kabupaten/Kota dan juga evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulsel tahun 2018.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 100 - 53 tahun 2018 tentang peringkat dan status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang selain mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 Kepala daerah wajib melaporkan LPPD, LKPJ, dan RLPPD (pasal 69 ayat 1).
Kemudian kata Faebuadodo Hia, bahwa hasil evaluasi ini bisa menjadi bahan bagi kepala pimpinan daerah untuk melihat dan menilai kinerja di wilayah masing-masing daerah.
Lebih lanjut Ia memaparkan, dari hasil ketersediaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil evaluasi LPPD Provinsi Sulsel tahun 2018, pengambilan kebijakan sebanyak 39 IKK, koreksi data sebanyak 10 setara dengan 25 persen. Pelaksana kebijakan Administrasi umum sebanyak 672 IKK, koreksi data sebanyak 20 setara dengan 2,98 persen. Pelaksana kebijakan urusan pemerintahan sebanyak 82 IKK, koreksi data sebanyak 23 setara dengan 28,05 persen. Agregasi Kabupaten/Kota (Urusan Pemerintahan) sebanyak 35 IKK, koreksi data sebanyak 33 setara dengan 94,29 persen.
"Dari hasil tersebut, pemeringkatan hasil evaluasi EKPPD terhadap LPPD 2018 Kabupaten/Kota tingkat regional (sementara) Provinsi Sulsel, urutan pertama dari Kabupaten Bone, Bulukumba, Gowa, dan Kota Makassar di urutan keempat. Sedangkan tiga Kabupaten/Kota yang harus menjadi prioritas nanti adalah Kabupaten Enrekang, Luwu dan Jeneponto," paparnya.
"Kami berharap agar dalam penyusunan LPPD, agar capaian kinerja berbeda antara data yang disajikan dengan hasil evaluasi agar dapat meminimalisir, sehingga tergambar LPPD yang disusun sudah berdasarkan data atau dokumen dan valid. Kabupaten/Kota yang capaian kinerjanya rendah, perlu ditingkatkan koordinasi antara Dinas teknis Provinsi Sulsel dan dinas teknis kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemprov Sulsel juga meminta tim teknis untuk memberikan bimbingan dan arahan. Karena yakin-seyakinnya tim ini telah merumuskan indikator yang baik.
"Tinggal kita bagaimana mengoptimalisasi yang termaktub di dalam indikator itu dan apa yang kita harus lakukan," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Selanjutnya, Andi Sudirman juga memberikan ucapan selamat kepada 21 kabupaten/kota yang mencatatkan peningkatan sangat tinggi. Dan tiga daerah yang berada pada urutan terbawa untuk menjadi perhatian khusus.
"Kami sangat bersukur karena awalnya tahun 2017 hanya ada delapan kabupaten/kota, dan tahun 2018 meningkat menjadi 21 kabupaten/kota. InsyaAllah kedepannya bisa masuk 24 kabupaten/kota. Dan Alhamdulillah Pak Asisten lumayan pengalaman dan sudah komit akan membantu kita untuk menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.
Tentunya kata Andi Sudirman Sulaiman, semua ini tidak lepas dari sinergitas dengan Kabupaten/Kota, demikian juga dengan Pemprov Sulsel.(*).
Kamis, 11 November 2021

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram