Hasil penelusuran untuk daerah -->

Jumat, 20 November 2020

Dalam Rapat Paripurna, Pjs Bupati Soppeng Sampaikan Dasar Penyusunan Ranperda


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos,M.Si hadiri
Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.I yang secara resmi di buka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin M Adam,S.Sos,MM yang dilangsungkan di ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (20-11-2020)

Dikesempatan itu Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir, S.Sos,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan tiga Ranperda dari pemerintah daerah tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan payung baru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, perwujudan pedoman dan penataan rencana induk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng, serta penyelesaian BUMD dalam hal ini perusahaan daerah PDAM terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi.

Dikatakannya, Terhadap penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut:

1. Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Negara hukum maka perlu didukung dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memacu kemajuan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka diperlukan sumber pembiayaan yang tersedia secara pasti yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menjamin ketersediaan pembiayaan ini maka diperlukan upaya-upaya menjaga ketersediaan anggaran berupa pemulihan apabila terjadi kerugian daerah.

Dijelaskan, Untuk menghindari terwujudnya kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang maka perlu dilakukan suatu pengaturan dalam bentuk peraturan daerah mengenai tuntutan ganti kerugian daerah baik melalui pemulihan maupun melalui penyelesaian kerugian daerah oleh karena itu dalam peraturan-peraturan ini ditegaskan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah dengan dengan penuntutan atas kerugian tersebut daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan atas pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah yang lebih baik perlu dibuat peraturan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti dan standar yang mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga dalam proses pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah, hal ini penting dalam mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Soppeng.

2. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035.

Pembangunan pariwisata Kabupaten Soppeng diharapkan memberi kontribusi dalam pencapaian visi pembangunan kepariwisataan Kab. Soppeng yakni terwujudnya Kab. Soppeng sebagai destinasi pariwisata alam berbasis Tirta sejarah dan budaya unggulan provinsi Sulawesi Selatan menuju masyarakat Soppeng yang sejahtera.

Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, Untuk itu maka penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan direncanakan demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang melalui penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten diharapkan dapat menopan dan menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Soppeng.

Dari aspek yuridis Pemerintah Kabupaten Soppeng sampai akhir tahun 2019 telah memiliki beberapa ketentuan regulasi terkait dengan kepariwisataan namun belum memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan mengacu pada undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2015, peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota, serta peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah provinsi Sulawesi Selatan tahun 2015-2030, maka konsep perencanaan kepariwisataan tersebut disusun dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Soppeng sebagai suatu rencana yang tidak berdiri sendiri dan lepas dari sistem perencanaan sektor lain tetapi merupakan bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang berfungsi untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata ke dalam kebijakan dan rencana pembangunan Kabupaten Soppeng secara utuh.

3. ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Soppeng.

Dalam rangka mendukung pembangunan daerah peran BUMD diharapkan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelaksana pelayanan publik ketentuan pasar dan juga tentunya dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak deviden maupun hasil partisipasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan ayat ( 4) disebutkan bahwa kedudukan perusahaan umum daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum daerah mulai berlaku, perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak berbagi atas saham.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD dengan dasar tersebut maka dalam rangka memberikan regulasi mengenai tata kelola dan pembinaan perusahaan umum daerah di Kabupaten Soppeng, maka peraturan daerah Kabupaten Soppeng nomor 14 tahun 2006 tentang pembentukan dan penataan organisasi si dan tata kerja perusahaan Daerah air minum Kabupaten Soppeng yang dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Soppeng tahun 2006 nomor 76 perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tersebut.


Untuk diketahui acara ini dihadiri oleh
Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota DPRD Kab. Soppeng
-Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si.
-Para Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD.

(Red). IWO 💙

Kamis, 12 Mei 2022

Bupati Soppeng Apresiasi Sejumlah Pihak Bantu Pembangunan Daerah Melalui Pajak

Bupati HA Kaswadi Razak, SE (Ist).

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menggelar
Pajak Daerah Award Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula kantor BPKPD Kab. Soppeng, Kamis, 12 mei 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa., M. Si dalam laporannya mengatakan, "Potensi pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen komponen penerimaan PAD lainnya.

"Potensi pemungutan dimaksud mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.

"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan dengan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009.

"Perlu juga kami laporkan bahwa pertumbuhan rata-rata pajak daerah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sebesar 9,12% setiap tahunnya walaupun mengalami pandemi covid-19, sedangkan kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sekitar 15,52% dari Rata-Rata PAD.

"Berdasarkan basis data dan potensi yang kita miliki kami optimis pada tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Daerah (PPD) adalah 15% dari Realisasi Tahun 2021.

"Pelaksanaan Pajak Award yang kita laksanakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Wajib Pajak dan Petugas Pajak Daerah yang mendukung terciptanya Optimalisasi Pendapatan Daerah.

"Melalui acara award ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak serta Pengelola Pajak.

"Dari 10 (sepuluh) pajak yang dikelola oleh Pemkab Soppeng, yang diberikan penghargaan pada acara hari ini dengan kategori sebagai berikut :

1. Wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar dengan kategori Perorangan, dan Badan/usaha.

2. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik dengan kategori perorangan, Badan/Usaha, dan ASN.

3. Petugas Pajak Terbaik dalam pencapaian Target PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) 100% dan tepat waktu dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

4. Petugas Pajak Terbaik dalam Penerimaan PBB-P2 terbanyak dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

5. Mitra BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Terbaik dalam Penerimaan BPHTB terbanyak.

6. UPT BPKPD terbaik dalam Pencapaian penerimaan Pajak Daerah

Selanjutnya, "Pada kesempatan ini juga, kami memohon kesediaan Bupati Soppeng untuk menyerahkan kendaraan roda 2 (dua) operasional sebanyak 6 unit bagi Desa/Kelurahan yang mempunyai 1 (satu) pembantu kolektor dan mencapai target penerimaan PBB-P2 100%.

Dan kami juga laporkan bahwa sebelumnya telah kami serahkan sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 operasional dengan kategori yang sama, pungkas Dipa.

Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyerahan Reward kepada ASN Lingkup BPKPD Kabupaten Soppeng berupa piagam penghargaan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng.

Penayangan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kurun waktu 2019-2021 dan kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Soppeng.

Penyerahan penghargaan bagi wajib pajak, kolektor, pembantu kolektor dan mitra pajak tahun 2021 untuk Peraih Terbaik Ke I diserahkan oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE.

Peraih terbaik ke II diserahkan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP.

Peraih Terbaik ke III diserahkan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. A. Tenri Sessu, .M.Si.

Penyerahan Kunci Motor Kendaraan Dinas Operasional oleh Bupati Soppeng kepada 6 Pembantu Kolektor dengan wajib pajak terbanyak dengan jangkauan wilayah terluas yaitu Nurbaya, S.IP (Kel. Galung), Hastan (Desa Masing), Harun (Desa Kessing), Mastang (Kel. Batu-Batu), Sudarsono, S.Pd (Kel. Attang Salo), dan Bastiang (Kel. Macanre)

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, " Pajak merupakan hal yang sangat strategis dan penting karena dengan pajak pembangunan di setiap daerah secara berkesinambungan bisa terjaga dengan baik.

Apalagi dengan kondisi 2 tahun terakhir ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19. Namun pemerintah daerah dan seluruh jajarannya sangat antusias dalam menghadapi pandemi dengan berbagai kreasi dan kreativitas tinggi untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan yang ada di tengah masyarakat.

"Saya ucapkan selamat kepada para kolektor, pembantu kolektor, dan mitra pajak yang telah mendapatkan penghargaan.

"Tak hanya itu, saya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu Pembangunan Daerah.

"Tentu apa yang kita saksikan hanyalah bagian kecil, mari kita jadikan ini sebagai suatu motivasi dan inovasi dari kepala BPKPD yang ingin memberikan semangat kepada para personil dan mitra lainnya.

"Terkait masalah potensi wilayah tentu masih banyak yang memerlukan pikiran dan motivasi dari kita semua untuk dapat tergarap secara maksimal.

"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pihak kecamatan agar dapat saling membantu dan memahami tentang aset pemerintah Daerah yang ada di wilayah masing-masing agar pendokumentasian aset kita betul-betul terjaga dengan baik.

"Karena ini adalah tugas dan kewajiban kita bersama selaku pelayan masyarakat, Pungkas Bupati Soppeng.

(Ismail/JOIN)

).

Rabu, 03 Februari 2021

Bupati Soppeng Buka RKPD, Camat/Lurah dan Kepala Desa Sebagai Leading Sektor dan Pilar Pembangunan Daerah


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Bupati soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE membuka
Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022 melalui virtual zoom di Ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, 2 Februari 2021.

Bupati H.A.Kaswadi Razak,SE dalam arahanya:

Mengharapkan dengan tegas kehadiran Para Camat/Lurah dan Kepala Desa sebagai Leading Sektor dan pilar terdekat kepentingan pembangunan Daerah

Forum ini merupakan tahapan strategis yang harus dibicarakan dalam menghadapi situasi dan kondisi saat sekarang ini dalam hal perencanaan pembangunan daerah Tahun 2022

Kondisi yang dihadapi saat ini adalah sama , sehingga dibutuhkan komitmen kebangsaan. Serta komitmen dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun. Solid dan loyalitas harus diperlihatkan dan pengabdian adalah segala-galanya.

Forum Konsultasi Publik Yang dilaksanakan Hari Ini, Merupakan Amanat Dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD, melalui forum konsultasi publik ini, untuk menjaring aspirasi para pemangku kepentingan, yang akan dibahas bersama kepala perangkat daerah untuk rancangan awal RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022 dengan tujuan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2022. Forum konsultasi publik ini juga merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakannya musrenbang RKPD kecamatan, forum lintas perangkat daerah dan musrenbang RKPD kabupaten.

Ada beberapa hal juga yang menjadi isu stastrategis pada tahun 2022 yaitu:
-Pemulihan ekonomi akibat dampak pandemik Covid-19
-Perbaikan kesejahteraan sosial
-Pemenuhan standar minimal pelayanan dasar
-Pengembangan infrastruktur daerah
-Perbaikan tata kelola kepemerintahan
-Optimalisasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)

Dengan berpedoman pada arah pembangunan berdasarkan RPJPD Kabupaten Soppeng 2005 - 2025, visi-misi dan program prioritas kepala daerah terpilih, isu strategis di Kabupaten Soppeng, maka tema pembangunan Kabupaten Soppeng tahun 2022 adalah “Percepatan Pemulihan Akibat Covid-19 Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia, Pemantapan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan “
Adapun prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 yaitu:
1. Peningkatan kualitas hidup manusia
2. Pemenuhan SPM pelayanan dasar dan pelayan publik lainnya
3. Pengembangan fasilitas ekonomi wilayah
4. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif
5. Peningkatan kualitas infrastruktur
6. Pelestarian lingkungan dan sumberdaya alam
7. Peningkatan Kualitas pelayanan birokrasi untuk tata kelola yang baik

Dalam Penyusunan Program dan Kegiatan, Agar Kepala Perangkat Daerah Memperhatikan Dan Menyelaraskan Dengan prioritas pembangunan tersebut agar Kepala SKPD Mampu Menterjemahkan Dan Diterapkan Oleh Perangkat Daerah Melalui Program, Kegiatan Yang Disusun Dalam Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Dalam proses penyusunan RKPD tahun 2022 ini, bupati meminta kepala SKPD agar fokus dan terarah dalam penyusunan program dan kegiatan sehingga rencana pembangunan pada tahun 2022 dapat tercapai sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dan berharap peran aktif pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat dalam penanganan covid-19 tahun ini, baik dalam pengendalian penyebaran virus serta bersinergi dalam membantu meringankan beban penduduk terdampak dan mempercepat pemulihan.

Penanganan wabah juga memerlukan kerja bersama serta harus bersatu padu, memperkuat koordinasi, dan tetap optimis bahwa kita akan mampu melewati ini semua.

Sekda Kab. Soppeng Drs H.A.Tenri Sessu, M.Si :
Berkaitan dengan konsultasi publik ini, maka dapat kami sampaikan beberapa hal bahwa RKPD adalah merupakan penjabaran daripada RPJMD, Kita pahami bersama bahwa kemarin pada bulan desember telah selesai RPJMD teknokratik untuk 2021-2026, juga telah ditetapkan keputusan KPU berkaitan dengan hasil pemilukada kemarin.

Ini dua hal akan menjadi dasar atau pertimbangan utama di dalam penyusunan RKPD kita di 2022 yang akan datang.

Disamping itu Pelaksanaan Konsultasi publik ini di dasari pada peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, permendagri No 70 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, permendagri 90 tahun 2019, dua aturan inilah yang menciptakan perubahan yang sangat mendasar di dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah khususnya Kabupaten Soppeng di 2022 yang akan datang.

Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam,S.Sos,MM:

Pokok pikiran DPRD

Pembangunan di pelayanan dasar
1. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, Kuantitas dan kualitas sumber daya kesehatan, sarana prasarana Kesehatan.
2. Peningkatan Kualitas pendidikan melalui sarana dan prasarana sekolah, kompetensi dan kesejahteraan guru.

Peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, disamping didukung oleh permodalan, sarana dan prasarana produksi dan transportasi yang memadai.

Penanganan di bidang sosial dan kesejahteraan .

Pendataan dan pemetaan yang akurat. Sehingga upaya Perlindungan dan Jaminan sosial, penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial dapat semakin terukur.

Pembangunan di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pertanian terutama pupuk, Alsintan, dan penyediaan bibit tanaman maupun bibit ternak serta keterpenuhan jaringan irigasi bagi persawahan dan upaya penerapan sistem petik olah Jual pada usaha tani yang berjalan.

Bidang penciptaan dan percepatan pembangunan infrastruktur .
• Pembangunan dan peningkatan Jalan:
• Peningkatan Infrastruktur pendukung program sanitasi dan air bersih

Prioritas pembangunan kualitaa lingkungan hidup.
Upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat tentang kesadaran menjaga kualitas lingkungan hidup yang bersih dan tentunya harus didukung oleh sarana pengelolaan sampah dan limbah.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng Dra.Hj.Andi Nur Lina,MM.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan UU RI no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan mendagri no 86 tahun Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata
Cara perubahan rencana jangka panjang daerah , rencanan pembangunan jangka menegah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Kita melaksanakan Konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten soppeng tahun 2022
melaui vicon mengingat kita masih dalam situasi pandemi covid 19 ,

Tema pembangunan Kabupaten Soppeng tahun 2022 adalah “Percepatan Pemulihan Akibat Covid-19 Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia, Pemantapan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan "


Published Hawaya IWO 💙

Senin, 05 Juni 2023

Wabup Soppeng Mengbuka Secara Resmi Pameran & Presentasi Inovatif Latemmamala Tahun 2023

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP membuka secara resmi Pameran dan Presentasi Inovatif Latemmamala Tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Aula kantor gabungan dinas Kabupaten Soppeng, Senin, 05 Juni 2023

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng Andi Agus Nongki, S. IP., M. Si dalam laporannya mengatakan,
Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, akhirnya Bappelitbangda Kabupaten Soppeng yang pertama kalinya dapat mewujudkan penyelenggaraan Pameran dan Presentasi Inovasi Daerah.

"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah dan memiliki arti sangat penting untuk memotivasi ASN, perangkat daerah dan masyarakat dengan tujuan mendorong terciptanya budaya inovasi di Kabupaten Soppeng.

"Lomba Inovasi Daerah adalah kegiatan penjaringan dan pendataan inovasi daerah, seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan Inovatif Latemmamala yang diberikan kepada yang masuk TOP 6 Inovasi Daerah.

"Penjaringan Inovasi Daerah dilakukan dengan menghimpun laporan inovasi daerah yang disampaikan oleh para inovator melalui aplikasi Sistem Informasi Data Base Riset dan Inovasi Daerah (SIMDARA).

"Inovasi yang lahir diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing, kemandirian dan pertumbuhan ekonomi.

"Selain itu, inovasi juga diharapkan mampu menjadi solusi berbagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Soppeng.

"Kegiatan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah/program dan kegiatan Perangkat Daerah dan dianggarkan dalam APBD serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemenang Lomba Inovasi Daerah akan memperoleh apresiasi dari Bapak Bupati Soppeng berupa Trophy, sertifikat dan uang pembinaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph.D dalam sambutannya mengatakan,
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas sambutannya kepada kami, dimana saya melihat kreatifitas dan dorongan inovasi yang luar biasa di Soppeng ini.

"Suasana seperti ini merupakan suatu momentum untuk mendorong dan meningkatkan inovasi daerah yang memiliki tahapan-tahapan, tapi saya yakin dengan pengembangan inovasi seperti ini semua tahapan dapat dilalui.

"Saya berharap inovasi yang ada di Kab. Soppeng bukan hanya untuk memenuhi target tapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Oleh karena itu kita harus meningkatkan daya saing dari berbagai aspek. Namun yang terpenting adalah dalam berinovasi terlebih dahulu harus didukung dengan melakukan riset terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi OPD, sehingga outputnya nanti benar-benar memotret kebutuhan masyarakat.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua bukan hanya di daerah tapi pusat, dan kami dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) akan melakukan pembinaan tentang apa yang perlu dilakukan untuk mematangkan inovasi yang Bapak/Ibu usulkan.

Dalam kegiatan yang sama, Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka acara secara resmi dalam sambutannya mengatakan," Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Soppeng, saya menyampaikan apresiasi dan dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran Tim penilai dan BRIN.

"Saya ucapkan selamat datang di Bumi Latemmamala. Kab. Soppeng.

"Pelaksanaan pameran inovasi daerah ini, merupakan sarana yang sangat baik untuk menjadi ajang sosialisasi dan penjaringan inovasi, sehingga dapat memacu ASN, Perangkat Daerah dan anggota masyarakat untuk terus menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Patut disyukuri Tim Penilai dari BRIN hadir menyaksikan langsung kegiatan pameran inovasi ini.

"Dan Insya Allah hari ini kita akan mendapatkan pengakuan dari BRIN sehingga tidak ada keraguan karena semua inovasi yang di Soppeng dilatarbelakangi oleh Riset.

"Dengan adanya pameran inovasi, saya sangat berharap Kabupaten Soppeng memiliki terobosan inovasi yang terus menerus dan bisa menjawab kebutuhan zaman, oleh karena itu kami mohon bimbingan, bantuan dan dorongan dari BRIN.

"Jika ada hal yang perlu dioptimalkan, kami siap bekerja kalau perlu kita dapat membuat sejarah baru di Kabupaten Soppeng.

"Alhamdulilllah patut kita syukuri 2 tahun terakhir ini Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Soppeng mengalami peningkatan, tahun 2021 dengan point 35,48 (Kategori Kabupaten Inovative) meningkat pada tahun 2022 menjadi 53,02 point dengan kategori yang sama yaitu Kategori Kabupaten Inovative dengan peringkat ke 115, sehingga menempati TOP 4 Kabupaten Inovatif se-Sulawesi Selatan.

Adapun yang masuk dalam 10 Top Inovatif Latemmamala Tahun 2023 yakni ;
1. Kelas OGI, Inovator : Rahmaningsih, S. Pd
2. SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera), inovator : Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, perkebunan dan ketahanan pangan.
3. Mobile Class mario, inovator : Dinas pendidikan dan kebudayaan.
4. BASMI PELAKOR GASTU (Bersama Kami Petugas Lacak Kesehatan Orang Terduga Tuberculosis), inovator : Hj. Andi Nirmayana, S. Kep.Ns.
5. KERAMAT KELOR (Kreasi Makan Daun Kelor Setiap Hari Minggu Desa Enrekeng untuk cegah BBLR dan Stunting) inovator : Puskesmas Ganra
6. SECEPAT KILAT (Sistem Cepat Kelola Distribusi dan Laporan Obat) inovator : Puskesmas Takalala.
7. BAYI PAPA (Bayi Lahir Pulang Dapat Akta) inovator : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Smart Class Device, inovator : UPTD SPF SDN 53 Lajarella.
9. PTSP dalam Genggaman, inovator : Dinas Penanaman modal, Pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi.
10. FOR KIA (Forum Rujukan Kesehatan Ibu dan Anak), inovator : RSUD Latemmamala.

Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Kab. Soppeng, para Kepala SKPD yang masuk TOP 10 Inovatif Latemmamala bersama penerima manfaat dan pemangku kepentingan.

(Red/JOIN)

Kamis, 02 September 2021

Bupati Soppeng Sebut Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2021 Akan Alami Perubahan Dibanding Target Pada APBD Pokok 2021, Ini Penyebabnya

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat memberikan sambutan di acara rapat Paripurna DPRD kabupaten Soppeng (Ist).

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com,-Dalam Rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA. 2021, DPRD kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak, Kamis 2/9/2021.

Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam, S.Sos,MM.

Di kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Soppeng mengurai maksud tujuan dari rapat paripurna yang dilakukan itu.

Dia juga menjelaskan tentang anggaran, waktu dan kapan bisa dilakukan perubahan anggaran.

Dalam kegiatan itu dilakukan peyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng oleh Bupati H.Andi Kaswadi Razak.

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat menyerahkan rancangan anggaran perubahan dan PPAS 2021. (Ist).

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan," Melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Soppeng.

"Mudah-mudahan, kita senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan, untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan tugas tugas pemerintahan maupun pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Kepala daerah kabupaten Soppeng nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perkenankanlah saya untuk menyerahkan rancangan kebijakan umum perubahan APBD TA 2021 dan PPAS perubahan APBD tahun 2021 yang merupakan tugas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah daerah tetap optimis untuk pencapaian target pertumbuhan pada tahun 2021 dengan asumsi bahwa faktor utama yang berpengaruh terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut adalah multiplier effects dari berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman program pemulihan ekonomi nasional seperti infrastruktur jalan, infrastruktur air minum dan infrastruktur perdagangan.

Proyek infrastruktur tersebut diharapkan akan memacu kenaikan produksi dan mendorong investasi swasta.

Selain itu, permintaan terhadap komoditas utama diperkirakan juga masih terjaga dan mendapat pengaruh positif dari kenaikan harga komoditas global.

Berdasarkan hasil analisis perkembangan indikator makro ekonomi dan dengan mempertimbangkan aspek prospek dan tantangan perekonomian dalam daerah, maka sasaran ekonomi makro kabupaten Soppeng pada tahun 2021 akan mengalami perubahan dibanding target pada APBD pokok 2021 perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan target APBD pokok tahun 2021 antara lain adalah :

1. Adanya perubahan dalam asumsi perekonomian makro daerah yang menyebabkan terjadinya perubahan pendapatan daerah dari yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD tahun 2021.

2. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari pemerintah pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi khususnya dalam penanganan covid 19 melalui refocusing anggaran.

3. Penyesuaian target pembangunan dengan target pada RPJMD kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.

Hal-hal tersebut menyebabkan perlu adanya penyesuaian terhadap asumsi makro yang telah ditetapkan sebelumnya, penyesuaian asumsi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kondisi laju pertumbuhan ekonomi kabupaten Soppeng sampai dengan akhir tahun 2021 diharapkan akan tetap tumbuh sebesar 5,8%, meskipun masih dalam keadaan pandemi.

2. Untuk tahun 2021, meski mengalami perlambatan, kondisi PDRB perkapita di targetkan sebesar Rp.55.119.000,-.

3. Angka inflasi tahunan kabupaten Soppeng sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2021 adalah sebesar 2,37%. Di harapkan sampai dengan akhir tahun 2021, nilai inflasi tahunan akan berada pada kisaran 4%-5%.

4. Angka kemiskinan pada APBD pokok 2021 diasumsikan sebesar 6,42%, pada perubahan tahun 2021 akibat adanya pandemi covid 19 angka kemiskinan pada akhir tahun 2021 diasumsikan sebesar 7,15%.

5.IPM sebesar 69,71 %, meningkat dibanding target awal yang sebesar 69,33%.

6. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi serta perubahan kebijakan yang terkait dengan kebijakan anggaran transfer dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi.

Penyesuaian asumsi makro tersebut mengacu pada sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 2021-2026 dan perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2021.

Di tahun 2021 fokus menghentikan penyebaran covid-19 tetap menjadi Prioritas pertama, dengan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kesehatan.

"Meskipun demikian pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga pemenuhan belanja yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan seperti anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan minimal 10%.

Beberapa hal yang berkaitan dengan rancangan kebijakan umum perubahan APBD T.A. 2021 dan PPAS perubahan APBD TA.2021 ini ada sebagai berikut:

1. Perubahan kebijakan pendapatan daerah.

Target pendapatan daerah pada APBD pokok tahun 2021 telah ditargetkan sebesar Rp.1.204.604.425.314,-, akan mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi dan keadaan yang aktual sebagai berikut:

a. Pada penerimaan pendapatan asli daerah, penyesuaian dilakukan pada masing-masing komponen pajak daerah yang di sesuaikan perkembangannya dengan realisasi terakhir, dimana pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 127.827.066.724,- rupiah setelah perubahan menjadi Rp.130.499.012.086,-.

b. Pada kelompok penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan anggaran untuk menangani pandemi covid-19 juga membuat penetapan alokasi dana transfer ke daerah yang sebelumnya sebesar Rp.1.047.208.180.871,- setelah perubahan sebesar Rp.1.015.698.976.346,- atau berkurang sebesar Rp. 31.509.204.525,-.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp.29.569.177.719,- setelah perubahan menjadi Rp.35.201.170.408,-.

2. Perubahan kebijakan belanja daerah.

Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp.1.302.229.264.577,- .

Secara umum pada perubahan arah kebijakan belanja daerah tahun 2021 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp.99.624.839.263,- diakibatkan oleh adanya rencana peningkatan belanja infrastruktur dari program pemulihan ekonomi nasional dan silpa tahun 2020 yang dianggarkan kembali.

Adapun kebijakan belanja daerah di arahkan pada :

a. Penyesuaian terhadap kebijakan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

b. Efisiensi terhadap belanja daerah yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi dengan tetap mengutamakan pelayanan ke masyarakat.

c. Belanja yang berasal dari Silva APBD TA 2020 yang telah ditetapkan penggunaannya, dialokasikan sesuai dengan ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku,

d. Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan RKPD berdasarkan hasil Evaluasi Triwulan II RKPD tahun 2021.

e. Penambahan, pengurangan dan pergeseran/kegiatan belanja langsung disusun secara selektif berdasarkan prioritas.

f. Program/kegiatan yang mendukung capaian kinerja RPJMD tahun 2021-2026.

g. Program dan kegiatan baru yang timbul akibat adanya regulasi baru.

3. perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

a. Pada tahun 2021 penerimaan pembiayaan pemerintah daerah dari pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.59.329.699.150,- dari total program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.141.415.267.000,- dimana sisanya dari pemulihan ekonomi akan masuk pada APBD pokok Tahun 2022. Disamping itu pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun 2020 sebagai sumber penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan pelampauan penerimaan dan penghematan belanja sebesar Rp.63.500.406.587,-.

b. Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development goal's ( SDG's) tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) melalui penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000,- .

"Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa program pemulihan ekonomi nasional direncanakan 2 Tahun Anggaran, sehingga diperlukan persetujuan tersendiri terkait dengan penganggaran sub kegiatan tahun berjalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Dengan harapan wujud kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif terus dikembangkan sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera dapat terwujud, papar Bupati Soppeng.

Kata Dia, Kepada para pimpinan SKPD dan pejabat terkait agar menghadiri rapat-rapat selanjutnya yang telah diagendakan oleh pihak legislatif, Pungkas Bupati Soppeng.

Acara Turut di hadiri Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para pejabat eselon II lingkup pemerintah kabupaten Soppeng serta Camat se Kabupaten Soppeng. (Humas/JOIN).

Jumat, 21 Juli 2023

Wabup Soppeng Menghadiri Acara Paripurna DPRD Kab Soppeng Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PPNS Lingkup Pemkab Soppeng

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide menghadiri acara paripurna DPRD kabupaten Soppeng dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang dilaksanakan di aula rapat kantor DPRD kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng, Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata , Jumat (21/7/2023).

Rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H Syaharuddin M Adam, S.Sos, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD HA. Mapparemma, SE, MM, Wakil Ketua II H.Riswan, S.Sos serta Sekwan HA.Zulkifli Nurdin, SH, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng; Tenaga Ahli DPRD, insan Pers.

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan, mengawali sabutan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD Kab.Soppeng yang telah meng-agendakan rapat ini sebagai salah satu tahapan sebelum rancangan perda ini di bahas, disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antara 2 lembaga Pemerintahan Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023, ujarnya.

"Beberapa saat yang lalu telah kita dengarkan dan simak bersama pemandangan umum dari masing-masing Fraksi. atas pemandangan umum tersebut Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, dimana esensi dari pemandangan umum tersebut adalah sebagai bentuk harmonisasi atas draft Rancangan perda yang diajukan dan pada gilirannya menjadi dasar yuridis dalam penegakan regulasi daerah, yang tentunya dibutuhkan Organ Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, jelasnya.

"Kemudian terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Rancangan perda ini maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, terang Wabup Soppeng.

Menurutnya, "Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

1. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA :

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa berkaitan dengan Pembentukan Ranperda PPNS, dimana Satpol PP berwenang melakukan penegakan hukum atas pelaksanaan Penegakan Perda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan merupakan salah ketertiban satu umum dan PPNS instrument penting dalam penegakan Perda dan Perkada dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggungjawab.

2. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN:

"Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyampaikan terkait keberadaan PPNS harus dapat menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dengan penegakan hukum lainnya dan mengedepankan penyelesaian perkara progresif dalam restoratif justice.

Pelaksanaan Restorative Justice didahului dengan
pendekatan persuasif dan humanis setiap persoalan hukum atau pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

3. FRAKSI PARTAI NASDEM:

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja tentang penarikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, perlu kita pahami bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan Pemerintah pertambangan dan merupakan Pemerintah kewenangan Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membuat regulasi atau mengatur terkait pengelolaan tambang. Adapun fungsi Pemerintah Daerah dalam konteks ini adalah pada wilayah Rekomendasi, Evaluasi, dan Perpajakan.

Sehingga upaya Pemerintah Daerah adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan Aturan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Begitupun kedepannya akan melakukan nota kerjasama dengan Satpol PP Provinsi untuk penegakan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

2) Berkaitan dengan pembinaan Satpol PP dalam peningkatan SDM yaitu dengan mendorong dan memfasilitasi Satpol PP untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis untuk pengembangan kompetensi dan pembinaan secara berkala oleh Korwas Polda Sulawesi Selatan.

4. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT:

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yang dapat kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk tertulis dari hukum, dibuat untuk melindungi kepentingan setiap orang.

Begitu pula dengan Ranperda PPNS ini dibentuk supaya ada perlindungan terhadap kepentingan setiap orang, terutama kepentingan warga masyarakat Kabupaten Soppeng.

5. FRAKSI PARTAI GERINDRA:

Terkait dengan pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap peraturan daerah yang telah dibuat memerlukan penegakan aturan agar wibawa nilai ketertiban dapat dijunjung bersama.

"Keteraturan diperlukan untuk melaksanakan amanah pemerintah yang adil dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat, jelas Wabup H Lutfi Halide.

Dikesempatan itu Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, demikian halnya terhadap jawaban yang di sampaikan, ujarnya.

Kata Wabup, "Sekiranya masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat lebih disempurnakan dan dibahas bersama pada tahap-tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib Dewan, imbuhnya.

Dirinya menghimbau, khususnya kepada SKPD teknis yang erat relevansinya dengan substansi agar senantiasa berkonsultasi selanjutnya, pungkas Wabup.

(Red/**)

Kamis, 24 Oktober 2019

KPK Apresiasi Pemasangan Alat MPOS Pemkab Gowa, Ini Kata P Nainggolan

Teropongsulawesi.com, Humas, Gowa - Komisi Pemberantasan Tingkat (KPK) sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan membuat aturan daerah.

Salah satunya melalui peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Kabupaten Gowa berhasil menjadi contoh yang baik dalam meningkatkan hasil pajak daerah melalui wajib pungutnya. Pemasangan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPOS) System ini dinilai sangat berhasil dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan.

"Meskipun wajib pungutnya sedikit tapi mampu bekerja dengan maksimum. Kita senang dengan tindakan Bapenda ini, apalagi ketegasan mereka yang berani melakukan penutupan warung dan restoran karena tidak taat aturan. Spirit ini bukan untuk mematikan usaha tetapi mengajarkan agar tertib berusaha," katanya usai melakukan pertemuan di Ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Kamis (24/10).

Menurutnya, capaian tersebut juga selaras dengan delapan instrumen pengelolaan pemerintah daerah yang didorong KPK. Antara lain, pengelolaan aset, pendataan fasum dan fasos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga optimalisasi pendapatan daerah.

"Pencapaian ini sudah sangat baik, kita bisa bilang sudah 50 persen yang wajib pungut telah memasang alat transaksi ini. Di beberapa daerah bahkan belum mencapai itu, ini harus terus didorong, utamanya pada sektor perhotelannya," ujarnya.

Dalam pertemuan itu pula pihaknya juga membicarakan beberapa hal yang secara umum telah mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang baik dengan delapan instrumen yang didorong KPK. Kendati demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.

Pertama, tentang persertifikatan seluruh aset pemerintah daerah dengan kerjasama Kantor Pertanahan (Kanta). Kedua, tentang persertifikatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengemban yang perlu dikerjakan dengan lebih keras. Bahkan perlu dibentuk Pokja khusus kerjasama REI dan Kanta Gowa.

"Begitupun dengan persoalan atau sengketa aset harus cepat diselesaikan. Intinya kita ingin tertib saja, jika milik pemerintah daerah harus ada sertifikatnya," tegasnya.

Sementara Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, hingga saat ini alat perekam pajak yang telah terpasang di rumah makan dan restoran sekitar 90 buah, dan masih ada 80 rumah makan dan restoran yang dinilai wajib pungut juga siap melakukan pemasangan alat.

"Jika alatnya sudah ada maka kami siap melakukan pemasangan untuk rumah makan dan restoran ini," katanya

Menurutnya, pemasangan alat transaksi online ini menunjukkan adanya peningkatan hasil daerah dari sektor pajak rumah makan dan restoran.

"Trend peningkatan pajak daerah yang kami alami cukup baik, terjadi peningkatan sekitar 30 hingga 40 persen terhadap pendapatan daerah per bulannya jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Pihaknya pun menargetkan hingga akhir 2019 mendatang sekitar 200 alat Mpos akan dipasang di seluruh rumah makan atau sesuai dengan jumlah restoran dan rumah makan yang terdata di lapangan sebanyak 200 unit.

Selain rumah makan dan restoran, Bapenda Gowa juga akan melanjuti arahan KPK agar pemasangan alat perekaman transaksi di hotel, penginapan dan wisma dapat segera dilakukan.

"Kami target akhir tahun pemasangan alat di hotel dan penginapan di Kecamatan Tinggimoncong yang jumlahnya sekitar 20 dapat dipasang secara serentak," terangnya. (CH). 

Selasa, 06 Juni 2023

Wabup Soppeng Menghadiri Kegiatan Penganugerahan Penghargaan Inovatif Latemmamala Tahun 2023



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com- Penganugerahan Penghargaan Inovatif Latemmamala 2023 yang dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng
Selasa (6/6/2023).

Kegiatan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Soppeng di hadiri Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP.

Ketua Panitia yang juga selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Agus Nongki, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan, "Innovative Goverment Award yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun menjadi upaya pemerintah dalam menumbuh kembangkan inovasi di daerah.

"Penganugerahan Inovatif Latemmamala merupakan kegiatan lomba inovasi daerah untuk persiapan pelaporan Indeks inovasi daerah untuk pengay innovative goverment award yang dilaksanakan setiap tahun oleh kemengri.

"Kategori peserta yang mendapatkan anugrah tahun 2023 yaitu peranya daerah/inovator terinovatif, dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada para inovator yang telah mengusulkan proposal inovasi yang terbaik dalam lomba inovasi daerah.

Adapun tim penilai dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yaitu, Mardiyanto Wahyu Tryatmoko, Kepala Pusat Inovasi Pemerintah Dalam Negeri dan Adi Suhendra, Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Pemerintah Dalam Negeri.

Tim penilai Mardiyanto Wahyu Tryatmoko, Kepala Pusat Inovasi Pemerintah Dalam Negeri dalam sambutannya rektor, "Dari 40 yang yang mengajukan propossl, akhirnya menjadi Top 10 hari ini, mudah-mudahan dapat menjadi contoh untuk yang lain, baik itu Instansi pemerintah, ataupun perseorangan, Ujarnya.

"Dalam inovasi ini, ada beberapa yang harus diperhatikan untuk menuju ke tingkat lebih atas lagi, apalagi yang utama adalah proposalnya.

"Isi dari proposal ini betul-betul harus diperhatikan sesuai dengan inovasi yang kita bawakan.

"Masih ada indikator-indikator lain yang perlu diperhatikan, seperti dengan aktor, riset dan masih banyak yang lainnya dan itu akan terus kami dampingi.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa inovasi yang masih kurang umumnya inovasi dari masyarakat, dan kami harap dapat mengajak masyarakat untuk berinovasi, imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng, H.Lutfi Halide,MP dalam sambutannya mengatakan, "Majunya suatu daerah sangat ditentukan inovasi yang dilakukan oleh daerah.

"Untuk itu diperlukan upaya untuk memacu kreatifitas daerah untuk meningkatkan daya saing daerah dalam rangka percepatan dan upaya menciptakan perubahan kepada tradisi, pola dan cara baru melalui gerakan satu perangkat daerah satu inovasi, yaitu gerakan yang mewajibkan 1 perangkat daerah menghasilkan sedikit 2 inovasi setiap tahun sebagai upaya menuju kabupaten ter inovatif, jelasnya.

"Saya menghimbau kepada kepala SKPD senantiasa menciptakan Budaya inovasi dilingkungan kerjanya masing-masing dengan memperkenalkan gagasan/ide yang unik dan pendekatan baru dalam penyelesaian masalah dengan memperlihatkan hasil nyata dalam pelayanan publik.

"Selamat kepada para inovator yang terinovatif untuk Bumi Latemmamala dan dinyatakan lolos tahap evaluasi untuk ditetapkan sebagai inovasi daerah, dan semoga semangat berinovasi dan berkompetisi positif untuk berlomba-lomba dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat demi mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera, Ujar Wabup Soppeng Lutfi Halide.

Adapun hasil dari Penganugerahan Penghargaan Inovatif Latemmamala 2023 yang mendapatkan Piagam penghargaan:

1. Kelas OGI, Kelas Berorientasi Bugis, Inovator : Rahmaningsih, S. Pd.

2. SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera), inovator : Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, perkebunan dan ketahanan pangan.

3. Mobile Class mario, inovator : Dinas pendidikan dan kebudayaan.

4. BASMI PELAKOR GASTU (Bersama Kami Petugas Lacak Kesehatan Orang Terduga Tuberculosis), inovator : Hj. Andi Nirmayana, S. Kep.Ns.

5. KERAMAT KELOR (Kreasi Makan Daun Kelor Setiap Hari Minggu Desa Enrekeng untuk cegah BBLR dan Stunting) inovator : Puskesmas Ganra.

6. SECEPAT KILAT (Sistem Cepat Kelola Distribusi dan Laporan Obat) inovator : Puskesmas Takalala.

7. BAYI PAPA (Bayi Lahir Pulang Dapat Akta) inovator : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

8. Smart Class Device, inovator : UPTD SPF SDN 53 Lajarella.

9. PTSP dalam Genggaman, inovator : Dinas Penanaman modal, Pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi.

10. FOR KIA (Forum Rujukan Kesehatan Ibu dan Anak), inovator : RSUD Latemmamala.


-Kategori SKPD Terinovatif yang menginput Inovasi terbanyak : RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng.

-Kategori Display terbaik :Smart Class Education UPTD SPF SDN 53 Lajarella.

-Pemenang Top 6 Inovasi La Temmamala tahun 2023,yang mendapatkan trofy dan uang pembinaan masing-masing 2juta:

1.Kelas OGI
2.Mobile Class mario
3.Keramat Kelor
4.Sutasoma
5.Basmi Pelakor Gastu
6.Bayi Papa

Turut hadir, Sekretaris Daerah, Staf Ahli,Asisten,Kepala SKPD, Camat, Lurah, Desa.

Senin, 14 Juni 2021

Tiga Kajati dan Delapan Kajari Dicopot Ini Penyebabnya



Jakarta, - Teropongsulawesi.com,- Diduga main proyek, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot 3 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan 8 kepala kejaksaan negeri (Kajari). Burhanuddin menegaskan akan menindak siapa pun yang bermain-main dalam tugas.

Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah mencopot 3 Kajati dan 8 Kajari. Namun, dia tidak menyebut rincian daerah-daerah tersebut.

"Seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Benny soal jaksanya yang kerja sama main proyek, sudah banyak kajati udah saya tindak. Beberapa 2, kemungkinan ada 1 lagi saya akan tindak lagi. Kemudian kajari udah lebih dari 7, dan barusan kemarin saya tindak lagi 1 dan saya copot langsung," ucapnya.

Burhanuddin menegaskan pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun di jajaran kejaksaan yang bermain proyek. Dia meminta seluruh jajarannya untuk berhati-hati.

"Tapi ini adalah bukti bahwa kami serius, jadi jaksa tidak lagi main-main ikut proyek, dan itu yang selalu ada setiap daerah, mohon maaf. Dan selalu saya katakan dengan teman-teman saya tidak akan pernah untuk berpikir untuk tidak menindaknya," ujarnya.

Dia berharap dukungan kepada seluruh anggota komisi II untuk melaporkan jika ada penyelewengan.

"Izin saya juga mohon juga teman-teman dari bapak-bapak, berikan kami masukan-masukan jika ada jaksa yang masih melakukan itu. Karena jujur kami juga tidak bisa mengawasi secara penuh teman-teman saya di daerah," tuturnya.

Sebelumnya, soal adanya perilaku penyelewengan Kejari dan Kejati itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Fraksi PD, Benny K Harman.

Benny mengaku banyak mendapat keluhan kalau penegak hukum di ruang lingkup kejaksaan daerah banyak yang bermain proyek.

"Kami ketika mengunjungi daerah-daerah mendapatkan banyak keluhan mengenai perilaku teman-teman kita yang masih ikut dalam permainan proyek. Jadi, adalah jaksa, apalagi APBN ini, ya nitip proyek. Ada pengusahanya melalui jaksa titip proyek ini. Kalau enggak, ya ditersangkakan," kata Benny, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Benny mengatakan banyak yang mengadu adanya alokasi dana ke penegak hukum. Terutama dari proyek pembangunan infrastruktur daerah. Untuk itu lah dia meminta jaksa agung untuk menertibkan.

"Jadi mohon maaf saja. Di daerah-daerah ini banyak keluhan penegak hukum itu mendapat alokasi sekian persen dari nilai projek. Supaya apa? Supaya aman. Kalau nggak aman, ya tahu lah konsekuensinya," ujarnya.

"Saya mendapatkan banyak sekali keluhan semacam ini di daerah-daerah khususnya yang mendapatkan dana alokasi APBN yang begitu banyak untuk pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, proyek-proyek air minum bersih. Kalau bisa ini ditertibkan," kata Benny. (IDR/TIM)

Senin, 04 November 2019

Gubernur NA Buka Pertemuan Regional Terarah dan Fokus Group Discussion CSR/TJLS di Kawasan Teluk Bone

Teropongsulawesi.com,Makassar (Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan membuka Pertemuan Regional Terarah dan Fokus Group Discussion CSR/TJLS di Kawasan Teluk Bone di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu 3 November 2019.

Pemangku Kepentingan Sulsel-Sultra bertemu dalam untuk membahas langkah apa yang akan diambil dalam mensejahterakan masyarakat di kawasan yang mencakup dua provinsi ini, yakni Provinsi Sulsel dan Sulawesi Tenggara.

Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan, persoalan yang dihadapi adalah kemiskinan. Sedangkan Indonesia termasuk negara agraris dan kelautan. Kawasan Teluk Bone juga demikian.

"Ini menjadi catatan penting bagi kita, persoalan kemiskinan. Kemiskinan ada di pesisir," kata Nurdin Abdullah.

Gubernut mengapresiasi kegiatan ini sehingga dapat dihasilkan sebuah rekomendasi dan inovasi.

"Indonesia ini kita luar biasa sekali, saya berharap betul-betul pertemuan regional ini melahirkan rekomendasi konsep yang bisa kita dukung bersama," sebutnya.

Sedangkan terkait CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan Ia menyampaikan, jika dikelola dengan baik, akan membawa dampak yang baik dan signifikan di masyarakat.

"Ini kalau dikumpulkan, itu akan menjadi kekuatan besar, tinggal goalnya apa. Saya kira kita semua sudah tahu apa yang harus dikerjakan," ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung dari 3-5 November 2019. Mengangkat tema 'Menjadikan CSR/TJSL Sebagai Penunjang Kesejahteraan Sosial dan Kemajuan Pembangunan Kawasan Teluk Bone'.

Ketua Umum Jejajring Teluk Bone, Yayat Pangerang menyampaikan, maksud dari FGD ini adalah meluaskan wawasan para pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah daerah dalam Kawasan Teluk Bone pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Mengenai substansi, filosofi, sejarah dan regulasi yang terkait dengan Sosial Corporate Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TISL) yang melekat pada aktivitas dunia usaha pada suatu wilayah," terang Yayat Pangerang.

Yayat melanjutkan, dialog intensif dan mendalam antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menetapkan langkah-langkah strategis tentang perencanaan
dan tatakelola CSR atau TJSL.

"Agar dapat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelenggaraan pembangunan wilayah pada masing-masing daerah kabupaten/kota terkait," sebutnya.

Ia menjelaskan, tujuan pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk merumuskan rekomendasi yang akan dijadikan rujukan
bagi penyelenggaraan dan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan CSR atau TJSL.

"Untuk kepentingan percepatan pembangunan di daerah pada
khususnya dan Kawasan Teluk Bone pada umumnya," urainya.

Yayat melanjutkan, upaya selanjutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk berinteraksi dengan para ahli dan pakar yang berkompeten.

"Guna mendapatkan gambaran dan pengetahuan tentang CSR atau
TJSL untuk dijadikan landasan bagi penyelenggaraan CSR atau TJSL di daerah masing-masing secara melembaga dan berkelanjutan,".

Adapun, gagasan Kerjasama Kawasan Teluk Bone (KTB) pertama kali diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perjanjlan Kerjasama No.202/VIl/2012 dan No. 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wilayah Terpadu Teluk Bone, pada tanggal 18 Juli 2012.(*)

4 November 2019
Biro Humas Pemprov Sulsel

Selasa, 10 September 2019

Alat Perekam Transaksi Online Terkoneksi dengan KPK, Ini Kata Adiinsyah Malik Nasution


Teropongsulawesi. Com - Humas, Gowa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir. 

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini. Pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup usaha yang bersangkutan. Penutupan usaha ini pula setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut. 

"Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka," katanya saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9). 

Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha. 

"Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini," tegasnya. 

Dirinya pun mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat. 

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen. 

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online. 

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," ujarnya. 

Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut. 

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir. 

"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring. (CH)

Senin, 16 November 2020

Soppeng Salah Satu Kabupaten yang Selalu Mendapatkan Penilaian WTP dari BPK RI


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Kegiatan sosialisasi dan arahan Ketua BPK RI Perwakilan Sulsel terkait peningkatan kualitas keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng,Senin 16/11/2020

Sekda Kab. Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si :
Kepada Perwakilan BPK RI beserta rombongan saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak di Kab. Soppeng sekaligus saya ucapkan selamat datang semoga kehadiran bapak di Kab. Soppeng ini akan membawa berkah dan memberikan beberapa pandangan ,arahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan secara keseluruhan dan Insya Allah akan menjadi acuan bagi kita untuk tetap mempertahankan Kab. Soppeng, salah satu kabupaten yang selalu mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI.

Dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan daerah merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintahan dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah perkembangan regulasi telah memberikan dampak yang besar pada pemerintahan daerah termasuk pada pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian kondisi pengelolaan keuangan daerah hingga saat ini tentu belum sempurna sehingga masih membutuhkan arahan bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sehingga kedepan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Soppeng dapat lebih akuntabel dan transparan.

Beberapa hal yang telah kami lakukan untuk mempertahankan predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dapat kami laporkan antara lain melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan, berupaya memaksimalkan mungkin menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta mengoptimalkan peranan pengawasan internal.

Kami yakin pekerjaan ini tidak mudah butuh komitmen bersama dari kita semua dan kerja keras untuk mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng

Untuk itu kita terus meningkatkan kinerja, karena mempertahankan jauh lebih sulit dibanding dengan meraihnya, bekerja dengan niat yang tulus dan ikhlas kita wujudkan.
Pemerintahan yang melayani dan lebih baik, semoga pengabdian kita
kepada bangsa dan negara bernilai ibadah di sisi allah swt.

Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Soppeng mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya dan terkhusus pencalonan tim pemeriksa PFM akan bersama-sama dengan kita kurang lebih 2 minggu atau 3 minggu kedepan dan kami mohon kepada pimpinan SKPD serta seluruh jajarannya siap setiap saat untuk memberikan dukungan kepada tim supaya pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Wahyu Priono mengungkapkan," Dalam perjalanannya visi dan misi BPK adalah lebih banyak ke dalam atau internal, jadi perbaikan internal misalnya bentuk BPK menjadi lembaga yang kredibel atau kompeten dan sebagainya.

Visi BPK lebih mengarah keluar, dalam arti BPK lebih berperan dalam pengelolaan keuangan negara, yang terbaru visi BPK tahun 2020-2024 yaitu menjadi lembaga yang terpercaya yang ikut berperan aktif mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

Tentu saja peran kita di dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih berkualitas dan bermanfaat melalui pemeriksaan BPK.

Disamping itu juga BPK bisa memberikan sumbangsihnya dalam bentuk saran atau pendapat atau bahan pendapat.

Jadi selain BPK melakukan pemeriksaan dimana pemeriksaan tujuan akhirnya adalah rekomendasi perbaikan- perbaikan di dalam tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara.
Kami juga bisa memberikan pendapat secara tertulis disampaikan kepada pemerintah dan juga bisa pendapat yang secara tidak tertulis, dalam rangka berperan aktif juga untuk mendorong dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih berkualitas dan bermanfaat .

Walaupun kami berperan aktif tapi juga ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPK, mungkin secara jelas disebutkan juga di Undang-Undang 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan anggaran keuangan dan secara detail dijelaskan peraturan BPK tentang kode etik atau kode etik pemeriksaan atau kode etik anggota BPK.

Juga dijelaskan, bahwa tujuan akhir pemeriksaan tersebut adalah opini yang berdasar pada empat hal, yaitu kesesuaian laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia daerah Kabupaten Soppeng antara penanggungjawab pemeriksa dengan pemerintah Kabupaten Soppeng ( Kepala BPK Perwakilan RI Sulsel dengan Sekretaris Kabupaten Soppeng ) turut mendampingi Inspektur Kabupaten Soppeng dan Kepala BPKPD Kab.Soppeng.

Turut hadir
- Para Staf Ahli, Asisten dan Kabag Lingkup Sekertariat Daerah
-Kepala Unit Kerja/Badan/Dinas Lingkup Pemkab Soppeng
- Para Camat se-Kab.Soppeng
- Sekretaris dan Penyusun Laporan Keuangan

(Hawaya IWO 💙)

Selasa, 09 Agustus 2022

Kelompok UMKM Kampung Sabbeta Dapat Dana Pemberdayaan dari Bank Sulselbar Soppeng


Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak bersama Plt. Direktur Utama PT. Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi mendampingi Kepala Otoritas jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Darwisman, melakukan peninjuan klaster UMKM sektor Industri Binaan PT. Bank Sulselbar Cabang Soppeng “Kampung Sabbeta” yang dilangsungkan di Desa pising, Kecamatan Donri-Donri, Selasa (09/08/2022).

Plt. Direktur Utama PT. Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi dalam kunjungan itu mengatakan, "Mewakili manajemen bank sulselbar saya merasa bangga dan terharu karena bank sulselbar ditunjuk sebagai tuan rumah yang tentu melalui berbagai pertimbangan dan alasan yakni adanya dukungan dari Bupati Soppeng yang sangat luar biasa dimana kita ketahui bahwa dari 33 pemegang saham di bank sulselbar, Kabupaten Soppeng merupakan urutan ke-5 terbesar pemegang saham.

"Artinya saya sendiri tidak ragu menunjukkan bank sulselbar ini sebagai tuan rumah di Kabupaten Soppeng, tutur Yulis Suandi.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Otoritas jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), karena telah menetapkan cabang soppeng sebagai tuan rumah TPAKD (Tim percepatan Akses keuangan daerah) hari ini.

"Dan inilah yang menjadi harapan kami, semoga kedepan dengan adanya kegiatan ini klaster UMKM binaan Bank Sulselbar di Kabupaten Soppeng ini bisa menjadi pilot proyek di Kabupaten/Kota.

Dimana kita ketahui bahwa Kabupaten Soppeng ini adalah penghasil sutera dan ecoprint yang belum ada di daerah lain.

Kepala Otoritas jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Darwisman yang mengatakan, "Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Soppeng adalah Kabupaten yang kaya raya dan banyak potensi yang ada didalamnya salah satunya adalah tempat kita berada sekarang yaitu kampung sutera yang memiliki kualitas yang luar biasa.

"Tak hanya itu terdapat pula potensi wisata yang dapat mendorong ekosistem pariwisata di Kabupaten Soppeng dan berbagai potensi lainnya.

"Di sulsel, Alhamdulillah perkembangan perbankkan mengalami pertumbuhan yang sangat positif.

"Semoga ini bisa membantu roda perekonomian di Kabupaten maupun Daerah begitupula dana masyarakat yang dihimpun juga ikut bertumbuh, harapnya.

"Sedangkan asset perbankkan untuk Kabupaten Soppeng sendiri juga mengalami pertumbuhan, jelasnya.


"Ini sangat mengembirakan, sehingga kami mengapresiasi kepada masyarakat yang juga meringankan tugas OJK yang selaku pengawas otoritas perbankkan dan ini mencerminkan stabilitas sistem keuangan kita di Sulsel dan di Soppeng ini terjaga dengan baik dari 1, 87 triliun kredit yang disalurkan oleh perbankkan, ternyata NPL (Non Performing Loan) nya hanya 1,02 %, papar Darwisman.

"OJK tentunya mengambil langkah strategis untuk mendorong perkembangan UMKM diantaranya dengan melakukan upaya untuk mempercepat akses UMKM khususnya sektor unggulan yang juga cocok untuk soppeng yaitu sektor pertanian, agrobisnis, perikanan, industri kreatif dan sektor ekonomi lain yang tentunya kami akan dorong dan maksimalkan pembiayaannya melalui KUR (kredit usaha rakyat).

"Dan dengan model klaster ini dapat lebih menjamin keberlangsungan usaha serta memperkecil resiko-resiko usaha sehingga Bank akan semakin yakin untuk menyalurkan kredit.

"Untuk itu, OJK bersama pemprov. Sulsel, pemerintah kab. Soppeng, industri keuangan perbankkan dan juga stakeholder lainnya, terus berupaya agar program perluasan pembiayaan khususnya melalui KUR Klaster terus diperbesar dan diperluas di daerah salah satunya apa yang kita lakukan hari ini.

"Dan ini adalah hal yang sangat bagus, dan skema UMKM ini dikembangkan untuk mendukung ekosistem yang lengkap dari hulu ke hilir yang saat ini di Sulsel sejak program diluncurkan telah direalisasikan sebanyak 282 klaster.

Ditempat yang sama, Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan,"Atas nama pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kehadirannya di tempat ini yang merupakan suatu daerah yang luar biasa pada jaman orde baru karena presiden Soeharto 2 kali datang ke sini untuk langsung melihat perkembangan sutera yang ada Kabupaten Soppeng ini, dimana satu kecamatan, semua masyarakatnya bergelut di sutera termasuk beberapa daerah penyanggah di Kabupaten Soppeng.

"Jadi tepatlah bagi Bank Sulselbar menjadikan satu kegiatan proyek di kampung sabbeta ini.

"Produk UMKM seperti ecoprint, jika semua yang ada di sini menggunakan produk ecoprint, maka hal ini bisa sampai membumi, karena dalam produksi ecoprint tidak ada motif yang sama karena daun yang kita gunakan memang berbeda-beda.

"Untuk kainnya sendiri ada 2 jenis, ada yang kain sutra asli dan ada yang menggunakan kain katun.

"Dan insya allah ini tidak lama lagi akan berkembang, dan kita yakinkan juga pemerintah provinsi untuk kerja sama antar daerah pasti hal ini akan membumi.

"Karena saya yakin, jika kita tidak berani untuk memulai, maka tidak akan mungkin ada yang besar kita lakukan, dan jika kita tidak memulai dari yang kecil maka tidak akan ada yang besar.

Saya yakin OJK sudah luar biasa memotivasi kami, ujar Andi Kaswadi mengakui.

Kabupaten Soppeng dari dulu merupakan daerah yang toleran, sehingga dapat menjadi peluang bisnis utamanya UMKM untuk dapat berkembang dengan pesat.

"Walaupun wilayah kami kecil namun kita tidak boleh pesimis dibanding daerah lain, namun nilai akhirnya sama.

"Semoga para perbankan bisa konsisten dan komitmen, dan Kita sepakat menjalankan program masing-masing, begitu pula pemerintah daerah siap mendukung dan jika ada kendala atau masalah mari kita diskusikan untuk mencari jalan keluarnya bersama-sama, pungkas Kaswadi Razak.

Acara dilanjutkan penyerahan secara simbolis Nasabah KUR oleh Bupati Soppeng turut didampingi kepala OJK Regional 6 Sulampua kepada :

-UMKM CV. Mano Rizqiyah (produk yang dihasilkan adalah air minum kemasan merek “MANO” lokasi usaha di lapajung Kec. Lalabata).

-UMKM Rita Salon (bergerak dalam jasa rias pengantin dan perlengkapan acara perkawinan, lokasi usaha di Batu-Batu).

-UMKM IKM Fitrah (produk keripik pisang dan keripik keju, lokasi usaha di Cangadi).

-UMKM Gallery cafe (bergerak dalam usaha perdagangan eceran penjualan berbagai jenis makanan dan minuman, lokasi usaha depan gallery UMKM Soppeng Kecamatan Lalabata).

Serta penyerahan bantuan Pemberdayaan PT Bank Sulselbar Cabang Soppeng kepada “Kampong Sabbeta” berupa 2 (dua) unit mesin jahit oleh Plt. Direktur Utama PT. Bank Sulselbar kepada Nurdin selaku Ketua kelompok kampong sabbeta.

Turut hadir : Asisten 2 Pemprov Sulawesi Selatan, Kepala Biro perekonomian sekda prov. Sulsel , Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda, , Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Kab. Soppeng, para kepala SKPD, Camat Donri-Donri bersama Unsur Muspika Kec. Donri-Donri, Kepala Desa Pising, Pimpinan Bank Sulselbar cabang Soppeng, babinsa dan babinkamtibmas dan para anggota kelompok Kampung Sabbeta.

(Red)

Rabu, 09 Oktober 2019

SAH, Saharuddin Adam Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Periode 2019-2024


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel) - Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kabupaten Soppeng pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng, 09 Oktober 2019.

Pelantikan ini berdasarkan : 
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Soppeng No 25/12-P.Golkar/IX/2019 tanggal 29 september 2019. 

Surat Dewan pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. Soppeng No 007/DPC-SP/IX/2019 Tanggal 9 September 2019. 

Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kab. Soppeng No.008.SE.2/DPD-Nasdem Soppeng/IX/2019 Tanggal 24 September 2019. 

Pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu :

H.Syahruddin M Adam, S.Sos.MM Ketua DPRD Soppeng. 

A. Mapparemma M, SE. MM Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Soppeng 

Riswan, S.Sos Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Soppeng. 

Foto dari kiri : Riswan Wakil Ketua 2, Andi Mapparemma Wakil Ketua 1 DPRD dan Saharuddin Adam Ketua DPRD Soppeng  Periode 2019-2024 

Ketua DPRD Soppeng dalam sambutan pertamanya menyampaikan,  DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah ; Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) : Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

“DPRD ke depan lebih ampuh menjembatani keinginan masyarakat” tuturnya. 


Sementara itu Bupati Soppeng dalam Sambutan menyampaikan, Selamat Atas Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng dan Selamat Mengemban Amanah Konstitusi ini, kami yakin Bapak-Bapak mampu melaksanakan tugas yang diemban dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Otonomi daerah dewasa ini, eksistensi kinerja DPRD mutlak diperkuat dan ditingkatkan mengingat DPRD selain sebagai representasi masyarakat juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 


Dengan kedudukan tersebut, DPRD tentunya diharapkan dapat memperlihatkan kinerja yang optimal, akuntabel dan berhasil guna dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD sebagai lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan prinsip saling mengimbangi (checks and balances) serta mengedepankan  prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, meningkatkan kewibawaan DPRD dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat .

Bahwa setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban sesungguhnya merupakan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh rasa tanggungjawab dan berdasarkan pada profesionalitas dan proporsionalitas.

Perbedaan kemampuan dan jabatan diantara kita adalah anugerah Tuhan, sehingga marilah kita abdikan diri dan karya kita untuk kebaikan dan kesejahteraan orang banyak. 


Turut hadir Para Pimpinan DPRD bersama Ibu; Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Soppeng; Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng; Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kab.Soppeng; Para Camat 
bersama Lurah dan Kepala Desa; Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Soppeng; Rekan-rekan Pers, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Hadirin sekalian yang Berbahagia.(W@wa).

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved