Ada Tiga Keputusan Dalam Ranperda yang Diserahkan Ketua DPRD Ke Bupati Soppeng - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 21 Desember 2020

Ada Tiga Keputusan Dalam Ranperda yang Diserahkan Ketua DPRD Ke Bupati Soppeng

Ada Tiga Keputusan Dalam Ranperda yang Diserahkan Ketua DPRD Ke Bupati Soppeng



Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),-
Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terkait 3 ranperda : Ranperda tentang Perusahan umum Daerah Air Minum Tirta ompo, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040 dan Ranperda perda tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin 21/12/2020. Pukul. 20.00 Wita.

Rapat di buka Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M. Adam,S.Sos,MM

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama didahului oleh Bupati Soppeng, Ketua dan Wakil ketua DPRD dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD Kepada Bupati Soppeng

Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE menjelaskan bahwa ke 3 (tiga) Ranperda telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir yaitu Ranperda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo.
- Pengaturan substansi dalam Perda ini dimaksudkan sebagai kerangka regulasi yang mengatur tata kelola pengurusan dan pembinaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo di Kabupaten Soppeng.
- Keberadaan Perda ini Tentunya diarahkan untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat melalui pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Soppeng.


Selanjutnya Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040.
- Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, termasuk acuan bagi para pengembang dalam menjalankan usahanya membangun Perumahan dan pemukiman di wilayah Kabupaten Soppeng.
- Peraturan dalam Perda RP3KP diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dalam rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, menjamin ketersediaan prasarana sarana dan utilitas sebagai masyarakat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan serta menciptakan pembangunan Perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat.

Terakhir yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Lenyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prakursor Narkotika
-Pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini, diharapkan dapat merumuskan upaya pemecahan masalah, konsep pengaturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Peraturan Daerah ini kedepannya akan menjadi kerangka hukum dalam upaya penyelesaian, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang melingkupi langkah pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi serta pendanaan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Soppeng. Pungkasnya

Acara turut di hadiri :
Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota, sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng ,Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si, para Pejabat Eslon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.

Hawaya IWO 💙

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved