Illustrasi
Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, resmi membatalkan keputusan pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800/627/2026 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3.3/104/2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Keputusan itu ditetapkan di Lasusua pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar.
Dalam diktum kesatu, Bupati membatalkan keputusan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Para pejabat yang terdampak juga dikembalikan ke jabatan masing-masing sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum LSM Public Research Institute (PRI), Muh. Abduh, memberikan apresiasi sekaligus berharap pembatalan itu menjadi akhir dari polemik, ataupun demosi dan non job pejabat yang sempat mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Bupati sudah mengembalikan pejabat ke jabatan semula. Semoga ke depan tidak ada lagi permasalahan, termasuk upaya-upaya mencari kesalahan yang justru bisa memicu persoalan baru,” ungkap Muh. Abduh, Senin (19/10/2026).
Menurut Abduh, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola birokrasi agar lebih profesional, proporsional, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian, baik terkait pelantikan, penempatan, pemberhentian maupun pengembalian pejabat, harus didasarkan pada pertimbangan objektif, prosedur yang benar, serta landasan hukum yang jelas.
Kebijakan administratif yang tidak direncanakan dan dilaksanakan secara cermat, lanjutnya, berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan, mengganggu stabilitas birokrasi, bahkan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Abduh juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Menurutnya, kepercayaan tersebut harus dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta konsistensi dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari polemik tersebut dan tidak membiarkan persoalan serupa kembali terjadi.
“Jangan sampai polemik seperti ini kembali terulang dan berdampak terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Birokrasi seharusnya menjadi ruang untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan terus dibayangi konflik internal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abduh meminta Bupati Kolaka Utara bersama jajaran terkait memperkuat pembinaan aparatur, membangun komunikasi yang baik, serta memastikan setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan dibatalkannya keputusan pemberhentian tersebut, ia berharap suasana birokrasi di Kolaka Utara kembali kondusif. Para ASN diharapkan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa dibayangi polemik internal yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
(Red)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram