KPK Ajak Penggiat Anti Korupsi Kawal Bansos Covid-19 di Sulsel - TEROPONG SULAWESI -->

Sabtu, 02 Mei 2020

KPK Ajak Penggiat Anti Korupsi Kawal Bansos Covid-19 di Sulsel

KPK Ajak Penggiat Anti Korupsi Kawal Bansos Covid-19 di Sulsel


Teropongsulawesi.com,Soppeng(Sulsel)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS, dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 22/4/20, di Jakarta.

Alasan pertama, Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas- PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.

Ditambahkan, alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah, dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran KPK tersebut, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution yang akrab disapa Bang Choky, mengajak dedengkot Penggiat Anti Korupsi di Sulsel, Djusman AR, bersama rekan-rekan lainnya
membantu KPK, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam
penyaluran bantuan sosial tersebut.

Djusman AR yang dikonfirmasi, Minggu, 3/5/20, mengatakan, "Dirinya siap bersinergi dan mengajak rekan-rekan penggiat anti
korupsi lainnya di Sulsel, membantu KPK melakukan pengawasan dan pelaporan ke KPK, bila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tersebut.KPK berharap ke masyarakat, khsusus kepada kami lembaga yang memang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk terlibat langsung mengawal dan memonitoring, serta mengadukan ke KPK apabila menemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan pendistribusian bantuan sosial
tersebut” tegas Djusman AR, 
Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik  (LP-SIBUK) Sulsel,  Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi ini.

"Pihaknya tak punya alasan apapun untuk tidak mendukung langkah KPK tersebut, sebab lembaganya memang dari dulu sampai sekarang, tak pernah surut dalam melakukan perlawanan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di Sulsel."

( Hawaya, IWO)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved