Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),-Kabar gembira bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor
"Ayo sambangi Samsat "
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan pemutihan denda dan progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) terhitung mulai 30 September sampai 23 Desember 2020.
Sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel dengan Nomor : 2211/IX/ 2020
Kabar gembira ini berlaku siapa saja, segera mendatangi Samsat untuk mengurus pajak STNK kendaraan anda.
Kepala Dinas UPTD Samsat Soppeng Florenswaty Mekka,SE.M.M. Saat ditemui (Red) Media Jelajahindonesia.online di ruang kerjanya,di Jalan Kayangan Watansoppeng,Selasa (10/12/2020)
"Florenswaty Mekka mengatakan ke media bahwa pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2010 yang nilai harga jual Rp 150.000.000.ke bawah sesuai peraturan gubernur,"pungkasnya
Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,”Kata Florenswaty Mekka.
Sumber Jelajah Indonesia
( Hawaya, IWO 💙)
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram