Bupati dan Forkopimda Bahas Mekanisme Penanganan Covid-19 Terkait Acara Resepsi Pernikahan di Kabupaten Soppeng - TEROPONG SULAWESI -->

Selasa, 26 Januari 2021

Bupati dan Forkopimda Bahas Mekanisme Penanganan Covid-19 Terkait Acara Resepsi Pernikahan di Kabupaten Soppeng

Bupati dan Forkopimda Bahas Mekanisme Penanganan Covid-19 Terkait Acara Resepsi Pernikahan di Kabupaten Soppeng



Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Rapat Koordinasi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.Bertempat di Aula Makodim 1423 Soppeng, Rabu 20/01/2021

Dalam kesempatan tersebut Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE selaku pimpinan rapat dalam arahannya menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme
penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan. Dimana kita berharap bahwa klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut.

Acara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.Ungkapnya

Selanjutnya Kapolres Soppeng, AKBP Moh.Roni Mustofa,S.iK,M.iK mengatakan, " terkait dengan kebijakan untuk masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan, dimana hal ini merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena dapat kita lihat hanya sedikit yang menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, kami sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajat pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari Camat maupun Desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hajat pernikahan untuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan salah satunya yaitu setelah mengucapkan selamat ke mempelai, maka untuk jamuan makannya diganti dengan menggunakan nasi dos/kotak, serta mengurangi penggunaan kursi , dimana kursi diperuntukkan untuk keluarga pengantin dan penjemput saja.

Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kab. Soppeng ". Pungkasnya


Adapun arahan Dandim 1423 Soppeng, Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) mengungkapkan bahwa, " terkait masalah Pernikahan, dimana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan khususnya di acara hajat pernikahan. Apabila ada pengantin yg berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas covid19.

Masalah pelaksanaan kegiatan Rapat Umum, dimana dalam pelaksanaannya jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap harus menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan.

Masalah kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan, setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yg terkonfirmasi positif covid19. Apabila OTG diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako ". Tuturnya

Peserta yang hadir Kadis Kesehatan Kab. Soppeng, Kadis Perhubungan Kab. Soppeng, Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Soppeng, Kadis Sosial Kab. Soppeng, Kepala BPBD Kab. Soppeng, Kasat Pol. PP dan Damkar Kab. Soppeng, Para Camat Se-Kab. Soppeng


Published Hawaya IWO 💙

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved