Bupati Soppeng Ikuti Rakor Prokes dan Penanganan Covid19 Secara Virtual - TEROPONG SULAWESI -->

Minggu, 31 Januari 2021

Bupati Soppeng Ikuti Rakor Prokes dan Penanganan Covid19 Secara Virtual

Bupati Soppeng Ikuti Rakor Prokes dan Penanganan Covid19 Secara Virtual


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),- Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak, SE mengikuti rapat koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, bersama beberapa menteri terkait, secara virtual di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu, (31/01/2021).

Selain Bupati Soppeng hadir pula anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Asisten Setda , Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP, Damkar, Kepala BPBD, serta Kadis Kesehatan Soppeng.

"Rakor Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 secara virtual diikuti beberapa menteri terkait, diantaranya, Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A, Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Juga diikuti oleh Panglima TNI Marsekal Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta Jaksa Agung S.T. Burhanuddin''.

Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A dalam arahanya mengatakan, kalau covid-19 merupakan virus RNA penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M, hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian, kata Menteri Luhut

Lanjut, Menteri Luhut menegaskan, agar Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari, liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman libur Idul Adha tahun baru Islam maulid nabi, oleh karena itu jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek akan dipertimbangkan untuk ditunda, jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun Arahan dari Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, menjelaskan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat), serta poin-poin pengaturan dan perubahan PPKM, perlu penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut, upaya kedua itu koersif diantaranya pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP, kata Muhammad Hudori

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatan itu mengatakan 9 instruksi sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kementerian Agama RI. Dengan demikian seluruh kakanwil dan kepala Kantor Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) kepada gugus tugas penanganan covid 19 Kementerian Agama RI melalui domain, www.lapor3M.kemenag.co.id, ungkap Yaqut Cholil Qoumas.

Arahan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dirinya mengharapkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap program vaksinasi nasional serta penerapan protokol kesehatan. Juga mengimbau agar jangan lengah. Jangan menganggap remeh dan tetap waspada, lakukan tindakan Apabila ada oknum pegawai kejaksaan yang abai atau tidak menerapkan protokol kesehatan, imbuh Jaksa Agung

Diapun Menegaskan untuk penegakan hukum dalam menyukseskan program vaksinasi covid-19, yaitu melakukan penegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu, apabila dipandang masih ada warga yang mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak vaksin, tegas Jaksa Agung

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam arahannya menjelaskan penjabaran peraturan daerah berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, serta menjelaskan indeks kepatuhan masyarakat melawan covid-19, dimana terdapat penurunan angka kepatuhan memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 20%, upaya Polri dalam menegakkan pandemi covid 19 di antaranya mengembangkan Kampung Tangguh Nusantara di seluruh Indonesia dengan klasifikasi berdasarkan lokasi kerawanan Covid-19, terang Kapolri

Terakhir, Arahan Panglima TNI Marsekal Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P. menjelaskan materi Perda tentang kepatuhan terhadap proses berdasarkan rekapitulasi peraturan daerah. Adapun hal-hal yang diatur adalah penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, sarana cuci tangan dan pemasangan himbauan, pungkas Panglima TNI.

Hawaya IWO 💙

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved