REGIONAL -->

Jumat, 06 September 2019

Bupati Gowa Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian Gowa Periode 2019-2021


Teropongsulawesi. Com - Humas, Gowa - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melantik dan mengukuhkan langsung pengurus Dewan Kesenian Gowa Periode 2019-2021 di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat Siang (6/9). 

Pada pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan SK Kepengurusan Dewan Kesenian Gowa serta kata-kata pengukuhan dari Bupati Gowa. 

Dalam sambutan Bupati Gowa yang disampaikan Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni mengatakan, keberadaan kesenian sebagai ekspresi budaya diciptakan untuk menjadi suatu penanda yang sebenarnya dalam menyimbolkan kembali citra daerah. Kehadiran Dewan Kesenian ini diharapkan dapat mengangkat nilai-nilai kearifan lokal budaya secara khas. 


"Kearifan budaya dapat pula mempengaruhi tumbuhnya kepercayaan diri, kewibawaan dan jiwa kepemimpinan pada diri seorang individu budaya," ujarnya. 

Lanjutnya, berbagai macam kesenian yang ada di Kabupaten Gowa merupakan salah satu wujud penanda identitas masyarakat Gowa yang harus dilestarikan secara berkesinambungan  dan lebih terarah. Kedepan, saat ini menjadi tugas bersama yakni dalam mengimplementasikan nilai-nilai budaya yang bersejarah. 

"Berbicara tentang nilai-nilai, maka kita butuh jiwa yang besar dan keyakinan yang tinggi untuk mewujudkannya," terangnya. 

Sementara, Ketua Dewan Kesenian Gowa Rahmansyah mengatakan, pelantikan pengurus Dewan Kesenian Gowa ini adalah pertama kalinya sepanjang masa pemerintahan Kabupaten Gowa. Hal ini sebagai langkah untuk mempromosikan daerah berjuluk butta bersejarah ini melalui seni dan budaya. 

"Kita akan memberikan waktu, tenaga dan pikiran untuk pengembangan seni dan budaya yang ada. Apalagi di Gowa ini banyak pemuda yang memiliki potensi seni dan budaya luar biasa, termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang hingga saat ini masih berkecimpung di dunia seni," katanya. 


Ia menyebutkan, dari data saat ini sekitar 51 sanggar seni yang aktif dan rutin ikut terlibat dalam pertunjukan-pertunjukan pentas seni budaya hingga kelas dunia. Hanya saja sanggar-sanggar seni ini tidak pernah dapat disaksikan kehadirannya di Kabupaten Gowa. 

Dirinya berharap, dengan hadirnya Dewan Kesenian Gowa ini maka kedepan masyarakat secara luas dapat menikmati karya-karya seni maupun penggiat budaya di wilayah ini. 

"Kita berharap pada Beautiful Malino tahun mendatang seluruh sanggar seni yang tergabung di Dewan Kesenian ini akan menampilkan pertunjukan seninya yang luar biasa," ujarnya. (CH)

Sekda Kab. Wajo hadiri acara Forum Komunikasi program jaminan Kesehatan Paripurna , ini agendanya



Teropongsulawesi. Com - Wajo (Sulsel), Acara Forum Komunikasi dengan pemangku kepentingan utama menuju program jaminan kesehatan Paripurna UHC Universal Health Coverage Kabupaten Wajo di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Jumat 6 September 2019.

Di awal pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pertemuan kali ini untuk mengakselerasi pencapaian dan bagaimana optimalisasi, dimana adanya beberapa isu baik dari kenaikan iuran BPJS, dan UHC akan seperti apa.

"Kami tadi berkunjung  ke Rumah Sakit Umum Lamaddukelleng yang juga merupakan Rumah Sakit Rujukan terkait pembayaran BPJS dan ada beberapa laporan yang sudah dapat kita selesaikan, terkait laporan laporan yang masuk dan juga terkait Kinerjanya," ungkap H. Amiruddin A, S.Sos., M.M.

Dalam pertemuan hari ini di ruang Sekda dipaparkan beberapa hal diantaranya, ketentuan kebijakan pembayaran iuran jaminan kesehatan pada APBD APBN jaminan kesehatan, di mana iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat, diantaranya fakir miskin dan orang tidak mampu dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah di mana iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah dibayar oleh pemerintah daerah sendiri.

Dari data cakupan kepesertaan JKN KIS sampai dengan Agustus yang diperoleh data penerima bantuan iuran PBI APBN sebanyak 168.275 orang, sedangkan penerima bantuan iuran PBI APBD sebanyak 60.907 orang dan pekerja penerima upah sebanyak 27.852 orang pekerja bukan penerima upah Mandiri sebanyak 48.373 orang dan Bukan Pekerja 7.114 orang, sehingga total keseluruhan 312.521 orang dari total penduduk 372.512 orang, jadi ada selisih 59.991 orang kalau ditotalkan tinggal sekitar 16,10 % yang belum terdaftarkan.

Kenyataannya kalau sisa penduduk non JKN yang berjumlah 59.961 jiwa ini, bahwa tidak semua ingin mendapatkan kelas rawat kelas tiga, segmentasi kepesertaan secara alamiah akan terbagi ke beberapa segmen peserta lainnya, adanya mutasi kepesertaan dan secara bertahap dapat diusulkan berdasarkan dengan hasil validasi data, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dibayarkan sesuai dengan jumlah peserta terdaftar aktif pada bulan tersebut.

Juga dijelaskan kalau menonaktifkan PBI APBN non BDT dan penggantian PBI APBN melalui SK Kemensos 79/Huk/2019 sebanyak 10.618 jiwa tapi jumlah peserta pengganti dari BDT Januari 2019 sebanyak 19.868 jiwa jadi ada surplus.

Juga dipaparkan kalau dari 142 desa yang ada di Kabupaten Wajo, ada 89 Desa yang sudah terdaftar sehingga masih ada 53 Desa di Kabupaten Wajo yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS segmen PPNPN, karena belum dianggarkan pada APBD Desa karena belum adanya surat edaran Perda yang mengatur terkait JKN bagi perangkat desa terdaftar sebagai PBI APBN.

Sebagai tindak lanjut pertemuan forum Wajo tahap pertama dijumpai kenyataan bahwa pengusulan peserta PBI APBD setiap bulan namun tidak maksimal seharusnya rata-rata 5.000 jiwa per bulan, selanjutnya telah terdaftar 89 desa dari 142 Desa sehingga masih ada 53 desa yang belum mendaftarkan kepala dan aparat desa hanya sebagai peserta JKN KIS dan terakhir kalau telah diterbitkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan cabang Watampone dengan DMPTSP Kabupaten Wajo tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawai dan anggota keluarganya.

Selanjutnya harapan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Wajo diantaranya dapat berupa dukungan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mewujudkan UHC bagi penduduk Kabupaten Wajo pada bulan Oktober sampai dengan November tahun 2019.

Dukungan Disdukcapil untuk melakukan Mapping data penduduk Kabupaten Wajo yang belum terdaftar, sebagai peserta JKN KIS yang akan diajukan sebagai peserta bulan Oktober November tahun 2019 berupa singkronisasi data dengan BPJS Kesehatan berdasarkan data NIK update 2019.

Dukungan dari Dinas Sosial untuk validasi data PBI APBD dan APBN bagi peserta yang telah meninggal, berupa surat keterangan penonaktifan peserta.

Dukungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan 53 kepala desa dan aparat desa Kabupaten Wajo menjadi peserta JKN KIS sebagai segmen pekerja penerima upah.

Dukungan dari DPMPTSP untuk mewajibkan seluruh badan usaha yang mengurus surat izin usaha, baik baru maupun perpanjangan agar mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh karyawannya menjadi peserta JKN KIS.

Dukungan dari DPMPTSP berupa surat edaran kepada seluruh badan usaha makro dan mikro yang memiliki izin usaha yang masih berlaku untuk mewajibkan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN KIS segmen pekerja penerima upah.

Dan terakhir dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM untuk dapat mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan kepada seluruh Koperasi, agar terdaftar sebagai peserta JKN KIS segmen pekerja penerima upah.

( Humas Pemkab Wajo )

Resmi Ditahan, Suami Kades Labae Menyusul Di Hotel Prodeo


Teropongsulawesi. Com - SOPPENG-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Soppeng kembali mengamankan terduga pelaku Tipikor pengelolaan APBD Desa Labae Thn 2017. 

Sebelumnya dikabarkan bahwa (FJ)merupakan suami Dari Kades Labae (Armiyati) yang kini duluan di tahan dengan kasus pengelolaan APBD Desa Labae. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng dalam hal ini pihaknya telah memeriksa terduga Pelaku FJ tersangka dlm perkara dugaan TPK pengelolaan APBD Desa LabaE T.A. 2017. 

Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP provinsi Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah). 

Dikatakannya, kemarin kami sudah periksa tersangka sekira sore jam 05.00 dan mencegah adanya tersangka melarikan diri, Ungkap Rujiyanto,selasa 3/9/2019. 

"Adapun pasal yang dikenakan tersangka, yakni mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

"ancaman minimal 4 tahun,maksimal 20 tahun.tandasnya
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan tersangka melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untuk penahanan.(*). 
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved