Sultra -->

Senin, 14 September 2026

Rokok Ilegal Masuk dari Berbagai Jalur, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Rp4 Miliar


Kendari, Teropongsulawesi.com, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus menjadi perhatian Bea Cukai Kendari. Jalur masuknya pun beragam, mulai dari jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan dilakukan melalui pengawasan dan penelusuran terhadap sejumlah jalur yang diduga digunakan untuk memasukkan maupun mendistribusikan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Salah satu rangkaian penindakan terbaru berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.

Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan itu, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian diperluas ke jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Jalur darat juga menjadi sasaran pengawasan.

Petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Jejak Berlanjut ke Pelabuhan Baubau

Peredaran rokok ilegal juga terendus di Kota Baubau.

Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari memperoleh informasi adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.

Petugas melakukan patroli dan pemantauan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Sultra tidak sederhana.

Barang dapat bergerak melalui kendaraan, jasa ekspedisi maupun jalur distribusi antardaerah sebelum akhirnya masuk ke pasar.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang memiliki 15 kabupaten dan dua kota, serta karakter wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan distribusi barang.

Karena itu, Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama lintas instansi.

Pertukaran informasi, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Pemulihan Penerimaan Negara

Selain melakukan penyitaan dan penindakan, Bea Cukai Kendari juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian perkara tertentu.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, serta penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan untuk menghentikan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha hasil tembakau yang telah menjalankan kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Sebab bagi Bea Cukai Kendari, memburu rokok ilegal bukan hanya tentang menyita barang.

Yang menjadi sasaran utama adalah memutus jalurnya, dari sumber, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Warga Wawowonua Pertanyakan Aktivitas PT SKC: Sosialisasi Tak Pernah Digelar?


Konawe Selatan, Teropongsulawesi.com,— Keberadaan dan aktivitas PT Sentra Tama Karya Cemerlang (SKC) di wilayah lingkar tambang Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, mulai dipertanyakan masyarakat setempat.

Pasalnya, warga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di wilayah tersebut.

Anjar, salah seorang warga Desa Wawowonua, mengatakan masyarakat mulai mengetahui adanya aktivitas PT SKC sejak 23 Juli 2026. Namun, hingga Senin (14/9/2026), ia mengaku belum pernah melihat adanya sosialisasi perusahaan kepada masyarakat.

“Tidak pernah mengadakan sosialisasi di Balai Desa, apalagi di Desa Wawowonua,” kata Anjar.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui secara terbuka legalitas perusahaan, jenis dan tahapan kegiatan yang dilakukan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Bagi warga lingkar tambang, keterbukaan informasi dinilai penting. Masyarakat tidak ingin hanya menyaksikan aktivitas perusahaan berlangsung tanpa mengetahui secara jelas apa yang dikerjakan dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan mereka.

“Kami ingin tahu apa legalitasnya, apa kegiatannya, bagaimana dampaknya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan transparansi, warga juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan dampak lingkungan, terutama yang berkaitan dengan kondisi sumber air dan lingkungan sekitar wilayah aktivitas perusahaan.

Anjar mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan kehadiran investasi. Namun, komunikasi dengan warga dinilai harus menjadi bagian penting sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh.

Ia juga berharap keberadaan perusahaan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Wawowonua, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga melalui penyerapan tenaga kerja lokal, program CSR, pemberdayaan masyarakat dan bentuk kontribusi lainnya.

“Harapan kami sebelum aktivitas perusahaan berjalan, sebaiknya PT SKC terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada kami, masyarakat Desa Wawowonua,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SKC atau Sentra Tama Karya Cemerlang belum memberikan keterangan mengenai tudingan warga tersebut.

Penjelasan perusahaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, termasuk mengenai legalitas dan bentuk kegiatan yang dilakukan, proses sosialisasi, aspek lingkungan, serta komitmen perusahaan terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Keterangan dari pihak perusahaan juga penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

(Tim/Umar)

Kamis, 27 Agustus 2026

Maulid Nabi di Korem 143/HO Jadi Momentum Perkuat Iman dan Soliditas Prajurit


Kendari, Teropongsulawesi.com, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 di Korem 143/Halu Oleo (HO) tidak sekadar menjadi agenda keagamaan. Kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat keimanan, membangun kebersamaan, sekaligus meneguhkan karakter prajurit dalam menjalankan pengabdian.

Kegiatan berlangsung di Masjid Al-Askariyah Korem 143/HO, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/8/2026).

Suasana khidmat terasa saat keluarga besar Korem 143/HO mengikuti ceramah keagamaan yang disampaikan Ustaz Muh. Thahilal Jahidul Hasyb., S.Pd., M.Pd.

Dalam ceramahnya, jamaah diajak kembali meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. Sikap jujur, amanah, sabar, rendah hati dan peduli terhadap sesama menjadi nilai utama yang dinilai penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Danrem 143/HO Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M.Han., menekankan bahwa keteladanan Rasulullah SAW memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan tugas seorang prajurit.

Menurutnya, keimanan, keikhlasan dan kepedulian harus berjalan seiring dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Jadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai inspirasi dalam menjalankan tugas. Dengan keimanan, keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama, kita dapat memberikan pengabdian yang lebih baik,” pesan Danrem.

Ia berharap momentum Maulid Nabi mampu membentuk personel Korem 143/HO yang semakin humanis, memiliki kepedulian sosial serta mampu hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi ruang mempererat silaturahmi di tengah rutinitas kedinasan. Kebersamaan antara prajurit, PNS dan keluarga besar Korem diharapkan semakin memperkuat soliditas dalam mendukung pelaksanaan tugas.

Kegiatan dihadiri Kasrem 143/HO, para Kepala Seksi Korem 143/HO, para Dan/Kabalak Aju jajaran Korem 143/HO, para Pasi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 143 PD XIV/Hasanuddin beserta pengurus, serta seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 143/HO.

Peringatan Maulid Nabi di Korem 143/HO ini pun diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi pengingat bagi setiap personel untuk membawa nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW ke dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat.

(Penrem 143/HO)

Selasa, 25 Agustus 2026

Operasi Gaktib Digelar, Korem 143/HO Periksa Administrasi dan Kendaraan Prajurit


Kendari, Teropongsulawesi.com, Korem 143/Halu Oleo (HO) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) terhadap prajurit di lingkungan Makorem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Operasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan kesadaran hukum prajurit. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap personel mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan kendaraan dan kelengkapan administrasi.

Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP, S.H., memimpin langsung pemeriksaan tersebut.

Sejumlah kelengkapan prajurit diperiksa, mulai dari administrasi hingga kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan kendaraan mencakup SIM, STNK, kelengkapan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan tertib berlalu lintas.

Langkah tersebut dinilai penting karena prajurit TNI tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus mampu menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Melalui Operasi Gaktib, Korem 143/HO bersama Denpom Kendari menegaskan pentingnya membangun budaya disiplin dari lingkungan internal satuan. Prajurit diingatkan agar tidak mengabaikan aturan, termasuk ketika berkendara di jalan raya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Operasi Gaktib diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum serta kedisiplinan seluruh personel Korem 143/HO, sehingga terbentuk prajurit yang profesional, taat aturan, dan siap menjalankan tugas secara optimal.

(Penrem 143/HO)

Senin, 24 Agustus 2026

Sudah Dicopot, Kok Masih Disuruh Mundur? ASN Kolaka Utara Klaim Ditekan Teken Surat


Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Polemik nonjob sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga mereda. Setelah dicopot dari jabatan, sejumlah ASN kini mengaku kembali diminta menandatangani surat yang berisi pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika seorang ASN sudah diberhentikan dari jabatan, mengapa masih diminta menandatangani surat pengunduran diri?

Seorang ASN yang meminta namanya dirahasiakan mengaku bersama sejumlah rekannya telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu. Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta meneken surat pernyataan.

Surat tersebut, menurut pengakuan ASN, memuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.

Yang lebih membuat mereka keberatan, penandatanganan surat itu disebut disertai tekanan.

“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat.”

Dugaan tekanan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Sudah Nonjob, Masih Diminta Mengundurkan Diri

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur dan kepastian hukum dalam manajemen ASN.

Sejumlah ASN mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, siapa yang memberikan instruksi, serta apa konsekuensi kepegawaian bagi ASN yang menolak menandatangani.

Mereka juga mengaku keputusan nonjob sebelumnya tidak didahului proses klarifikasi yang menurut mereka memadai.

Klaim tersebut tentu masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara, Munsir, sebelumnya menyebut terdapat 89 ASN yang terdampak keputusan pemberhentian atau demosi.

Sejumlah ASN kemudian memilih menggugat keputusan Bupati Kolaka Utara melalui PTUN Kendari.

YLBH Suara Keadilan Sultra menyebut terdapat dua keputusan Bupati Kolaka Utara yang menjadi objek sengketa, masing-masing tertanggal 20 April 2026 dan 5 Mei 2026.

Pihak pendamping ASN menilai terdapat persoalan dalam keputusan tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan hukum pihak yang mendampingi para ASN dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Polemik bertambah panas setelah muncul klaim bahwa menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN belum tentu mengakhiri persoalan.

Sejumlah ASN disebut khawatir, meskipun nantinya memenangkan perkara, mereka kembali dapat dikenai kebijakan nonjob.

Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan belum diketahui dasar hukum yang melandasinya.

Karena itu, publik kini menunggu bagaimana pemerintah menjelaskan posisi kebijakan tersebut secara terbuka.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kabar mengenai akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.

Sejumlah pemberitaan menyebut akses SiASN diklaim mengalami pemblokiran oleh BKN. Dampaknya disebut berpotensi menghambat sejumlah layanan administrasi kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga administrasi pensiun.

Namun, hingga kini status dan alasan dugaan pemblokiran tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara.

Para ASN terdampak meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim.

Mereka meminta BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Inspektorat dan DPRD Kolaka Utara ikut memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan.

Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM juga didesak menjelaskan secara terbuka dasar hukum nonjob, mekanisme evaluasi, alasan penerbitan surat pernyataan hingga status akses SiASN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat tersebut.

Pertanyaan publik kini semakin tajam: kalau sudah dicopot, mengapa masih diminta menyatakan diri mundur? Siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensinya bagi ASN yang menolak?

Jawaban pemerintah ditunggu.

(Tim)

Kamis, 10 Juli 2025

Manager PLN UP3 Kendari Gelar Pertemuan Strategis dengan DPD APERSI Sultra di Hotel Claro


Kendari, Teropongsulawesi.com, Manager PLN UP3 Kendari, Munawir Liling, mengadakan pertemuan resmi dengan jajaran pengurus DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Tenggara.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara PLN dan pelaku usaha sektor perumahan. Kamis (10/7/2025).

Diskusi strategis yang dilakukan fokus pada kemudahan dan percepatan layanan kelistrikan, terutama dalam hal penyambungan baru, keandalan suplai listrik, serta dukungan PLN terhadap pembangunan perumahan rakyat di Sulawesi Tenggara.

Munawir Liling menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara PLN dan pengembang perumahan. “PLN sangat terbuka terhadap masukan dari asosiasi seperti APERSI.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek perumahan mendapatkan layanan kelistrikan yang cepat, andal, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD APERSI Sultra menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kemitraan yang lebih erat antara PLN dan pengembang.

Ia berharap pertemuan ini menjadi awal peningkatan layanan serta penyelesaian tantangan pengurusan kelistrikan yang selama ini dihadapi oleh para pengembang.

Pertemuan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan komitmen bersama untuk terus membangun sinergi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

PLN berkomitmen untuk menyediakan layanan kelistrikan yang andal, cepat, dan ramah lingkungan demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved