Wisatawan Asing yang Hendak Mengemudi Wajib Memiliki SIM Internasional ini Syaratnya - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 06 Februari 2020

Wisatawan Asing yang Hendak Mengemudi Wajib Memiliki SIM Internasional ini Syaratnya

Wisatawan Asing yang Hendak Mengemudi  Wajib Memiliki SIM Internasional ini Syaratnya


Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel) - Kepolisian Republik Indonesia saat ini Mensosialisasikan tentang  Persyaratan dan Prosedur Penerbitan  SIM Internasional. Hal tersebut disampaikan oleh 
Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Soppeng IPTU A.M.Yusuf. SH di Kantor Samsat Kab.Soppeng, Jumat (7/02/2020).

Dijelaskannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Jika itu termasuk dalam rencana liburan. tandasnya

Olehnya Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Soppeng IPTU A.M.Yusuf. SH, menjelaskan dan memberikan informasi akan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional.

1. Pemohon Wajib Mendaptarkan secara online website sim.Korlantas.Polri. Goid/sim-internasional

2. Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 - 38 Jakarta Selatan, untuk melaksanakan Identifikasi ( Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan), 
Serta Verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut: 
- SIM Asli
- KTP Asli
- Paspor Asli
- Matrei 6000 
- Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
- Kitab Asli (khusus WNA)

3. Adapun Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
- SIM Baru Rp. 250.000
-SIM Perpanjangan Rp. 225.000

4. Adapun Jadwal Pelayanan SIM Internasional, 
- Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB) 
- Hari Jum'at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB) 
- Libur Pelayanan pada tanggal merah dan Libur Nasional.


Kanit  Reg Ident berharap dengan disosialisasikannya Sistem Registrasi pendaptaran Online SIM Internasional tersebut, masyarakat dapat memahami, dan mengetahui, serta mengerti, akan prosedur dalam Kepengurusan Penerbitan SIM Internasional, pungkas IPTU A.M.Yusuf. SH.(Ya2 IWO)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved