Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Soppeng IPTU A.M.Yusuf. SH di Kantor Samsat Kab.Soppeng, Jumat (7/02/2020).
Dijelaskannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Jika itu termasuk dalam rencana liburan. tandasnya
Olehnya Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Soppeng IPTU A.M.Yusuf. SH, menjelaskan dan memberikan informasi akan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional.
1. Pemohon Wajib Mendaptarkan secara online website sim.Korlantas.Polri. Goid/sim-internasional
2. Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 - 38 Jakarta Selatan, untuk melaksanakan Identifikasi ( Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan),
Serta Verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut:
- SIM Asli
- KTP Asli
- Paspor Asli
- Matrei 6000
- Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
- Kitab Asli (khusus WNA)
3. Adapun Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
- SIM Baru Rp. 250.000
-SIM Perpanjangan Rp. 225.000
4. Adapun Jadwal Pelayanan SIM Internasional,
- Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB)
- Hari Jum'at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB)
- Libur Pelayanan pada tanggal merah dan Libur Nasional.
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram