Selasa, 14 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025
NM dan RR Resmi Tersangka, Kejaksaan Negeri Soppeng Beberkan Modus Operandi
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.
Ia menyampaikan bahwa, "Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut", ungkapnya.
Dalam keterangannya, "penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.
"Dengan modus operandi Kredit Tempilan itu, tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
"Atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah". urainya.
"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), beber Kasi Intel Rekafit kepada wartawan.
"Saat ini penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sebut Kasi Intel kejaksaan negeri soppeng.
"Oleh karena itu, lanjutnya, "Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya menyebut pasal yang disangkakan.
(Red)
Senin, 08 Juli 2024
Kapolsek Ujung Parepare Ungkap Pelaku Pencurian Motor
Parepare, Teropongsulawesi.com,-- Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), pria muda berusia 23 tahun erinisial AR di amankan ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya.
Pengungkapan kasus curanmor ini, di jelaskan oleh Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ujung. Senin (8/07/2024) siang.
Informasi yang di himpun dari Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari, saat itu pemilik kendaraan yang bernama Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng.
Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka.
Setelah pemilik motor (angga) kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare.
"Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan - rekan dari unit reskrim yang di back up oleh Resmob Polres Parepare, dan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan milik Angga juga berhasil di dapatkan kembali, saat ini terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Ujung ", jelas Kapolsek Ujung Kompol Suardi.
Terduga pelaku AR dsangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Dari kronologi kejadian, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare, menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya.
" Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati - hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik ", imbuh Kapolsek Ujung.
Dari Kapolsek, diketahui identitas terduga pelaku berinisial AR, berusia 23 tahun, beralamatkan di Kec. Ujung.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.
(Red)
Kamis, 23 Mei 2024
Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Kendari, Teropongsulawesi.com, Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.
“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).
Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di
Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.
“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman.
Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.
Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.
Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut.
"Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air," ungkap Sulaiman.
Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.
Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).
Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).
Selasa, 16 April 2024
Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng Tangkap Pelaku HF Terduga Pelaku Penganiayaan
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng telah bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.
Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH, MH membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.
Kata Dia, "ya, benar, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya.
Diterangkan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 yang diperkirakan jam menunjukkan sekira pukul 21.00 Wita, korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian yang dimaksud kepada pihak kepolisian.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Tidak menunggu waktu lama, kemudian anggota resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota kepolisian menemukan pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, terang IPTU Ridwan.
"Korban penganiayaan (ND), mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.
Terduga pelaku penganiayaan di sangkakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan digelandang ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
(Red/AJS)
Senin, 15 Januari 2024
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Hand Traktor di Soppeng
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kepada 4 orang pelaku kawanan pencuri dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.
Adapun identitas pelaku yakni, DD alias Al (36 ) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp (30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor, ungkapnya.
"Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan, terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin (15/1/2024).
Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.
Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama teman pada saat mereka akan di jemput, terang AKP Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.
Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekadar diketahui para pelaku disangkakan Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Red)
Kamis, 04 Januari 2024
Potong Bebek Rame-Rame Ternyata Hasil Curian, Kini 3 Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Soppeng
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng melalui Resmob Satreskrim berhasil meringkus sebanyak 3 pelaku pencuri ternak yang didinlai meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersebut di dilakukan berawal dari laporan warga masyarakat buang kemudian merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).
Sebanyak 3 orang pelaku pencuri ternak diamankan pihak polres Soppeng.
Ketiga pelaku tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.
AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.
"Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridwan menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,
Selanjutnya, para pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian dibawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah itu.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini terduga pelaku telah di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.
Published : ISJ
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram