Kendari -->

Senin, 14 September 2026

Rokok Ilegal Masuk dari Berbagai Jalur, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Rp4 Miliar


Kendari, Teropongsulawesi.com, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus menjadi perhatian Bea Cukai Kendari. Jalur masuknya pun beragam, mulai dari jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan dilakukan melalui pengawasan dan penelusuran terhadap sejumlah jalur yang diduga digunakan untuk memasukkan maupun mendistribusikan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Salah satu rangkaian penindakan terbaru berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.

Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan itu, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian diperluas ke jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Jalur darat juga menjadi sasaran pengawasan.

Petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Jejak Berlanjut ke Pelabuhan Baubau

Peredaran rokok ilegal juga terendus di Kota Baubau.

Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari memperoleh informasi adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.

Petugas melakukan patroli dan pemantauan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Sultra tidak sederhana.

Barang dapat bergerak melalui kendaraan, jasa ekspedisi maupun jalur distribusi antardaerah sebelum akhirnya masuk ke pasar.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang memiliki 15 kabupaten dan dua kota, serta karakter wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan distribusi barang.

Karena itu, Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama lintas instansi.

Pertukaran informasi, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Pemulihan Penerimaan Negara

Selain melakukan penyitaan dan penindakan, Bea Cukai Kendari juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian perkara tertentu.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, serta penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan untuk menghentikan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha hasil tembakau yang telah menjalankan kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Sebab bagi Bea Cukai Kendari, memburu rokok ilegal bukan hanya tentang menyita barang.

Yang menjadi sasaran utama adalah memutus jalurnya, dari sumber, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Kamis, 27 Agustus 2026

Maulid Nabi di Korem 143/HO Jadi Momentum Perkuat Iman dan Soliditas Prajurit


Kendari, Teropongsulawesi.com, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 di Korem 143/Halu Oleo (HO) tidak sekadar menjadi agenda keagamaan. Kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat keimanan, membangun kebersamaan, sekaligus meneguhkan karakter prajurit dalam menjalankan pengabdian.

Kegiatan berlangsung di Masjid Al-Askariyah Korem 143/HO, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/8/2026).

Suasana khidmat terasa saat keluarga besar Korem 143/HO mengikuti ceramah keagamaan yang disampaikan Ustaz Muh. Thahilal Jahidul Hasyb., S.Pd., M.Pd.

Dalam ceramahnya, jamaah diajak kembali meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. Sikap jujur, amanah, sabar, rendah hati dan peduli terhadap sesama menjadi nilai utama yang dinilai penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Danrem 143/HO Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M.Han., menekankan bahwa keteladanan Rasulullah SAW memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan tugas seorang prajurit.

Menurutnya, keimanan, keikhlasan dan kepedulian harus berjalan seiring dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Jadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai inspirasi dalam menjalankan tugas. Dengan keimanan, keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama, kita dapat memberikan pengabdian yang lebih baik,” pesan Danrem.

Ia berharap momentum Maulid Nabi mampu membentuk personel Korem 143/HO yang semakin humanis, memiliki kepedulian sosial serta mampu hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi ruang mempererat silaturahmi di tengah rutinitas kedinasan. Kebersamaan antara prajurit, PNS dan keluarga besar Korem diharapkan semakin memperkuat soliditas dalam mendukung pelaksanaan tugas.

Kegiatan dihadiri Kasrem 143/HO, para Kepala Seksi Korem 143/HO, para Dan/Kabalak Aju jajaran Korem 143/HO, para Pasi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 143 PD XIV/Hasanuddin beserta pengurus, serta seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 143/HO.

Peringatan Maulid Nabi di Korem 143/HO ini pun diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi pengingat bagi setiap personel untuk membawa nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW ke dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat.

(Penrem 143/HO)

Selasa, 25 Agustus 2026

Operasi Gaktib Digelar, Korem 143/HO Periksa Administrasi dan Kendaraan Prajurit


Kendari, Teropongsulawesi.com, Korem 143/Halu Oleo (HO) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) terhadap prajurit di lingkungan Makorem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Operasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan kesadaran hukum prajurit. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap personel mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan kendaraan dan kelengkapan administrasi.

Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP, S.H., memimpin langsung pemeriksaan tersebut.

Sejumlah kelengkapan prajurit diperiksa, mulai dari administrasi hingga kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan kendaraan mencakup SIM, STNK, kelengkapan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan tertib berlalu lintas.

Langkah tersebut dinilai penting karena prajurit TNI tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus mampu menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Melalui Operasi Gaktib, Korem 143/HO bersama Denpom Kendari menegaskan pentingnya membangun budaya disiplin dari lingkungan internal satuan. Prajurit diingatkan agar tidak mengabaikan aturan, termasuk ketika berkendara di jalan raya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Operasi Gaktib diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum serta kedisiplinan seluruh personel Korem 143/HO, sehingga terbentuk prajurit yang profesional, taat aturan, dan siap menjalankan tugas secara optimal.

(Penrem 143/HO)

Kamis, 10 Juli 2025

Manager PLN UP3 Kendari Gelar Pertemuan Strategis dengan DPD APERSI Sultra di Hotel Claro


Kendari, Teropongsulawesi.com, Manager PLN UP3 Kendari, Munawir Liling, mengadakan pertemuan resmi dengan jajaran pengurus DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Tenggara.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara PLN dan pelaku usaha sektor perumahan. Kamis (10/7/2025).

Diskusi strategis yang dilakukan fokus pada kemudahan dan percepatan layanan kelistrikan, terutama dalam hal penyambungan baru, keandalan suplai listrik, serta dukungan PLN terhadap pembangunan perumahan rakyat di Sulawesi Tenggara.

Munawir Liling menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara PLN dan pengembang perumahan. “PLN sangat terbuka terhadap masukan dari asosiasi seperti APERSI.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek perumahan mendapatkan layanan kelistrikan yang cepat, andal, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD APERSI Sultra menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kemitraan yang lebih erat antara PLN dan pengembang.

Ia berharap pertemuan ini menjadi awal peningkatan layanan serta penyelesaian tantangan pengurusan kelistrikan yang selama ini dihadapi oleh para pengembang.

Pertemuan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan komitmen bersama untuk terus membangun sinergi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

PLN berkomitmen untuk menyediakan layanan kelistrikan yang andal, cepat, dan ramah lingkungan demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Kamis, 23 Mei 2024

Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Kendari, Teropongsulawesi.com, Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di 

Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman. 

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut. 

"Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air," ungkap Sulaiman. 

Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.

Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).

Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).

Rabu, 21 September 2022

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal


Kendari, Teropongsulawesi.com,-Bea Cukai kota Kendari, Sultra, memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan dikantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022. Dilansir Haluan Rakyat.com.



Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targetting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.

"Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari sepuluh SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ungkap Purwatmo.

Lanjut dikatakan, Barang hasil penindakan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

"Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang HT dan 676 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000," bebernya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang
tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari berupa total 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kilogram dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kilogram.

"46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," imbuhnya.

Selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali
terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai dengan barang bukti berupa barang kena cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000.

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Setelah
dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia," pungkas, Purwatmo.(**)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved