Kendari -->

Kamis, 23 Mei 2024

Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Kendari, Teropongsulawesi.com, Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di 

Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman. 

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut. 

"Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air," ungkap Sulaiman. 

Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.

Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).

Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).

Rabu, 21 September 2022

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal


Kendari, Teropongsulawesi.com,-Bea Cukai kota Kendari, Sultra, memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan dikantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022. Dilansir Haluan Rakyat.com.



Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targetting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.

"Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari sepuluh SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ungkap Purwatmo.

Lanjut dikatakan, Barang hasil penindakan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

"Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang HT dan 676 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000," bebernya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang
tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari berupa total 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kilogram dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kilogram.

"46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," imbuhnya.

Selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali
terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai dengan barang bukti berupa barang kena cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000.

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Setelah
dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia," pungkas, Purwatmo.(**)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved