Kolaka Utara -->

Senin, 24 Agustus 2026

Sudah Dicopot, Kok Masih Disuruh Mundur? ASN Kolaka Utara Klaim Ditekan Teken Surat


Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Polemik nonjob sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga mereda. Setelah dicopot dari jabatan, sejumlah ASN kini mengaku kembali diminta menandatangani surat yang berisi pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika seorang ASN sudah diberhentikan dari jabatan, mengapa masih diminta menandatangani surat pengunduran diri?

Seorang ASN yang meminta namanya dirahasiakan mengaku bersama sejumlah rekannya telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu. Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta meneken surat pernyataan.

Surat tersebut, menurut pengakuan ASN, memuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.

Yang lebih membuat mereka keberatan, penandatanganan surat itu disebut disertai tekanan.

“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat.”

Dugaan tekanan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Sudah Nonjob, Masih Diminta Mengundurkan Diri

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur dan kepastian hukum dalam manajemen ASN.

Sejumlah ASN mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, siapa yang memberikan instruksi, serta apa konsekuensi kepegawaian bagi ASN yang menolak menandatangani.

Mereka juga mengaku keputusan nonjob sebelumnya tidak didahului proses klarifikasi yang menurut mereka memadai.

Klaim tersebut tentu masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara, Munsir, sebelumnya menyebut terdapat 89 ASN yang terdampak keputusan pemberhentian atau demosi.

Sejumlah ASN kemudian memilih menggugat keputusan Bupati Kolaka Utara melalui PTUN Kendari.

YLBH Suara Keadilan Sultra menyebut terdapat dua keputusan Bupati Kolaka Utara yang menjadi objek sengketa, masing-masing tertanggal 20 April 2026 dan 5 Mei 2026.

Pihak pendamping ASN menilai terdapat persoalan dalam keputusan tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan hukum pihak yang mendampingi para ASN dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Polemik bertambah panas setelah muncul klaim bahwa menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN belum tentu mengakhiri persoalan.

Sejumlah ASN disebut khawatir, meskipun nantinya memenangkan perkara, mereka kembali dapat dikenai kebijakan nonjob.

Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan belum diketahui dasar hukum yang melandasinya.

Karena itu, publik kini menunggu bagaimana pemerintah menjelaskan posisi kebijakan tersebut secara terbuka.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kabar mengenai akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.

Sejumlah pemberitaan menyebut akses SiASN diklaim mengalami pemblokiran oleh BKN. Dampaknya disebut berpotensi menghambat sejumlah layanan administrasi kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga administrasi pensiun.

Namun, hingga kini status dan alasan dugaan pemblokiran tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara.

Para ASN terdampak meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim.

Mereka meminta BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Inspektorat dan DPRD Kolaka Utara ikut memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan.

Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM juga didesak menjelaskan secara terbuka dasar hukum nonjob, mekanisme evaluasi, alasan penerbitan surat pernyataan hingga status akses SiASN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat tersebut.

Pertanyaan publik kini semakin tajam: kalau sudah dicopot, mengapa masih diminta menyatakan diri mundur? Siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensinya bagi ASN yang menolak?

Jawaban pemerintah ditunggu.

(Tim)

Selasa, 21 Juli 2026

SK Agen Perubahan Kolaka Utara Diserang Kritik, Diduga Sarat Cacat Administrasi hingga Dinilai Bisa Jadi Alat Legitimasi Nonjob ASN


Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Di tengah polemik pembebastugasan (nonjob) puluhan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menuai sorotan. Kali ini yang dipersoalkan adalah Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 000.8.6/117 Tahun 2026 tentang Pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi yang dinilai sejumlah ASN menyimpan berbagai kelemahan administratif.

Alih-alih menjadi simbol penguatan reformasi birokrasi, produk hukum yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 di Lasusua itu justru dipertanyakan kualitas penyusunannya. Seorang ASN yang terdampak kebijakan nonjob menilai keputusan tersebut masih dipenuhi dugaan kekeliruan mulai dari penyusunan dasar hukum, redaksional, nomenklatur kementerian, hingga akurasi data pejabat yang tercantum dalam dokumen.

"Kalau sebuah keputusan kepala daerah masih menyisakan banyak kesalahan administratif, bagaimana publik bisa yakin proses penyusunannya dilakukan secara cermat?" kata narasumber kepada media ini, Selasa (21/7/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, salah satu kekeliruan yang paling mudah ditemukan adalah penggunaan nomenklatur kementerian. Dalam SK tersebut tercantum "Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB", padahal nomenklatur resmi yang selama ini digunakan pemerintah adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tak hanya itu, ia juga menduga terdapat nama maupun jabatan pejabat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual saat keputusan diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum produk hukum ditandatangani kepala daerah.

Bagi narasumber, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan pengetikan.

"Produk hukum pemerintah seharusnya menjadi contoh ketelitian administrasi. Kalau dokumen resmi saja masih menyimpan banyak kekeliruan, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas proses harmonisasi dan pemeriksaannya," ujarnya.

Sorotan juga mengarah kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki fungsi melakukan harmonisasi, sinkronisasi, serta asistensi terhadap setiap rancangan keputusan kepala daerah.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan yang telah melewati proses asistensi masih diduga mengandung berbagai kekeliruan administratif.

"Kalau fungsi harmonisasi berjalan maksimal, seharusnya kesalahan-kesalahan mendasar seperti nomenklatur, redaksi, maupun data pejabat sudah selesai sebelum keputusan ditandatangani," katanya.

Di sisi lain, narasumber juga mengaitkan lahirnya SK Agen Perubahan dengan polemik mutasi dan nonjob ASN yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia menduga keberadaan Agen Perubahan berpotensi dijadikan dasar moral maupun administratif untuk menilai loyalitas ASN terhadap kebijakan organisasi.

"Dugaan kami, SK ini muncul setelah kebijakan nonjob sehingga berpotensi menjadi legitimasi administratif. Ketika ada ASN yang mempertanyakan pembebastugasannya, bisa saja kemudian diarahkan pada narasi bahwa pegawai tersebut dianggap tidak mendukung agenda perubahan birokrasi," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan fungsi penilaian yang dahulu dikenal melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), meskipun kini dikemas dalam nomenklatur yang berbeda.

Selain SK Bupati, kritik juga diarahkan terhadap salah satu Surat Keputusan Kepala Inspektorat yang menunjuk Andi Agus Zakaria, SE., M.AP. sebagai Inspektur Pembantu Investigasi. Narasumber meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila memang telah terjadi perubahan struktur organisasi maupun penyesuaian jabatan agar tidak menimbulkan polemik baru di kalangan ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk Bagian Hukum Setda, belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved