Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Polemik nonjob sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum juga mereda. Setelah dicopot dari jabatan, sejumlah ASN kini mengaku kembali diminta menandatangani surat yang berisi pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika seorang ASN sudah diberhentikan dari jabatan, mengapa masih diminta menandatangani surat pengunduran diri?
Seorang ASN yang meminta namanya dirahasiakan mengaku bersama sejumlah rekannya telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu. Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta meneken surat pernyataan.
Surat tersebut, menurut pengakuan ASN, memuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.
Yang lebih membuat mereka keberatan, penandatanganan surat itu disebut disertai tekanan.
“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat.”
Dugaan tekanan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Sudah Nonjob, Masih Diminta Mengundurkan Diri
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur dan kepastian hukum dalam manajemen ASN.
Sejumlah ASN mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, siapa yang memberikan instruksi, serta apa konsekuensi kepegawaian bagi ASN yang menolak menandatangani.
Mereka juga mengaku keputusan nonjob sebelumnya tidak didahului proses klarifikasi yang menurut mereka memadai.
Klaim tersebut tentu masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
Direktur YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara, Munsir, sebelumnya menyebut terdapat 89 ASN yang terdampak keputusan pemberhentian atau demosi.
Sejumlah ASN kemudian memilih menggugat keputusan Bupati Kolaka Utara melalui PTUN Kendari.
YLBH Suara Keadilan Sultra menyebut terdapat dua keputusan Bupati Kolaka Utara yang menjadi objek sengketa, masing-masing tertanggal 20 April 2026 dan 5 Mei 2026.
Pihak pendamping ASN menilai terdapat persoalan dalam keputusan tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan hukum pihak yang mendampingi para ASN dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Polemik bertambah panas setelah muncul klaim bahwa menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN belum tentu mengakhiri persoalan.
Sejumlah ASN disebut khawatir, meskipun nantinya memenangkan perkara, mereka kembali dapat dikenai kebijakan nonjob.
Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan belum diketahui dasar hukum yang melandasinya.
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana pemerintah menjelaskan posisi kebijakan tersebut secara terbuka.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kabar mengenai akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.
Sejumlah pemberitaan menyebut akses SiASN diklaim mengalami pemblokiran oleh BKN. Dampaknya disebut berpotensi menghambat sejumlah layanan administrasi kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga administrasi pensiun.
Namun, hingga kini status dan alasan dugaan pemblokiran tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara.
Para ASN terdampak meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim.
Mereka meminta BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Inspektorat dan DPRD Kolaka Utara ikut memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan.
Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM juga didesak menjelaskan secara terbuka dasar hukum nonjob, mekanisme evaluasi, alasan penerbitan surat pernyataan hingga status akses SiASN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat tersebut.
Pertanyaan publik kini semakin tajam: kalau sudah dicopot, mengapa masih diminta menyatakan diri mundur? Siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensinya bagi ASN yang menolak?
Jawaban pemerintah ditunggu.
(Tim)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram