Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2020 dari KPU - TEROPONG SULAWESI -->

Rabu, 15 Januari 2020

Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2020 dari KPU

Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2020 dari KPU

Teropongsulawesi.com, Tahun 2020, Negara ini kembali akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 270 daerah dan pemungutan suara (Pencoblosan) akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.

Nantinya, untuk pemilihan Gubernur diadakan di 9 provinsi. Sedang Pilkada di Kabupaten dan kota diikuti oleh 224 kabupaten dan 37 kota.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Berikut 24 tahapan Pilada Serentak 2020:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September – 1 Oktober 2019)

2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)

3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 – 21 Agustus 2020)

4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 – 23 Agustus 2020).

5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 – 27 Maret 2020)

6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 – 22 September 2020)

7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020).

8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)

9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)

10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020).

11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)

12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)

13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)

14. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)

15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020).

16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)

17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)

18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)

19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)

20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)

21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)

22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)

23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)

24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved