Nasional -->

Senin, 12 Oktober 2026

Diundang DPP Golkar ke Rakornis Pemenangan Pemilu, Suwardi Haseng Masuk Agenda Konsolidasi Regional


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., mendapat undangan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu yang akan digelar di Makassar, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Undangan tersebut menjadi bagian dari agenda konsolidasi Golkar yang melibatkan jajaran pimpinan daerah dan anggota legislatif dari sejumlah wilayah di Indonesia timur. Forum ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus membahas kesiapan partai menghadapi kontestasi politik mendatang.

Nama Suwardi Haseng tercantum dalam surat DPP Golkar bernomor Sund-695/DPP/GOLKAR/X/2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Claro Makassar dengan melibatkan peserta dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua Raya.

Pelibatan Suwardi dalam agenda tersebut menarik perhatian, mengingat posisinya sebagai kepala daerah sekaligus kader Golkar di Sulawesi Selatan. Undangan dari tingkat pusat ini menunjukkan bahwa namanya masuk dalam agenda kegiatan konsolidasi partai di tingkat regional.

Meski demikian, undangan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penetapan jabatan atau penugasan politik baru. Peran Suwardi dalam struktur maupun agenda strategis Golkar selanjutnya tetap bergantung pada keputusan resmi partai.

DPP Golkar Matangkan Konsolidasi Pemenangan

Bimtek dan Rakornis menjadi bagian dari upaya Golkar menyelaraskan langkah organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat memperkuat komunikasi, membangun koordinasi lintas wilayah, serta menyusun langkah organisasi sesuai kebutuhan politik masing-masing daerah.

Surat undangan itu ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Golkar Kahar Muzakir bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Keterlibatan pimpinan daerah dan anggota Fraksi Golkar DPRD dalam agenda tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara unsur pemerintahan daerah, kader partai, dan jajaran organisasi dalam menjalankan program politik partai.

Dikonfirmasi mengenai undangan tersebut, Suwardi Haseng membenarkan bahwa dirinya menerima undangan dari DPP Golkar.

“Ya, benar ada undangan DPP,” ujar Suwardi, Senin (12/10/2026).

Ia berharap pelaksanaan Bimtek dan Rakornis dapat memperkuat soliditas kader serta meningkatkan koordinasi antardaerah dalam menghadapi agenda politik mendatang.

Peran Politik dan Tanggung Jawab Pemerintahan

Keterlibatan Suwardi dalam forum konsolidasi regional Golkar membuka ruang komunikasi dengan kader dan pengurus dari berbagai daerah. Namun, dampaknya terhadap peran politiknya di Sulawesi Selatan masih perlu dilihat melalui perkembangan organisasi dan keputusan partai berikutnya.

Di sisi lain, sebagai Bupati Soppeng, Suwardi tetap memikul tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Agenda partai dan tugas pemerintahan tersebut berada dalam ranah tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, partisipasinya dalam Rakornis Golkar akan menjadi perhatian, terutama dalam melihat bagaimana aktivitas organisasi berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.

Rakornis di Makassar diharapkan menjadi forum untuk memperkuat koordinasi internal Golkar, menyatukan arah gerak kader, serta mematangkan persiapan menghadapi pemilu mendatang.

(Red/JOIN)

Minggu, 11 Oktober 2026

Indonesia dipersimpangan Jalan, Ketika Janji Kesejahteraan Diuji oleh Realitas Rakyat

Oleh: Muhammad Abduh Azizul Gaffar

Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI)

Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tidak kekurangan orang-orang cerdas, dan tidak kekurangan janji perubahan. Namun, pertanyaan mendasar yang harus terus diajukan adalah: sejauh mana seluruh potensi dan janji tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat?

Di tengah dinamika politik, tuntutan pembangunan, dan berbagai program strategis nasional, bangsa ini menghadapi ujian yang tidak sederhana. Pemerintah dituntut membuktikan bahwa pembangunan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Sebab, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan atau banyaknya program yang diumumkan, tetapi juga dari kemampuan rakyat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang terjangkau, serta keadilan yang tidak membeda-bedakan.

Kemajuan bangsa tidak boleh hanya terlihat dalam statistik, tetapi harus terasa dalam kehidupan rakyat.

Pertumbuhan ekonomi dan realitas kehidupan masyarakat

Dalam membaca kondisi bangsa, kita perlu membedakan antara capaian makroekonomi dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,07 persen. Angka ini menurun dibandingkan 8,47 persen pada Maret 2025. Capaian tersebut patut dicatat sebagai perkembangan positif, tetapi tetap menyisakan pekerjaan besar dalam memastikan masyarakat memiliki penghasilan yang layak dan akses terhadap kebutuhan dasar.

Pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah angka kemiskinan turun, melainkan apakah daya beli masyarakat semakin kuat, apakah lapangan kerja berkualitas semakin tersedia, dan apakah generasi muda memiliki kesempatan yang adil untuk memperbaiki kehidupannya.

Di berbagai lapisan masyarakat, persoalan ekonomi tidak selalu hadir dalam bentuk kemiskinan ekstrem. Ada pula keluarga yang bekerja setiap hari, tetapi kesulitan menabung; lulusan pendidikan tinggi yang belum memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya; serta pelaku usaha kecil yang berjuang mempertahankan usahanya di tengah perubahan biaya dan persaingan.

Karena itu, kebijakan ekonomi harus melampaui capaian statistik. Pemerintah perlu memastikan pertumbuhan membuka kesempatan yang lebih luas, memperkuat usaha rakyat, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kesenjangan kesempatan antarkelompok maupun antarwilayah.

Korupsi dan tanggung jawab moral kekuasaan

Salah satu persoalan mendasar yang terus menuntut perhatian adalah pemberantasan korupsi. Setiap rupiah uang negara pada hakikatnya berasal dari mandat publik dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ketika anggaran pendidikan tidak dikelola secara optimal, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika proyek infrastruktur bermasalah, manfaat pembangunan berkurang dan kepercayaan publik dapat terkikis. Ketika pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, rakyat harus menanggung akibat dari lemahnya tata kelola.

Korupsi bukan semata persoalan pelanggaran hukum. Korupsi juga merupakan persoalan keadilan sosial karena dampaknya sering kali paling berat dirasakan oleh kelompok yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, seremoni, atau pernyataan politik. Diperlukan pengawasan yang konsisten, transparansi pengadaan barang dan jasa, audit yang ditindaklanjuti, serta penegakan hukum yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Hasil pemeriksaan lembaga audit juga harus menjadi dasar perbaikan tata kelola dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi tidak boleh pula ada penghukuman melalui opini sebelum fakta dan bukti diuji.

Bagi kami di Public Research Institute, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil. Kritik dan laporan publik semestinya dipandang sebagai instrumen koreksi demokratis, sepanjang disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghormati proses hukum.

Uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, keadilan, dan kesejahteraan—bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Demokrasi bukan sekadar pergantian kekuasaan

Demokrasi tidak selesai ketika pemilihan umum berakhir dan pemerintahan terbentuk. Justru setelah kekuasaan memperoleh mandat, tanggung jawab untuk mendengar, melayani, dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada rakyat harus semakin kuat.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai permusuhan. Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, jurnalis yang melakukan investigasi, organisasi masyarakat sipil yang mengawasi anggaran, dan warga yang mempertanyakan kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokratis.

Tentu, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab. Informasi perlu diverifikasi, tuduhan harus didukung bukti, dan penyampaian pendapat wajib menghormati hak orang lain serta ketentuan hukum. Namun, prinsip yang sama juga berlaku bagi pemegang kekuasaan: setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap evaluasi dan setiap penyelenggara negara harus siap mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan.

Ketika ruang dialog menyempit, masyarakat berpotensi kehilangan saluran untuk menyampaikan persoalan. Sebaliknya, ketika pemerintah bersedia membuka ruang partisipasi, kebijakan dapat diuji lebih awal dan kesalahan dapat diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Karena itu, transparansi dan partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai kebutuhan tata kelola, bukan sekadar pelengkap administratif.

Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan

Kepercayaan masyarakat terhadap negara sangat berkaitan dengan pengalaman mereka berhadapan dengan hukum dan pelayanan publik.

Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi semua warga negara tanpa memandang kedudukan, jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan politik. Penegakannya harus berdasarkan alat bukti, prosedur yang sah, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, atau pelanggaran terhadap hak masyarakat, laporan harus ditangani secara profesional. Jika bukti belum cukup, penyelidikan harus dilakukan secara objektif. Jika pelanggaran terbukti, penindakan harus dilaksanakan sesuai hukum.

Prinsip ini penting agar pemberantasan pelanggaran tidak berubah menjadi pertarungan kepentingan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton.

Rasa keadilan tidak dapat dibangun melalui retorika semata. Ia harus hadir dalam proses yang transparan, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Anak muda dan masa depan Indonesia

Bangsa ini juga harus memberikan perhatian serius terhadap masa depan generasi muda. Bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan apabila diikuti peningkatan kualitas pendidikan, keterampilan, produktivitas, dan ketersediaan lapangan kerja.

Anak muda tidak cukup hanya diminta menjadi generasi penerus. Mereka harus diberikan ruang untuk menjadi pelaku perubahan hari ini.

Pendidikan perlu terhubung dengan kebutuhan dunia kerja tanpa kehilangan tujuan utamanya untuk membentuk manusia yang kritis dan berintegritas. Pelatihan keterampilan harus berorientasi pada hasil yang terukur. Program kewirausahaan perlu didukung akses pembiayaan, pendampingan, dan pasar yang memadai.

Di sisi lain, generasi muda harus terus didorong untuk membangun budaya literasi, memeriksa kebenaran informasi, menolak politik kebencian, dan berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keputusan elite politik, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk berpikir kritis, bekerja produktif, dan menjaga kepentingan bersama.

Saatnya mengukur keberhasilan dari manfaat yang diterima rakyat

Pemerintahan yang menjalankan mandat publik perlu dievaluasi berdasarkan hasil yang dapat diperiksa. Setidaknya ada lima hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertama, kualitas lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Kedua, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan. Ketiga, transparansi penggunaan anggaran serta tindak lanjut hasil audit. Keempat, kepastian penegakan hukum yang adil dan profesional. Kelima, keterbukaan pemerintah terhadap kritik serta partisipasi masyarakat.

Ukuran-ukuran tersebut tidak dimaksudkan untuk menafikan capaian yang telah diraih. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar keberhasilan dapat dipertahankan, kekurangan diperbaiki, dan anggaran publik menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk bekerja dan menunjukkan hasil. Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum secara profesional. Sementara itu, masyarakat sipil, akademisi, media, dan warga negara memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan memastikan kepentingan publik tidak terpinggirkan.

Tanggung jawab tersebut berbeda, tetapi bermuara pada tujuan yang sama: menghadirkan negara yang bekerja untuk rakyat.

Penutup: Indonesia membutuhkan keberanian untuk berbenah

Hari ini, Indonesia tidak hanya membutuhkan optimisme, tetapi juga keberanian untuk mengakui persoalan dan memperbaikinya. Kita tidak boleh terjebak dalam dua sikap ekstrem: menganggap seluruh kebijakan negara gagal, atau menganggap semua persoalan telah selesai hanya karena sejumlah indikator menunjukkan kemajuan.

Sikap yang diperlukan adalah objektivitas. Capaian harus diapresiasi, kekurangan harus dikoreksi, dugaan penyimpangan harus diperiksa, dan pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi cita-cita keadilan sosial, kita perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan mereka yang telah memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya. Pembangunan harus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat kecil, pekerja, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan generasi muda di seluruh pelosok negeri.

Public Research Institute memandang bahwa pengawasan publik bukanlah upaya melemahkan negara. Sebaliknya, pengawasan yang berbasis data, penelitian, dan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan.

Kita tidak sedang membutuhkan pertentangan tanpa ujung. Kita membutuhkan keberanian untuk berkata benar, ketegasan dalam menegakkan aturan, dan kesungguhan untuk memperbaiki keadaan.

Sebab, pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah seberapa megah kekuasaan ditampilkan, melainkan seberapa bermartabat kehidupan rakyatnya dijalani.

Negara harus hadir bukan hanya ketika rakyat diminta percaya, tetapi terutama ketika rakyat membutuhkan keadilan.

Muhammad Abduh Azizul Gaffar

Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI)

Sabtu, 10 Oktober 2026

Verifikasi Koperasi Merah Putih Tercepat, Pemkab Soppeng Terima Penghargaan Gubernur Sulsel


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng meraih penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atas pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tercepat. Penghargaan tersebut diterima dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (10/10/2026).

Piagam penghargaan bertanggal 30 September 2026 itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diterima oleh Pj Sekretaris Daerah, Andi Haeruddin.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Kepala Daerah dengan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Tercepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Capaian ini menjadi bagian dari apresiasi pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi dan validasi koperasi di tingkat daerah.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam rangkaian Pekan Expo Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 yang sekaligus menandai puncak peringatan Harkopnas ke-79.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, unsur Forkopimda, anggota DPRD provinsi, para kepala daerah, ketua DPRD kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah yang menangani urusan koperasi se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya memperluas keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekonomi. Ia menyampaikan bahwa koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah usaha bersama, tetapi juga berperan sebagai pusat pemasaran produk masyarakat dan jalur distribusi bantuan pemerintah.

Senada dengan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Ferry, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang memiliki dua fungsi utama, yakni menyalurkan barang bersubsidi dari negara serta menyerap hasil produksi masyarakat sebagai offtaker.

Produk yang dapat ditampung meliputi hasil pertanian, peternakan, dan berbagai produk UMKM. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu memperpendek jalur pemasaran sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha di desa dan kelurahan.

Ferry juga menyampaikan rencana pembaruan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi baru tersebut direncanakan memuat penguatan perlindungan simpanan anggota serta pembentukan otoritas pengawasan keuangan koperasi.

Penghargaan yang diterima Pemkab Soppeng di Sorowako menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Harkopnas ke-79 tingkat Sulawesi Selatan. Apresiasi tersebut secara khusus berkaitan dengan kecepatan pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Soppeng.

(RAT)

Selasa, 06 Oktober 2026

Andi Etti Ambil Alih PAN Soppeng, Targetkan Partai Kembali ke Parlemen


Makassar, Teropongsulawesi.com, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng kini berada di bawah kepemimpinan Andi Nurhidayati Zainuddin. Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan dua periode itu mendapat mandat untuk membesarkan PAN sekaligus mengembalikan keterwakilan partai di DPRD Soppeng.

Andi Nurhidayati atau yang akrab disapa Andi Etti resmi memimpin PAN Soppeng setelah pengurus DPD PAN se-Sulawesi Selatan dilantik Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, di Hotel Claro Makassar, Rabu (7/10/2026).

Mandat tersebut datang di tengah pekerjaan besar yang harus diselesaikan PAN Soppeng. Dalam Pemilu 2019 dan 2024, partai tersebut belum berhasil mengamankan satu pun kursi di DPRD Kabupaten Soppeng.

Kondisi itu membuat kepemimpinan Andi Etti menjadi sorotan. Pengalaman panjangnya di dunia politik diharapkan mampu menjadi modal untuk membangun kembali kekuatan PAN di tingkat daerah.

Jejak politik Andi Etti terbilang panjang. Ia pernah dipercaya memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Soppeng.

Sebelumnya, ia juga pernah memimpin Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

Karier politiknya kemudian berlanjut ke tingkat provinsi. Andi Etti terpilih menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan selama dua periode.

Kini, pengalaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja politik bersama PAN.

Andi Etti pun langsung menetapkan target. Ia ingin PAN kembali memiliki wakil di DPRD Soppeng.

“Insya Allah, dengan pengalaman kepemimpinan saya akan memaksimalkan seluruh potensi untuk menghadirkan kursi bagi PAN di DPRD Soppeng,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa PAN Soppeng tidak ingin sekadar melakukan pergantian kepengurusan. Konsolidasi organisasi dan penguatan basis pemilih menjadi pekerjaan utama yang harus dilakukan.

Tantangannya tentu tidak ringan. PAN harus mampu memperkuat struktur hingga tingkat bawah, merangkul kader dan simpatisan, serta membangun strategi politik yang efektif untuk menghadapi kontestasi legislatif mendatang.

Dengan pengalaman dua periode di DPRD Sulsel dan pernah memimpin sejumlah partai politik, Andi Etti kini dituntut membuktikan kapasitasnya sebagai nakhoda baru PAN Soppeng.

Targetnya sudah dipasang: PAN kembali ke DPRD Soppeng. Kini tinggal menunggu sejauh mana mesin politik Andi Etti mampu mewujudkannya.

(Red)

Bupati Suwardi Pantau Pro ASN di BKN Makassar, Pastikan Pemetaan Kompetensi ASN Tepat Sasaran


Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., hadir langsung di Kantor Regional IV BKN Makassar untuk memantau pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi (Pro ASN) bagi ASN Pemerintah Kabupaten Soppeng, Selasa (6/10/2026).

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Soppeng itu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proses pemetaan kompetensi aparatur berjalan sesuai ketentuan.

Suwardi melihat langsung pelaksanaan asesmen yang menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran objektif mengenai potensi dan kompetensi ASN.

Menurutnya, pemetaan seperti ini penting agar pengelolaan sumber daya aparatur tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan potensi masing-masing ASN.

“Pemetaan kompetensi harus dilakukan secara objektif. Hasilnya harus mampu menggambarkan potensi dan kemampuan ASN secara nyata,” menjadi penekanan dalam pelaksanaan Pro ASN tersebut.

Ia berharap proses ini dapat menjadi instrumen bagi Pemkab Soppeng dalam menyusun strategi pengembangan ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Dengan data kompetensi yang lebih terukur, penempatan dan pengembangan aparatur diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat, profesional, serta sesuai kebutuhan organisasi.

Pemkab Soppeng pun terus mendorong terwujudnya birokrasi yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan adaptasi dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

(RAT)

Soroti Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?


Makassar, Teropongsulawesi.com, Fenomena trial by social media atau “pengadilan oleh media sosial” menjadi perhatian Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan.

Fenomena tersebut dinilai semakin menguat ketika opini, tudingan, hingga penghakiman publik di ruang digital kerap muncul lebih dahulu dibandingkan proses pembuktian dan pemeriksaan perkara melalui lembaga peradilan.

Persoalan itu menjadi salah satu pokok diskusi dalam kegiatan konsolidasi DePA-RI Sulsel bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Diskusi tersebut digelar sehari sebelum puluhan advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, Rabu (7/10/2026).

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, tidak semestinya berubah menjadi proses penghakiman yang mengabaikan mekanisme hukum.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Luthfi menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang disebutnya dalam sejumlah pemberitaan dan media sosial mempertanyakan legalitas persidangan di MK serta Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Luthfi, kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, sebagai profesi yang disebut officium nobile, advokat dinilai memiliki tanggung jawab etik untuk menyampaikan kritik berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile,” katanya.

Ia menilai persoalan menjadi lebih serius ketika pernyataan seorang advokat menyebar luas melalui media sosial dan kemudian membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi suatu pelanggaran sebelum persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua PT Makassar Ingatkan Advokat

Peringatan serupa, lanjut Luthfi, juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, ketika memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpah.

Para advokat diingatkan agar tidak membuat penilaian terhadap lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi DePA-RI, fenomena trial by social media bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial. Dampaknya dapat meluas terhadap proses penegakan hukum.

Penghakiman yang muncul sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi merusak reputasi seseorang, menciptakan tekanan terhadap proses hukum, serta menggeser prinsip praduga tak bersalah.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.

DePA-RI mengajak masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

Media sosial, menurut organisasi tersebut, tetap penting sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik. Namun, ruang digital tidak semestinya berubah menjadi “ruang pengadilan” tanpa hakim, tanpa proses pembuktian, dan tanpa mekanisme hukum yang jelas.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved