Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Kedelapan tersangka tersebut yakni A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, gelar perkara terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pada 25 Agustus 2026.
“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain.
Selain delapan tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel. Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya komunikasi dengan pihak lain serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Penyidik kemudian menduga korban ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlanjut hingga Minggu (23/8/2026). Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Iptu Firman menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat diminta memberikan informasi kepada kepolisian.
Namun, setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan pendalaman.
“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(Taggi)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram