Makassar, Teropongsulawesi.com, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional oleh seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Selain larangan tersebut, Akbar juga menilai oknum anggota polisi itu menunjukkan sikap yang terkesan arogan dengan menunjuk ke arahnya ketika proses peliputan sedang berlangsung.
Menanggapi insiden tersebut, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta Kapolrestabes Makassar beserta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar untuk segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun prosedur pelaksanaan tugas, maka tindakan tegas perlu diberikan.
"Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri perlu terus dibina agar memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," ujar Dzoel SB.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
"Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing," tegasnya.
DPD PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap dugaan insiden tersebut agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan DPD PJI Sulawesi Selatan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(**)

























FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram