Hukum & Kriminal -->

Rabu, 16 September 2026

Kapolresta Gowa Ungkap Modus Rental Mobil, 19 Kendaraan Diduga Digadaikan


Gowa, Teropongsulawesi.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.

Kasus itu disampaikan Yusuf Usman saat memimpin press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Kapolresta Gowa mengatakan, kendaraan milik korban diduga disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, kendaraan yang telah disewa tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.

Menurutnya, tersangka diduga menyewa kendaraan sejak sekitar Juni 2025. Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, jumlah kendaraan yang disewa mencapai 19 unit.

Kendaraan tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik mengetahui kendaraan diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari 19 kendaraan yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam pencarian.

Yusuf Usman menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Gowa juga mengimbau pelaku usaha rental agar memperketat pemeriksaan calon penyewa, terutama terkait identitas, jaminan, dan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.

(RAT)

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Cenrana, Lima Paket dan Bong Diamankan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Jajaran Satresnarkoba Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AFW (56) diamankan setelah polisi menemukan lima sachet yang diduga berisi sabu di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.

Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.

AFW yang merupakan warga Kecamatan Donri-Donri diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Penyelidikan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima sachet itu terdiri atas dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil, dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Temuan polisi tidak berhenti pada paket yang diduga sabu. Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam.

AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap laporan maupun informasi terkait dugaan narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan peran terduga dalam perkara tersebut.

(RAT)

Senin, 14 September 2026

Belasan Ribu Liter BBM Subsidi Disedot, Ditimbun hingga Dijual Lagi, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh sejumlah pihak. Polda Sulsel bersama jajaran membongkar 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai ribuan liter BBM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Total barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Tak hanya BBM, polisi juga mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode serta dua mesin pompa hisap.

Pengungkapan dilakukan melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan sejumlah Polres.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Tangki Mobil Dimodifikasi

Para pelaku diduga menggunakan beragam cara untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, dua mobil, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen sebelum diduga diedarkan kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Wajo Jadi Salah Satu Pengungkapan Terbesar

Di wilayah hukum Polres Wajo, satu perkara melibatkan enam tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengamankan satu tersangka bersama satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar. BBM tersebut diduga akan dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Di Parepare, dua tersangka diamankan dalam dua perkara. Polisi menyita dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.

Kasus serupa juga dibongkar Polres Bulukumba dan Polres Selayar.

Denda Maksimal Rp60 Miliar

Polda Sulsel memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penindakan. Personel masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pengawasan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan pengawasan akan terus diperkuat bersama pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan panic buying. Polda Sulsel mengimbau warga tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena terpengaruh informasi atau isu yang belum dipastikan kebenarannya.

(RAT)

Rabu, 02 September 2026

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Dua Alat Bukti Antar 8 Orang Jadi Tersangka


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Kedelapan tersangka tersebut yakni  A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, gelar perkara terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pada 25 Agustus 2026.

“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain.

Selain delapan tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel. Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya komunikasi dengan pihak lain serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Penyidik kemudian menduga korban ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlanjut hingga Minggu (23/8/2026). Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Iptu Firman menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

Namun, setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan pendalaman.

“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Taggi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid

Illustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Peredaran narkotika kembali menghantui Kabupaten Soppeng. Belum lama setelah polisi menyita 11 sachet yang diduga sabu dari dua pria di kawasan BTN Cahaya, kasus serupa kembali mencuat di Kelurahan Lalabata Rilau.

Kali ini, seorang pria berinisial FF (24) diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. Dari tangannya, polisi menemukan dua sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencium adanya dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi dan segera menyampaikannya kepada polisi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak mau mengambil risiko, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu ditemukan dalam bungkus rokok merek ESSE. Berat keseluruhannya mencapai 0,58 gram.

Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana FF serta satu unit telepon genggam.

FF langsung digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lalabata Kembali Disorot

Munculnya kasus baru ini membuat wilayah Lalabata Rilau kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat.

Yang menarik, laporan warga kembali menjadi pemantik pengungkapan. Artinya, aktivitas yang diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi tetap bisa terbongkar ketika masyarakat berani memberikan informasi kepada aparat.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Hari Budiyanto.

Kini penyidik dituntut tidak berhenti pada penangkapan FF. Asal barang yang diduga sabu, siapa pemasoknya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting yang harus diungkap.

Sebab, jika hanya berhenti pada satu orang dan barang bukti 0,58 gram, mata rantai dugaan peredaran narkotika belum tentu benar-benar terputus.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Taggi)

Selasa, 30 Juni 2026

Terbongkar! Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Diduga Gelapkan Angsuran Nasabah, Kerugian Negara Rp303 Juta


Soppeng, Teropongsulawesi.com,– Seorang mantan mantri pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Tersangka diduga menyelewengkan uang pembayaran angsuran kredit milik sejumlah nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening kas bank. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp303.370.876.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, saat masih menjabat sebagai mantri bank, tersangka diduga menerima secara langsung pembayaran cicilan, angsuran hingga pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana prosedur yang berlaku.

Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang tampak sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan modus tersebut, nasabah tetap mengira pembayaran mereka telah masuk ke sistem perbankan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap dana yang diterima dari nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan resmi bank.

Hasil audit dan proses penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sementara itu, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait perkara tersebut agar dapat menyampaikannya kepada penyidik guna mendukung proses penegakan hukum.

(Tim)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved