Hukum & Kriminal -->

Rabu, 16 September 2026

Kapolresta Gowa Ungkap Modus Rental Mobil, 19 Kendaraan Diduga Digadaikan


Gowa, Teropongsulawesi.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.

Kasus itu disampaikan Yusuf Usman saat memimpin press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Kapolresta Gowa mengatakan, kendaraan milik korban diduga disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, kendaraan yang telah disewa tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.

Menurutnya, tersangka diduga menyewa kendaraan sejak sekitar Juni 2025. Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, jumlah kendaraan yang disewa mencapai 19 unit.

Kendaraan tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik mengetahui kendaraan diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari 19 kendaraan yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam pencarian.

Yusuf Usman menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Gowa juga mengimbau pelaku usaha rental agar memperketat pemeriksaan calon penyewa, terutama terkait identitas, jaminan, dan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.

(RAT)

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Cenrana, Lima Paket dan Bong Diamankan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Jajaran Satresnarkoba Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AFW (56) diamankan setelah polisi menemukan lima sachet yang diduga berisi sabu di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.

Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.

AFW yang merupakan warga Kecamatan Donri-Donri diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Penyelidikan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima sachet itu terdiri atas dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil, dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Temuan polisi tidak berhenti pada paket yang diduga sabu. Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam.

AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap laporan maupun informasi terkait dugaan narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan peran terduga dalam perkara tersebut.

(RAT)

Senin, 14 September 2026

Belasan Ribu Liter BBM Subsidi Disedot, Ditimbun hingga Dijual Lagi, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh sejumlah pihak. Polda Sulsel bersama jajaran membongkar 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai ribuan liter BBM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Total barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Tak hanya BBM, polisi juga mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode serta dua mesin pompa hisap.

Pengungkapan dilakukan melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan sejumlah Polres.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Tangki Mobil Dimodifikasi

Para pelaku diduga menggunakan beragam cara untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, dua mobil, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen sebelum diduga diedarkan kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Wajo Jadi Salah Satu Pengungkapan Terbesar

Di wilayah hukum Polres Wajo, satu perkara melibatkan enam tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengamankan satu tersangka bersama satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar. BBM tersebut diduga akan dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Di Parepare, dua tersangka diamankan dalam dua perkara. Polisi menyita dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.

Kasus serupa juga dibongkar Polres Bulukumba dan Polres Selayar.

Denda Maksimal Rp60 Miliar

Polda Sulsel memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada penindakan. Personel masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pengawasan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan pengawasan akan terus diperkuat bersama pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan panic buying. Polda Sulsel mengimbau warga tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena terpengaruh informasi atau isu yang belum dipastikan kebenarannya.

(RAT)

Rabu, 02 September 2026

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Dua Alat Bukti Antar 8 Orang Jadi Tersangka


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Kedelapan tersangka tersebut yakni  A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, gelar perkara terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pada 25 Agustus 2026.

“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain.

Selain delapan tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel. Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya komunikasi dengan pihak lain serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Penyidik kemudian menduga korban ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlanjut hingga Minggu (23/8/2026). Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Iptu Firman menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

Namun, setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan pendalaman.

“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Taggi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid

Illustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Peredaran narkotika kembali menghantui Kabupaten Soppeng. Belum lama setelah polisi menyita 11 sachet yang diduga sabu dari dua pria di kawasan BTN Cahaya, kasus serupa kembali mencuat di Kelurahan Lalabata Rilau.

Kali ini, seorang pria berinisial FF (24) diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. Dari tangannya, polisi menemukan dua sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencium adanya dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi dan segera menyampaikannya kepada polisi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak mau mengambil risiko, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu ditemukan dalam bungkus rokok merek ESSE. Berat keseluruhannya mencapai 0,58 gram.

Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana FF serta satu unit telepon genggam.

FF langsung digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lalabata Kembali Disorot

Munculnya kasus baru ini membuat wilayah Lalabata Rilau kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat.

Yang menarik, laporan warga kembali menjadi pemantik pengungkapan. Artinya, aktivitas yang diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi tetap bisa terbongkar ketika masyarakat berani memberikan informasi kepada aparat.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Hari Budiyanto.

Kini penyidik dituntut tidak berhenti pada penangkapan FF. Asal barang yang diduga sabu, siapa pemasoknya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting yang harus diungkap.

Sebab, jika hanya berhenti pada satu orang dan barang bukti 0,58 gram, mata rantai dugaan peredaran narkotika belum tentu benar-benar terputus.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Taggi)

Selasa, 30 Juni 2026

Terbongkar! Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Diduga Gelapkan Angsuran Nasabah, Kerugian Negara Rp303 Juta


Soppeng, Teropongsulawesi.com,– Seorang mantan mantri pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Tersangka diduga menyelewengkan uang pembayaran angsuran kredit milik sejumlah nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening kas bank. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp303.370.876.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, saat masih menjabat sebagai mantri bank, tersangka diduga menerima secara langsung pembayaran cicilan, angsuran hingga pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana prosedur yang berlaku.

Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang tampak sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan modus tersebut, nasabah tetap mengira pembayaran mereka telah masuk ke sistem perbankan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap dana yang diterima dari nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan resmi bank.

Hasil audit dan proses penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sementara itu, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait perkara tersebut agar dapat menyampaikannya kepada penyidik guna mendukung proses penegakan hukum.

(Tim)

Rabu, 17 Juni 2026

Aksi Dini Hari Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Pencurian di Lingkungan Pesantren Diciduk Tim URC


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah bendahara salah satu pesantren di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial Y (49) diamankan setelah diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang dilengkapi pengaman besi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat untuk mengungkap pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung S23 Ultra yang diduga merupakan hasil pencurian, meskipun kondisinya telah mengalami kerusakan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

(Silviana)

Kamis, 12 Maret 2026

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Ungkap Kasus Empat Pelaku Pencurian yang Diamankan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.40 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H, serta Kasi Humas Polres Soppeng H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Soppeng, KBO Satreskrim Polres Soppeng, serta para rekan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Soppeng menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian yang melibatkan tiga orang pelaku berinisial BR, LK, dan SH. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku BR dan LK melakukan pencurian dengan cara mengambil mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, hasil curian kemudian dijual kepada SH yang diketahui berperan sebagai penadah.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng,” ungkap Kapolres.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Z Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil tegel milik korban sebanyak 115 dus tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tegel tersebut disimpan di dalam gudang tempat pelaku bekerja yang beralamat di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada malam hari, kemudian tegel hasil curian tersebut dijual kembali di beberapa tempat. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu, 15 Februari 2026 di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Adapun para pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga buah tabung gas, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan dan pencarian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) huruf A dan huruf B KUHPidana, serta pasal lain yang terkait dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.

Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, baik yang terjadi di area persawahan maupun di lingkungan pemukiman warga.

“Melalui kegiatan press release ini, kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang akurat terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.

Ia juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

(Silviana) 

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Curat di Empat Titik Wilayah Soppeng Ditangkap Polisi


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lalabata.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (29/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E., bersama anggota Resmob Polres Soppeng.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Syamsuddin, pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau, yang menjadi korban pembobolan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 23 Juni 2025, pelaku diketahui membobol kios dengan cara merusak dinding menggunakan obeng dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.

Saat diamankan, AF tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya, yakni di Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tuju Wali Wali.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat lain,” ujar AKP Dodie.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas respon cepat tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

(AJS/JOIN)

Selasa, 18 Maret 2025

Vonis 15 Tahun untuk Dukun Cabul di Luwu Timur: Ini Detail Kasus dan Kronologinya

Illustrasi

Lutim, Teropongsulawesi.com, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 atas nama Terdakwa H yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pelaku. 

Terdakwa H akan menjalani pidana badan di Rumah Tahanan Klas II B Masamba di Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak korban N yang merupakan anak tirinya yang tinggal serumah dengan pelaku pada Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. 

Selain terhadap anak korban N, perbuatan pelaku juga dilakukan terhadap anak korban S yang merupakan sahabat anak korban N dan korban D yang merupakan menantu dari pelaku.

Pelaku dalam melakukan perbuatannya memanfaatkan kepercayaan masing-masing korban yang timbul dari hubungan kedekatan antara pelaku dengan para korban dan pelaku mengaku dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui pengobatan spiritual. 

Perbuatan itu dilakukan dengan cara pelaku meminta kepada para korban untuk menuruti setiap perkataan pelaku dengan merapalkan kalimat-kalimat secara cepat sambil merabah setiap bagian tubuh para korban dari ujung rambut sampai ujung kaki melewati area seksual dari para korban. 

Setelah pelaku merabah seluruh bagian tubuh para korban, pelaku menyampaikan penyebab rasa sakit yang dirasakan oleh para korban yang hanya dapat disembuhkan melalui hubungan badan bersama pelaku dengan maksud untuk membujuk para korban supaya percaya dengan metode pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sebelum di vonis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menuntut melalui surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang hari Selasa Tanggal  04 Maret 2025 dengan tuntutan pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan tuntutan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kepastian terhadap meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual  di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menyampaikan apresiasi terhadap Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur yang menangani perkara tersebut dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dalam mengungkap perkara tersebut.

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga sependapat dengan pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya. 

Dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban N, dan pencabulan terhadap Anak Korban S dan Korban D dengan modus bahwa Terdakwa dikenal sebagai paranormal atau dukun 

Pelaku perkara tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa Pengumuman Identitas Pelaku, Sesuai sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

(Red/isk)

Selasa, 14 Januari 2025

Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan 2 Perempuan HI dan HA Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Soppeng,  Celebesindo.com, Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng pada Senin tanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Kini kembali dengan kasus yang sama, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng kembali  menetapkan tersangka sebanyak 2 orang berinisal HI dan HA berjenis kelamin perempuan untuk kedua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Kedua tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Rekafit M, SH dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025). 

Menurut Jaksa Muda ini, "Penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Hl dan HA sebagai tersangka", jelasnya. 

Kasi Intel Rekafit menyebut bahwa, "Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, urai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama- sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka Hl dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka Hl dan HA untuk kepentingan pribadinya. 

"Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI".

"Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas lla Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

"Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng.

(Red) 

Senin, 06 Januari 2025

NM dan RR Resmi Tersangka, Kejaksaan Negeri Soppeng Beberkan Modus Operandi


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.

Ia menyampaikan bahwa, "Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut", ungkapnya.

Dalam keterangannya, "penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.

"Dengan modus operandi Kredit Tempilan itu, tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.

"Atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah". urainya.

"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), beber Kasi Intel Rekafit kepada wartawan.

"Saat ini penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sebut Kasi Intel kejaksaan negeri soppeng.

"Oleh karena itu, lanjutnya, "Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya menyebut pasal yang disangkakan.

(Red)

Senin, 08 Juli 2024

Kapolsek Ujung Parepare Ungkap Pelaku Pencurian Motor

Parepare, Teropongsulawesi.com,-- Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), pria muda berusia 23 tahun erinisial AR di amankan ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya. 

Pengungkapan kasus curanmor ini, di jelaskan oleh Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ujung. Senin (8/07/2024) siang. 

Informasi yang di himpun dari Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari, saat itu pemilik kendaraan yang bernama Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng. 

Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka. 

Setelah pemilik motor (angga) kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare. 

"Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan - rekan dari unit reskrim yang di back up oleh Resmob Polres Parepare, dan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan milik Angga juga berhasil di dapatkan kembali, saat ini terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Ujung ", jelas Kapolsek Ujung Kompol Suardi. 

Terduga pelaku AR dsangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. 

Dari kronologi kejadian, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare, menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya. 

" Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati - hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik ", imbuh Kapolsek Ujung.

Dari Kapolsek, diketahui identitas terduga pelaku berinisial AR, berusia 23 tahun, beralamatkan di Kec. Ujung.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.

(Red) 

Kamis, 23 Mei 2024

Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Kendari, Teropongsulawesi.com, Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di 

Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman. 

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut. 

"Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air," ungkap Sulaiman. 

Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.

Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).

Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).

Selasa, 16 April 2024

Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng Tangkap Pelaku HF Terduga Pelaku Penganiayaan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng telah bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH, MH  membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.

Kata Dia, "ya, benar, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya.

Diterangkan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 yang diperkirakan jam menunjukkan sekira pukul 21.00 Wita, korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian yang dimaksud kepada pihak kepolisian.

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Tidak menunggu waktu lama, kemudian anggota resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota kepolisian menemukan pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, terang IPTU Ridwan.

"Korban penganiayaan (ND), mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Terduga pelaku penganiayaan di sangkakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan digelandang ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

(Red/AJS)

Senin, 15 Januari 2024

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Hand Traktor di Soppeng

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kepada 4 orang pelaku kawanan pencuri dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.

Adapun identitas pelaku yakni, DD alias Al (36 ) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp (30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW  (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor, ungkapnya.

"Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan, terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin (15/1/2024).

Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.

Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama teman pada saat mereka akan di jemput, terang AKP Ridwan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.

Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui para pelaku disangkakan Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Red)

Kamis, 04 Januari 2024

Potong Bebek Rame-Rame Ternyata Hasil Curian, Kini 3 Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Soppeng


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng melalui Resmob Satreskrim berhasil meringkus sebanyak 3 pelaku pencuri ternak yang didinlai meresahkan masyarakat.

Penangkapan tersebut di dilakukan berawal dari laporan warga masyarakat buang kemudian  merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).

Sebanyak 3 orang pelaku pencuri ternak diamankan pihak polres Soppeng.

Ketiga pelaku  tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.

"Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridwan menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,

Selanjutnya, para pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian dibawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah itu.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kini terduga pelaku telah di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.

Published : ISJ

Rabu, 20 September 2023

Kapolres Soppeng Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Asusila dan Penyalahgunaan BBM Subsidi



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Polres Soppeng melaksanakan Press Release pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Rabu 09 September 2023.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H bersama Kasie Humas Akp Muhammad Ali S.H.,M.M, Press Release yang dilaksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila serta penyalahgunaan BBM Subsidi dengan menghadirkan sebanyak 4 pelaku.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam Press Release ini Polres Soppeng mengungkap sebanyak 2 kasus diantaranya Tindak Pidana Asusila dengan Pelaku MSS (24) warga Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang melakukan atau mendistribusikan Foto atau Gambar seorang wanita bermuatan asusila pada 24 Agustus lalu pada saat melakukan Video Call yang merupakan mantan pacarnya di Media Sosial karena motif sakit hati.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau pada Selasa 19 September dini hari dengan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone Merk Vivo serta 1 Akun FB dan Hasil tangkapan layar yang bermuatan asusila.

Sementara untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng membekuk 3 Pelaku yaitu masing - masing Lel WH yang merupakan pelaku utama pembeli dan pengangkut BBM dijalan Poros Desa Pising Kecamatan Donri - Donri serta Lel. SM dan seorang wanita berinisial R yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pada 16 September lalu.

Modus ketiga pelaku ini yaitu dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama Lel. WH dan dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan R, kemudian pelaku utama menjual BBM Jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Grand Max, 7 Buah Jerigen 30 Liter, 2 Buah Selang Penyedot, 1 Buah Dinamo Pompa dan uang tunai senilai Rp. 400.000.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada masing - masing tersangka yaitu Lel. MSS dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara untuk WH yang merupakan pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah disangkakan dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Peragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000.00 serta Pasal pasal 56 ke 2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Selasa, 19 September 2023

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Tindak Pidana Asusila


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Lelaki MSS ( 21 ) pelaku tindak pidana Asusila warga Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dibekuk Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung Aipda Edi Masriadi.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada pada Selasa 18 September pukul 00.30 wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi pada selasa pagi ( 19/09) membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa awal kejadian korban bersama pelaku berpacaran dan melakukan Video Call dan saat itu pelaku merekam layar dan mengambil foto layarnya.

Usai putus dengan Korban, pelaku kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya tersebut di Media Sosial serta melakukan pengancaman dan pemerasan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Soppeng pada 16 September 2023.

Setelah serangkaian penyidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng langsung menuju kediaman pelaku guna melakukan penangkapan.

Saat dibekuk dan di Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban.

Setelah dibekuk, MS kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Kamis, 14 September 2023

Begini Kronologis Tertangkapnya DPO Terdakwa Henky Gosal Oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.

Penangkapan tersebut berlangsung di  Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar, Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita.

Dalam kasus ini, Terpidana Hengky Gosal diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan  Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).

Diterangkan bahwa," Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara, kemudian selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Tidak hanya itu namun terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022, tandasnya.

Dijelaskan Soetarni Kasi Penkun Kejati Sulsel bahwa, "Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri Buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

"Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.

Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Terkait hal itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN” katanya.

(Red/Ismail)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved