Hukum & Kriminal -->

Selasa, 18 Maret 2025

Vonis 15 Tahun untuk Dukun Cabul di Luwu Timur: Ini Detail Kasus dan Kronologinya

Illustrasi

Lutim, Teropongsulawesi.com, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 atas nama Terdakwa H yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pelaku. 

Terdakwa H akan menjalani pidana badan di Rumah Tahanan Klas II B Masamba di Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak korban N yang merupakan anak tirinya yang tinggal serumah dengan pelaku pada Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. 

Selain terhadap anak korban N, perbuatan pelaku juga dilakukan terhadap anak korban S yang merupakan sahabat anak korban N dan korban D yang merupakan menantu dari pelaku.

Pelaku dalam melakukan perbuatannya memanfaatkan kepercayaan masing-masing korban yang timbul dari hubungan kedekatan antara pelaku dengan para korban dan pelaku mengaku dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui pengobatan spiritual. 

Perbuatan itu dilakukan dengan cara pelaku meminta kepada para korban untuk menuruti setiap perkataan pelaku dengan merapalkan kalimat-kalimat secara cepat sambil merabah setiap bagian tubuh para korban dari ujung rambut sampai ujung kaki melewati area seksual dari para korban. 

Setelah pelaku merabah seluruh bagian tubuh para korban, pelaku menyampaikan penyebab rasa sakit yang dirasakan oleh para korban yang hanya dapat disembuhkan melalui hubungan badan bersama pelaku dengan maksud untuk membujuk para korban supaya percaya dengan metode pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sebelum di vonis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menuntut melalui surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang hari Selasa Tanggal  04 Maret 2025 dengan tuntutan pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan tuntutan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kepastian terhadap meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual  di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menyampaikan apresiasi terhadap Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur yang menangani perkara tersebut dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dalam mengungkap perkara tersebut.

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga sependapat dengan pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya. 

Dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban N, dan pencabulan terhadap Anak Korban S dan Korban D dengan modus bahwa Terdakwa dikenal sebagai paranormal atau dukun 

Pelaku perkara tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa Pengumuman Identitas Pelaku, Sesuai sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

(Red/isk)

Selasa, 14 Januari 2025

Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan 2 Perempuan HI dan HA Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Soppeng,  Celebesindo.com, Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng pada Senin tanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Kini kembali dengan kasus yang sama, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng kembali  menetapkan tersangka sebanyak 2 orang berinisal HI dan HA berjenis kelamin perempuan untuk kedua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Kedua tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Rekafit M, SH dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025). 

Menurut Jaksa Muda ini, "Penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Hl dan HA sebagai tersangka", jelasnya. 

Kasi Intel Rekafit menyebut bahwa, "Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, urai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama- sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka Hl dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka Hl dan HA untuk kepentingan pribadinya. 

"Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI".

"Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas lla Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

"Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng.

(Red) 

Senin, 06 Januari 2025

NM dan RR Resmi Tersangka, Kejaksaan Negeri Soppeng Beberkan Modus Operandi


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.

Ia menyampaikan bahwa, "Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut", ungkapnya.

Dalam keterangannya, "penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.

"Dengan modus operandi Kredit Tempilan itu, tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.

"Atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah". urainya.

"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), beber Kasi Intel Rekafit kepada wartawan.

"Saat ini penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sebut Kasi Intel kejaksaan negeri soppeng.

"Oleh karena itu, lanjutnya, "Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya menyebut pasal yang disangkakan.

(Red)

Senin, 08 Juli 2024

Kapolsek Ujung Parepare Ungkap Pelaku Pencurian Motor

Parepare, Teropongsulawesi.com,-- Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), pria muda berusia 23 tahun erinisial AR di amankan ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya. 

Pengungkapan kasus curanmor ini, di jelaskan oleh Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ujung. Senin (8/07/2024) siang. 

Informasi yang di himpun dari Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari, saat itu pemilik kendaraan yang bernama Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng. 

Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka. 

Setelah pemilik motor (angga) kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare. 

"Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan - rekan dari unit reskrim yang di back up oleh Resmob Polres Parepare, dan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan milik Angga juga berhasil di dapatkan kembali, saat ini terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Ujung ", jelas Kapolsek Ujung Kompol Suardi. 

Terduga pelaku AR dsangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. 

Dari kronologi kejadian, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare, menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya. 

" Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati - hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik ", imbuh Kapolsek Ujung.

Dari Kapolsek, diketahui identitas terduga pelaku berinisial AR, berusia 23 tahun, beralamatkan di Kec. Ujung.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.

(Red) 

Kamis, 23 Mei 2024

Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Kendari, Teropongsulawesi.com, Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di 

Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman. 

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut. 

"Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air," ungkap Sulaiman. 

Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.

Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).

Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).

Selasa, 16 April 2024

Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng Tangkap Pelaku HF Terduga Pelaku Penganiayaan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng telah bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH, MH  membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.

Kata Dia, "ya, benar, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya.

Diterangkan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 yang diperkirakan jam menunjukkan sekira pukul 21.00 Wita, korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian yang dimaksud kepada pihak kepolisian.

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Tidak menunggu waktu lama, kemudian anggota resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota kepolisian menemukan pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, terang IPTU Ridwan.

"Korban penganiayaan (ND), mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Terduga pelaku penganiayaan di sangkakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan digelandang ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

(Red/AJS)

Senin, 15 Januari 2024

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Hand Traktor di Soppeng

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kepada 4 orang pelaku kawanan pencuri dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.

Adapun identitas pelaku yakni, DD alias Al (36 ) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp (30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW  (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor, ungkapnya.

"Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan, terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin (15/1/2024).

Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.

Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama teman pada saat mereka akan di jemput, terang AKP Ridwan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.

Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui para pelaku disangkakan Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Red)

Kamis, 04 Januari 2024

Potong Bebek Rame-Rame Ternyata Hasil Curian, Kini 3 Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Soppeng


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng melalui Resmob Satreskrim berhasil meringkus sebanyak 3 pelaku pencuri ternak yang didinlai meresahkan masyarakat.

Penangkapan tersebut di dilakukan berawal dari laporan warga masyarakat buang kemudian  merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).

Sebanyak 3 orang pelaku pencuri ternak diamankan pihak polres Soppeng.

Ketiga pelaku  tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.

"Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridwan menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,

Selanjutnya, para pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian dibawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah itu.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kini terduga pelaku telah di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.

Published : ISJ

Rabu, 20 September 2023

Kapolres Soppeng Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Asusila dan Penyalahgunaan BBM Subsidi



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Polres Soppeng melaksanakan Press Release pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Rabu 09 September 2023.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H bersama Kasie Humas Akp Muhammad Ali S.H.,M.M, Press Release yang dilaksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila serta penyalahgunaan BBM Subsidi dengan menghadirkan sebanyak 4 pelaku.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam Press Release ini Polres Soppeng mengungkap sebanyak 2 kasus diantaranya Tindak Pidana Asusila dengan Pelaku MSS (24) warga Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang melakukan atau mendistribusikan Foto atau Gambar seorang wanita bermuatan asusila pada 24 Agustus lalu pada saat melakukan Video Call yang merupakan mantan pacarnya di Media Sosial karena motif sakit hati.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau pada Selasa 19 September dini hari dengan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone Merk Vivo serta 1 Akun FB dan Hasil tangkapan layar yang bermuatan asusila.

Sementara untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng membekuk 3 Pelaku yaitu masing - masing Lel WH yang merupakan pelaku utama pembeli dan pengangkut BBM dijalan Poros Desa Pising Kecamatan Donri - Donri serta Lel. SM dan seorang wanita berinisial R yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pada 16 September lalu.

Modus ketiga pelaku ini yaitu dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama Lel. WH dan dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan R, kemudian pelaku utama menjual BBM Jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Grand Max, 7 Buah Jerigen 30 Liter, 2 Buah Selang Penyedot, 1 Buah Dinamo Pompa dan uang tunai senilai Rp. 400.000.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada masing - masing tersangka yaitu Lel. MSS dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara untuk WH yang merupakan pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah disangkakan dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Peragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000.00 serta Pasal pasal 56 ke 2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Selasa, 19 September 2023

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Tindak Pidana Asusila


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Lelaki MSS ( 21 ) pelaku tindak pidana Asusila warga Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dibekuk Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung Aipda Edi Masriadi.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada pada Selasa 18 September pukul 00.30 wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi pada selasa pagi ( 19/09) membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa awal kejadian korban bersama pelaku berpacaran dan melakukan Video Call dan saat itu pelaku merekam layar dan mengambil foto layarnya.

Usai putus dengan Korban, pelaku kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya tersebut di Media Sosial serta melakukan pengancaman dan pemerasan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Soppeng pada 16 September 2023.

Setelah serangkaian penyidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng langsung menuju kediaman pelaku guna melakukan penangkapan.

Saat dibekuk dan di Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban.

Setelah dibekuk, MS kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Kamis, 14 September 2023

Begini Kronologis Tertangkapnya DPO Terdakwa Henky Gosal Oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.

Penangkapan tersebut berlangsung di  Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar, Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita.

Dalam kasus ini, Terpidana Hengky Gosal diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan  Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).

Diterangkan bahwa," Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara, kemudian selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Tidak hanya itu namun terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022, tandasnya.

Dijelaskan Soetarni Kasi Penkun Kejati Sulsel bahwa, "Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri Buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

"Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.

Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Terkait hal itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN” katanya.

(Red/Ismail)

Senin, 28 Agustus 2023

Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menggelar konferensi pers pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai 23 Agustus 2023, di Mapolda Sulsel, Selasa (29/08/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus menonjol yakni kepemilikan 4 Senjata Api Ilegal dari 4 tersangka berbeda, beserta Puluhan Amunisi Tajam.

Kapolda mengatakan Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

Selain itu, secara keseluruhan, Kapolda Sulsel menjelaskan dalam Operasi Pekat Lipu 2023 ini pihaknya juga berhasil mengungkap 100 persen target operasi (TO) sebanyak 83 kasus dan Non TO 407 serta menangkap 490 orang dan 45 diantaranya anak dibawah umur atau berstatus Pelajar.

“Pagi hari ini Ditreskrimum Polda Sulsel mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat Lipu  2023 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai dengan 23 Agustus ,” kata Kapolda Sulsel yang didampingi Wakapolda Sulsel.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di Wilayah Sulsel.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel ,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Lipu, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak Kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat, pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 490 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 06 unit mobil, 72 unit sepeda motor, 4 pucuk senjata api, 41 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 22.641.000 serta 141 unit handphone ,” paparnya.

Diakhir Konferensi Pers, Kapolda Sulsel menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan dan selalu waspada.

Rabu, 23 Agustus 2023

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buron Terpidana Korupsi Proyek Pengembangan Agrobisnis



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58), Rabu (23/8/2023).

Munir merupakan terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2003.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011, terpidana dijatuhi pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukumnya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000 dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana ditangkap sedang menyuling tuak di sebuah kebun yang terletak di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Awalnya, kata Soetarmi, terpidana mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung, setelah memantau situasi dan merasa aman, ia berinisiatif kembali ke Kabupaten Barru.

Informasi kepulangannya terdengar oleh Tim Tabur, sehingga tim melakukan pemantauan selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyian.

Tim Tabur kemudian menyergapnya usai mendapatkan Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

"Setelah diciduk, terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Barru untuk pelaksanaan eksekusi," jelas Soetarmi.

Soetarmi lebih lanjut mengatakan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang selanjutnya diteruskan pencarian oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

"Nah, setelah terpidana mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, ia melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)," ujar Soetarmi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menegaskan.

(Red/*)

Rabu, 16 Agustus 2023

Diduga Korupsi Penyaluran Kredit, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegadaian Rantepao


Makassar, Teropongsulawesi.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisal HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.

"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.

Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.

Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.

Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.

Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.

(Red/**)

Selasa, 15 Agustus 2023

Terkait Kasus Penganiyaan di Pinrang Akhirnya Buronan Kejati Sulsel Berhasil di Bekuk di Kediamannya



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Seorang buronan berstatus terdakwa bernama Sjarifuddin alias Ayah (65) dibekuk tim Ewako Adhyaksa Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pinrang setelah diintai keberadaannya selama tiga hari tiga malam di tempat persembunyiannya.

"Bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa.

Kasus terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.

Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).

Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan PN Pinrang nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin tertanggal 7 Maret 2023.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur berhasil mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.

Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Red)

Kamis, 10 Agustus 2023

Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).


Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.

(Red)

Minggu, 06 Agustus 2023

Seorang Wanita Bandar Judi Togel Dibekuk Sat Reskrim Polres Soppeng



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng menciduk seorang wanita Inisial EA (41 ) yang merupakan Pelaku atau Bandar Judi Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 04 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi warga bahwa adanya bandar Judi Jenis Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge, sehingga tim bergerak menuju kelokasi guna melakukan penangkapan.

Pada saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran nomor togel, 2 lembar tabe shio mimpi togel, 2 buah Grafik nomor togel, empat buah pulpen, uang tunai senilai Rp. 132.000 serta history pemesanan nomor togel melalui SMS.

Kini Per EA digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, sebelum penangkapan EA, Polres Soppeng juga telah menciduk 3 orang bandar Judi Togel di Pusper Soppeng.

Sabtu, 05 Agustus 2023

Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk 3 Bandar Togel


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk 3 orang pelaku tindak pidana Judi Online jenis Togel / Kupon Putih di Pusat Pertokoan ( Pusper ) Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kab. Soppeng, Jumat 04 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi pada Ahad 06/08/ membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun masing - masing pelaku Judi Togel yang diamankan yaitu Lel AM (36), Lel. AW (50), serta salah seorang wanita yakni Per NB (62).

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan diawali dengan adanya Informasi masyarakat bahwa di Pusat Pertokoan adanya bandar Judi Online Jenis Togel sehingga petugas melakukan Pulbaket perihal Informasi tersebut dan diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut yang menerima pesanan pasangan nomor togel dari para pemesan.

Petugas kemudian langsung bergerak menuju Pusper guna mengamankan 3 pelaku tersebut.

Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku saat itu sedang membuka situs Judi Online serta menerima pesanan pasangan nomor togel melalui Applikasi Whatsapp".terang Iptu Ridwan

Dalam penangkapan tersebut, petugas  juga mengamankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone yang dilakukan untuk mengakses situs dan menerima pesanan kupon putih.

Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Penganiayaan


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan Lel. AAEP (22) seorang remaja pelaku penganiayaan di jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sabtu 05 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Ahad/Minggu 06/08/23.

"Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan seorang remaja Inisial AAE dijalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada sabtu 05 Agustus".Jelasnya

Lebih Lanjut Iptu Ridwan mengatakan bahwa Lel. AAEP melakukan penganiayaan tersebut dengan memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kening serta memar dibagian tubuh lainnya sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut pada 31 Juli.

Petugas yang menerima Laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku saat itu berada dikediamannya jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata sehingga Tim bergegas menuju lokasi guna mengamankan Remaja tersebut.

Setelah diamankan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kamis, 03 Agustus 2023

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red.)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved