Soppeng -->

Senin, 09 Februari 2026

Wabup Soppeng: RUU Pemerintahan Daerah Harus Menjawab Tantangan Zaman


Batam, Teropongsulawesi.com, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2026 yang digelar di Planet Holiday Hotel & Residence, Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2/2026).

Rakernas ADEKSI 2026 mengusung tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah”, yang menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk membahas arah kebijakan nasional terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Dalam pemaparannya, Ir. Selle KS Dalle menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah harus berangkat dari kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah di lapangan.

Menurutnya, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kepentingan nasional.

“RUU Pemerintahan Daerah harus mampu memperkuat otonomi daerah, memberikan ruang inovasi bagi pemerintah daerah, serta memastikan adanya kewenangan yang proporsional agar daerah dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Soppeng.

Ia menambahkan, penguatan otonomi daerah tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan peran pemerintah pusat, melainkan harus dibangun melalui sinergi dan kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Sinergi pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum Rakernas ADEKSI ini menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta pengalaman empiris di lapangan,” tambahnya.

Menurut Ir. Selle, masukan dari daerah sangat diperlukan agar RUU Pemerintahan Daerah yang dihasilkan nantinya bersifat implementatif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta tidak memberatkan daerah dalam pelaksanaannya.

Rakernas ADEKSI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari berbagai latar belakang. Di antaranya Rektor IPDN Jakarta, Dr. Halilul Khairi, M.Si, Wakil Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, serta Ketua Umum ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Dance Ishak Palit.

Forum ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemerintahan Daerah.

Kehadiran Wakil Bupati Soppeng sebagai salah satu pembicara utama menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk berperan aktif dalam pembahasan kebijakan strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui partisipasi aktif dalam forum nasional seperti Rakernas ADEKSI, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap berkontribusi dalam mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Red)

Bupati Soppeng Resmi Buka TMMD Ke-127 TA 2026 Kodim 1423/Soppeng


Soppeng, Tergolongsulawesi.com,– Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 1423/Soppeng, Selasa (10/2/2026).

Pembukaan TMMD ke-127 berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam percepatan pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan bahwa program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan nonfisik, tetapi juga bertujuan memperkuat kebersamaan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“TMMD merupakan wujud kolaborasi nyata antara TNI dan masyarakat dalam membangun desa, sekaligus memperkuat persatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf. Eko Yuliyanto selaku Dansatgas TMMD ke-127 TA 2026 menjelaskan bahwa kegiatan TMMD menjadi bukti kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan infrastruktur serta kegiatan nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan sosial.

Pembukaan TMMD ke-127 Kodim 1423/Soppeng turut dihadiri oleh Kasi Pers Kasrem 141/Tp Kolonel Arm Mudarto Nainggolan, S.Ip., Pasi Wanwil Korem 141/Tp Mayor Inf Samsir, peserta Satgas TMMD, unsur pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kegiatan TMMD ke-127 Kodim 1423/Soppeng dijadwalkan berlangsung mulai 10 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.

(Andi Asrul)

Selasa, 27 Januari 2026

Aksi PRI Jilid II di Sulsel Dipastikan Berlanjut, Polda Sulsel dan DPD I Golkar Jadi Sasaran


Illustrasi. 

Makassar, Lembaga Public Research Institute (PRI) kembali memastikan akan turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa lanjutan bertajuk “Aksi Jilid II” pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini akan digelar secara serentak di dua titik strategis, yakni Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel.

Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Soppeng.

PRI menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum maupun institusi politik terkait, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Aksi Susulan Pasca Demonstrasi 26 Januari

Sebelumnya, PRI telah menggelar aksi serupa pada 26 Januari 2026 lalu dengan tuntutan yang sama. Namun, setelah hampir satu pekan berlalu, PRI menyebut tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami menilai kasus ini seperti dibiarkan berjalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada pernyataan resmi yang menenangkan publik. Karena itu, kami kembali turun ke jalan,” demikian pernyataan resmi PRI.

Tuntutan Tegas: Copot Kapolres Soppeng

Dalam Aksi Jilid II, PRI secara tegas mendesak pencopotan Kapolres Soppeng. Mereka menilai jajaran Polres Soppeng tidak profesional dan terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Rusman.

PRI juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka, serta munculnya laporan balik terhadap korban yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya mengaburkan substansi perkara.

“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Kapolres Soppeng harus dievaluasi dan dicopot,” tegas PRI.

Polda Sulsel Diminta Ambil Alih Kasus

Selain itu, PRI kembali mendesak Polda Sulsel untuk mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut PRI, langkah ini penting untuk menjamin objektivitas serta mencegah adanya konflik kepentingan di tingkat polres.

“Kasus ini sudah menyedot perhatian publik. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus tergerus,” lanjut pernyataan tersebut.

Golkar Didesak Pecat Ketua DPRD Soppeng

Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Andi Muhammad Farid sebagai kader partai.

PRI menilai dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD merupakan pelanggaran etika berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Golkar harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan moral politik. Jangan sampai partai terkesan melindungi kader yang diduga menyalahgunakan kekuasaan,” tegas PRI.

Klarifikasi Internal Golkar Dinilai Mandek

Dalam aksi sebelumnya, massa PRI sempat diterima oleh Lakama Wiyaka, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel. Saat itu, pihak Golkar menyampaikan akan melakukan klarifikasi internal terkait kasus tersebut.

Namun hingga kini, PRI menilai tidak ada hasil nyata dari proses klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik.

“Kami tidak melihat adanya sanksi, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada langkah tegas. Karena itu, Aksi Jilid II akan digelar dengan massa yang lebih besar,” ungkap PRI.

PRI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus

Direktur Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami melihat adanya upaya pengaburan fakta melalui laporan balik terhadap korban. Aksi Jilid II adalah sinyal bahwa rakyat tidak diam,” tegas Abduh.

Ia juga mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan aparat kepolisian di Soppeng.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor BKPSDM Soppeng, yang dipicu oleh persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski pihak Ketua DPRD Soppeng telah membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik korban, PRI menilai substansi persoalan tetap mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

PRI menegaskan, Aksi Jilid II bukanlah akhir dari gerakan mereka, melainkan bagian dari pengawalan berkelanjutan demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Tim)

Prestasi Baru, Bupati Soppeng Terima Penghargaan UHC Kategori Madya


Jakarta, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di JIExpo Convention Centre (JIEXPO Kemayoran), Jakarta.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

Penghargaan kategori Madya diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dari total jumlah penduduk, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen dengan porsi PBI/PBPU Pemda minimal 10 persen dari total penduduk, atau tingkat keaktifan minimal 80 persen dengan porsi PBPU Pemda minimal 25 persen, status UHC Prioritas Kabupaten/Kota, serta status pembayaran iuran PBPU Pemda lunas hingga September 2025.

Capaian tersebut sejalan dengan perkembangan program JKN di Kabupaten Soppeng. Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, S.Si., SE., MM., AAK, bersama rombongan ke Kantor Bupati Soppeng pada Senin, 10 Maret 2025, disampaikan bahwa kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta 77,92 persen.

Per 31 Desember 2025 Kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai di atas 98 persen, dengan tingkat keaktifan telah mencapai 80,21 persen.

Saat menerima penghargaan UHC Awards 2026, H.Suwardi Haseng menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah.

> “Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, tetapi pengakuan atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta dukungan masyarakat Soppeng dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut memiliki makna langsung bagi masyarakat.

> “Bagi kami, penghargaan ini adalah tentang rakyat. Tentang bagaimana masyarakat bisa berobat tanpa rasa takut biaya, tanpa hambatan administrasi, dan tanpa rasa khawatir ditolak layanan,” lanjutnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah.

> “Ke depan, kami ingin jaminan kesehatan benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata bagi setiap keluarga di Soppeng,” tegas Bupati Soppeng.

Penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya ini menjadi penegasan posisi Kabupaten Soppeng sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong universalitas jaminan kesehatan nasional, baik dari sisi cakupan kepesertaan, keberlanjutan pembiayaan, maupun komitmen kebijakan daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

(**)

Senin, 26 Januari 2026

PRI Desak Supervisi Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketua DPRD Soppeng


Makassar, Teropongsulawesi.com, Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan. Aksi tersebut berlangsung di dua titik strategis, yakni Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel dan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Senin (26/1/2026).

Aksi ini digelar sebagai respons atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN). PRI menilai, proses hukum yang berjalan di tingkat Polres Soppeng terkesan lamban dan berpotensi tidak objektif jika tidak berada di bawah supervisi langsung Polda Sulsel.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah supervisi penuh Polda Sulsel terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

“Supervisi Polda Sulsel adalah harga mati. Tanpa pengawasan langsung, kami khawatir kasus ini akan mandek dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Abduh saat berorasi di depan Mapolda Sulsel.

Menurut Abduh, perkara yang melibatkan pejabat publik aktif, terlebih pimpinan lembaga legislatif daerah, masuk dalam kategori high risk case. Kasus semacam ini, kata dia, sangat rentan terhadap konflik kepentingan serta intervensi kekuasaan politik jika tidak ditangani secara profesional dan transparan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satuan wilayah di bawahnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada jabatan politik. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

PRI membeberkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 28 Desember 2025, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.

Namun hingga aksi unjuk rasa digelar, PRI menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, terlapor diduga belum pernah diperiksa secara resmi, sementara justru muncul laporan balik terhadap korban.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena status dan jabatan politik yang melekat padanya.

Abduh menegaskan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, status korban sebagai ASN seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jika seorang ASN tidak aman bahkan di lingkungan kantor pemerintahannya sendiri, maka ini merupakan sinyal serius bahwa negara sedang gagal menjalankan fungsi perlindungannya,” tegas Abduh.

Tak hanya menyasar aparat penegak hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulsel agar mengambil langkah etis dan politik terhadap kadernya yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Abduh, partai politik tidak boleh bersikap pasif dan cuci tangan dalam persoalan yang menyangkut integritas dan moral kadernya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas mewajibkan anggota DPRD untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif.

“Proses hukum harus dikawal, dan etika politik wajib ditegakkan secara bersamaan. Partai politik punya tanggung jawab moral di sini,” katanya.

Dalam aksi di Mapolda Sulsel, massa PRI diterima oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, yang menerima pernyataan sikap tertulis dan berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan. Sementara di Kantor DPD I Golkar Sulsel, massa aksi disambut langsung oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka, yang bahkan naik ke atas mobil komando peserta aksi.

La Kama menyampaikan bahwa tuntutan PRI telah diterima dan akan dibahas dalam rapat harian internal DPD I Golkar Sulsel sebagai bahan tindak lanjut.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi Polda tidak dilakukan dan kasus ini terus jalan di tempat, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk prakondisi dan PRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari Polda Sulsel serta sikap tegas dari Partai Golkar.

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya.

(Tim)

Jumat, 23 Januari 2026

Imbas Permenpan RB 16/2025, Delapan PPPK Paruh Waktu DPRD Soppeng Dipindahkan, Selamatkan NIP Pegawai


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan terkait kebijakan pergeseran delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Menurut Andi Surahman, dikutip dari Indeks.co.id bahwa pergeseran tersebut dilakukan murni untuk kepentingan organisasi serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang berlaku. tegasnya, Jumat (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang tidak lagi membuka formasi PPPK paruh waktu untuk jabatan tertentu, seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional seperti pengelola dan operator layanan operasional saat ini sudah berlebih,” ujar Andi Surahman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga layanan operasional di Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng masih tersedia. Oleh karena itu, delapan PPPK paruh waktu tersebut dipindahkan guna menyesuaikan formasi sekaligus menjaga status kepegawaian mereka agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan mereka. Ke depan, jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak lagi diisi oleh PPPK, melainkan melalui mekanisme tenaga outsourcing,” jelasnya.

Andi Surahman juga menegaskan bahwa penempatan maupun pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, merupakan kewenangan pihak eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan dinas dan organisasi pemerintahan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum penerbitan NIP, seluruh PPPK telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

“Sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan secara tertulis. Jika ada, tentu akan kami panggil dan klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, delapan PPPK tersebut sebelumnya memang berasal dari Sekretariat Daerah, kemudian sempat dipindahkan ke Sekretariat DPRD. Namun, seiring dengan penataan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berlakunya regulasi terbaru dari Kemenpan RB, jabatan mereka di DPRD dinyatakan tidak lagi tersedia sehingga harus dikembalikan ke Setda.

Terkait pembayaran upah dan gaji selama delapan PPPK tersebut bertugas di Sekretariat DPRD, Andi Surahman menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Penjelasan tersebut disampaikan Andi Surahman dengan didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD Soppeng.

Sebagai informasi, Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Selain itu, regulasi tersebut menetapkan pengupahan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji sebelumnya, serta menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

(Tim)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved