Hukum -->

Jumat, 02 Juni 2023

Inovasi Kejari Soppeng Kolaborasi Pemda Resmi Dilaunching, SEPAKET Pola Kerja Tumbuhkan Ekonomi dan Pembangunan

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Launching Aplikasi Sistem Elektronik Layanan Kejaksaan Terpadu (SEPAKET) yang dilangsungkan di Bola Sipakainge Kejaksaan Negeri Soppeng (Pelataran Masjid Agung Darussalam Watansoppeng), Kamis malam (1/6/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Soppeng, Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya mengatakan, Inovasi ini diberi nama dengan Sepaket merupakan terobosan pola kerja yang cerdas yang dilahirkan oleh teman teman Kejaksaan Negeri Soppeng, selain itu program ini juga merupakan program dukungan dari arahan Presiden Republik Indonesia. 

Presiden menghendaki kita bekerja secara adaptif dengan penuh inovasi, sehingga Jaksa Agung merespon dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia agar dalam bekerja betul-betul mengoptimalkan peran dan fungsi dengan bekerja yang cerdas dan berbaur dengan masyarakat, sehingga tagline hukum tajam keatas humanis kebawah adalah merupakan perintah dari Jaksa Agung. 

Lebih lanjut lagi program jaksa agung diamanatkan lagi oleh Kajati Sulsel dimana dalam setiap kesempatan selalu menginginkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja secara inovasi, adaptif dan transformatif, olehnya itu kami juga harus melanjutkan pemerintah pusat dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah bagaimana kami membuat pola kerja yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan secara tepat mutu dan tepat waktu.

Sepaket adalah awal membangun komunikasi secara transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah dalam memberikan segala bentuk layanan baik layanan penerangan hukum, penyuluhan hukum yang diberikan tanpa mengenal batas waktu. 

Diharapkan masyarakat dan seluruh jajaran stakeholder, mohon agar memanfaatkan secara optimal program aplikasi sepaket ini. 

Perlu diketahui bahwa penggunaan aplikasi Sepaket ini nantinya dapat diakses melalui barcode yang akan disebar diarea publik, kantor/instansi, dan tempat lainnya. 

Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan," Atas nama pemerintah, kami sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas launching aplikasi Sepaket yang merupakan suatu inovasi cerdas yang luar biasa. 

"Aplikasi Sepaket ini memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam menyukseskan pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Soppeng. 

"Dan saya berharap kepada semua pihak terutama Pemerintah Daerah dan jajaran supaya merespon positif program ini.

"Semoga dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagaimana pembangunan di Republik ini betul betul dapat dirasakan oleh masyarakat, pungkas Bupati Soppeng.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kabag, Camat.

(Red/JOIN)

Rabu, 31 Mei 2023

Kajati Sulsel Hadiri FGD Dapat Apresiasi dari Kejagung RI

Makassar, Teropongsulawesi.com ,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 yang dilangsungkan di ruang Mahoni Lantai 2 Hotel Claro Makassar, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan FGD dan Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.MH selaku Narasumber (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta), Prof. Dr. Agus Surono, SH.MH selaku Narasumber (Guru besar Hukum Universitas Pancasila), Para Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Para Aspidsus pada Kejati se-Sulawesi dan Gorontalo, para Kajari se-Sulawesi serta peserta para kasi se-Sulawesi yang mengikuti acara secara daring.

Menurut Sutikno, SH.MH selaku Ketua Panitia menerangkan bahwa penyelenggara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid di Makassar dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2023 dengan mengusung tema “penerapan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus, dimana untuk tahun 2023 terdapat 15 (lima) belas) Program Prioritas Nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan, terang Sutikno.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan bahwa Tujuan yang hendak dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan FGD serta Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 adalah : a). sebagai sarana diskusi dan sharing sessions dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus guna sharing knowledge di antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia, b). Untuk menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat, c). Sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.  


Dalam kegiatan tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH secara resmi membuka acara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 sekaligus membacakan sambutan Jam Pidsus. 

Dalam kesehariannya, Jam Pidsus Kejagung RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya di wilayah Sulawesi yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan sekarang turut mendukung upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (publik trust) terhadap Lembaga Kejaksaan. 

Menurutnya, "Terakhir dari hasil Survei Indikator Politik yang dirilis pada tanggal 30 April 2023, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6% atau mengalami kenaikan yang signifikan dari semula 77,8% pada rilis bulan Februari 2023, katanya.

"Hasil ini menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat di antara lembaga penegak hukum lain, terang Sutikno.

Kata Dia, "Kita tidak boleh hanya sekedar jemawa dengan pencapaian ini, karena ada tugas berat menunggu kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian kinerja tersebut. 

"Pergunakan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Kejaksaan sebagai bahan bakar serta semangat kita untuk terus mengabdi dan berkarya untuk negara. 

"Jangan sampai kita mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita dengan melakukan perbuatan tercela, imbuhnya.

"Meningkatnya public trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa pola penangan perkara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus telah berada pada jalur yang benar. 

"Penanganan perkara tindak pidana khusus berlandaskan filosofi Pidsus Cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya dan tepat yuridisnya), pungkasnya.

Sumber: Kasi Penkum Kejati  Tinggi SulSel

Senin, 01 Mei 2023

Jaksa Agung : Penegakan Hukum Humanis Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Menggali Rasa Keadilan Masyarakat



Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya penegakan hukum humanis.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, antara Jaksa dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Ia menjelaskan bahwa sejatinya berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan. 

"Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23," katanya, Senin (1/5). 

Lanjutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 

Hal ini kata dia menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. 

Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya. 

Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. 

Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis.

"Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial," terang dia.

"Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan," tambahnya. 

Lebih lanjut ia menyebut sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. 

Karenanya, menurut dia hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Selanjutnya, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator. 

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. 

Jaksa Agung mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat. 

Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. 

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian. 

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik. 

"Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya," urainya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya. .

Diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditutup dengan pesan Jaksa Agung yaitu bahwa tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial. 

"Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan.

(Ismail/**)

Minggu, 30 April 2023

Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat Hingga 80 %


Jakarta, Teropongsulawesi.com,-Lembaga survei publik, Indikator baru saja merilis hasil survei terkait opini publik.

Dalam temuannya, publik menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagai lembaga penegak hukum.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan meningkat menjadi 80%, sementara Kejaksaan tetap menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Paling dipercaya,” demikian bunyi hasil rilis yang diterima media, Minggu (30/4).

Dalam survei kali ini populasi merupakan seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.

Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. 

Sekitar 78.5% warga saat ini cukup atau sangat puas atas kinerja Presiden Joko Widodo.

Tingkat kepuasan ini cenderung mengalami peningkatan dibanding temuan sebelumnya.

Di samping soal kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, warga juga cenderung lebih puas terutama karena Presiden Joko Widodo memberikan bantuan kepada rakyat kecil dan membangun infrastruktur.

Sementara warga yang cenderung tidak puas terutama karena merasa bantuan yang diberikan tidak merata dan harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat. 

Mayoritas warga cenderung puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo di tiap segmen demografi dan wilayah, kecuali pada kelompok etnis Minang.

“Kondisi ekonomi, politik, keamanan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi nasional secara umum dinilai semakin positif dalam beberapa bulan terakhir. 

"Terutama kondisi ekonomi nasional, saat ini lebih banyak yang menilai positif ketimbang yang menilai negatif,” demikian bunyi laporan hasil survei.

(Ismail/JOIN)

Kamis, 27 April 2023

Kasus Korupsi Dinkes Pare-pare Mencuat, Ini Kata Waketum LGS A. Guntur Noerman


Waketum Lgs, A. Guntur Noerman

Pare-Pare, Teropongsulawesi.com,-Sejak 2018, Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Parepare, Sulsel; M. Yamin, di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Sebesar 6,3 M, yang di tengarai melibatkan sejumlah pihak termasuk Walikota dan DPRD, Kini memasuki tahap puncak. Jumat (28/4/2023)

Gelora Aktifis menyuarakan keadilan Hukum kini tersandera. Mengapa tidak, sebab di duga terlihat secara visul maupun secara audetik, hanya kurir yang di penjara. Sedangkan Aktor dan penikmatnya masih tetap duduk di kursi goyang.

Muhlis

Padahal sekarang ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Parepare, berharap kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) agar kasus Dinkes , jangan tebang pilih.

Hal itu di sampaikan Muhlis Ketua LSM Mahatidana, saat di Konfirmasi Media 01.

Kota Parepare terus tergerus sejumlah kasus dengan berbagai sektor kegiatan, Untuk itu, Waketum Lembaga Garuda Sakti A. Guntur Noerman, berharap kasus bertahun tersebut, sebaiknya mendapat perhatian khusus bagi APH yang menangani kasus tersebut. karena sekarang ini sangat delematis, Sebab sejumlah media menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pada Kasus Dinkes 6,3 M. Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Parepare, terdengar mendengus tetap optimis, APH akan konsistem dalam Penegakan Hukum.

Sementara, Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tim 1 tulisan, Kamis siang pukul 12.54 Wita menyebut "Maaf saya nocoment kerena sudah ranah APH", demikian tulisnya. (Tim)

Sabtu, 15 April 2023

Marwah Lambang Negara Terkuak Runtuh!. Ada Apa Polres Sinjai Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek?



Sulsel. (15/4)-Sangat disayangkan Lambang Negara Berkibar di halaman Mapolres Sinjai, dalam keadaan Robek. 

kasus bendera dikibarkan dalam keadaan robek pada bagian ujung Bendera tersebut terungkap pada Selasa siang, 28 Maret lalu.

Padahal, menurut aturan dan undang-undang berlaku, Pengibaran bendera merah putih dan lagu kebangsaan turut diatur dalam pasal 24 UU tahun 2009. 

Kendati demikian, kasi Humas Polres Sinjai, AKP, Suharto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (28/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek pada ujung Bendera tersebut.

"Kami baru mengetahui, betul robek di bagian ujung Bendera, kami baru melihat, nanti saya sampaikan kepada petugas agar diganti", imbuhnya 

Disikapi berbagai kalangan,  pasca hari raya Idhul Fitri 2013. Sejumlah Sejumlah kalangan; Aktivis dan mahasiswa gabung bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI, akan menggelar aksi Demonstrasi di Polda Sulsel. (Tim)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved