Hukum -->

Rabu, 16 September 2026

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bone, LSM SIDIK Desak Polisi Segera Beri Kepastian Hukum


Bone, Teropongsulawesi.com, Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang.

Mahmud mendesak Polres Bone tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian terkait proses hukum atas laporan yang telah dibuat orang tua korban.

Kasus dugaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban berinisial NH, sedangkan terlapor merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang disebut berstatus sebagai suami.

Laporan orang tua korban telah diterima Polres Bone dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026.

“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” tegas Mahmud.

Menurut Mahmud, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang serius, profesional dan tidak berlarut-larut. Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berjalan.

“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.

Polisi Disebut Telah Periksa Korban, Saksi dan Terlapor

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor dalam perkara tersebut.

Namun, proses penanganan perkara disebut masih menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LSM SIDIK. Mahmud meminta kepolisian segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar status perkara menjadi jelas.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak-hak korban sebagai anak harus tetap diperhatikan dan proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Mahmud juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bone mengenai hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(RAT)

Selasa, 15 September 2026

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana alat berat tersebut disalurkan dan dimanfaatkan.

Hasil penyelidikan menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Padahal, bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kejari Soppeng kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dan pemanfaatan alat berat tersebut.

Di antaranya dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Sulta.

Menurutnya, penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan lima excavator tersebut.

Mulai dari proses pengajuan bantuan, penyaluran, penerima, dokumen serah terima, penguasaan alat hingga pemanfaatannya.

Pertanyaan utamanya kini bukan hanya di mana excavator tersebut berada, tetapi siapa yang menguasai dan untuk kepentingan apa aset negara itu digunakan.

Meski perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran maupun pemanfaatan excavator.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan diterapkan maupun besaran kerugian negara. Penentuan tersebut akan mengikuti perkembangan dan hasil penyidikan.

Sulta menegaskan proses hukum dilakukan secara hati-hati untuk memastikan dugaan yang dilaporkan benar-benar mengandung peristiwa hukum.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kini penyidik akan menelusuri seluruh rantai lima excavator tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan aset.

Sulta memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” katanya.

Lima excavator yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung petani kini menjadi objek penyidikan Kejari Soppeng. Dari proses inilah akan terungkap apakah aset negara tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan atau justru diduga menjadi sarana keuntungan pihak tertentu.

(RAT)

Senin, 07 September 2026

Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.

Desakan tersebut disampaikan saat MUAK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Aksi berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Massa membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi sorotan mereka.

Namun, bukan sekadar aksi massa, pertemuan tersebut berlanjut dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.

Dalam forum itu, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, terutama proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena kedua perkara telah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Menjawab hal itu, Kajari Luwu Timur mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.

Menurut Berty, proses penanganan perkara harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.

Pertanyaan berikutnya yang disampaikan MUAK adalah kapan proses tersebut akan masuk pada tahapan ekspose.

Kajari memberikan jawaban yang cukup jelas.

“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena selama ini masyarakat menunggu kepastian mengenai arah akhir penyidikan kedua perkara tersebut.

Bahkan, Kajari tidak hanya berbicara mengenai jadwal ekspose.

Ia juga menyampaikan adanya temuan dalam kedua perkara tersebut.

“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.

“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.

Bagi MUAK, dukungan terhadap Kejaksaan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi kontrol masyarakat.

MUAK menilai proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Dengan adanya pernyataan Kajari bahwa jadwal ekspose telah tersedia, perhatian MUAK kini diarahkan pada pelaksanaan ekspose tersebut.

MUAK meminta hasil ekspose nantinya segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, Kajari telah menyatakan secara terbuka bahwa kedua perkara tersebut memiliki temuan kerugian negara dan akan terdapat tersangka.

Artinya, publik kini tidak lagi sekadar menunggu perkembangan penyidikan, tetapi menanti realisasi dari pernyataan tersebut.

Ekspose disebut sudah terjadwal.

Temuan kerugian negara disebut telah ada.

Tersangka juga dipastikan akan ada.

Kini tinggal menunggu satu hal: kapan ekspose benar-benar digelar dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan hukum?

MUAK memastikan tetap melakukan pengawalan terhadap perkembangan dua perkara itu sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.

Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat dipertemukan melalui ruang dialog terbuka.

Namun setelah audiensi berakhir, publik kini menunggu aksi nyata dari janji yang telah disampaikan.

(Tim)

Selasa, 25 Agustus 2026

PJI Sulsel Apresiasi Polda Jabar Bongkar Passobis Sidrap, Koordinasi dengan Polda Sulsel Dipertanyakan


Makassar, Teropongsulawesi.com, Pengungkapan sindikat penipuan daring atau passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB.

Meski demikian, keberhasilan tersebut turut memunculkan sorotan mengenai koordinasi penanganan kejahatan siber lintas wilayah. Sebab, jaringan yang beroperasi dari Sidrap itu justru dibongkar langsung oleh aparat Polda Jawa Barat.

Dzoel SB mempertanyakan sejauh mana koordinasi Polda Jabar dengan Polda Sulsel maupun Polres Sidrap sebelum dilakukan penindakan.

“PJI Sulsel mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat. Namun, ketika aktivitas para terduga pelaku berada di Sidrap, publik tentu ingin mengetahui bagaimana koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap,” ujar Dzoel SB. Selasa (25/8/2026). 

Menurutnya, persoalan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian di Sulsel. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bagaimana mekanisme koordinasi dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan wilayah hukum berbeda,” katanya.

20 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, aparat Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sindikat. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-12 tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Mereka diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari penyedia akun, pembuat unggahan kendaraan fiktif hingga operator yang berkomunikasi dengan calon korban.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jabar menerima dua laporan polisi dari korban berinisial FFK dan NM. Penelusuran siber kemudian mengarahkan penyidik ke Kabupaten Sidrap dan dilakukan penindakan pada 12 Agustus 2026.

Modus Jual Mobil Murah, Ngaku Anggota TNI

Sindikat tersebut diduga menggunakan Facebook untuk menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.

Calon korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga WhatsApp. Untuk meningkatkan kepercayaan, salah satu pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan foto maupun pakaian dinas.

Pelaku bahkan melakukan video call dengan mengenakan seragam TNI. Polisi juga menemukan benda yang tampak seperti senjata api dalam materi yang digunakan pelaku, namun benda tersebut ternyata merupakan senjata mainan.

Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan video yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dikemas untuk dikirim melalui jasa kargo.

Padahal, video tersebut diduga dibuat di sebuah rumah dan bukan di fasilitas pengiriman kendaraan.

Korban kemudian diarahkan mentransfer uang ke rekening tertentu.

Dari dua laporan yang ditangani, FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM mengalami kerugian Rp20.354.459. Total kerugian kedua korban mencapai lebih dari Rp40 juta.

PJI Minta Kejahatan Siber Ditangani Terpadu

Dzoel menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku dapat beroperasi dari satu daerah, sementara korban berada di provinsi lain.

Karena itu, menurutnya, koordinasi antara kepolisian daerah menjadi bagian penting dalam memutus jaringan penipuan daring.

“Jangan sampai kejahatan siber berkembang karena adanya celah koordinasi. Aparat harus bergerak bersama, saling berbagi informasi dan memastikan setiap jaringan yang terungkap dapat ditelusuri hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga tidak masuk akal di media sosial.

“Kalau harga terlalu murah, masyarakat harus waspada. Jangan hanya percaya karena seseorang memakai seragam atau mengaku sebagai aparat. Identitas harus diverifikasi dan transaksi dilakukan dengan mekanisme yang aman,” pungkas Dzoel.

(AP)

Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Didesak Buka Kejelasan Kasus Seragam Sekolah Gratis Makassar, Advokat Soroti Laporan Balik Pelapor


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Advokat dan konsultan hukum di Makassar, Prawidi Wisanggeni, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait laporan dugaan korupsi tersebut apabila telah diterima dan ditangani sesuai kewenangannya.

Prawidi menyampaikan hal tersebut saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026). Ia menilai setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kalau memang laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut sudah diterima dan berjalan di KPK, kami berharap prosesnya segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prawidi.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang muncul setelah dugaan korupsi tersebut disampaikan kepada publik.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai Taufik Hidayat, yang disebut sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Setelah informasi tersebut diberitakan sejumlah media dan diteruskan ke akun TikTok miliknya, Taufik kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari sejumlah pemberitaan yang kami baca, pelapor dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan terkait UU ITE karena informasi mengenai dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sebelumnya terekspos melalui pemberitaan media diteruskan ke akun TikTok miliknya,” katanya.

Prawidi meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya menyampaikan dugaan korupsi tidak menimbulkan persepsi sebagai tindakan pembalasan atau retaliasi.

“Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru dipersepsikan sebagai tindakan balasan atas laporan dugaan korupsi. Ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Prawidi menekankan dugaan retaliasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Menurutnya, seluruh perkara tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Polrestabes Makassar, apabila perkara dugaan UU ITE tersebut memang berada dalam kewenangannya, agar mengedepankan profesionalitas, independensi, kecermatan, serta asas praduga tak bersalah.

“Polisi harus sangat hati-hati mengambil langkah hukum. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelapor dugaan korupsi sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

Prawidi mengatakan Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, prosedur, dan peraturan perundang-undangan.

“Marwah institusi Polri harus dijaga. Karena itu, kami berharap setiap keputusan diambil secara profesional dan independen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi, konteks dan rangkaian peristiwa juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, Prawidi meminta KPK tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi proses. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, baik terhadap laporan dugaan korupsi maupun proses hukum yang kemudian menjerat pihak yang disebut sebagai pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari KPK maupun Polrestabes Makassar dalam pernyataan Prawidi terkait perkembangan konkret masing-masing perkara.

(Tim)

Kamis, 23 Juli 2026

Heboh Dugaan Oknum Polisi di Gowa, Kasat Resnarkoba Buka Suara: Jika Terbukti, Sanksi Tegas Menanti


Gowa, Teropongsulawesi.com, Sorotan publik terhadap dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa mendapat respons langsung dari Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M. Ia memastikan institusinya tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil.

Kompol Ismail menegaskan, seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026). 

Ia juga meluruskan anggapan bahwa perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dapat menghentikan proses pemeriksaan internal. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas. Karena itu, proses internal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kompol Ismail memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat akan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan maupun kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dan fungsi pengawasan internal agar proses klarifikasi dapat berjalan secara menyeluruh sehingga hasilnya benar-benar didasarkan pada fakta hukum.

Sebelumnya, FAKTA Sulawesi Selatan dalam selebaran aksinya meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan tersebut. Organisasi itu juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Kompol Ismail menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved