Hukum -->

Jumat, 30 Mei 2025

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Soppeng, Kasus pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang terjadi di Kabupaten Soppeng kembali mengangkat muatan penting mengenai tanggung jawab hukum atas ujaran di ruang digital. 

Dua warganet diberitakan karena diduga memberikan komentar yang melecehkan profesi wartawan melalui media sosial, yang dinilai merusak martabat dan integritas jurnalis.

Komentar tersebut, yang disebarkan melalui akun Facebook “Syahrul Stewar” dan “Ade El”, mengandung kata-kata yang dianggap menghina seperti “akun palsu”, “tidak jelas”, “kurang kerjaan”, dan “minta uang kopi”. Komentar ini menimbulkan keresahan karena menyerang profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta yang jelas. 

Pelaporan terhadap akun kedua ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang kontaminasi nama baik.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kejahatan terhadap kami tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Muh Idham Ashari, salah satu wartawan yang mengajukan laporan. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika, agar tidak berakhir pada tindakan yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan etika pers. Wartawan diharapkan tetap profesional dan tidak membalas kebencian dengan cara yang sama, melainkan menggunakan jalur hukum yang ada. 

Organisasi pers dan Dewan Pers diimbau untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan etika jurnalistik. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman serta membangun pemahaman yang lebih baik antara jurnalis dan publik.

Kasus di Kabupaten Soppeng ini menjadi pengingat bahwa komentar yang menyampaikan keluhan di ruang digital dapat berakibat serius dan menimbulkan konsekuensi hukum. 

Selain proses hukum, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi langkah alternatif jika kedua belah pihak bersedia berdamai. 

Namun, jika ditemukan unsur kebencian atau penghinaan berat, tindakan hukum yang tegas menjadi pilihan utama untuk menjaga martabat profesi wartawan. 

(Tim) 

Selasa, 27 Mei 2025

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat dari Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis.

Menurut Ruslan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi:

9 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram

8 perkara minuman keras ilegal, sebanyak 166 botol berbagai merek

1 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara pengancaman

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain dompet perempuan, plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, dan minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan secara aman: narkotika diblender dengan cairan pembersih lalu dibakar, sedangkan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).

Beberapa kasus yang menjadi dasar pemusnahan antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns (Andi Firman alias A. Emmang)

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns (Acil bin Muhammad Tang)

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns (Andi Rezky Nurliana Sagita)

Ruslan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan transparan.

"Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti tidak bisa disalahgunakan karena langsung dimusnahkan sesuai aturan," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari Soppeng berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

(Red)

Jumat, 28 Februari 2025

Ungkap Suara Praktisi: Workshop LIDIK PRO di Makassar Bahas Konflik Kewenangan Hukum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Bekerjasama dengan pihak program studi magister hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop di Makassar, yang dilangsungkan di Hotel Denpasar Lantai 3 Jalan Boulevard No 1 Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Jum’at, (28/2/2025).

Dalam forum workshop tersebut, puluhan peserta membahas RUKHAP yang juga dikenal dengan sebutan asas dominus litis itu.

Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana yang dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, doktor-doktor yang berasal dari beberapa Universitas yang ada di Kota Makassar.

Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terimah kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.

Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun) itu mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan undang-undang no 11 tahun 2021 antara lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.

Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Herianto mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis , ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.

Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap Rancangan RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. 

Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan, tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan lain ditempat yang sama Doktor Amiruddin Lannurung, SH.,MH menyampaikan penerapan hukum pidana yang dilakukan masih jauh dari harapan, sehingga dibutuhkan penanganan khusus bagaimana sejatinya hukum itu berlaku untuk terciptanya rasa keadilan. 

Terkait RUU tentang kejaksaan membutuhkan pedoman hukum yang khusus sehingga kedepan tidak akan terjadi pelemahan hukum diantara sejumlah institusi penegak hukum. ungkapnya.

Lain halnya dengan Ibu Doktor Mira Mila Kusuma Dewi, SH, L.L.M, M.Kn, memberikan support kepada lembaga Lidik Pro Sulsel sebagai penyelenggara workshop dan berharap agar kedepan terus lembaga ini terus eksis dalam memperjuangkan penegakan hukum, olehnya itu ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penyelenggaraan workshop atas kerjasama hebat dengan pihak pordi magister hukum UIT Makassar, tuturnya.


Tak mau ketinggalan, Doktor Muh. Anwar HM dari kampus UIN Alauddin yang juga diundang dalam workshop ini, mengatakan kendati dirinya tidak memiliki latar belakang hukum tapi dirinya tidak suka menghukum dengan sedikit kata candaan.

Doktor Anwar menyinggung adanya potensi lambatnya penyelesaian polemik ini dikarenakan salah satu faktor ada pelemahan lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kendati pihaknya menyadari ada kendala ditubuh polri dalam hal minimnya kemampuan atau pemahaman aparat kepolisian yang memiliki pengetahuan cukup dan bagus tentang hukum, terangnya.

Kendati demikian, menurutnya dalam kondisi itu bukan berarti pelemahan ke lembaga tertentu dilakukan karena ini bisa menjadi potensi peralihan fungsi dalam konteks penegakan hukum pidana kepada lembaga penegak hukum pidana tertentu. Dan itu kita kita tidak harapkan bersama, tegas Anwar kembali.

Usai kegiatan berlangsung, Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel Muh Kemal Situru, S.Pd.,M.Si saat dimintai keterangannya setelah sukses mengadakan kegiatan workshop bekerjasama dengan pihak kampus UIT pada prodi magister hukum, mengawali ucapan terimah kasih dan apresiasinya kepada kampus UIT Makassar melalui Prodi Magister Hukum atas terselenggaranya kegiatan ini dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dengan kerjasama kami dengan Doktor Patawari, SHI.,MH selaku ketua Prodi Magister Hukum yang juga adalah direktur Patawari Law Firm, kendati beliau pada hari ini tidak berada di acara workshop dikarenakan beliau sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah dan baru berangkat kemarin, sehingga beliau mengamanahkan kepada kami sepenuhnya untuk mensukseskan kegiatan ini,” tambah Kemal Situru.

Kemal Situru juga dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimah kasih kepada pihak yang ikut mensukseskan serta mendukung terselenggaranya workshop ini, baik itu LSM Leskap, Patawari Law Firm, asosiasi JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Sulsel, media online beritapers.com, suaralidik.com, youtube channel pewarta TV, serta media online lainnya yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan workshop, tutup Kemal Situru.(*)

Jumat, 14 Februari 2025

'Dominus Litis' Jadi Perdebatan dalam RKUHAP, Ini Pandangan Wakil Dekan UIM

Makassar, Teropongsulawesi.com, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. Beragam pendapat soal peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana.(14/2/2025).

Sejumlah praktisi hukum yang ada di Kota Makassar juga angkat bicara menyikapi soal asas dominus litis pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Sebelumnya, beberapa praktisi hukum menilai bahwa hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. 

Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, SH.,MH saat dimintai pendapatnya, mengungkapkan bahwa asas dominus litis dimana poin yang didukung oleh Doktor Andi Irfan Sahabuddin yakni pada posisi kepolisian tetap berada dalam sebuah tupoksi penyelidikan.

Sementara, untuk jaksa menurut Doktor Andi Arfan tetaplah kejaksaan dalam ruang lingkup tupoksinya sebagai penuntut umum, dan tetap mengekedepankan keadilan, independensi, dan objektifitas, terangnya.

Jangan sampai asas dominus litis ini merusak sistem hukum yang sudah ada, jangan sampai ini menciptakan ketidakseimbangan serta ketidakadilan dalam proses peradilan pidana, tegasnya lagi.

Maka, penyidikan perkara tetap dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia.

RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemfungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

Revisi UU Kejaksaan ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang dengan lebih mendalam, serta melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang. 

Di tengah polemik ini, para pakar berharap agar Presiden memberikan arahan yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum revisi ini disahkan. (KML)

Selasa, 11 Februari 2025

Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa Ungkap Fakta Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Sekitar Mapolres Soppeng

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Terkait lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi yang tidak jauh dari lokasi kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, ucapnya Rabu (12/02/2025)

"Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan," tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang AKP Nurman.

Ia menuturkan bahwa, "Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, tandasnya (***)

Mengupas FGD HSR Imperium, Dominus Litis dan Implikasinya pada RUU No.11 Tahun 2021

Makassar, Teropongsulawesi.com, Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium dengan membahas tentang revisi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 dari sudut pandang hukum, politik dan komunikasi koordinasi, berjalan sukses dengan menghadirkan empat tokoh dari kalangan akademisi dan aktivis.(Senin/11/2/2025).

FGD berlangsung di Kota Makassar, tepatnya di Cafe Muda Mudi Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 22 Maricaya, yang berlangsung dari siang hingga jelang malam.

Kegiatan HSR ini, mengangkat tema “Quo Vadis Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2021 Terkait Perspektif Hukum, Politik dan Komunikasi – Koordinasi” yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi.
Dihadiri puluhan orang, FGD sangat serius menyikapi polemik Dominus Litis istilah lain dari persoalan pada UU No.11 Tahun 2021, yang terletak pada pasal 8 ayat 5.

Adapun narasumber yang hadir, diantaranya Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM seorang dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Adi Suryadi Culla, M.A (Pengamat Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Hasrullah, M.A (Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Dra. Irwani Pani, S.Psi., M.I.Kom (Moderator), Perwakilan tokoh, akademisi/praktisi hukum, aktivis/mahasiswa dan media.

Dalam kesempatan FGD itu, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM menyampaikan bahwa revisi dari undang-undang Kejaksaan yang lama nomor 16 tahun 2004 dan itu memang dirubah pada saat peran pemerintah khususnya pada saat pemerintah melihat fungsi dan tugas serta kewenangan Kejaksaan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.

Kemudian, Prof Aminuddin juga mengatakan kalau dari awal memang revisi undang-undang kejaksaan itu sudah menimbulkan pro dan kontra karena banyak orang berbeda substansi terkait revisi tersebut, tuturnya.

Kewenangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sekarang sudah bagus akan tetapi dengan adanya revisi, sehingga dapat menimbulkan polemik antara kepolisian dan kejaksaan, tegasnya lagi.

Sementara, Doktor Adi Suryadi Culla, M.A menyinggung adanya potensi kepentingan dibalik revisi undang-undang kejaksaan dimana dapat digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi.

Adanya akumulasi kewenangan dimana akan ada perluasan kewenangan yang sehingga dapat menimbulkan polemik dan kemungkinan kepentingan politik itu sangat tinggi sehingga berdampak polemik dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, imbuhnya.

Tujuan revisi undang-undang kejaksaan untuk menguatkan kejaksaan sehingga dapat di gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tumpang tindih yang mungkin terjadi antara kepolisian dan kejaksaan dimana kejaksaan itu hanya sebagai penuntut dan kepolisian yang melakukan penyelidikan, jelas Doktor Adi Suryadi.

Doktor Hasrullah, M.A tak mau ketinggalan menyikapi RUU itu dengan mengatakan dalam perspektif komunikasi, tentunya dalam menyikapi berita terkait revisi undang-undang kejaksaan harus betul-betul di cermati dengan baik. Dalam beberapa pasal dari revisi undang-undang kejaksaan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya potensi konflik kepentingan.

Jika nantinya tupoksi itu dilaksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Maka Doktor Hasrullah kembali menegaskan revisi undang-undang kejaksaan untuk dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan polemik serta potensi konflik antara kepolisian dan kejaksaan, harapnya dihadapan wartawan.

(Lap:KML/Editor:AST)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved