Hukum -->

Selasa, 19 Maret 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik IS Berlanjut, Salah Satu Warga Gattareng Akan Berhadapan APH

ilustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Tindak lanjut dari buntut kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ismail, Penyidik Polres Soppeng akan kembali melakukan pemanggilan terhadap H salah seorang warga Desa Gattareng, setelah sebelumnya memanggil S ke Mako Polres Soppeng untuk memberikan keterangan dimana dirinya juga terdapat di dalam rekaman video tersebut, Rabu 20-3-2024.

Itu disampaikan langsung oleh Ismail setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Rabu siang.

Ismail menyampaikan "iya benar, sehubungan dengan kasus ini saya sudah konfirmasi lansung dengan penyidik dan menanyakan lanjutan dari kasus pencemaran nama baik saya" jelasnya.

Dikesempatan yang sama Ismail juga membeberkan isi percakapan lewat pesan WhatsApp antara dirinya dengan penyidik dimana Ismail menanyakan " Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Tabe' izin bertanya komandan, tabe' bagaimana tahapan selanjutnya terkait penyelidikan nya iye..? Tanyanya ke penyidik.

Penyidik " Waalaikum salam Iye Saya sudah memanggil S, selanjutnya saya panggil H karena itu ji yang terlihat dalam video dan adapun jadwal pemanggilan nya itu hari Selasa 26 Maret 2024 di Mako Polres Soppeng. Ungkap Ismail dikutip dari ucapan Bripda A. Najwan Manggala Putra selaku penyidik pembantu.

Dalam kasus ini Ismail berharap pihak kepolisian tetap proporsional untuk menyelesaikan kasus ini, tutupnya.

(16)

Senin, 18 Maret 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Ismail: Buat Efek Jera


SOPPENG Sulsel Teropongsulawesi.com,- Bhabinkamtibmas Polres Soppeng bersama Babinsa mendatangi desa binaannya yakni Desa Gattaereng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (18/3/2024).

Kedatangannya atas perintah atasan dan Kepala Desa Gattareng Toa terkait salah satu warganya yang mendapat masalah soal pencemaran nama baik.

Ismail Sanjaya selaku pelapor dalam keterangannya kepada Teropongsulawesi.com mengatakan bahwa, Brigpol Sudirman sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Babinsa akan datang kerumahnya bersama pihak terlapor dari kasus pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.


"Pukul 10:15 WITA Brigpol Sudirman bersama Babinsa dan terlapor beserta istrinya mendatangi rumah keluarga, sebab saat itu saya sedang di rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saya juga. 


Brigpol Sudirman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama terlapor inisial SA (suami-red) dan istrinya inisial MA, yang hendak meminta maaf secara lansung ke saya," ungkap Ismail, Senin malam (18/3/2024).

Katanya, terlapor hadir hanya dua orang dari empat orang yang di laporkan ke Polres Soppeng.

"Yang tidak datang diantaranya SA dan HA yang juga merupakan warga desa Gattareng," sebutnya.

Ismail mengatakan terduga terlapor saat itu meminta maaf. 

"Saya minta maaf dek karena saya mengakui telah berbuat yang tidak baik terhadap kita, sembari istrinya juga mengucapkan hal yang serupa," ucap Ismail menirukan ucapan SA dan MI.

Mendengar pernyataan tersebut, Ismail bertanya kembali ke Saharuddin, 'kesalahan apa yang pernah saya perbuat terhadap anda sehingga anda melakukan hal itu ke saya'

Kemudian SA menjawab "tidak kesalahan yang pernah kita perbuat, disini kami memang yang salah".

Ismail lantas menjelaskan bahwa tuduhan yang mereka layangkan ke pribadinya itu semua tidak benar dan sangat merendahkan dirinya.

Ismail juga menjelaskan bahwa setelah kejadian itu, dia berharap ke empat orang ini datang meminta maaf secara lansung akan tetapi yang datang hanya seorang saja.

"Selama 3 hari saya mendiamkan kasus ini untuk tidak lansung melapor ke APH dengan harapan itikad baik dari ke empat orang tersebut, akan tetapi pada hari ke empat setelah kejadian itu beredar lagi ungkapan yang merendahkan saya yang berbunyi "cuman menggertak saja itu tidak mungkin melapor", lalu di tempat yang berbeda ada juga ungkapan yang mengatakan "dimana juga mau melapor itu tidak ada anggotanya di Soppeng kota," ungkap Ismail.

Setelah mendengar penjelasan Ismail, SA bersama istrinya MA yang duduk didepannya hanya bisa terdiam dan membisu tanpa bisa mengeluarkan satu alasan yang bisa diterima.

Setelah itu, Brigpol Sudirman menyambung memberikan nasehat ke warga binaannya ini untuk tidak berbuat demikian sebab itu sudah melanggar hukum.

Pada kesempatan tersebut, Brigpol Sudirman yang didampingi Babinsa menanyakan ke Ismail apakah mau berdamai atau bagaimana.

"Saya tetap pada pendirian dimana kasus ini berlanjut sampai selesai dengan harapan dengan adanya peristiwa akan memberikan efek jerah ke pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak semena-mena terhadap orang lain," jelasnya.

Mendengar pernyataan Ismail, Brigpol Sudirman lansung menyampaikan ke SA bahwa "sabar pak, itulah resiko yang harus diterima dan harus dijalani".

Minggu, 04 Februari 2024

Modus Taman Desa Diduga Pembuatan TGC yang Beroperasi di Maliwowo, LHI Sebut Itu Wilayah Rawan Longsor, RTRW ?


Lutim, Teropongsulawesi.com, Aktivis LHI angkat suara terkait adanya dugaan modus pembuatan taman Desal di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur yang ditengarai lakukan aktivitas tambang golongan C. 

Pasalnya pembuatan taman tersebut mirip Tambang Galian C (TGC) sebab adanya aktivitas pengerukan dan pemuatan material, terang Ketua Kalakhar LHI Iskaruddin kepada media ini, Minggu (4/2/2024). 

Terkaitt kebenaran aktivitas tersebut, Iskar mengatakan, Iya benar beberapa hari yang lalu ada laporan dari warga bahwa ada kegiatan di Desa Maliwowo tepatnya di depan kantor Desa Maliwowo. 

"Saya mengkomfirmasi Kepala Desa atas nama Asdar namun ia mengarahkan ke Sekdes, dan Sekretaris Desa yang dimaksud menjelaskan bahwa itu pembuatan taman desa, jelas Iskar meniru ucapan Sekdes Maliwowo Ibrahim. 

"Kemudian kami tanyakan terkait anggaran dan rekomendasi Tata Ruang Wilayah dari dinas PUPR, Ibrahim menjawab bahwa pmbuatan taman kami memakai anggaran desa, namun saat ini belum cair, jadi pekerjaan sampai saat ini blum juga di bayarkan,

"Kalau RTRW belum ada, nanti kami urus kembali, dan untuk sementara biar kami stop dulu kegiatannya, ungkap iskar mengulangi pernyataan Sekdes Maliwowo. 

"Hari ini Minggu 4 Pebruari kembali ada info bahwa kegiatan pembangunan taman desa yang mirip TGC itu kembali beroprasi 

Iskar menyebut, info yang dia dapat itu sementara ini alat berat kembali melakukan pemuatan meterial di Dumd Truk yang parkir di jalan poros. 

"Iya kami dapat  info  bahwa hari ini pihak Pemerintah Desa kembali beroperasi, bahkan Dumd Truk mengisi muatannya di jalan poros. 

"Ini sudah sangat melanggar, jadi kami berpendapat bahwa Pemdes Desa Maliwowo seolah-olah merasa kebal hukum dan menganggap enteng kegiatan yang mereka lakukan, ketus Iskar. 

"Kami LHI meminta Polres Luwu Timur untuk mengusut kegiatan pembuatan taman Desa yang ada di Desa Maliwowo, yang diduga melakukan aktivitas tambang illegal. 

Menurut Iskar, Pemerintah Desa Maliwowo diduga melanggar sejumlah aturan diantaranya :

1.Diduga kegiatan tersebut tidak mengantongi Ijin RTRW.

2.Kegitan tersebut berada di wilayah rawan longsor,

3.Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal menggunakan jalur negara ,(alan poros provinsi). 

Selasa, 19 September 2023

Respon Cepat Berita Viral, Polres Soppeng Kumpulkan Manajer SPBU


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Tindak Lanjuti salah satu postingan di Media Sosial Intagram yang Viral terkait adanya dugaan kecurangan pengisian BBM disalah satu SPBU, Polres Soppeng kumpulkan para manager SPBU Soppeng bertempat di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Selasa 19 September 2023.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T didampingi Kabag Ops Kompol S. Syamsuddin S.Ag M.H serta Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H

Saat dikonfirmasi Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T memgungkapkan bahwa pemanggilan manager SPBU tersebut dalam rangka menindak lanjuti salah satu Postingan yang Viral di Sosial Media terkait adanya dugaan kecurangan pengisian BBM disalah satu SPBU.

Disamping itu hal tersebut guna meluruskan serta mengetahui permasalahan apa yang ada sekaligus memberikan arahan - arahan kepada para manager SPBU.

Dalam kesempatannya Kapolres Soppeng memberikan arahan kepada para manager SPBU agar menjalankan pengisian dan pembelian BBM sesuai dengan SOP yang ada.

Hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat terkait pengisian BBM yang diduga ada kecurangan.

"Saya minta kepada saudara - saudara agar melakukan pengawasan sebagaimana mestinya serta melayani pembeli sesuai dengan Regulasi atau SOP yang ada".pungkasnya.

Diketahui salah satu SPBU di Kabupaten Soppeng Viral di Media Sosial diduga melakukan kecurangan pengisian BBM dengan mengkhususkan pengisian Jerigen hingga Polres Soppeng merespon cepat aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada para Manager dan Pengawas SPBU.

Senin, 14 Agustus 2023

Kajati Sulsel Sebut Korupsi Sudah Menjadi Perilaku Keseharian dan Tumbuh Menjadi Suatu Kebiasaan dan Budaya


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023 yang dilangsungkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (14/082023) sekitar pukul 10.45 wita,

Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Menwujudkan generasi anti Korupsi”.

Dalam kegiatan ini, yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr. Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). 

Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.

"Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.

"Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

"Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia.

"Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.

"Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

"Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan.

"Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati.

"Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.

"Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya.

"Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

"Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.

"Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya :

"Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.

"Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada.

"Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia. 

"Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan -perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.

"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah.

"Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.

"Di Sulawesi Selatan terdapat Kosus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu : 1). Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).

Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3).

Kasus Mafia Tanah pada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan pada Pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya - upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.

"Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.

"Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.

"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal.

"Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.

"Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya.

"Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang.

"Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan).

"Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi,
sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, pungkas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak.

Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel

Senin, 07 Agustus 2023

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).

Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.

"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.

Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.

Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.

Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :

1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.

7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.

Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.

Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.

"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.

"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.

"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :

1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.

Published : Ismail 

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved