Hukum -->

Kamis, 30 April 2026

Demo Berujung Ricuh di Takalar, Desakan Penegakan Hukum Menguat


Takalar, Teropongsulawesi.com,– Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (28/4/2026) berujung ricuh.

Insiden tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., yang menilai tindakan anarkis dalam aksi tersebut telah melanggar hukum dan mencederai nilai demokrasi.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) awalnya berlangsung tertib. Massa mulai berkumpul sejak siang hari sekitar pukul 13.30 WITA untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Laikang.

Namun, situasi di lapangan berubah memanas ketika sebagian massa mulai menunjukkan sikap emosional. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung pada tindakan perusakan, di mana pagar utama Kantor Bupati Takalar dilaporkan roboh akibat dorongan massa.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik. Ismar, S.H. dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Ismar, tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dijaga bersama.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian di wilayah Takalar, untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti di lapangan, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Ismar juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar ada kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian. Aparat juga tengah menghitung total kerugian material yang dialami Pemerintah Kabupaten Takalar akibat insiden tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pelaku yang diamankan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar ke depan aksi unjuk rasa dapat berjalan lebih tertib dan damai. Dialog konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan fasilitas publik.

(Tim)

Minggu, 26 April 2026

Geger! Polisi Turun Langsung ke Desa Pattojo Malam Hari, Mahasiswa KKN Ikut Bergerak, Warga Antusias Dengar Fakta Mengerikan Bahaya Narkoba


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Suasana malam di Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, mendadak berbeda pada Minggu (26/4/2026). Warga yang biasanya beraktivitas santai selepas Isya, kali ini berkumpul dalam satu kegiatan penting yang menyita perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berlangsung mulai pukul 20.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak awal acara, warga tampak memenuhi lokasi penyuluhan untuk mendengarkan pemaparan mengenai ancaman narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda di pedesaan.

Mengusung tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Berprestasi Tanpa Narkoba”, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, SE., MM, yang hadir sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara perlahan.

Menurutnya, dampak narkoba terhadap kesehatan sangat serius. Pengguna dapat mengalami kerusakan fungsi otak, penurunan kemampuan berpikir, gangguan daya ingat, hingga kerusakan organ vital. Bahkan, dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan ketergantungan berat yang sulit disembuhkan serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Tak hanya itu, dampak psikologis juga menjadi perhatian utama. Pengguna narkoba umumnya mengalami perubahan perilaku, emosi tidak stabil, serta kehilangan kontrol diri. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, tindakan kriminal, hingga putusnya masa depan generasi muda yang seharusnya produktif.

Dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga lingkungan sosial. Pengguna cenderung mengalami penurunan tanggung jawab, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, serta merusak hubungan keluarga. Bahkan dalam banyak kasus, narkoba menjadi pintu masuk terhadap tindakan kriminal lainnya.

Mahasiswa KKN yang terlibat dalam kegiatan tersebut turut berperan aktif membantu jalannya penyuluhan. Mulai dari koordinasi peserta, pengaturan tempat, hingga mendukung sesi diskusi interaktif antara pemateri dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa seluruh ajaran agama melarang penggunaan narkoba karena dampaknya yang merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pendekatan moral dan keagamaan pun dinilai penting sebagai benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

AKP Heriyadi Nur mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Ia menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh narkoba, terutama akibat faktor lingkungan, pergaulan bebas, serta kurangnya pemahaman tentang dampak buruk narkototika.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya narkoba. Ini juga menjadi langkah preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya di hadapan peserta.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kepolisian dan mahasiswa KKN menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, warga terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Sejumlah peserta bahkan mengajukan pertanyaan terkait ciri-ciri pengguna narkoba, cara pencegahan di lingkungan keluarga, hingga langkah yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda desa.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga Desa Pattojo pun memberikan respon positif serta berharap sinergi antara kepolisian dan mahasiswa dapat terus berlanjut dalam kegiatan edukatif lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Generasi muda pun diharapkan lebih fokus mengembangkan potensi diri, meraih prestasi, dan berkontribusi positif bagi masa depan bangsa.

(Silviana)

Selasa, 24 Maret 2026

Perseroda Soppeng dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata


Soppeng, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi risiko hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, hingga review terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku bagi perusahaan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam sejumlah program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) serta pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia berharap, sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait pengelolaan aset.

“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang sudah tidak lagi produktif. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan adanya sinergi antara PT Lamataesso Mattappaa dan Kejaksaan Negeri Soppeng, diharapkan tercipta sistem pengelolaan aset dan kegiatan usaha yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Sylviana) 

Rabu, 04 Maret 2026

PRI Desak Audit Menyeluruh Revitalisasi SMKN 1 Makassar, Kejati Diminta Bertindak


Makassar, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar kini memasuki babak baru. Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar. Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang. Titik aksi akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejati Sulsel.

Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Proyek revitalisasi yang menjadi sorotan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.440.670.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah program peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Namun menurut PRI, nilai fantastis tersebut justru menjadi alasan penting mengapa proyek ini harus diawasi secara ketat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk meubelair.

Kualitas penyelesaian akhir yang dipertanyakan.

PRI menilai, jika dugaan tersebut benar dan proses pencairan anggaran tetap dilakukan tanpa verifikasi teknis mendalam, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat dihindari.

Kontrol Sosial atau Alarm Awal?

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka itu wajib diuji secara hukum,” tegas Abduh.

Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan pertanyaan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kualitas fasilitas yang digunakan siswa.

“Revitalisasi itu untuk siswa. Kalau mutu pekerjaan rendah, siapa yang dirugikan? Anak-anak didik kita,” tambahnya.

Mendorong Aparat Bertindak Transparan

Selain menggelar aksi, PRI juga akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Abduh menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi mendorong proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat sipil, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana pendidikan.

Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Kasus dugaan penyimpangan revitalisasi SMKN 1 Makassar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang bersumber dari APBN. Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini akan berujung pada pembuktian hukum?
Ataukah akan berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut?

Aksi PRI pada 5 Maret 2026 mendatang dipastikan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan.

Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal integritas dalam mengelola masa depan pendidikan.

(Tim)

Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Rusman, ASN BKPSDM Soppeng, kini resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan ini menambah dinamika hukum dan politik di Kabupaten Soppeng. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, mantan Wakil Bupati Soppeng juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perkara terpisah.

Sementara itu, beredar informasi akan adanya potensi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah isu aksi tersebut berkaitan langsung dengan kasus Ketua DPRD Soppeng atau perkara lain yang juga sedang bergulir.

Ketidakjelasan isu ini membuat publik masih berspekulasi. Beberapa sumber menyebutkan aksi tersebut masih bersifat rencana dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak penggerak.

Menanggapi situasi tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng Ruslan Effendi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kita belum tahu secara pasti isu apa yang akan diangkat dalam rencana aksi tersebut. Jangan sampai terjadi framing yang keliru. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun dalam pernyataan terpisah Ruslan juga menyampaikan sikap lebih tegas kepada pihak-pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik rencana aksi tersebut.

“Kami menantang aktor intelektual aksi demo di Mapolda besok Kamis 26 Februari 2026 untuk terbuka. Kalau memang ini soal Soppeng pindahkan medan penyampaian sikap ke Soppeng saja. Jangan hanya di Makassar,” tegasnya.

Menurutnya jika substansi persoalan berkaitan dengan dinamika lokal maka keberanian menyampaikan aspirasi seharusnya juga dilakukan di ruang publik Soppeng bukan semata di tingkat provinsi.

Meski demikian Ruslan tetap mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terjebak pada provokasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusionalntapi harus bertanggung jawab dan tidak menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini baik dari pihak kepolisian maupun kelompok yang disebut akan menggelar aksi belum ada pernyataan resmi terkait substansi tuntutan yang akan disuarakan.

Publik pun diminta menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana

Senin, 23 Februari 2026

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng, Pengamanan Aset dan Pengelolaan Desa Diperketat

 


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved