Hukum -->

Selasa, 23 Juni 2026

Babak Akhir Sengketa Tanah Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN, Berkas Kasasi Lengkap dan Siap Diperiksa MA


Maros, Sulawesi Selatan, Teropongsulawesi.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court. Rabu (24/6/2026). 

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.

Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.

Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.

(Red)

Senin, 18 Mei 2026

Aliansi Muak Desak Transparansi, Kejari Luwu Timur Mulai Telusuri Ambulans CSR


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Polemik pengadaan ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari program CSR PT Vale Indonesia Tbk menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak), Senin (18/05/2026), bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Samuel Arum TF.

Menurut Deri Fuad Rachman, isu ambulans CSR Vale yang ramai diperbincangkan masyarakat saat ini telah masuk dalam perhatian Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan sementara dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan serta data.

“Isu ambulans yang saat ini ramai telah menjadi atensi kami dan sementara kami lakukan pulbaket dan puldata,” ujar Deri Fuad Rachman.

Ia menjelaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga seluruh kemungkinan penanganan masih terbuka, termasuk oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam tahap ini masih tahap awal. Jadi pihak penyidik kepolisian juga berhak melakukan hal tersebut. Ke depan kita melihat siapa yang lebih dulu menaikkan proses ini ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Deri Fuad Rachman juga menegaskan bahwa polemik ambulans CSR Vale saat ini telah menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Kami tekankan bahwa saat ini persoalan ini telah menjadi atensi bapak Kajari,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel Arum TF menegaskan bahwa penanganan polemik ambulans CSR Vale berbeda dengan perkara dugaan seragam sekolah gratis yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Kasus ini beda dan penyidikan seragam sekolah gratis tetap berjalan,” tegas Samuel Arum TF.

Usai audiensi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama Aliansi Muak juga melakukan pernyataan pers dan menghimbau masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Aliansi Muak mengapresiasi penyampaian Kejaksaan yang menyebut polemik ambulans CSR Vale telah memasuki tahap awal penelusuran.

Aliansi juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik luas.

Selain audiensi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Aliansi Muak juga melakukan audiensi bersama lintas komisi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap polemik pengadaan ambulans CSR PT Vale.(*)

Selasa, 12 Mei 2026

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Inkrah, Bupati Suwardi Haseng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Soppeng, Teropongsulawesi.com,— Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026), tampak berbeda dari biasanya. Berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.

Dari total 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kasus narkotika menjadi yang paling dominan. Sebanyak 16 perkara di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.

Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan dihadiri sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 36,97 gram beserta 411 plastik sachet bekas pembungkus narkoba, alat hisap sabu, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah tindak pidana.

Selain perkara narkotika, barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kelalaian berkendara juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur.

Tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Kehadiran Bupati Soppeng dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah dari ancaman narkotika dan tindak kriminal lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen penegakan hukum,” ujar salah seorang peserta kegiatan.

Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Soppeng semakin diperketat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

(Silviana Eliza)

Kamis, 30 April 2026

Demo Berujung Ricuh di Takalar, Desakan Penegakan Hukum Menguat


Takalar, Teropongsulawesi.com,– Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (28/4/2026) berujung ricuh.

Insiden tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., yang menilai tindakan anarkis dalam aksi tersebut telah melanggar hukum dan mencederai nilai demokrasi.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) awalnya berlangsung tertib. Massa mulai berkumpul sejak siang hari sekitar pukul 13.30 WITA untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Laikang.

Namun, situasi di lapangan berubah memanas ketika sebagian massa mulai menunjukkan sikap emosional. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung pada tindakan perusakan, di mana pagar utama Kantor Bupati Takalar dilaporkan roboh akibat dorongan massa.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik. Ismar, S.H. dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Ismar, tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dijaga bersama.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian di wilayah Takalar, untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti di lapangan, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Ismar juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar ada kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian. Aparat juga tengah menghitung total kerugian material yang dialami Pemerintah Kabupaten Takalar akibat insiden tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pelaku yang diamankan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar ke depan aksi unjuk rasa dapat berjalan lebih tertib dan damai. Dialog konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan fasilitas publik.

(Tim)

Minggu, 26 April 2026

Geger! Polisi Turun Langsung ke Desa Pattojo Malam Hari, Mahasiswa KKN Ikut Bergerak, Warga Antusias Dengar Fakta Mengerikan Bahaya Narkoba


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Suasana malam di Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, mendadak berbeda pada Minggu (26/4/2026). Warga yang biasanya beraktivitas santai selepas Isya, kali ini berkumpul dalam satu kegiatan penting yang menyita perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berlangsung mulai pukul 20.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak awal acara, warga tampak memenuhi lokasi penyuluhan untuk mendengarkan pemaparan mengenai ancaman narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda di pedesaan.

Mengusung tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Berprestasi Tanpa Narkoba”, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, SE., MM, yang hadir sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara perlahan.

Menurutnya, dampak narkoba terhadap kesehatan sangat serius. Pengguna dapat mengalami kerusakan fungsi otak, penurunan kemampuan berpikir, gangguan daya ingat, hingga kerusakan organ vital. Bahkan, dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan ketergantungan berat yang sulit disembuhkan serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Tak hanya itu, dampak psikologis juga menjadi perhatian utama. Pengguna narkoba umumnya mengalami perubahan perilaku, emosi tidak stabil, serta kehilangan kontrol diri. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, tindakan kriminal, hingga putusnya masa depan generasi muda yang seharusnya produktif.

Dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga lingkungan sosial. Pengguna cenderung mengalami penurunan tanggung jawab, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, serta merusak hubungan keluarga. Bahkan dalam banyak kasus, narkoba menjadi pintu masuk terhadap tindakan kriminal lainnya.

Mahasiswa KKN yang terlibat dalam kegiatan tersebut turut berperan aktif membantu jalannya penyuluhan. Mulai dari koordinasi peserta, pengaturan tempat, hingga mendukung sesi diskusi interaktif antara pemateri dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa seluruh ajaran agama melarang penggunaan narkoba karena dampaknya yang merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pendekatan moral dan keagamaan pun dinilai penting sebagai benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

AKP Heriyadi Nur mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Ia menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh narkoba, terutama akibat faktor lingkungan, pergaulan bebas, serta kurangnya pemahaman tentang dampak buruk narkototika.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya narkoba. Ini juga menjadi langkah preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya di hadapan peserta.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kepolisian dan mahasiswa KKN menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, warga terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Sejumlah peserta bahkan mengajukan pertanyaan terkait ciri-ciri pengguna narkoba, cara pencegahan di lingkungan keluarga, hingga langkah yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda desa.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga Desa Pattojo pun memberikan respon positif serta berharap sinergi antara kepolisian dan mahasiswa dapat terus berlanjut dalam kegiatan edukatif lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Generasi muda pun diharapkan lebih fokus mengembangkan potensi diri, meraih prestasi, dan berkontribusi positif bagi masa depan bangsa.

(Silviana)

Selasa, 24 Maret 2026

Perseroda Soppeng dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata


Soppeng, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi risiko hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, hingga review terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku bagi perusahaan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam sejumlah program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) serta pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia berharap, sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait pengelolaan aset.

“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang sudah tidak lagi produktif. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan adanya sinergi antara PT Lamataesso Mattappaa dan Kejaksaan Negeri Soppeng, diharapkan tercipta sistem pengelolaan aset dan kegiatan usaha yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Sylviana) 

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved