Hukum -->

Kamis, 23 Juli 2026

Heboh Dugaan Oknum Polisi di Gowa, Kasat Resnarkoba Buka Suara: Jika Terbukti, Sanksi Tegas Menanti


Gowa, Teropongsulawesi.com, Sorotan publik terhadap dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa mendapat respons langsung dari Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M. Ia memastikan institusinya tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil.

Kompol Ismail menegaskan, seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026). 

Ia juga meluruskan anggapan bahwa perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dapat menghentikan proses pemeriksaan internal. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas. Karena itu, proses internal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kompol Ismail memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat akan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan maupun kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dan fungsi pengawasan internal agar proses klarifikasi dapat berjalan secara menyeluruh sehingga hasilnya benar-benar didasarkan pada fakta hukum.

Sebelumnya, FAKTA Sulawesi Selatan dalam selebaran aksinya meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan tersebut. Organisasi itu juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Kompol Ismail menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Senin, 29 Juni 2026

Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Subsidi, Kanit Tipidter: Tahap II Sudah Rampung


Soppeng, Teropongsulawesi.com,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Menurut Ipda Alfian, pelaksanaan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres Soppeng. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ipda Alfian menegaskan, Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

(SLV)

Selasa, 23 Juni 2026

Babak Akhir Sengketa Tanah Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN, Berkas Kasasi Lengkap dan Siap Diperiksa MA


Maros, Sulawesi Selatan, Teropongsulawesi.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court. Rabu (24/6/2026). 

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.

Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.

Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.

(Red)

Senin, 18 Mei 2026

Aliansi Muak Desak Transparansi, Kejari Luwu Timur Mulai Telusuri Ambulans CSR


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Polemik pengadaan ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari program CSR PT Vale Indonesia Tbk menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak), Senin (18/05/2026), bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Samuel Arum TF.

Menurut Deri Fuad Rachman, isu ambulans CSR Vale yang ramai diperbincangkan masyarakat saat ini telah masuk dalam perhatian Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan sementara dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan serta data.

“Isu ambulans yang saat ini ramai telah menjadi atensi kami dan sementara kami lakukan pulbaket dan puldata,” ujar Deri Fuad Rachman.

Ia menjelaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga seluruh kemungkinan penanganan masih terbuka, termasuk oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam tahap ini masih tahap awal. Jadi pihak penyidik kepolisian juga berhak melakukan hal tersebut. Ke depan kita melihat siapa yang lebih dulu menaikkan proses ini ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Deri Fuad Rachman juga menegaskan bahwa polemik ambulans CSR Vale saat ini telah menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Kami tekankan bahwa saat ini persoalan ini telah menjadi atensi bapak Kajari,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel Arum TF menegaskan bahwa penanganan polemik ambulans CSR Vale berbeda dengan perkara dugaan seragam sekolah gratis yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Kasus ini beda dan penyidikan seragam sekolah gratis tetap berjalan,” tegas Samuel Arum TF.

Usai audiensi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama Aliansi Muak juga melakukan pernyataan pers dan menghimbau masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Aliansi Muak mengapresiasi penyampaian Kejaksaan yang menyebut polemik ambulans CSR Vale telah memasuki tahap awal penelusuran.

Aliansi juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik luas.

Selain audiensi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Aliansi Muak juga melakukan audiensi bersama lintas komisi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap polemik pengadaan ambulans CSR PT Vale.(*)

Selasa, 12 Mei 2026

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Inkrah, Bupati Suwardi Haseng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Soppeng, Teropongsulawesi.com,— Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026), tampak berbeda dari biasanya. Berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.

Dari total 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kasus narkotika menjadi yang paling dominan. Sebanyak 16 perkara di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.

Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan dihadiri sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 36,97 gram beserta 411 plastik sachet bekas pembungkus narkoba, alat hisap sabu, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah tindak pidana.

Selain perkara narkotika, barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kelalaian berkendara juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur.

Tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Kehadiran Bupati Soppeng dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah dari ancaman narkotika dan tindak kriminal lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen penegakan hukum,” ujar salah seorang peserta kegiatan.

Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Soppeng semakin diperketat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

(Silviana Eliza)

Kamis, 30 April 2026

Demo Berujung Ricuh di Takalar, Desakan Penegakan Hukum Menguat


Takalar, Teropongsulawesi.com,– Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (28/4/2026) berujung ricuh.

Insiden tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., yang menilai tindakan anarkis dalam aksi tersebut telah melanggar hukum dan mencederai nilai demokrasi.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) awalnya berlangsung tertib. Massa mulai berkumpul sejak siang hari sekitar pukul 13.30 WITA untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Laikang.

Namun, situasi di lapangan berubah memanas ketika sebagian massa mulai menunjukkan sikap emosional. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung pada tindakan perusakan, di mana pagar utama Kantor Bupati Takalar dilaporkan roboh akibat dorongan massa.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik. Ismar, S.H. dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Ismar, tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dijaga bersama.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian di wilayah Takalar, untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti di lapangan, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Ismar juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar ada kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian. Aparat juga tengah menghitung total kerugian material yang dialami Pemerintah Kabupaten Takalar akibat insiden tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pelaku yang diamankan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar ke depan aksi unjuk rasa dapat berjalan lebih tertib dan damai. Dialog konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan fasilitas publik.

(Tim)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved