Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Di tengah polemik pembebastugasan (nonjob) puluhan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menuai sorotan. Kali ini yang dipersoalkan adalah Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 000.8.6/117 Tahun 2026 tentang Pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi yang dinilai sejumlah ASN menyimpan berbagai kelemahan administratif.
Alih-alih menjadi simbol penguatan reformasi birokrasi, produk hukum yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 di Lasusua itu justru dipertanyakan kualitas penyusunannya. Seorang ASN yang terdampak kebijakan nonjob menilai keputusan tersebut masih dipenuhi dugaan kekeliruan mulai dari penyusunan dasar hukum, redaksional, nomenklatur kementerian, hingga akurasi data pejabat yang tercantum dalam dokumen.
"Kalau sebuah keputusan kepala daerah masih menyisakan banyak kesalahan administratif, bagaimana publik bisa yakin proses penyusunannya dilakukan secara cermat?" kata narasumber kepada media ini, Selasa (21/7/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, salah satu kekeliruan yang paling mudah ditemukan adalah penggunaan nomenklatur kementerian. Dalam SK tersebut tercantum "Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB", padahal nomenklatur resmi yang selama ini digunakan pemerintah adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tak hanya itu, ia juga menduga terdapat nama maupun jabatan pejabat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual saat keputusan diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum produk hukum ditandatangani kepala daerah.
Bagi narasumber, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan pengetikan.
"Produk hukum pemerintah seharusnya menjadi contoh ketelitian administrasi. Kalau dokumen resmi saja masih menyimpan banyak kekeliruan, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas proses harmonisasi dan pemeriksaannya," ujarnya.
Sorotan juga mengarah kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki fungsi melakukan harmonisasi, sinkronisasi, serta asistensi terhadap setiap rancangan keputusan kepala daerah.
Ia mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan yang telah melewati proses asistensi masih diduga mengandung berbagai kekeliruan administratif.
"Kalau fungsi harmonisasi berjalan maksimal, seharusnya kesalahan-kesalahan mendasar seperti nomenklatur, redaksi, maupun data pejabat sudah selesai sebelum keputusan ditandatangani," katanya.
Di sisi lain, narasumber juga mengaitkan lahirnya SK Agen Perubahan dengan polemik mutasi dan nonjob ASN yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia menduga keberadaan Agen Perubahan berpotensi dijadikan dasar moral maupun administratif untuk menilai loyalitas ASN terhadap kebijakan organisasi.
"Dugaan kami, SK ini muncul setelah kebijakan nonjob sehingga berpotensi menjadi legitimasi administratif. Ketika ada ASN yang mempertanyakan pembebastugasannya, bisa saja kemudian diarahkan pada narasi bahwa pegawai tersebut dianggap tidak mendukung agenda perubahan birokrasi," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan fungsi penilaian yang dahulu dikenal melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), meskipun kini dikemas dalam nomenklatur yang berbeda.
Selain SK Bupati, kritik juga diarahkan terhadap salah satu Surat Keputusan Kepala Inspektorat yang menunjuk Andi Agus Zakaria, SE., M.AP. sebagai Inspektur Pembantu Investigasi. Narasumber meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila memang telah terjadi perubahan struktur organisasi maupun penyesuaian jabatan agar tidak menimbulkan polemik baru di kalangan ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk Bagian Hukum Setda, belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)



FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram