Puluhan Miliar Kerugian Daerah Kolut Belum Tertagih, Inspektorat Didesak Buka Kartu Penagihan - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 21 September 2026

Puluhan Miliar Kerugian Daerah Kolut Belum Tertagih, Inspektorat Didesak Buka Kartu Penagihan

Puluhan Miliar Kerugian Daerah Kolut Belum Tertagih, Inspektorat Didesak Buka Kartu Penagihan


Kolaka Utara, Teropongsulawesi.com, Puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai kerugian daerah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) belum sepenuhnya kembali ke kas daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana posisi uang daerah tersebut, siapa yang wajib mengembalikan, dan mengapa proses penagihannya berjalan begitu lamban? Senin (21/9/2026). 

Persoalannya kini bukan lagi sebatas besaran kerugian. Yang menjadi sorotan adalah efektivitas pemerintah daerah dalam memastikan uang publik yang telah dinyatakan harus dikembalikan benar-benar kembali ke kas daerah.

Sorotan paling tajam mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki peran dalam pengawasan serta proses penyelesaian kerugian daerah.

Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran, lambannya penyelesaian kerugian daerah menjadi ironi tersendiri.

Pemerintah mencari sumber penerimaan baru, sementara pada saat bersamaan masih terdapat uang daerah yang secara administratif maupun hukum disebut memiliki kewajiban untuk dikembalikan.

Pertanyaannya sederhana: kalau kewajibannya sudah ada, mengapa uangnya belum juga kembali?

Upaya percepatan sebenarnya telah didorong Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin, SE, diketahui mendorong optimalisasi PAD sekaligus percepatan penyelesaian kerugian daerah.

Namun, dorongan kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan langkah konkret di lapangan.

Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih mempunyai kewajiban mengembalikan kerugian daerah.

Lebih serius lagi, muncul tudingan dari pihak eksternal mengenai dugaan hubungan tidak sehat atau dugaan “main mata” antara oknum Inspektorat dengan pihak rekanan yang masih memiliki kewajiban penyelesaian kerugian daerah.

Tudingan tersebut belum merupakan fakta yang terbukti dan membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Namun, tudingan itu menjadi relevan untuk diuji ketika terdapat kewajiban pengembalian yang disebut belum diselesaikan. 

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved