Peristiwa -->

Minggu, 18 September 2022

Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia, Arham MS : Semoga Almarhum Husnul Khotimah, Alfatihah !

Arham MS Ketua AMJI RI (Ist).

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Ketua DPP Aliansi Media Jurnalis Republik Indonesia (AMJI RI) Arham MS, SE, SH mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya ketua Dewan Pers Indonesia Prof. Azyumardi, Minggu (18/9/2022).

Ucapan belasungkawa itu di ucapkan melalui tulisan di akun Facebook Arham MS.

Kata Arham, "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Hari ini, bangsa Indonesia kehilangan tokoh bangsa atas wafatny Prof. Azyumardi Azra (Guru Besar UIN, Ketua Dewan Pers) di Malaysia.

"Semoga almarhum husnul khotimah, Alfatihah buat almarhum, Selamat jalan Prof, tulisnya.

"Semasa hidup beliau Prof Azyumardi ia tak pernah lelah menjalankan perannya sebagai akademikus, kata Arham.

"Kami juga menilai beliau selaku ketua DP senangtiasa berusaha membawa pers menjadi mitra kritis pemerintah dan Ia tetap menjaga jarak dengan kekuasaan, tandas Arham.

Diketahui Ketua Dewan Pers Indonesia Prof Azyumardi Azra meninggal akibat serangan jantung saat perjalanan menuju Malaysia dalam sebuah agenda.

Adapun Azyumardi Azra meninggal dunia di usia 67 tahun. Dia dikenal sebagai cendekiawan muslim.

Ia sempat menjadi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1998 dan mengakhirinya pada 2006.

Sepanjang hidupnya, Azyumardi Azra lebih banyak berkutat dalam dunia pendidikan. Namun, dia juga pernah menjadi wartawan Panji Masyarakat pada tahun 1979-1985.

Posisi terakhirnya adalah Ketua Dewan Pers yang dilakoninya sejak 19 Mei 2022.

Pikiran-pikiran kritisnya telah banyak memberikan kontribusi bagi negeri ini.

Red

Jumat, 01 Juli 2022

Pria Tewas Ditemukan di Rumah Kebun Desa Gattareng Diduga Bunuh Diri



Soppeng, Teropongsulawesi.com, Warga Coppolele Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng mendadak geger dengan penemuan pria yang tewas gantung diri.

Pemuda malang tersebut diketahui berinisial AM (37) alamat Kampiri Desa Marioriaja, almarhum ditemukan tewas tergeletak di sebuah kandang ternak yang diduga pria tersebut meninggal karena bunuh diri dengan menggantungkan dirinya dengan tali.

Sementara dari keterangan saksi mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wita Saksi I wale bersama I Dinta ke kebun untuk memberi makanan ternaknya namun tiba-tiba saksi melihat seseorang yang tergeletak dekat rumah kebun miliknya, kemudian saksi berlari untuk memanggil warga dan kemudian warga menelpon Kepala Desa Gattareng, Rappe bahwa warga telah menemukan seseorang tergantung di rumah kebun miliknya, terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas Puskesmas Tanjonge dan personil Identifikasi Sat Reskrim Polres Soppeng maka ditemukan hasil, luka jeratan dileher yang melingkar sepanjang 37 cm.

Kemudian Identifikasi Polres Soppeng, oleh Piket Fungsi bersama Personil Polsek Marioriwawo mendatangi TKP yang dipimpin oleh KA SPKT Polres Soppeng AIPTU Yerri Kawandoda untuk memastikan kejadian tersebut.

Sebagai dugaan sementara pria tersebut di duga tewas gantung diri dan kini masih proses pengembangan pihak kepolisian resor Soppeng.

(Ismail)

Rabu, 25 Mei 2022

Meski Regang Nyawa, Pelaku Imam Tidak Ditahan, Isnuradi Akan Kawal Kasus Lakalantas Ini


Pangkep, Teropongsulawesi.com, – Kecelakaan lalu-lintas (Laka lantas) kembali menelan korban jiwa. Kejadian itu terjadi di jalan arung kajuara, tepatnya di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, Minggu (08/05/2022) sekira pukul 19.30 WITA.

Imam (15 Tahun) pengendara sepeda Motor Mio dengan nomor polisi DD 6033 ER, warga Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pengendara lainnya, Mursalim Saleh (49 Tahun), pengendara sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi DD 3543 AW, warga Kampung Kajuara RW 004 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep saat keluar dari masjid.

Akibat laka-lantas tersebut, Mursalim Saleh mengalami luka dalam dan tidak sadarkan diri, sementara Imam mengalami luka dibagian telapak kaki.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, dari keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Supra Nopol DD 3543 AW, berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan rendah.

Mursalim yang hendak belok ke kanan atau ke barat jalan, menyalakan lampu sein kanan tanda jika dia akan melintas ke kanan jalan.

“Karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio kurang konsentrasi terhadap arus lalu lintas yang ada di depanya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Briptu Gazali.

Saksi pedagang bakso yang ada di TKP mengatakan, korban sempat mengalami muntah darah dan seketika dengan dibantu warga menghubungi pihak puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Untuk tahap awal, peristiwa laka-lantas tersebut ditangani anggota Polres Pangkep.

“Seluruh barang bukti untuk sementara diamankan petugas, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Briptu Gazali

Isnurandi Iskandar Ketua DPW II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) angkat bicara meminta agar kiranya pihak Polres Pangkep berlaku adil dalam menangani kasus ini, dan menangkap terlebih dahulu pihak yang diduga tersangka.

Muchlis Saleh, adik kandung Mursalim Saleh, yang akhirnya meninggal dunia setelah seminggu mengalami koma di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, mengatakan, sebaiknya pihak Polres Pangkep segera menahan tersangka yang telah mengakibatkan nyawa saudaranya melayang.

"Kenapa tersangka sampai saat ini belum juga di tahan oleh pihak kepolisian?," kesal Muchlis.

Muchlis Saleh berharap agar pihak kepolisian Resort Pangkep berlaku adil dengan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau demi rasa keadilan.

Minggu, 29 Agustus 2021

Tanggap Bencana, BPBD Pemkab Soppeng Akan Salurkan Bantuan Terdampak Banjir Melalui Perwakilan Kecamatan

BPBD Kabupaten Soppeng saat menerima bantuan dari BPBD Provinsi Sulawesi Selatan (Ist).

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak banjir termasuk Kabupaten Soppeng, yang langsung di salurkan di Kantor BPBD kabupaten Soppeng, Minggu 29/8/2021

Bantuan bencana tersebut merupakan instruksi dari Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada enam Kabupaten di Sulsel.

Kasi Darurat BPBD Sulsel Andi Wahid menyampaikan bahwa"ini merupakan instruksi dari Plt Gubernur untuk di tugaskan langsung ke Soppeng dengan membawa logistik kemudian lanjut di daerah Wajo dan Bone, tuturnya ke awak media.

Dikatakannya, "Paket yang dibawa langsung ini berupa pangan, selimut, perlengkapan bayi serta air mineral, bebernya.

Kata Dia," Rencana kedepannya pihak BPBD Provinsi akan terus melakukan kordinasi kepada BPBD kabupaten Soppeng jika di kemudian hari masih memerlukan bantuan selanjutnya, teranf Andi Wa,hid.

Sementara itu Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD kabupaten Soppeng Rokhyanti, SE.MMA yang menerima langsung bantuan tersebut mengatakan," usai acara penerimaan ini akan segera pihak BPBD kabupaten Soppeng melakukan evakuasi sekaligus menyalurkan kepada warga yang terdampak banjir melalui perwakilan di Kecamatan, pungkasnya. (Ismail/JOIN).

Jumat, 13 Agustus 2021

Terindikasi Penggugat PT.Semen Bosowa Maros Tidak Memiliki Legalitas Hukum Atas Objek Sengketa Yang Digugat


Barru (Sulsel), Teropongsulawesi.com,- Kembali bergulir kasus sengketa lahan tanah Seetifikat Hak Milik (SHM 001 Siawung Barru atas nama Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) di Pengadilan negeri Barru dalam penyerahan surat pembuktian penggugat terhadap tergugat dan digugat.

Majelis Hakim meminta para penggugat tergugat dan digugat untuk masing-masing menyerahkan masing-masing objek surat perkara sengketa lahan tanah SHM 001 Siawung di kabupaten Barru, Kamis 12/09/2021.

Bahwa hal tersebut terungkap pada sidang pengajuan pembuktian surat pada hari kami tanggal 5  Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Barru bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT.SBM yaitu P.1 sampai P.24 tidak satupun bukti surat yang memiliki legalitas hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Prihal kepemilikan sebidang tanah, tutur Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.


Lanjutnya lagi dijelaskan bahwa dalam Undang- Undang Pokok Agraria sangat jelas menjelaskan sebuah kepemilikan hak atas sebidang tanah, harus terbuktikan dengan adanya Serfitikat Hak Milik ( SHM )), tegas Kuasa Hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.MH, yang didampingi para tiem Kuasa Hukum tergugat 1 Ir.H.Riumanto Mansyur Effendy.

Kemudian, Kuasa Hukum tergugat 1 bersama timnya tersebut menyatakan dalam persidangan penggugat ( PT.SBM ) tidak mengajukan sertifikat hak milik, artinya apa? jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang pokok agrarian perihal kepemilikan tanah, maka SANGAT TERANG BENDERANG bagi kita semuanya JIKA TANAH YANG DISENGKETAKAN OLEH PENGGUGAT YAITU PT.SEMEN BOSOWA MAROS, BUKAN TANAH MILIKNYA, AKAN TETAPI TANAH MILIK KLIEN KAMI YAITU IR.H.RUSMANTO EFFENDY. 

Hal tersebut terbuktikan jika sebidang tanah yang disengketakan oleh penggugat PT.SBM telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama klien Kami Ir.H.Rusmanto Effendy, dengan nomor SHM :01 / siawung tahun 1995, sehingga sangat pantaslah dan berdasarkan Hukum jika Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Barru menolak permohon Penggugat PT.SBM, dengan pertimbangan :

1.  Tanah objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama Tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Manyur Effendy. Nomor : 01 / Siawung dengan Surat Ukur Nomor : 21 / 1995
2.  Sertifikat tersebut terdaftar sebagaimana dalam SKPT Nomor : 10 / SKPT / 73.11 / 2015.
3.  Telah dilakukan identifikasi lapangan bersama antara pemilik sertifikat atas nama Bapak  Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, pihak BPN Kabupatan Barru,Cq. Petugas Ukur  atas nama Bapak Ganjar dan dari Pihak Polres atas nama Bapak Brigpol Hasbi, yang menunjukkan jika tanah yang disengketakan oleh penggugat adalah hak milik tergugat 1.
4.  Adanya keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membatalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan 
5.  Adanya keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020  tertanggal 00 Oktober 2020.

Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ( PT.BSM ) oleh Pihak BPN Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat PT.SBM saat ini bukan tanah miliknya akan tetapi tanah milik klien kami yaitu lelaki Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy apalagi fakta hukumnya dalam pembuktian bukti surat dalam persidangan tadi,  penggugat tidak dapat  mengajukan bukti hukum atas kepemilkan tanah yang disengketan oleh penggugat, sedangkan klien kami tadi dalam persidangan dapat mengajukan sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan oleh penggugat ( PT.BSM ) demikian juga  BPN Kabupaten Barru selaku turut tergugat juga menghadirkan bukti surat berupa buku tanah, atas nama klien kami, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, tutupnya dengan tegas.(RUD/EML)

Kamis, 05 Agustus 2021

Innalilahi wainnailaihi Raji'un, Wakil Bupati Konawe Meninggal Dunia

Almarhum Wakil Bupati Konawe Gusli Topan (Ist).

Konawe (Sultra), Teropongsulawesi.com,-Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, meninggal dunia pada Kamis (5/8) malam.

Gusli menghembuskan napas terakhir di RSUD Kabupaten Konawe.

Kabag Humas Pemkab Konawe, Sukri Nur saat dikonfirmasi awak media tak membantah kabar tersebut.

“Iya, sebentar ya, sebentar,” kata Sukri singkat.

Seorang perawat di RSUD Konawe yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu.

Informasi yang dihimpun, sejumlah kerabat berdatangan di RSUD Konawe, termasuk beberapa pejabat daerah setempat.

Isak tangis keluarga juga memekik di dalam area rumah sakit.

Dari pantauan awak media, kabar meninggalnya Gusli juga banyak beredar di media sosial. 
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved