Diduga Memeras Walikota TB, SRP Ditangkap Propam Polri dan Diperiksa di KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 22 April 2021

Diduga Memeras Walikota TB, SRP Ditangkap Propam Polri dan Diperiksa di KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri

Diduga Memeras Walikota TB, SRP Ditangkap Propam Polri dan Diperiksa di KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri


Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto Istimewa)


Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa penyidik berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai (TB) M Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. Penyidik asal Polri itu sebelumnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (21/4/2021) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

KPK, kata Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan tersebut. KPK berjanji penanganan perkara dugaan pemerasan ini akan berjalan secara transparan, meski diusut sendiri oleh KPK.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Secara paralel, Ali menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP. Dengan demikian, AKP SRP akan menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan proses penegakan etik yang dilakukan Dewas.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya beredar informasi adanya dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai dengan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar. "Penyidik" itu meminta uang dengan memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Syarif).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved