Bawaslu Soppeng Tegaskan KPU Ada Penyampaian Informasi Setiap Kegiatan - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 01 Agustus 2022

Bawaslu Soppeng Tegaskan KPU Ada Penyampaian Informasi Setiap Kegiatan

Bawaslu Soppeng Tegaskan KPU Ada Penyampaian Informasi Setiap Kegiatan

Abdul Jalil saat berbicara dalam forum sosialisasi di KPU Soppeng (Ist).


Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng menghadiri Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Kantor KPU, Senin (1/8/2022).

Kegiatan yang dihadiri Bawaslu Soppeng terkait sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Abd. Jalil salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng yang hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan dalam forum,
bahwa berbagai hal akan dilaksanakan bersama KPU Kabupaten Soppeng yang juga selaku penyelenggara untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi.

Pimpinan Bawaslu Soppeng Abdul Jalil berharap bahwa saat jajaran KPU akan turun ke lapangan agar memberikan penyampaian lebih awal kepada Bawaslu, imbuhnya.

Sehingga dengan demikian maka jajaran Bawaslu juga mengetahui serta dapat bersama mengawal proses kegiatan bahkan saat di lapangan, tuturnya.

Dikatakannya, “ Untuk sahabat kami dari Parpol dan KPU juga bisa datang ke Kantor Bawaslu Soppeng buat ngopi-ngopi sambil kita diskusi terkait tahapan ini”, imbuhnya.

"Hal itu tidak lain adalah untuk menjaga komunikasi dan kedekatan yang sama dengan KPU serta partai politik, urainya dalam kesempatan itu.

Sementara itu, Nurlaelah yang juga salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam kesempatannya mempertanyakan dan atau meminta kejelasan jika saja ada anggota yang KTP elektroniknya belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Kata Nurlaela “Bagaimana jika KTP Elektroniknya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam DPB?, Apakah itu langsung TMS atau bagaimana?”, Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Musakkir selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng yang membawahi Divisi Teknis mengungkapkan bahwa jika saja ada NIK yang tidak terdaftar, KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan hasil pengecekan ke KPU RI.

"Hasil pengecekan itu nantinya akan disampaikan dan dipastikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Musakkir juga menambahkan bahwa kedepannya KPU Kabupaten Soppeng akan memberikan penyampaian lebih awal akan berbagai kegiatan yang dilaksanakan kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng, janji Musakkir anggota KPU Soppeng.

Musakkir juga membeberkan bahwa, "mulai hari ini tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran Partai Politik telah dimulai, dan akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022, pungkasnya.

Sumber : Bawaslu Soppeng

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved