Jadi Tersangka UU ITE, Taufik Hidayat Minta Perlindungan hingga ke Wakil Presiden - TEROPONG SULAWESI -->

Jumat, 07 Agustus 2026

Jadi Tersangka UU ITE, Taufik Hidayat Minta Perlindungan hingga ke Wakil Presiden

Jadi Tersangka UU ITE, Taufik Hidayat Minta Perlindungan hingga ke Wakil Presiden


Jakarta, Teropongsulawesi.com,– Status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE di Polrestabes Makassar tak membuat Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, memilih diam. Ia justru memperluas langkahnya dengan meminta perlindungan hukum ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI.

Taufik mengungkapkan, surat permohonan perlindungan hukum telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan, menurut Taufik, surat tersebut difasilitasi Ketua Umum Gibran Center untuk disampaikan ke Kantor Wakil Presiden RI di Jakarta.

Hal itu disampaikan Taufik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).

“Terima kasih atas bantuan Ketum Gibran Center yang telah membantu memfasilitasi saya, sehingga surat saya diminta untuk dibawa ke Kantor Wakil Presiden RI, Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Taufik.

Mengaku Dikaitkan dengan Laporan ke KPK

Taufik menyebut permohonan perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan perkara yang kini dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia mengaitkan perkara tersebut dengan langkahnya melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada KPK.

Taufik mengklaim laporan tersebut telah melalui proses verifikasi dan kemudian ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Menurut dia, aktivitasnya dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi tersebut justru berujung pada persoalan hukum yang kini menjerat dirinya.

Ia bahkan menyebut kondisi yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi terhadap diri saya akibat laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Makassar yang telah saya laporkan ke KPK,” ujarnya.

“Semakin Ditekan, Semakin Melawan”

Alih-alih mundur, Taufik menegaskan akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan kelembagaan.

“Semakin kami ditekan, semakin kami melakukan perlawanan,” tegasnya.

Ia menyatakan langkah meminta perlindungan dilakukan karena dirinya merasa perlu mendapatkan jaminan dalam menjalankan hak untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada lembaga negara.

Bagi Taufik, persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut status tersangka, tetapi juga menyangkut keberaniannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang menurut klaimnya telah dilaporkan kepada KPK.

Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke sejumlah institusi, mulai dari LPSK, DPR RI, hingga pimpinan negara.

Tidak Mundur dari Proses Hukum

Meski mengajukan permohonan perlindungan, Taufik menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengaku siap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menghadapi perkara tersebut.

Taufik berharap proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Salam sejahtera untuk semua. Merdeka. Kebenaran takkan bisa dikalahkan,” tulis Taufik dalam keterangannya.

Sementara itu, proses hukum perkara dugaan pelanggaran UU ITE tetap menjadi kewenangan Polrestabes Makassar sebagai aparat penegak hukum.

Adapun klaim Taufik mengenai adanya keterkaitan antara perkara yang menjeratnya dengan laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis merupakan pernyataan dari pihak Taufik. Konfirmasi dari Polrestabes Makassar dan KPK diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang mengenai perkara tersebut.

(AP/Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved