Selasa, 11 Februari 2025
Selasa, 04 Februari 2025

Ketua Gerakan Aktivis Sulsel Serukan Ketegasan Terhadap Isu Papua Merdeka
Kamis, 23 Januari 2025

Urgensi Penindakan Gudang Plastik di Makassar, Suara Warga Menggema
Rabu, 22 Januari 2025

Gudang Plastik di Tabaringan Diduga Langgar Aturan Wali Kota Makassar 2009
Jumat, 26 Juli 2024

Andi Seto Asapa Bakal Calon Walikota Makassar Diskusi Bareng KKLR, Ini Yang Dibahas
Makassar, Teropongsulawesi.com- Bakal Calon Walikota Kota Makassar Andi Seto Asapa bersilaturahmi dengan Pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan di Kedai Bau Mangga, Jalan Bau Mangga Makassar, Jumat (26/07/2024) petang.
Kehadiran mantan Bupati Kabupaten Sinjai itu diterima langsung Ketua BPW KKLR Sulsel Ir Hasbi Syamsu Ali bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda dan sejumlah pengurus KKLR.
"Alhamdulillah, sore ini kita kedatangan tamu, Andi Seto Asapa, salah satu calon Wali Kota Makassar. Beliau minta waktu ke KKLR untuk bersilaturahmi sekaligus berbagi pemikiran mengenai Kota Makassar," kata Hasbi membuka pertemuan.
Dijelaskan Hasbi, KKLR adalah organisasi paguyuban warga diaspora asal Luwu Raya, tak terkecuali yang ada di Makassar.
"Di Kota Makassar ada sekitar 180 ribu warga asal Luwu Raya. Sebagai organisasi paguyuban bagi mereka, kami tentu harus terbuka dan siap berbagai pemikiran dengan siapapun yang ingin membawa Kota Makassar lebih baik lagi," jelasnya.
Hasbi menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak dalam posisi yang dapat memberikan dukungan politik kepada pihak tertentu.
"KKLR ini bukan partai politik. Hanya paguyuban yang anggota-anggotanya bakal merasakan dampak politik secara jangka panjang. Karena itu perlu juga kita mendengar pandangan dan visi-misi dari mereka yang bakal maju dalam kontestasi Pilkada nanti," tegas alumni Kursus Lemhanas itu.
Hasbi kemudian mempersilahkan Andi Seto mengutarakan maksudnya bersilaturahmi dengan paguyuban KKLR Sulsel, sekaligus menjelaskan pandangannya untuk Kota Makassar.
"Kota Makassar ini punya banyak masalah. Salah satunya yang paling krusial adalah soal kemiskinan. Bagi saya, membangun manusia di kota ini sangat penting, dan caranya adalah dengan mengentaskan kemiskinan itu sendiri," ungkap Seto mengawali pembicaraan.
Dijelaskannya, sekitar 10 ribu warga di Makassar tergolong miskin. "Mereka itulah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," sebutnya.
Selain kemiskinan, Seto juga menyinggung layanan publik dan sejumlah masalah lain di Makassar yang akan dituntaskannya kelak jika terpilih menahkodai Kota Makassar.
"Masih banyak persoalan lain, seperti kemacetan, pelayanan publik, pengelolaan sampah dan sebagainya. Saya berharap bisa mendengar masukan dari semua pihak untuk bisa menuntaskan semua ini, termasuk dari paguyuban KKLR," beber Seto yang mengklaim diusung Partai Gerindra dan Partai NasDem itu.
Seto bilang, dirinya ingin membawa Makassar lebih maju lagi dan tidak hanya sekadar slogan. Ia berkomitmen akan melibatkan semua stakeholder untuk menyelesaikan problem yang ada di Kota Daeng.
"Yang tak kalah penting, saya tidak mencari-cari jabatan. Kalau itu tujuan saya, cukup maju lagi di Sinjai. Saya tertantang membawa kota ini lebih baik sebagaimana tagline saya yakni Makassar Juara," terangnya.
Pertemuan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Silih berganti pengurus KKLR yang hadir memberondong Seto dengan beragam pertanyaan, juga memberikan saran.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu antara lain Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wakil Ketua BPP KKLR Dr Abd Talib Mustafa, Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel Husba Pada dan Ir Muaz Yahya, Biro Kesekretariatan KKLR Sulsel Adil Mubarak, serta Ketua KKLT terpilih dr Abdul Rahman Rauf.
Selain itu, ada pula senior KKLR yakni H. Asaad Mandas dan Syamsu Rijal, serta sejumlah perempuan pengurus KKLR Sulsel diantaranya Hj. Subiati, Nurliati S. Danga, Sunarti, Hatija, dan beberapa lainnya. (*)
Rabu, 17 Juli 2024

Bertemu Sejumlah Pengurus KKLR Sulsel, APPI Bahas Sejumlah Gagasan Untuk Kota Makassar Yang Lebih Baik
MAKASSAR - Bakal calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi, bersilaturahmi dengan pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan di Hotel Arya Duta Jalan Somba Opu Makassar, Rabu (17/07/2024) malam.
Kedatangan Ketua Partai Golkar Kota Makassar itu diterima langsung oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan Ir Hasbi Syamsu Ali bersama sejumlah pengurus dan tokoh senior KKLR.
"Kami merasa terhormat karena Pak Munafri atau Appi ingin bersilaturahmi dengan KKLR pada kesempatan ini," kata Hasbi mengawali pertemuan yang digelar santai tersebut.
Diungkapkan Hasbi, warga perantauan atau diaspora dari wilayah Luwu Raya yang bermukim di Makassar jumlahnya tidak sedikit.
"Warga diaspora Luwu Raya yang ada di Makassar ini sekitar 180 ribu orang, belum termasuk mahasiswa sekitar 12 ribuan. Ini jumlah yang tidak sedikit. Artinya, bagus tidaknya kota ini, tentu semuanya akan ikut merasakan," ungkapnya.
Karena itu, kata Hasbi, sebagai organisasi paguyuban warga diaspora asal Luwu Raya termasuk di Makassar, maka KKLR akan sangat gembira dan terbuka bagi siapa saja yang ingin membuat Kota Makassar lebih baik lagi.
"Pak Appi sebagai calon Wali Kota tentunya punya agenda atau visi yang akan diwujudkan jika misalnya nanti terpilih. Nah, pada kesempatan kita bisa tanyakan langsung kepada beliau," jelas Hasbi.
Sejurus kemudian, silih berganti para fungsionaris KKLR Sulsel yang hadir dalam pertemuan itu melontarkan beragam pertanyaan kepada Appi. Termasuk juga memberikan saran dan masukan.
Dengan tenang dan lugas, keponakan mantan Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla tersebut memberi jawaban sekaligus menggambarkan visi besarnya jika kelak mendapat amanah memimpin Kota Daeng.
"Makassar ini ibarat taman bunga. Masalahnya, kembang yang indah berwarna-warni di taman ini mekar bersamaan dengan semak belukar. Jadi saya ingin jadi tukang taman yang membersihkannya dari belukar itu," beber Appi bermetafora.
Dalam pandangan Appi, pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi konkrit untuk masalah-masalah mendasar bagi warga di kota Makassar.
"Di balik gegap-gempita berbagai even internasional di Makassar selama ini, terdapat masalah mendasar yang tak kunjung ada solusinya, seperti pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, kemacetan, masalah parkir dan sebagainya," ujarnya.
"Buat apa itu even-even internasional atau predikat sebagai kota dunia kalau warganya masih tetap miskin dan menderita," tambah Appi lagi.
Karena itulah, mantan CEO PSM Makassar itu merasa terpanggil untuk kembali berkontestasi mencoba peluang memimpin Kota Makassar.
"Harus ada solusi konkrit untuk masalah-masalah tersebut, dan saya siap mewujudkan itu jika nanti terpilih," katanya penuh antusias.
Di hadapan pengurus KKLR Sulsel, Appi lantas menguraikan sejumlah konsep yang disiapkannya untuk menuntaskan aneka masalah mendasar tersebut. Termasuk bagaimana ia melihat potensi Makassar sebagai kota transit atau persinggahan.
"Tantangannya bagaimana menjadikan orang-orang yang singgah itu bisa berlama-lama di kota ini, agar bisa belanja lebih banyak di sini, membeli barang atau jasa yang ada," jelasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini juga begitu gamblang menguraikan konsepnya mengatasi kemacetan dan keterbatasan lahan parkir di Makassar. Juga mengenai pengelolaan sampah dan air bersih untuk warga Makassar.
"Intinya kita ingin meng-upgrade Kota Makassar. Tentu tetap ada hal-hal baik dari pemerintahan sebelumnya. Tetapi secara prinsip, masalah-masalah mendasar yang ada, harus diselesaikan segera karena itu adalah hak warga," tukas Appi sembari memperkenalkan tagline yang akan diusungnya, yakni Wattunnami Makassar Upgrade.
Pada pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, turut hadir Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Ketua Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wakil Ketua BPP KKLR Baharuddin Solongi, Wakil Sekjen BPP KKLR Syahruddin Hamun, Biro Humas dan Kesekretariatan KKLR Sulsel Adil Mubarak dan tokoh senior KKLR HM Asaad Mandas. (*)
Selasa, 06 Februari 2024

BEM Unismuh Makassar Bersama Ratusan Mahasiswa Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Makassar, Teropong lsulawesi.com, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sore ini menggelar kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang dilaksanakan di area Kampus Unismuh Makassar, Selasa(/06/2024).
Deklarasi pemilu damai 2024 yang tepatnya berlangsung di Gedung Iqra lantai 2 Kampus Unismuh Makassar, ratusan civitas akademika yang berasal dari pengurus Himpunan Mahasiswa dari berbagai Jurusan, BEM Unismuh (Perangkat Senat Mahasiswa Unismuh Makassar) serta para Mahasiswa serta Mahasiswi hadir bersama dalam momentum deklarasi pemilu damai 2024.
Ketua BEM Unismuh Makassar, Ahmad Rafiq yang memimpin langsung deklarasi pemilu damai 2024 ini, dihadapan ratusan Mahasiswa dan Mahasiswi menyampaikan bentuk dukungannya atau supportnya dalam menghadapi pesta demokrasi pada tahun ini.
“Saya selaku Presiden Mahasiswa BEM Unismuh Makasar, mengajak segenap komponen bangsa menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi. Di samping itu, bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024”, tutur Ahmad Rafiq dihadapan rekan-rekan civitas akademika dan dihadapan para wartawan.
Ditambahkan lagi bahwa, seruan pemilu damai ini adalah bentuk dukungan perguruan tinggi kami di Unismuh Makassar melalui perwakilan kami di Badan Eksekutif Mahasiswa, sebagai harapan dalam menggapai serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ahmad Rafiq yang didampingi juga puluhan perangkat BEM Unismuh Makassar, sebelum mendeklarasikan diri dihadapan awak media dan rekan-rekan Mahasiswa dan Mahasiswinya menegaskan kepada segenap komponen bangsa agar bersama menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi. Di samping itu, bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.
Selain itu, menekankan bahwa sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput. Poin terakhir adalah kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai. Dan pesan terakhir tentunya menaruh harapan kepada masyarakat untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan kampus serta dewasa menerima perbedaan pilihan politik dalam suasana kekeluargaan.
Acara deklarasi Pemilu Damai oleh BEM Unismuh Makassar pun, diakhiri dengan deklarasi bersama dengan penuh semangat dan antusias bersama mendukung pemilu damai tahun 2024 di Makassar dan di Sulawesi Selatan.(KML)
Senin, 05 Februari 2024

Forum Dosen Sulsel Gelar FGD Di Makassar Usung Spirit Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat
Makassar, Teropongsulawesi.com, Menjelang masa akhir kampanye pemilu 2024, forum dosen menggelar dialog yang digelar di Red Corner Cafe Jl. Yusuf Daeng Ngawing Kota Makassar berlangsung dengan antusias yang dihadiri oleh sejumlah guru besar dan dosen se-kota makassar. (5/2/2024).
Dialog yang berlangsung dari sore hingga jelang malam, berlangsung sukses dan dihadiri ratusan peserta dialog forum dosen.
Dalam dialog forum dosen ini, menghadirkan narasumber yakni Dr. H. Adi Suryadi Culla, MA (Ketua Forum Dosen Sulsel), Dr. Hasrullah MA (Anggota Forum Dosen Sulsel), yang dihandle oleh moderator, Dr. Dra. Irwani Pane. S.Psi., M.I.Kom.
Adapun dosen-dosen penanggap hadir puluhan orang diantaranya, Prof. Dr. Amran Razak, S.E, M.Sc (Guru Besar Unhas), Prof. Dr. drg. A. Arsunan Arsin, M.Kes., CWM. (Guru Besar Unhas), Prof. Dr. Ir. Triyatni Martosenjoyo, M.Si. (Guru Besar Unhas), Prof. Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H (Guru Besar Unhas), Marhamah Nadir, SP, M. Si, Ph.D (Dosen Unhas).
Sementara anggota dalam Forum Dosen penanggap lainnya yakni Prof. Naidah Naing (Guru Besar UMI), Prof. Heri Tahir (Guru Besar UNM), Prof. Muin Fahmal, MH (Guru Besar UMI), Dr. Amir Muhiddin (Dosen Unismuh), Dr. Mulyadi Hamid (Rektor Unifa).
Tak hanya itu, dalam dialog ini pula, puluhan Mahasiswa hadir dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS Kota Makassar, hadir juga dari kalangan Jurnalis Senior, AS Kambie, Haerul Akbar, Mulawarman.
Melalui dialog ini, mengulas tentang apa itu Pemilu Damai sesuai pendapat ahli adalah dilaksanakan sesuai aturan dan apa itu bermartabat menurut ahli adalah terhormat tidak melanggar aturan.
Harapan melalui dialog yakni mendeklaratorkan Pernyataan sikap Forum Dosen dan Guru Besar Unhas untuk menghimbau seluruh masyarakat Sulsel mewujudkan Pemilu damai dan bermartabat.
Narasumber Doktor Adi Suryadi Culla, mengatakan bahwa pemilu idealnya menjadi ajang politik yang bermartabat dan berintegritas karena itu adalah kunci untuk melahirkan Pemilu berkualitas. Kemudian Pemilu harus bermartabat dengan esensi ada standar etika yg sanga prnting karena Pemiu damai tidak terlepas dengan etika.
Ditambahkan pula bahwa soal perspektif demokrasi ada benyak pendapat yang berbeda, tapi tetap pada ranah bagamana kita mencari solusi yang baik, tema yang diangkat pada diskusi sesuai harapan kita semua adalah Spirit Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, dinamika pasti ada, konsep damai pasti ada konflik sepanjang tidak menghancurkan tatanan sosial kehidupan masyarakat.
Kemudian Pemilu bermartabat itu standar nilai etika dan menjadi persoalan penting untuk ditegakkan adalah tanggung jawab. Kita perlu menjaga Pemilu damai dan mejalankan aspirasi tapi tetap dalam etika rasional, derajat kemanusiaan itu yang disebut bermartabat akan mewujudkan damai dan bermartabat peran semua komunitas sangat penting terlibat.
Kita harap Forum ini menjadi forum cendikiawan yang bermitra dengan Polri untuk mewujudkan Pemilu Damai. Seandainya bisa kita bertemu dengan Kapolda atau Pangdam, termasuk KPU & Bawaslu. Output kita dari Forum ini Agar bisa berpartisipasi bersama Polri serta Forkopimda untuk mewujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat.
Sementara Doktor Hasrullah, bercerita soal saat dirinya masih ingat Kapolda Umar Septiono pada Plkada 5 tahun lalu itu ada Tank dan Baracuda Waktu ada Kontestasi NA dan Iksan YL. Sehingga Kontes Pilpres dan Pilkada emang selalu dalam keadaan zona merah tapi itu tidak pernah terjadi yang dikhawatirkan, jadi khawatir menghadapi itu semua.
Kita lihat debat tadi malam agak menyejukkan diluar expextasi kita semua, konflik bukan terjadi di masyarakat tapi diantar pimpinan Partai. Prabowo tampil dengn elegan, Ganjar dan Anies tampil dengan konsisten dengan gaya khas masing masing. Sulsel menjadi episentrum, untuk kondisi Sulawesi kita sampaikan untuk menjadi contoh.
Lanjutnya, banyak ide lahir dari Forum Dosen dengan video vidieo aksi Pemilu Damai diputar secara nasional, sehingga jangan sampai paslon berhadapan tapi kita yang rugi, ada sesuatu yang kita perlu jaga adalah martabatnya orang Sulawesi Selatan, tutur Doktor Hasrullah.
Harapan yang ingin dicapai melalui dialog forum dosen ini, Menghimbau kepada semua masyarakat, komunitas dan keluarga kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban supaya tanggal 14 Ferbruari 2024 situasi Damai dan Bermartabat.
Pemilu harus Damai, apa pun bentuk protes kita, kekecewaan kita, keritisan dari Kampus, semuanya kita berkomitmen bahwa pemilu 2024 harus Damai.(*)
Kamis, 14 September 2023

Begini Kronologis Tertangkapnya DPO Terdakwa Henky Gosal Oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel
Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar, Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita.
Dalam kasus ini, Terpidana Hengky Gosal diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
Diterangkan bahwa," Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara, kemudian selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.
Tidak hanya itu namun terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022, tandasnya.
Dijelaskan Soetarni Kasi Penkun Kejati Sulsel bahwa, "Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri Buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.
"Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.
Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Terkait hal itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN” katanya.
(Red/Ismail)
Jumat, 01 September 2023

Hadiri HUT Polwan Ke-75 Tahun 2023, Kapolda Sulsel, Berpesan Agar Polwan Jadi Penyejuk Dan Netral Pada Pemilu 2024
Rabu, 23 Agustus 2023

Kapolda Sulsel Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kota Makassar
Senin, 14 Agustus 2023

Kajati Sulsel Sebut Korupsi Sudah Menjadi Perilaku Keseharian dan Tumbuh Menjadi Suatu Kebiasaan dan Budaya
Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023 yang dilangsungkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (14/082023) sekitar pukul 10.45 wita,
Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Menwujudkan generasi anti Korupsi”.
Dalam kegiatan ini, yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr. Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan).
Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.
"Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.
"Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
"Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia.
"Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.
"Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
"Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan.
"Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati.
"Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.
"Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain.
Leo Simanjuntak menegaskan bahwa Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya.
"Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.
"Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.
"Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
"Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya :
"Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.
"Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada.
"Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia.
"Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan -perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.
"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah.
"Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.
"Di Sulawesi Selatan terdapat Kosus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu : 1). Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).
Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3).
Kasus Mafia Tanah pada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan pada Pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-.
Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya - upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.
"Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.
"Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.
"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal.
"Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.
"Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya.
"Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang.
"Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan).
"Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi,
sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, pungkas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel
Kamis, 10 Agustus 2023

Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum
Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).
Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.
(Red)
Senin, 07 Agustus 2023

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel
Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).
Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.
Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.
"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.
Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.
Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.
Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.
Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :
1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.
7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.
Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.
Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.
Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.
"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.
"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.
Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.
"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :
1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.
Published : Ismail
Selasa, 01 Agustus 2023

10 Petinju Sulsel Lolos PON 2024, Harpen Ali: Ini Sejarah Baru
Makassar, Teropongsulawesi.com, - Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.
Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024. Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu. Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.
Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.
"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap Harpen, Selasa (1/8/2023).
Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024. "Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.
Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya. Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.
Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:
Kategori Putra
1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg (Perak)
2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas)
3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas)
4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas)
5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu)
Kategori Putri
1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu)
2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas)
4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).
(Syahril)
Kamis, 27 Juli 2023

Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan FS Jadi Tersangka
Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.
Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.
"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.
Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red)
Senin, 12 Juni 2023

Kasus Penyalahgunaan Anggaran PDAM Makassar Kembali Berlangsung, Tim Penuntut Umum Hadirkan 12 Orang Saksi
Makassar, Teropongsulawesi.com ,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 12 (Dua Belas) orang saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
Dalam sidang Tipikor tersebut, Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Dalam persidangan ini, Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang), Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020), Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM), Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).
Dari 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diperiksa hingga pukul 21.30 Wita.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi yang merupakan salah satu alat bukti tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel
Sabtu, 21 Januari 2023

Wakapolda Sulsel Pantau Personil Kawal Rangkaian Perayaan Imlek
Makassar, Teropongsulawesi.com,-Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH. Patoppoi meninjau langsung Klenteng Xiang Ma (Jl. Sulawesi) Makassar untuk memastikan perayaan ibadah tahun baru Imlek 2023 berjalan lancar.
Wakapolda Sulsel mengatakan pantauan dilakukan untuk memastikan keamanan menyambut Imlek bisa berlangsung lancar.
Dia memastikan anggotanya akan mengawal seluruh rangkaian perayaan tahun baru Imlek hingga selesai.
"Ini (pemantauan) salah satu kegiatan Polri untuk memastikan bahwa sembahyang menyambut imlek bisa berlangsung dengan baik," kata Wakapolda, setelah melakukan pemantauan, Sabtu (21/1/2023).
Jenderal bintang satu itu berharap, perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek berjalan lancar dan suasana ibadah Imlek ini berjalan damai.
Pelaksanakan Pemantauan dan Monitoring Sitkamtibmas Perayaan Imlek Tahun 2023 di Kota Makassar ini juga Dihadiri oleh Irwasda Polda Sulsel., Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. dan Kapolres Pelabuhan Makassar.
(Ismail Sanjaya)
Selasa, 12 Juli 2022

Pastikan Stok dan Harga Aman Pasca Idul Adha, Mentan SYL Sidak di Pasar Kota Makassar
Senin, 04 April 2022

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram