Makassar, Teropongsulawesi.com,– Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) Makassar memasuki babak baru. Saat pedagang melalui kuasa pendamping hukumnya menawarkan penyelesaian secara damai, sejumlah kios justru disegel oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Penyegelan ini sontak memantik pertanyaan. Mengapa langkah tegas diambil ketika ruang dialog disebut masih terbuka?
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan sebelumnya telah mengirim surat kepada Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya pada 6 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permohonan pengurangan tunggakan sewa dan denda. Pedagang juga menawarkan pembayaran secara bertahap sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan kewajiban.
Namun, menurut L-KONTAK, upaya tersebut belum mendapat respons yang layak. Di tengah komunikasi yang masih berjalan, penyegelan kios kemudian dilakukan.
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menilai tindakan tersebut berpotensi memperkeruh persoalan.
“Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang adil, pengurangan beban, angsuran yang terjangkau, dan dialog terbuka,” tegas Iswandi. Selasa (11/8/2026).
L-KONTAK menyebut persoalan PND tidak sesederhana perkara tunggakan sewa.
Ada sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka secara terang, mulai dari status Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dasar penetapan besaran sewa setelah berakhirnya masa berlaku SHGB, hingga status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.
Iswandi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah.
Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tetap harus dijalankan berdasarkan prosedur dan kepastian hukum.
“Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” ujarnya.
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah persoalan penagihan tunggakan sewa yang disebut mencapai lima tahun.
L-KONTAK mempertanyakan dasar hukum penagihan tersebut, terutama jika izin penggunaan tempat usaha maupun kerja sama dengan pihak terkait telah berakhir.
Mereka merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar. Perda tersebut tercatat dalam JDIH Pemkot Makassar dan berstatus berlaku.
“Bagaimana mungkin tunggakan sewa lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud?” kata Iswandi.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan perjanjian dengan Kalla Inti Karsa setelah masa kerja sama berakhir.
“Apakah perjanjian dengan Kalla Inti Karsa pernah diperpanjang setelah berakhir? Jika tidak ada dasar sah, bukankah ini perlu diperiksa lebih lanjut?” tegasnya.
L-KONTAK masih membuka ruang penyelesaian melalui dialog. Mereka meminta Perumda Pasar Makassar Raya duduk bersama pedagang untuk mencari skema yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Bagi pedagang, persoalan bukan sekadar soal membayar atau tidak membayar. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai dasar tagihan, besaran kewajiban, serta mekanisme pembayaran yang realistis.
Namun, jika proses penyegelan maupun penagihan nantinya ditemukan tidak sesuai prosedur, L-KONTAK menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif.
Kini bola berada di tangan Perumda Pasar Makassar Raya.
Apakah polemik PND akan berakhir di meja dialog atau justru bergulir menjadi sengketa hukum?
Pedagang berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar sebelum konflik semakin melebar dan mengganggu aktivitas usaha di Pusat Niaga Daya.
(Tim)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram