Bupati Soppeng: Data TORA Harus Valid, Jangan Picu Konflik di Kemudian Hari - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 17 September 2026

Bupati Soppeng: Data TORA Harus Valid, Jangan Picu Konflik di Kemudian Hari

Bupati Soppeng: Data TORA Harus Valid, Jangan Picu Konflik di Kemudian Hari


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan.

Penegasan itu disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

Menurut Suwardi, data yang valid, objektif dan faktual menjadi fondasi agar penataan tanah tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan, terutama dalam menyiapkan data untuk lokasi fokus TORA kawasan hutan.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.

Bupati juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan tanah, tetapi tetap mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Bupati Teken MoU Pelayanan Pertanahan

Rakor GTRA tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.

Keduanya meliputi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan tersebut diharapkan memudahkan pencarian, verifikasi, klarifikasi dan pemutakhiran data.

Jika ditemukan perbedaan antara data bidang tanah dan PBB-P2, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang perlu diverifikasi.

Sementara itu, kerja sama ZNT berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

GTRA Diminta Inventarisasi Tanah Potensial

Selain TORA, Suwardi meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat mendukung Badan Bank Tanah.

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.

Suwardi menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Melalui Rakor GTRA 2026 tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan guna mendukung pelayanan publik yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

(RAT)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved