Soppeng, Teropongsulawesi.com, Ketentuan larangan membawa pulang paket Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian di wilayah penerima manfaat SPPG Lalabata Rilau 2, Kabupaten Soppeng.
Pada informasi yang ditempelkan pada paket MBG disebutkan bahwa makanan aman dikonsumsi hingga dua jam setelah distribusi. Penerima juga diingatkan agar tidak membawa MBG pulang ke rumah.
Ketentuan tersebut mendapat perhatian, khususnya dalam penyaluran MBG bagi balita. Pasalnya, kondisi penerimaan MBG balita di lapangan berbeda dengan penyaluran bagi siswa di sekolah yang umumnya memiliki ruangan lebih luas dan pola penerimaan yang lebih teratur.
Salah seorang warga, mengatakan bahwa penerimaan MBG balita selama ini dilakukan di teras rumah warga, termasuk di rumah Ibu RT Kubba. Katanya Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, larangan membawa pulang MBG sebenarnya dapat dipahami apabila hal tersebut memang menjadi aturan yang harus diterapkan bersama.
Namun, di sisi lain, terdapat kondisi orang tua balita yang merasa lebih praktis mengambil makanan untuk anaknya tanpa harus membawa sang anak ke lokasi penerimaan.
“Sering anak belum bangun atau sudah bangun tetapi belum mandi dan belum siap dipakaikan baju dan celana. Jadi bagi orang tua, rasanya lebih mudah kalau pergi mengambil MBG anaknya,” ujarnya kepada awak media teropongsulawesi.com.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak aturan yang berlaku. Jika ketentuan larangan membawa pulang MBG memang resmi diberlakukan oleh SPPG, maka masyarakat harus mengikutinya secara bersama-sama.
“Kalau memang itu aturan SPPG dan mulai berlaku, harus diikuti dan kita harus kompak,” katanya.
Di sisi lain, kondisi teknis di lokasi penerimaan juga dinilai perlu menjadi perhatian. Penyaluran MBG untuk balita membutuhkan pola pelayanan yang menyesuaikan karakter penerimanya, terutama karena balita tidak selalu dapat hadir tepat waktu sebagaimana siswa sekolah.
Karena itu, kejelasan mengenai mekanisme penerimaan MBG bagi balita dinilai penting agar aturan keamanan pangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi orang tua dan anak di lapangan.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan tersebut, termasuk apakah larangan membawa pulang MBG merupakan aturan yang berlaku secara umum atau merupakan kebijakan teknis khusus pada titik penyaluran tertentu.
Dengan demikian, pelaksanaan program MBG dapat tetap memenuhi standar keamanan makanan sekaligus memberikan pelayanan yang sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
(Taggi)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram