Kendari, Teropongsulawesi.com, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus menjadi perhatian Bea Cukai Kendari. Jalur masuknya pun beragam, mulai dari jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga kawasan pelabuhan.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan dilakukan melalui pengawasan dan penelusuran terhadap sejumlah jalur yang diduga digunakan untuk memasukkan maupun mendistribusikan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Salah satu rangkaian penindakan terbaru berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.
Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Dari pelimpahan itu, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.
Pengawasan kemudian diperluas ke jalur ekspedisi.
Pada Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan 55.800 batang rokok ilegal.
Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.
Jalur darat juga menjadi sasaran pengawasan.
Petugas menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.
Penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).
Jejak Berlanjut ke Pelabuhan Baubau
Peredaran rokok ilegal juga terendus di Kota Baubau.
Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari memperoleh informasi adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.
Petugas melakukan patroli dan pemantauan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.
Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.
Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Sultra tidak sederhana.
Barang dapat bergerak melalui kendaraan, jasa ekspedisi maupun jalur distribusi antardaerah sebelum akhirnya masuk ke pasar.
Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang memiliki 15 kabupaten dan dua kota, serta karakter wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan distribusi barang.
Karena itu, Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama lintas instansi.
Pertukaran informasi, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Pemulihan Penerimaan Negara
Selain melakukan penyitaan dan penindakan, Bea Cukai Kendari juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian perkara tertentu.
Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, serta penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.
Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan untuk menghentikan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.
Ia menegaskan, rokok ilegal tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha hasil tembakau yang telah menjalankan kewajiban cukai.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.
Sebab bagi Bea Cukai Kendari, memburu rokok ilegal bukan hanya tentang menyita barang.
Yang menjadi sasaran utama adalah memutus jalurnya, dari sumber, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.
(Red)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram