Jakarta, Teropongsulawesi.com, Kalender 2027 kini mulai memiliki kepastian. Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan.
Rinciannya, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang 2027.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno menyebut penyusunan kalender tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk potensi perjalanan saat periode Idulfitri.
"Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari," ujar Pratikno.
Libur Nasional 2027
Berikut tanggal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
- 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
- 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Meski terdapat 17 baris tanggal dalam daftar tersebut, Idulfitri berlangsung selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret, sehingga total hari libur nasional mencapai 18 hari.
Cuti Bersama
Sementara itu, delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah yakni:
- 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
Ada Perbedaan bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.
Namun, sektor tertentu yang harus beroperasi secara terus-menerus tetap dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional. Dalam kondisi tersebut, hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pembayaran upah lembur.
Adapun cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.
Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan menggunakan jatah cuti tahunannya. Sedangkan pekerja yang tetap masuk bekerja tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah sebagaimana hari kerja biasa.
Untuk ASN, ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemerintah menegaskan cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat mulai menyusun kalender kegiatan, jadwal perjalanan, agenda keluarga hingga rencana liburan sepanjang 2027.
(RAT)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram