Makassar, Teropongsulawesi.com, Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada 27 Oktober 2026 selama kurang lebih 30 menit menjadi momentum untuk menguji langkah mitigasi pemerintah kota dalam menangani persoalan genangan. Program bersih kanal dan normalisasi gorong-gorong kini perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap fungsi drainase dan aktivitas masyarakat.
Sejumlah titik dilaporkan mengalami genangan, di antaranya Jalan A.P. Pettarani di depan UIN Alauddin, Jalan Hertasning, Rappocini, Antang, hingga kawasan Kanal Pampang. Kondisi tersebut dilaporkan mengganggu mobilitas warga dan menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kendala.
Menanggapi kondisi itu, Abdul Rasyid, S.H., M.H., anggota Tim Hukum Pemkot Makassar sekaligus mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral UIN Alauddin Makassar, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembersihan kanal dan normalisasi gorong-gorong.
Pandangan tersebut dituangkan dalam kajiannya yang berjudul “Hujan Sehari sebagai Stress Test: Analisis Evaluatif Program Bersih Kanal dan Normalisasi Gorong-Gorong Kota Makassar.”
Menurut Abdul Rasyid, hujan yang terjadi pada 27 Oktober tidak hanya menjadi persoalan cuaca, tetapi juga dapat dijadikan bahan evaluasi untuk melihat kesiapan sistem drainase dalam menghadapi limpasan air.
Ia menilai, program pembersihan kanal merupakan langkah yang diperlukan. Namun, pelaksanaannya harus disertai pemantauan kondisi saluran, evaluasi kapasitas drainase, serta pemeliharaan yang dilakukan secara konsisten.
“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah kanal sudah dibersihkan, tetapi apakah pembersihan tersebut berdampak pada kelancaran aliran air dan berkurangnya genangan ketika hujan turun,” demikian inti pandangan yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Abdul Rasyid menegaskan, mitigasi genangan merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan dukungan banyak pihak. Pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur, sedangkan masyarakat berperan menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah sampah masuk ke saluran air.
Keterlibatan perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, RT/RW, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat dinilai penting untuk memastikan penanganan drainase berjalan secara terintegrasi.
Persoalan genangan, menurutnya, tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membersihkan kanal utama. Saluran lingkungan yang tersumbat, sedimentasi, kapasitas gorong-gorong yang terbatas, hingga hambatan aliran menuju kanal utama juga perlu diperiksa.
Karena itu, penanganan perlu dimulai dari identifikasi penyebab di setiap titik, agar langkah perbaikan tidak hanya bersifat sementara.
Dalam kajiannya, Abdul Rasyid mendorong agar evaluasi program bersih kanal tidak berhenti pada laporan kegiatan atau jumlah sampah yang berhasil diangkut.
Pemerintah perlu memiliki indikator yang dapat digunakan untuk mengukur hasil pelaksanaan program, seperti perubahan jumlah titik genangan, waktu surut air, kondisi saluran setelah pembersihan, serta frekuensi pemeliharaan.
Indikator tersebut perlu disesuaikan dengan intensitas hujan, kondisi geografis, dan kapasitas drainase pada masing-masing kawasan.
Ia juga menilai audit teknis terhadap kanal dan gorong-gorong diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan di lapangan berkaitan dengan penyumbatan, sedimentasi, kerusakan infrastruktur, atau kebutuhan peningkatan kapasitas saluran.
Dengan evaluasi berbasis data, pemerintah dapat menentukan prioritas penanganan secara lebih terarah dan mempertanggungjawabkan hasil program kepada masyarakat.
Untuk mendukung perbaikan tata kelola drainase di Makassar, Abdul Rasyid mengusulkan lima langkah strategis.
Pertama, melakukan audit teknis dan yuridis terhadap kondisi kanal, gorong-gorong, serta titik rawan genangan dengan melibatkan perangkat daerah dan kalangan akademisi.
Kedua, menetapkan indikator kinerja drainase yang terukur, termasuk pemantauan waktu surut air dan perkembangan jumlah titik genangan.
Ketiga, mengembangkan pelaporan digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai genangan dan saluran tersumbat serta memantau tindak lanjutnya.
Keempat, memperkuat partisipasi warga melalui RT/RW dan gerakan lingkungan, termasuk memberikan apresiasi kepada wilayah yang konsisten menjaga kebersihan saluran berdasarkan kriteria yang transparan.
Kelima, meningkatkan edukasi dan penegakan aturan pengelolaan sampah agar kanal dan gorong-gorong tidak kembali dipenuhi sampah setelah dilakukan pembersihan.
Menurutnya, kelima langkah tersebut perlu dijalankan secara berkesinambungan dan terkoordinasi, bukan sebagai program yang berjalan sendiri-sendiri.
Abdul Rasyid juga menyoroti pentingnya memperkuat gerakan Makassar Tidak Rantasa (MTR) sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup bersih.
Gerakan tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan melalui perubahan perilaku sehari-hari, termasuk tidak membuang sampah sembarangan, menjaga saluran di sekitar permukiman, dan terlibat dalam kegiatan pemeliharaan lingkungan.
Semangat gotong royong serta nilai Siri' Na Pacce juga dapat menjadi landasan sosial untuk mendorong tanggung jawab bersama terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Meski demikian, partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan penyediaan infrastruktur yang memadai dan pelayanan pemerintah yang konsisten. Warga tidak dapat dibebani tanggung jawab menjaga kebersihan saluran tanpa dukungan pengangkutan sampah, pemeliharaan, dan penanganan teknis dari pihak terkait.
Abdul Rasyid berpandangan, genangan setelah hujan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh program mitigasi tidak efektif. Untuk menilai kinerja program secara objektif, diperlukan data mengenai intensitas hujan, kondisi drainase, lokasi genangan, dan waktu surut air.
Namun, kejadian tersebut tetap menjadi pengingat bahwa setiap program perlu dievaluasi berdasarkan hasil yang dirasakan masyarakat.
Pembersihan kanal merupakan bagian penting dari mitigasi, tetapi harus didukung perbaikan infrastruktur, pengendalian sampah, pemetaan titik rawan, serta koordinasi lintas sektor.
Pada akhirnya, keberhasilan program bersih kanal tidak cukup dinilai dari saluran yang tampak bersih setelah kerja bakti. Hal yang lebih penting ialah kemampuan sistem drainase mengalirkan air dengan baik dan mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Hujan pada 27 Oktober 2026 menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi, memperbaiki kekurangan, dan memastikan upaya mitigasi genangan di Kota Makassar berjalan secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan.
Penulis: Abdul Rasyid, S.H., M.H.
Tim Hukum Pemkot Makassar
Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral UIN Alauddin Makassar
Makassar, 28 Oktober 2026


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram