Kasus S Masuk Babak Baru, LSM SIDIK: Pengawalan Tak Berhenti di Penetapan Tersangka - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 05 Oktober 2026

Kasus S Masuk Babak Baru, LSM SIDIK: Pengawalan Tak Berhenti di Penetapan Tersangka

Kasus S Masuk Babak Baru, LSM SIDIK: Pengawalan Tak Berhenti di Penetapan Tersangka


Bone, Teropongsulawesi.com, Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bone kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bone resmi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026).

Penetapan itu menjadi perkembangan penting setelah perkara tersebut sebelumnya dilaporkan pada 24 Agustus 2026 dan terus mendapat perhatian publik, termasuk pengawalan dari LSM SIDIK.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menyambut positif langkah penyidik Polres Bone. Menurutnya, peningkatan status hukum S menunjukkan bahwa laporan yang masuk tidak berhenti di meja penyidik, tetapi telah bergerak menuju proses hukum yang lebih konkret.

“Kami mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Bone. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini dan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan perlindungan korban,” tegas Mahmud.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026, berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak terlapor. S sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Tahapan penyidikan berlanjut hingga gelar perkara pada 2 Oktober 2026.

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk meningkatkan status S menjadi tersangka.

Surat penetapan tersangka diterbitkan pada 5 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, S disangkakan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta dugaan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Bagi LSM SIDIK, penetapan tersangka bukanlah akhir dari perkara.

Mahmud menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan kepentingan korban tetap menjadi prioritas.

“Penetapan tersangka adalah satu tahapan penting. Namun, kami berharap penyidik tetap mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai korban kembali merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurut Mahmud, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat membuka jati diri anak.

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawalan yang dilakukan LSM SIDIK sejak perkara tersebut dilaporkan.

“Kami berterima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang sudah menyuarakan kami dalam kasus ini. Kami berharap kepolisian terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar pihak keluarga korban.

Keluarga berharap seluruh proses hukum berjalan adil, profesional dan tetap memberikan perlindungan kepada korban.

Surat penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum.

Di sisi lain, status tersangka tidak serta-merta berarti S telah dinyatakan bersalah. S tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved