Hukum & Kriminal -->

Kamis, 22 April 2021

Diduga Memeras Walikota TB, SRP Ditangkap Propam Polri dan Diperiksa di KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri


Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto Istimewa)


Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa penyidik berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai (TB) M Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. Penyidik asal Polri itu sebelumnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (21/4/2021) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

KPK, kata Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan tersebut. KPK berjanji penanganan perkara dugaan pemerasan ini akan berjalan secara transparan, meski diusut sendiri oleh KPK.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Secara paralel, Ali menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP. Dengan demikian, AKP SRP akan menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan proses penegakan etik yang dilakukan Dewas.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya beredar informasi adanya dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai dengan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar. "Penyidik" itu meminta uang dengan memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Syarif).

Selasa, 16 Maret 2021

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bongkar dan Pengambilan Jenazah Pasien Covid di Parepare

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.(Foto Dokumen)

Makassar, Teropongsulawesi.com, -Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (Red/Ismail).

Rabu, 03 Maret 2021

Kantongi Identitas Pelaku, Resmob Polres Soppeng Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Provinsi


Pelaku Curanmor (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.

Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.

“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.

“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.

Berikut daftar TKP pelaku yakni:

– Soppeng 3 Tkp

– Wajo 4 Tkp

– Bone 10 Tkp

– Pinrang 3 Tkp

– Sidrap 9 Tkp

– Palopo 5 Tkp

– Makassar 16 Tkp

– Enrekang 2 Tkp

– Maros 2 Tkp

– Pangkep 2 Tkp

– Sinjai 1 Tkp

– Bulukumba 3 Tkp

– Gowa 3 Tkp

– Luwu 4 Tkp

– Luwu utara 2 Tkp

– Luwu timur 3 Tkp

– Pare Pare 9 Tkp

– Barru 3 Tkp

– Polman 2 Tkp

– Mamuju 2 Tkp

– kota Pasangkayu 1 Tkp

– Kota Sangata kaltim 2 Tkp

– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp

– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp

– Kota Balikpapan 1 Tkp

– Kota Palu Sulteng 3 Tkp

– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.

Jumat, 26 Februari 2021

Wadduh" Beredar Kabar Gubernur Sulsel Dijemput KPK


Foto : Gubernur Sulsel (Topi biru)

Makassar, Teropongsulawesi.com, -Beredar Informasi di grup-grup percakapan WhatsApp, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 27 Februari 2021.

Informasi yang diperoleh, Nurdin Abdullah dijemput di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar. Sekitar Pukul 03.00 Wita.

Belum diketahui penyebab Nurdin Abdullah dijemput KPK. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sulsel dan KPK.

Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menjawab hal ini. Saat ini mereka juga masih menunggu informasi.

“Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi,” kata Vero, Sabtu (27/2/2021) dikutip via SuaraSulsel.id

Kendati demikian, informasi yang diperoleh mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujarnya.

Sebelumnya Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi melaporkan Nurdin Abdullah ke KPK. Terkait dugaan korupsi mega proyek Makassar New Port (MNP).

Koordinator Fokal NGO Sulawesi Djusma AR menyebut pembangunan proyek strategis MNP yang sementara berjalan saat ini diduga keras ada KKN.

Diduga dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama-sama dengan aparat pemerintahan Provinsi Sulsel dan keluarganya.

“Hal yang mencolok dalam dugaan ini adalah adanya rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan. Yakni terdapatnya kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan. Yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Inonesia yang diketahui mempunyai kedekatan kuat dengan Gubernur Sulsel dan keluarganya. Sedangkan untuk perusahaan lain tidak diperlakukan sama,” kata Djusman.

Djusman mengatakan, Direktur Benteng Laut Indonesia beserta pemegang sahamnya dan pemegang saham PT Nugraha Timur Indonesia merupakan sahabat dari anak Nurdin Abdullah dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018 lalu.

Bahkan anehnya, kata Djusman, pada dua perusahaan terdapat orang yang sama. Seperti Akbar Nugraha yang menjadi Direktur di Benteng Laut Indonesia tapi juga pemegang saham di Anugrah Indonesia Timur.

“Akbar ini diketahui sangat dekat dengan putra Nurdin Abdullah Fathul Fauzi, ada foto-foto kedekatan itu,” ungkap Djusman.(AJ).

Sumber : Kabarta.id

Sabtu, 29 Agustus 2020

Lelaki AR Diciduk Satreskrim Polres Soppeng, Pelaku Dugaan Tindak Pidana ITE



Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com, - Satuan Reskrim Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap seoarang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat, Kec. Lilirilau, Soppeng, Sabtu, 29 Agustus 2020 Pukul 01.30 Wita.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, Amd, SM menjelaskan ke media, bahwa benar telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.

Dijelaskan bahwa pelaku mengakses data Debit Credit Card milik orang lain yang berarti menguntungkan diri sendiri. jelas Amri. 

Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan sebuah (1) Laptop, terang Amri. 

"Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatreskrim AKP Amri, 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Reskrim Polres Soppeng 
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved