Hukum & Kriminal -->

Rabu, 16 Agustus 2023

Diduga Korupsi Penyaluran Kredit, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegadaian Rantepao


Makassar, Teropongsulawesi.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisal HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.

"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.

Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.

Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.

Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.

Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.

(Red/**)

Selasa, 15 Agustus 2023

Terkait Kasus Penganiyaan di Pinrang Akhirnya Buronan Kejati Sulsel Berhasil di Bekuk di Kediamannya



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Seorang buronan berstatus terdakwa bernama Sjarifuddin alias Ayah (65) dibekuk tim Ewako Adhyaksa Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pinrang setelah diintai keberadaannya selama tiga hari tiga malam di tempat persembunyiannya.

"Bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa.

Kasus terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.

Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).

Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan PN Pinrang nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin tertanggal 7 Maret 2023.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur berhasil mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.

Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Red)

Kamis, 10 Agustus 2023

Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).


Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.

(Red)

Minggu, 06 Agustus 2023

Seorang Wanita Bandar Judi Togel Dibekuk Sat Reskrim Polres Soppeng



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng menciduk seorang wanita Inisial EA (41 ) yang merupakan Pelaku atau Bandar Judi Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 04 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi warga bahwa adanya bandar Judi Jenis Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge, sehingga tim bergerak menuju kelokasi guna melakukan penangkapan.

Pada saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran nomor togel, 2 lembar tabe shio mimpi togel, 2 buah Grafik nomor togel, empat buah pulpen, uang tunai senilai Rp. 132.000 serta history pemesanan nomor togel melalui SMS.

Kini Per EA digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, sebelum penangkapan EA, Polres Soppeng juga telah menciduk 3 orang bandar Judi Togel di Pusper Soppeng.

Sabtu, 05 Agustus 2023

Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk 3 Bandar Togel


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk 3 orang pelaku tindak pidana Judi Online jenis Togel / Kupon Putih di Pusat Pertokoan ( Pusper ) Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kab. Soppeng, Jumat 04 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi pada Ahad 06/08/ membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun masing - masing pelaku Judi Togel yang diamankan yaitu Lel AM (36), Lel. AW (50), serta salah seorang wanita yakni Per NB (62).

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan diawali dengan adanya Informasi masyarakat bahwa di Pusat Pertokoan adanya bandar Judi Online Jenis Togel sehingga petugas melakukan Pulbaket perihal Informasi tersebut dan diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut yang menerima pesanan pasangan nomor togel dari para pemesan.

Petugas kemudian langsung bergerak menuju Pusper guna mengamankan 3 pelaku tersebut.

Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku saat itu sedang membuka situs Judi Online serta menerima pesanan pasangan nomor togel melalui Applikasi Whatsapp".terang Iptu Ridwan

Dalam penangkapan tersebut, petugas  juga mengamankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone yang dilakukan untuk mengakses situs dan menerima pesanan kupon putih.

Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Penganiayaan


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan Lel. AAEP (22) seorang remaja pelaku penganiayaan di jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sabtu 05 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Ahad/Minggu 06/08/23.

"Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan seorang remaja Inisial AAE dijalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada sabtu 05 Agustus".Jelasnya

Lebih Lanjut Iptu Ridwan mengatakan bahwa Lel. AAEP melakukan penganiayaan tersebut dengan memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kening serta memar dibagian tubuh lainnya sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut pada 31 Juli.

Petugas yang menerima Laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku saat itu berada dikediamannya jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata sehingga Tim bergegas menuju lokasi guna mengamankan Remaja tersebut.

Setelah diamankan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kamis, 03 Agustus 2023

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red.)

Senin, 31 Juli 2023

Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk 3 Pelaku Curanmor

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor ( Curanmor ) di Cabbeng Dalam Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Ahad/Minggu 30 Juli 2023 pukul 23.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 01/08/23.

Adapun Identitas pelaku masing - masing yaitu Lel AGL (33), Lel. AFD (19) dan Lel MJ (16) yang merupakan warga Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 31 Juli lalu dengan mencuri 1 Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R milik Lel. Muh. Basit yang terparkir depan Kantor Bupati Soppeng, sehingga korban yang merasa dirugikan mendatangi Polres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut".paparnya.

Setelah menerima Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku yakni Lel. AGL sehingga Tim bergerak menuju Desa Lebbae Kab. Bone guna melakukan penangkapan.

Saat Petugas menuju Kabupaten Bone, pelaku diketahui kembali bergerak menuju Kabupaten Soppeng sehingga Petugas mengikuti pelaku hingga ke Cabbeng Dalam Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau dan saat itu pula petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda Motor di 3 Lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Soppeng tepatnya di Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Lilirilau dan Kecamatan Lalabata.

Dari penangkapan tersebut ,petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Rush, 2 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Buah Kunci Letter T beserta Anak Kunci, 1 Buah Palu dan Obeng.

Usai dibekuk, ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved