Makassar -->

Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Didesak Buka Kejelasan Kasus Seragam Sekolah Gratis Makassar, Advokat Soroti Laporan Balik Pelapor


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Advokat dan konsultan hukum di Makassar, Prawidi Wisanggeni, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait laporan dugaan korupsi tersebut apabila telah diterima dan ditangani sesuai kewenangannya.

Prawidi menyampaikan hal tersebut saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026). Ia menilai setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kalau memang laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut sudah diterima dan berjalan di KPK, kami berharap prosesnya segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prawidi.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang muncul setelah dugaan korupsi tersebut disampaikan kepada publik.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai Taufik Hidayat, yang disebut sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Setelah informasi tersebut diberitakan sejumlah media dan diteruskan ke akun TikTok miliknya, Taufik kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari sejumlah pemberitaan yang kami baca, pelapor dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan terkait UU ITE karena informasi mengenai dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sebelumnya terekspos melalui pemberitaan media diteruskan ke akun TikTok miliknya,” katanya.

Prawidi meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya menyampaikan dugaan korupsi tidak menimbulkan persepsi sebagai tindakan pembalasan atau retaliasi.

“Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru dipersepsikan sebagai tindakan balasan atas laporan dugaan korupsi. Ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Prawidi menekankan dugaan retaliasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Menurutnya, seluruh perkara tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Polrestabes Makassar, apabila perkara dugaan UU ITE tersebut memang berada dalam kewenangannya, agar mengedepankan profesionalitas, independensi, kecermatan, serta asas praduga tak bersalah.

“Polisi harus sangat hati-hati mengambil langkah hukum. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelapor dugaan korupsi sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

Prawidi mengatakan Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, prosedur, dan peraturan perundang-undangan.

“Marwah institusi Polri harus dijaga. Karena itu, kami berharap setiap keputusan diambil secara profesional dan independen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi, konteks dan rangkaian peristiwa juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, Prawidi meminta KPK tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi proses. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, baik terhadap laporan dugaan korupsi maupun proses hukum yang kemudian menjerat pihak yang disebut sebagai pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari KPK maupun Polrestabes Makassar dalam pernyataan Prawidi terkait perkembangan konkret masing-masing perkara.

(Tim)

Selasa, 18 Agustus 2026

Media Jangan Jadi Alat Menyerang, Akbar Polo Soroti Fenomena Mantan Napi Korupsi


Makassar, Teropongsulawesi.com, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, angkat bicara soal fenomena mantan narapidana kasus korupsi yang kemudian terjun ke dunia jurnalistik.

Akbar menilai, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi hak seseorang untuk kembali bekerja setelah menyelesaikan masa hukumannya. Ketika seseorang memilih profesi wartawan, ada tanggung jawab etik dan moral yang ikut melekat.

Menurutnya, profesi jurnalistik bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, media harus dijalankan dengan prinsip independensi, verifikasi, keberimbangan, serta kepentingan masyarakat.

“Siapa pun berhak kembali bekerja setelah menjalani hukuman. Tetapi ketika memilih menjadi wartawan, standar etik profesi harus dijunjung. Jangan sampai media justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Akbar.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai latar belakang seseorang, melainkan bagaimana orang tersebut menjalankan profesinya setelah berada di dunia pers.

Jika sebuah media digunakan untuk memberitakan atau menyerang pihak tertentu, kata Akbar, publik berhak mempertanyakan independensi dan motif pemberitaan tersebut.

“Yang harus dilihat adalah praktik jurnalistiknya. Apakah berita dibuat berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujarnya.

Akbar mengingatkan bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak berarti wartawan bebas melakukan apa saja. Kebebasan tersebut tetap berjalan bersama tanggung jawab profesional.

Menurut dia, kritik merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers. Namun kritik harus tetap berbasis fakta dan tidak berubah menjadi fitnah, intimidasi, pemerasan maupun upaya membangun opini untuk kepentingan tertentu.

“Pers harus kritis. Tetapi kritik harus punya dasar. Jangan karena merasa punya media kemudian semua orang bisa ditekan atau diserang melalui pemberitaan,” tegasnya.

Ia juga mendorong organisasi wartawan, perusahaan media dan Dewan Pers untuk terus memperkuat pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dan standar kompetensi wartawan.

Bagi Akbar, latar belakang seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi haknya memperoleh pekerjaan. Namun, ketika masuk dalam profesi jurnalistik, setiap orang harus siap menjalankan konsekuensi etik sekaligus menerima kritik publik.

“Jangan menghukum seseorang untuk kedua kalinya karena masa lalunya. Tetapi masa lalu juga harus menjadi pelajaran. Setelah memilih menjadi wartawan, jangan merasa kebal terhadap aturan dan kritik,” katanya.

Akbar berharap dunia pers di Sulawesi Selatan tetap menjadi ruang bagi kontrol sosial yang sehat, bukan berubah menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Media harus berdiri untuk kepentingan publik. Kalau media kehilangan independensinya, yang terdampak bukan hanya nama wartawan atau perusahaan medianya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pers,” pungkasnya.

Penulis: Akbar Hasan Noma, S.Sos (Dg Polo)

Pemerhati Profesi Jurnalis dan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026

Kios Disegel, L-KONTAK Tantang Perumda Pasar Buka Dasar Tagihan Rp598 Juta


Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyegelan sejumlah kios di Pasar Niaga Daya oleh Perumda Pasar Makassar kembali memantik polemik. Di tengah klaim tunggakan sewa yang mencapai Rp598 juta, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta pengelola pasar membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan tagihan tersebut.

Perumda Pasar Makassar sebelumnya menyatakan penyegelan dilakukan terhadap kios yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban sewa periode 2021–2025. Pihak Perumda juga menyebut proses penertiban telah melalui tahapan SP1, SP2 hingga SP3.

Namun, pendamping pedagang dari L-KONTAK, Iswandi, mempertanyakan bagaimana angka Rp598 juta tersebut dihitung dan dokumen apa yang membuat nilai tersebut menjadi kewajiban para pedagang.

“Angka Rp598 juta itu dasar perhitungannya apa? Tarifnya berapa, untuk periode kapan, siapa yang menetapkan, dan dokumen apa yang membuat angka tersebut menjadi kewajiban pedagang?” ujar Iswandi. Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata soal ada atau tidaknya tunggakan, tetapi menyangkut dasar lahirnya kewajiban pembayaran.

L-KONTAK mempertanyakan apakah terdapat perjanjian sewa, izin pemanfaatan tempat usaha atau bentuk hubungan hukum lain antara Perumda Pasar dengan pedagang setelah berakhirnya kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Kalla Inti Karsa pada 18 Juli 2021.

Iswandi juga menyoroti penggunaan SP1, SP2 hingga SP3 sebagai dasar tahapan penertiban.

Menurutnya, surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme penagihan, tetapi tidak seharusnya menjadi dasar lahirnya kewajiban apabila hubungan hukum dan dasar tagihan belum jelas.

“Kalau pedagang disebut memiliki tunggakan, tunjukkan bukti hubungan hukumnya. Apakah ada perjanjian sewa atau dokumen lain yang menjadi dasar kewajiban tersebut?” katanya.

Di sisi lain, Perumda Pasar Makassar menyatakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Kuasa hukum Perumda, Juhardi, menyebut pedagang telah diberikan tahapan peringatan serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan penyegelan.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi titik utama polemik antara pihak pengelola dan pedagang.

L-KONTAK juga meminta Perumda memperjelas status hukum tagihan tersebut.

Menurut Iswandi, masyarakat perlu mengetahui apakah nilai Rp598 juta itu dikategorikan sebagai sewa kios, jasa pengelolaan pasar, retribusi, pemanfaatan aset daerah atau bentuk penerimaan lainnya.

“Jangan sampai istilahnya berubah-ubah. Kalau disebut utang sewa, harus ada dasar hubungan sewanya. Kalau retribusi, harus ada dasar retribusi. Kalau jasa pengelolaan, harus jelas tarif dan hubungan hukumnya,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan mengenai kategori tagihan penting karena setiap jenis penerimaan memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang berbeda.

Selain tagihan, L-KONTAK mempertanyakan proses penyegelan di lapangan.

Menurut keterangan pedagang yang diterima pihaknya, petugas yang melakukan penyegelan diduga tidak memperlihatkan surat tugas atau dokumen perintah penyegelan kepada pedagang.

Padahal, Perumda Pasar menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi setelah tahapan peringatan dilalui. Perumda juga menyebut proses penertiban dikawal unsur Tripika dan Satpol PP serta dilakukan dengan pendekatan persuasif.

“Kalau prosedurnya sudah lengkap, silakan dibuka dokumennya. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bahwa penyegelan benar-benar dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” kata Iswandi.

Meski mempertanyakan dasar tagihan, L-KONTAK menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pungutan liar.

Iswandi meminta seluruh dokumen terlebih dahulu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tagihan dan tindakan penyegelan telah sesuai dengan ketentuan.

“Untuk sementara kami menyebutnya sebagai dugaan penetapan tagihan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah ada pelanggaran atau tidak, biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, L-KONTAK bersama asosiasi pedagang juga telah meminta Pemerintah Kota Makassar menunda penyegelan dan mendorong penyelesaian melalui dialog serta verifikasi hukum.

Kini, L-KONTAK kembali meminta Pemkot Makassar dan DPRD Kota Makassar turun tangan memeriksa dasar tarif, dokumen hubungan hukum, perhitungan Rp598 juta, penerbitan SP1-SP3 hingga surat tugas penyegelan.

“Kalau memang tagihan itu sah, buktikan dengan dokumen. Kalau memang pedagang memiliki kewajiban, tunjukkan dasar lahirnya kewajiban tersebut,” pungkas Iswandi.

Polemik tersebut kini menempatkan persoalan transparansi dan kepastian hukum sebagai sorotan utama. Di satu sisi, Perumda Pasar menyatakan penertiban dilakukan terhadap tunggakan sewa dan telah melalui prosedur. Di sisi lain, pendamping pedagang meminta dasar hukum serta dokumen penetapan tagihan dibuka secara transparan.

(Tim)

Selasa, 11 Agustus 2026

PND Memanas! Pedagang Minta Jalan Damai, Kios Malah Disegel Perumda Pasar


Makassar, Teropongsulawesi.com,– Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) Makassar memasuki babak baru. Saat pedagang melalui kuasa pendamping hukumnya menawarkan penyelesaian secara damai, sejumlah kios justru disegel oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

Penyegelan ini sontak memantik pertanyaan. Mengapa langkah tegas diambil ketika ruang dialog disebut masih terbuka?

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan sebelumnya telah mengirim surat kepada Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya pada 6 Agustus 2026.

Surat tersebut berisi permohonan pengurangan tunggakan sewa dan denda. Pedagang juga menawarkan pembayaran secara bertahap sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan kewajiban.

Namun, menurut L-KONTAK, upaya tersebut belum mendapat respons yang layak. Di tengah komunikasi yang masih berjalan, penyegelan kios kemudian dilakukan.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menilai tindakan tersebut berpotensi memperkeruh persoalan.

“Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang adil, pengurangan beban, angsuran yang terjangkau, dan dialog terbuka,” tegas Iswandi. Selasa (11/8/2026). 

L-KONTAK menyebut persoalan PND tidak sesederhana perkara tunggakan sewa.

Ada sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka secara terang, mulai dari status Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dasar penetapan besaran sewa setelah berakhirnya masa berlaku SHGB, hingga status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.

Iswandi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah.

Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tetap harus dijalankan berdasarkan prosedur dan kepastian hukum.

“Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” ujarnya.

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah persoalan penagihan tunggakan sewa yang disebut mencapai lima tahun.

L-KONTAK mempertanyakan dasar hukum penagihan tersebut, terutama jika izin penggunaan tempat usaha maupun kerja sama dengan pihak terkait telah berakhir.

Mereka merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar. Perda tersebut tercatat dalam JDIH Pemkot Makassar dan berstatus berlaku.

“Bagaimana mungkin tunggakan sewa lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud?” kata Iswandi.

Ia juga mempertanyakan keberlanjutan perjanjian dengan Kalla Inti Karsa setelah masa kerja sama berakhir.

“Apakah perjanjian dengan Kalla Inti Karsa pernah diperpanjang setelah berakhir? Jika tidak ada dasar sah, bukankah ini perlu diperiksa lebih lanjut?” tegasnya.

L-KONTAK masih membuka ruang penyelesaian melalui dialog. Mereka meminta Perumda Pasar Makassar Raya duduk bersama pedagang untuk mencari skema yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Bagi pedagang, persoalan bukan sekadar soal membayar atau tidak membayar. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai dasar tagihan, besaran kewajiban, serta mekanisme pembayaran yang realistis.

Namun, jika proses penyegelan maupun penagihan nantinya ditemukan tidak sesuai prosedur, L-KONTAK menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif.

Kini bola berada di tangan Perumda Pasar Makassar Raya.

Apakah polemik PND akan berakhir di meja dialog atau justru bergulir menjadi sengketa hukum?

Pedagang berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar sebelum konflik semakin melebar dan mengganggu aktivitas usaha di Pusat Niaga Daya.

(Tim)

Jumat, 07 Agustus 2026

Jadi Tersangka UU ITE, Taufik Hidayat Minta Perlindungan hingga ke Wakil Presiden


Jakarta, Teropongsulawesi.com,– Status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE di Polrestabes Makassar tak membuat Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, memilih diam. Ia justru memperluas langkahnya dengan meminta perlindungan hukum ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI.

Taufik mengungkapkan, surat permohonan perlindungan hukum telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan, menurut Taufik, surat tersebut difasilitasi Ketua Umum Gibran Center untuk disampaikan ke Kantor Wakil Presiden RI di Jakarta.

Hal itu disampaikan Taufik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).

“Terima kasih atas bantuan Ketum Gibran Center yang telah membantu memfasilitasi saya, sehingga surat saya diminta untuk dibawa ke Kantor Wakil Presiden RI, Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Taufik.

Mengaku Dikaitkan dengan Laporan ke KPK

Taufik menyebut permohonan perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan perkara yang kini dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia mengaitkan perkara tersebut dengan langkahnya melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada KPK.

Taufik mengklaim laporan tersebut telah melalui proses verifikasi dan kemudian ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Menurut dia, aktivitasnya dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi tersebut justru berujung pada persoalan hukum yang kini menjerat dirinya.

Ia bahkan menyebut kondisi yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi terhadap diri saya akibat laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Makassar yang telah saya laporkan ke KPK,” ujarnya.

“Semakin Ditekan, Semakin Melawan”

Alih-alih mundur, Taufik menegaskan akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan kelembagaan.

“Semakin kami ditekan, semakin kami melakukan perlawanan,” tegasnya.

Ia menyatakan langkah meminta perlindungan dilakukan karena dirinya merasa perlu mendapatkan jaminan dalam menjalankan hak untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada lembaga negara.

Bagi Taufik, persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut status tersangka, tetapi juga menyangkut keberaniannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang menurut klaimnya telah dilaporkan kepada KPK.

Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke sejumlah institusi, mulai dari LPSK, DPR RI, hingga pimpinan negara.

Tidak Mundur dari Proses Hukum

Meski mengajukan permohonan perlindungan, Taufik menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengaku siap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menghadapi perkara tersebut.

Taufik berharap proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Salam sejahtera untuk semua. Merdeka. Kebenaran takkan bisa dikalahkan,” tulis Taufik dalam keterangannya.

Sementara itu, proses hukum perkara dugaan pelanggaran UU ITE tetap menjadi kewenangan Polrestabes Makassar sebagai aparat penegak hukum.

Adapun klaim Taufik mengenai adanya keterkaitan antara perkara yang menjeratnya dengan laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis merupakan pernyataan dari pihak Taufik. Konfirmasi dari Polrestabes Makassar dan KPK diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang mengenai perkara tersebut.

(AP/Red)

Kamis, 06 Agustus 2026

DPD PJI Sulsel Soroti Dugaan Larangan Peliputan oleh Oknum Polisi, Minta Kapolrestabes Makassar Lakukan


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional oleh seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang berada di lokasi.

Selain larangan tersebut, Akbar juga menilai oknum anggota polisi itu menunjukkan sikap yang terkesan arogan dengan menunjuk ke arahnya ketika proses peliputan sedang berlangsung.

Menanggapi insiden tersebut, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta Kapolrestabes Makassar beserta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar untuk segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun prosedur pelaksanaan tugas, maka tindakan tegas perlu diberikan.

"Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri perlu terus dibina agar memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," ujar Dzoel SB.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

"Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing," tegasnya.

DPD PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap dugaan insiden tersebut agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan DPD PJI Sulawesi Selatan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(**)

Senin, 25 Mei 2026

AR Learning Center Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Kepenulisan Online, Peserta dari Berbagai Daerah Antusias Ikut Belajar


Makassar, Teropongsulawesi.com, Minat masyarakat terhadap dunia jurnalistik dan kepenulisan terus mengalami peningkatan di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Kelas Pelatihan Jurnalistik dan Kepenulisan yang diselenggarakan oleh AR Learning Center secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Senin (25/5/2026). 

Kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan interaktif itu menghadirkan Andre Hariyanto sebagai pemateri utama. Ia merupakan Pemimpin Redaksi SuaraUtama.id sekaligus Kepala Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia.

Pelatihan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, pegiat media sosial, aktivis organisasi, penulis pemula, hingga masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dalam bidang jurnalistik, media digital, dan dunia kepenulisan.

Sejak awal kegiatan dimulai, suasana pelatihan berlangsung aktif dan komunikatif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi materi yang disampaikan. Tidak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan, berdiskusi, hingga berbagi pengalaman mengenai dunia menulis dan media digital.

Dalam pemaparannya, Andre Hariyanto menegaskan bahwa kemampuan menulis merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki masyarakat di era informasi saat ini. 

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat setiap orang dapat menjadi penyampai informasi kepada publik sehingga kemampuan literasi digital menjadi sangat dibutuhkan.

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pembaca informasi. Semua orang harus mampu memahami bagaimana menyampaikan informasi yang baik, benar, dan bertanggung jawab. Menulis bukan sekadar merangkai kata, tetapi bagaimana menghadirkan informasi yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat membuka pelatihan.

Ia juga menjelaskan bahwa dunia jurnalistik memiliki peran besar dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan edukatif di tengah maraknya arus informasi di media sosial. Karena itu, pemahaman mengenai dasar-dasar jurnalistik dan etika penulisan menjadi hal penting bagi siapa saja yang ingin terjun di dunia media maupun kepenulisan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan berbagai materi dasar dan lanjutan mengenai jurnalistik dan teknik menulis. Materi tersebut meliputi pengenalan jurnalistik, teknik menulis berita, struktur penulisan 5W+1H, menentukan angle berita, teknik wawancara sederhana, hingga cara membuat judul berita yang menarik dan ramah mesin pencarian digital atau SEO.

Selain materi jurnalistik, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kepenulisan kreatif. Dalam sesi tersebut, peserta belajar bagaimana membangun karakter tulisan, membuat artikel opini, feature, serta teknik menyusun tulisan yang menarik, mudah dipahami, dan memiliki nilai edukasi.

Andre Hariyanto mengatakan bahwa kemampuan menulis yang baik dapat menjadi sarana untuk menyampaikan ide, membangun edukasi publik, bahkan menjadi alat perubahan sosial di tengah masyarakat.

“Melalui tulisan, seseorang bisa memberikan inspirasi, menyampaikan gagasan, hingga menjadi bagian dari perubahan sosial. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk meningkatkan budaya literasi dan kemampuan menulis sejak dini,” katanya.

Kegiatan pelatihan ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk praktik menulis berita secara langsung. Peserta diminta membuat berita berdasarkan tema tertentu, kemudian hasil tulisan mereka dievaluasi bersama agar peserta memahami kesalahan dan teknik penulisan yang benar sesuai kaidah jurnalistik.

Sesi praktik tersebut menjadi salah satu bagian yang paling diminati peserta karena mereka dapat langsung menerapkan materi yang telah dipelajari selama pelatihan berlangsung.

Beberapa peserta mengaku senang dan terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menilai pelatihan online seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan akses belajar jurnalistik kepada masyarakat luas tanpa harus datang langsung ke lokasi kegiatan.

Salah satu peserta, Fajar Ahmad Wahyuddin, mengungkapkan bahwa materi yang diberikan sangat mudah dipahami meskipun disampaikan secara daring.

“Pelatihannya sangat bagus dan mudah dipahami. Materi yang diberikan lengkap mulai dari dasar jurnalistik sampai praktik menulis berita. Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat yang ingin belajar menulis dan memahami dunia media,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Dalam kesempatan itu, Andre Hariyanto juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam dunia jurnalistik. Ia menekankan bahwa seorang jurnalis maupun penulis harus mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, maraknya penyebaran berita hoaks dan informasi yang belum terverifikasi di media sosial menjadi tantangan besar di era digital saat ini. Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki kemampuan literasi yang baik agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu.

“Jurnalisme bukan hanya soal membuat berita cepat viral, tetapi bagaimana menghadirkan informasi yang benar, mencerdaskan, dan memberi manfaat bagi publik. Etika, fakta, dan tanggung jawab moral harus menjadi dasar utama dalam setiap tulisan,” tegasnya.

Pelatihan jurnalistik dan kepenulisan yang digelar AR Learning Center ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang literasi digital dan komunikasi publik.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan akan lahir generasi penulis dan jurnalis muda yang kreatif, profesional, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam menciptakan ruang informasi yang sehat di tengah masyarakat digital.

Meski dilaksanakan secara virtual, kegiatan berlangsung lancar dan penuh kehangatan hingga akhir acara. Interaksi antar peserta dan pemateri tetap terasa dekat melalui diskusi aktif selama pelatihan berlangsung.

AR Learning Center berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wadah edukasi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan menulis, literasi digital, dan pemahaman jurnalistik di Indonesia.

Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dunia jurnalistik dan kepenulisan, diharapkan ruang informasi digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih sehat, edukatif, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Fajar)

Selasa, 21 April 2026

Lima Personel Brimob Gowes dari Gowa ke Makassar, Aksi AKBP Nur Ichsan Ini Jadi Sorotan Pagi Hari


Makassar, Teropongsulawesi.com,– Pemandangan tak biasa terlihat di Jembatan Kembar Gowa, Selasa pagi (21/4/2026). Saat aktivitas lalu lintas belum sepenuhnya ramai, lima personel berseragam training tampak mengayuh sepeda menuju Kota Makassar. Di barisan terdepan, terlihat Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel, AKBP Nur Ichsan, S.Sos., M.Si., memimpin langsung perjalanan tersebut.

Aksi sederhana ini langsung menarik perhatian. Bukan hanya karena dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian, tetapi juga karena jarak yang ditempuh tidaklah dekat.

Dari wilayah Gowa menuju Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan di Makassar, rombongan ini menempuh kurang lebih 11 kilometer hanya dengan sepeda.

Yang lebih menarik, kegiatan ini bukan sekali dua kali dilakukan. AKBP Nur Ichsan diketahui telah konsisten menjalankan rutinitas “bike to work” setiap Selasa dan Jumat. Awalnya hanya dilakukan berdua, namun kini jumlahnya bertambah menjadi lima orang. Sebuah perkembangan kecil yang menunjukkan pengaruh keteladanan mulai menyebar di lingkungan personel.

Tepat pukul 06.00 WITA, rombongan memulai perjalanan. Dengan tempo santai namun terukur, mereka mengayuh sepeda sambil mengejar waktu agar tetap tiba sebelum apel pagi dimulai. Tidak ada pengawalan khusus, tidak ada protokoler berlebihan. Hanya semangat kebersamaan dan komitmen untuk memulai hari dengan cara berbeda.

Menurut AKBP Nur Ichsan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan efisiensi bahan bakar minyak sekaligus upaya menjaga kebugaran tubuh di tengah kesibukan tugas kepolisian yang padat.

“Ini bagian dari komitmen kami mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi BBM. Kalau bukan kita yang memulai, lalu siapa lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bersepeda ke kantor bukan hanya sekadar olahraga pagi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan serta ajakan hidup sehat bagi personel lainnya. Dengan bersepeda, penggunaan kendaraan bermotor dapat dikurangi, sekaligus meningkatkan stamina sebelum menjalankan tugas.

Perubahan kecil mulai terlihat. Jika sebelumnya hanya dua personel yang ikut, kini bertambah menjadi lima. Tanpa instruksi resmi, tanpa kewajiban, keteladanan itu perlahan menggerakkan anggota lain untuk ikut serta.

“Selain menghemat bahan bakar, bersepeda juga membuat tubuh lebih sehat dan bugar. Ini sederhana, tapi dampaknya besar jika dilakukan secara konsisten,” tambahnya.

Sepanjang perjalanan, lima sepeda itu melaju menyusuri jalan yang mulai dipadati kendaraan. Namun semangat mereka tidak surut. Justru kehadiran rombongan kecil ini menjadi pemandangan inspiratif di tengah rutinitas pagi masyarakat.

Aksi tersebut juga menunjukkan gaya kepemimpinan yang mengedepankan contoh nyata. Bagi AKBP Nur Ichsan, menjadi pemimpin tidak cukup hanya memberi arahan, tetapi juga harus menunjukkan langsung langkah perubahan, meski dimulai dari hal sederhana seperti bersepeda ke kantor.

Kini, kebiasaan gowes dari Gowa ke Makassar itu bukan lagi sekadar rutinitas pribadi. Ia telah berubah menjadi simbol disiplin, efisiensi, dan kepedulian lingkungan. Dan di setiap kayuhan pedalnya, terselip pesan kuat: perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil.

Lima sepeda pagi itu pun melaju dengan satu tujuan yang sama—bukan hanya menuju kantor, tetapi juga membawa inspirasi bagi banyak orang. (*)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved