Sinjai, Teropongsulawesi.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai mengecam keras dugaan intervensi oknum kepolisian terhadap kegiatan sosialisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sinjai.
GMNI menilai dugaan penghambatan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut ruang kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan gagasan, serta aktivitas organisasi kepemudaan dan pelajar.
Dalam pernyataannya, GMNI menyebut GSNI memiliki keterkaitan historis dengan proses kaderisasi generasi muda. GSNI dipandang sebagai wadah pembelajaran dan pengabdian bagi pelajar sebelum memasuki dunia kemahasiswaan.
“GSNI adalah saudara sejajar GMNI, tempat siswa mengawali pengabdian sebelum melangkah ke dunia kemahasiswaan,” demikian pernyataan DPC GMNI Sinjai.
GMNI juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi GSNI di sekolah bukan kegiatan yang dilakukan tanpa dasar. Pihaknya menyebut telah terdapat rekomendasi dari instansi pendidikan terkait.
Untuk kegiatan yang menyasar pelajar SMP sederajat, GMNI menyebut GSNI telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui surat Nomor 000.1.1/04.5918/Disdik tentang Rekomendasi Kegiatan tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara untuk jenjang SMA sederajat, disebut telah terdapat rekomendasi dari Wilayah V Dinas Pendidikan melalui surat Nomor 500.5.7.15/573/CD/V/DISDIK tentang Rekomendasi Kegiatan tertanggal 25 Agustus 2026.
Atas dasar tersebut, GMNI menilai pelaksanaan sosialisasi GSNI memiliki dasar administratif dan dilakukan dalam koridor kegiatan organisasi.
GMNI kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Menurut GMNI, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Tanpa alasan hukum yang jelas, oknum kepolisian diduga menghalangi GSNI Sinjai menyampaikan gagasan kebangsaan kepada sesama pelajar,” tegas GMNI dalam pernyataannya.
GMNI juga menekankan bahwa GSNI bukan organisasi yang baru muncul. Organisasi tersebut disebut telah berdiri sejak 1959 dan selama puluhan tahun menjalankan aktivitas kaderisasi pelajar dengan membawa nilai-nilai kebangsaan.
Karena itu, GMNI meminta dugaan intervensi tersebut ditelusuri secara objektif dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“GMNI mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oknum kepolisian dan meminta agar ditelusuri serta ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
GMNI Sinjai juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Jika seruan ini tidak diindahkan segera, maka GMNI bersama GSNI akan menempuh jalur aksi maupun proses hukum yang sah demi menegakkan keadilan dan menjaga ruang demokrasi,” tegas DPC GMNI Sinjai.
Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan sikap dari DPC GMNI Sinjai. Klarifikasi dari pihak kepolisian terkait dugaan intervensi dan alasan penghentian atau penghambatan kegiatan sosialisasi GSNI belum termuat dalam pernyataan tersebut.
(Red)




















.jpg)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram