Pangkep -->

Selasa, 21 Juli 2026

Baskom Bekas Jadi "Mesin" Pakan Ikan, Inovasi Mahasiswa KKN Unhas Tarik Perhatian Warga Desa Pitue


Pangkep, Teropongsulawesi.com,– Di saat harga pakan ikan terus melonjak, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan solusi sederhana yang bisa diterapkan oleh setiap rumah tangga. Melalui budidaya tanaman air Lemna menggunakan baskom bekas, warga diajak memproduksi pakan alami ikan sendiri dengan biaya murah dan teknologi yang mudah diterapkan. Program ini merupakan bagian dari KKN Gelombang 116 Universitas Hasanuddin yang mengusung berbagai inovasi pemberdayaan masyarakat di sejumlah desa.

Inovasi tersebut diperkenalkan Tim KKN Unhas Gelombang 116 dalam kegiatan sosialisasi budidaya Lemna di Dasa Wisma Desa Pitue, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 15 peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK dan anggota Dasa Wisma mengikuti pelatihan yang dikemas secara praktis, mulai dari penyampaian materi hingga demonstrasi langsung.

Program ini berangkat dari persoalan yang selama ini dihadapi para pembudidaya ikan tambak, yakni tingginya biaya pakan. Harga pakan komersial kini hampir mencapai Rp300 ribu per karung isi 30 kilogram, sehingga biaya produksi semakin membebani petani.

Melihat kondisi tersebut, mahasiswa KKN menawarkan Lemna sebagai alternatif pakan alami yang mudah dibudidayakan di pekarangan rumah. Cukup menggunakan baskom bekas, air, pupuk organik, dan bibit Lemna, masyarakat sudah dapat menghasilkan pakan tambahan yang bernilai gizi tinggi.

"Lemna dipilih karena mudah dibudidayakan dan dapat membantu mengurangi biaya pembelian pakan ikan. Media tanamnya juga sangat sederhana sehingga siapa saja bisa mencobanya di rumah," ujar pemateri kegiatan, Andi Alifia Rifani Ukkas, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin.

Tak hanya menjelaskan teori, tim KKN juga mempraktikkan secara langsung cara menyiapkan media tanam, menebarkan bibit, hingga teknik perawatan agar Lemna tumbuh optimal. Peserta terlihat antusias mengikuti setiap tahapan, bahkan beberapa di antaranya langsung berdiskusi mengenai peluang mengembangkannya di rumah masing-masing.

Dalam sesi tanya jawab, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai waktu panen. Lemna dapat dipanen dalam waktu sekitar tiga hingga tujuh hari, tergantung kondisi lingkungan budidaya. Tanaman tersebut dapat diberikan langsung kepada ikan dalam keadaan segar maupun dikeringkan untuk kemudian dicampurkan ke dalam pakan komersial.

Ketua BPD Desa Pitue, H. Bachtiar, mengapresiasi inovasi yang dibawa mahasiswa KKN Unhas. Menurutnya, budidaya Lemna merupakan solusi yang realistis karena memanfaatkan peralatan sederhana yang dimiliki hampir setiap rumah tangga.

"Kami akan mencoba membudidayakan Lemna terlebih dahulu di Dasa Wisma. Jika hasilnya baik, bibitnya akan kami bagikan kepada masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas," katanya.

Melalui program tersebut, Tim KKN Universitas Hasanuddin berharap masyarakat tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan terhadap pakan komersial, tetapi juga memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pakan alami yang murah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Dengan inovasi sederhana ini, baskom bekas pun dapat berubah fungsi menjadi "pabrik" pakan ikan skala rumah tangga yang memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.

(Red)

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Pangkep

Makassar, Teropongsulawesi.com, Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H. 

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023. 

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soemantri 

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H. 

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair. 

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H. 

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479. 

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.




(Red/**)

Rabu, 25 Mei 2022

Meski Regang Nyawa, Pelaku Imam Tidak Ditahan, Isnuradi Akan Kawal Kasus Lakalantas Ini


Pangkep, Teropongsulawesi.com, – Kecelakaan lalu-lintas (Laka lantas) kembali menelan korban jiwa. Kejadian itu terjadi di jalan arung kajuara, tepatnya di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, Minggu (08/05/2022) sekira pukul 19.30 WITA.

Imam (15 Tahun) pengendara sepeda Motor Mio dengan nomor polisi DD 6033 ER, warga Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pengendara lainnya, Mursalim Saleh (49 Tahun), pengendara sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi DD 3543 AW, warga Kampung Kajuara RW 004 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep saat keluar dari masjid.

Akibat laka-lantas tersebut, Mursalim Saleh mengalami luka dalam dan tidak sadarkan diri, sementara Imam mengalami luka dibagian telapak kaki.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, dari keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Supra Nopol DD 3543 AW, berjalan dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan rendah.

Mursalim yang hendak belok ke kanan atau ke barat jalan, menyalakan lampu sein kanan tanda jika dia akan melintas ke kanan jalan.

“Karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio kurang konsentrasi terhadap arus lalu lintas yang ada di depanya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Briptu Gazali.

Saksi pedagang bakso yang ada di TKP mengatakan, korban sempat mengalami muntah darah dan seketika dengan dibantu warga menghubungi pihak puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Untuk tahap awal, peristiwa laka-lantas tersebut ditangani anggota Polres Pangkep.

“Seluruh barang bukti untuk sementara diamankan petugas, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Briptu Gazali

Isnurandi Iskandar Ketua DPW II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) angkat bicara meminta agar kiranya pihak Polres Pangkep berlaku adil dalam menangani kasus ini, dan menangkap terlebih dahulu pihak yang diduga tersangka.

Muchlis Saleh, adik kandung Mursalim Saleh, yang akhirnya meninggal dunia setelah seminggu mengalami koma di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, mengatakan, sebaiknya pihak Polres Pangkep segera menahan tersangka yang telah mengakibatkan nyawa saudaranya melayang.

"Kenapa tersangka sampai saat ini belum juga di tahan oleh pihak kepolisian?," kesal Muchlis.

Muchlis Saleh berharap agar pihak kepolisian Resort Pangkep berlaku adil dengan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau demi rasa keadilan.

Minggu, 28 Maret 2021

Perjalanan Ke Wajo, Legislator Sulsel Andi Nurhidayati Sempat Salurkan Mushaf Al Qur'an di Pangkep


Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati saat menyalurkan bantuan di Pangkep (Foto Istimewa)

Pangkep (Sulsel), Teropongsulawesi.com,- Ketua PW WPP Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menyalurkan bantuan Mushaf al-Qur'an untuk Pesantren Darul Qur'an Sela di Kabupaten Pangkep, Minggu (28/3/2021) malam.

Penyerahan tersebut dilakukan Andi Etti sapaannya saat perjalanan ke Kabupaten Wajo untuk menghadiri Peringatan Hari Jadi ke-622 Bumi Lamaddukelleng.

"Kita ketemu di sini Pak Ustadz, tidak sempat ke pesantrenta karena Saya mau ke Wajo. Ini saya tunaikan amanah untuk menyalurkan al-Qur'an ini untuk digunakan santri Pak Ustadz menghapal," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.

Rencananya Andi Etti sapaannya, bersama pengurus WPP Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan akan menyalurkan bantuan ini ke beberapa pesantren di Sulawesi Selatan.

Bantuan mushaf al-Qur'an  untuk Pesantren Darul Qur'an Sela Tonasa diterima oleh Pimpinanya, Ustadz Sirajang. Pesantren ini fokus membina hafidz al-Qur'an dan sudah membina kurang lebih 40 santri.

"Terimakasih banyak Bu bantuannya, Semoga berkah. Dan Insya Allah ini akan bermanfaat bagi santri kami," ujar Ustadz Sirajang. (Red/Rhm).

Sabtu, 20 Maret 2021

Targetkan Pimpinan DPRD di Pangkep dari PPP, Begini Intruksi Ketua WPP Sulsel Andi Nurhidayati



Andi Nurhidayati Zainuddin Legislator PPP Sulsel selaku ketua WPP Sulsel saat melakukan pelantikan pengurus WPP Kabupaten Pangkep (Foto Istimewa)

Pangkep (Sulsel), Teropongsulawesi.com, - Ketua Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati Zainuddin melantik pengurus WPP Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di Jalan Hasanuddin Pangkep, Sabtu (20/3/2021).

Sayap perempuan PPP di Kabupaten Pangkep ini diketuai oleh Andi Hesni Yetti dan Ratna Amir sebagai Sekretaris. Hadir dalam pelantikan ini Plt Ketua PPP Pangkep, H. Arifin dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Muhammad Nur Khalik.

WPP Kabupaten Pangkep adalah kabupaten yang ke-15 yang dilantik oleh Andi Nurhidayati Zainuddin selama menjabat sebagai Ketua WPP Sulsel.

"Selamat kepada pengurus yang baru dilantik semoga menjadi pionir untuk membawa PPP semakin besar di Kabupaten Pangkep," ujar Andi Nurhidayati usai melantik pengurus WPP Pangkep.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini mengajak seluruh kader PPP untuk intens mendekati masyarakat sejak sekarang agar langkah pemenangan partai di Pileg 2024 mendatang semakin mudah dicapai.

"Kita harus bergerak meraih hati masyarakat khususnya kaum perempuan dengan berbagai program. Dan kita harus turut Andil dalam memberikan informasi dan memfasilitasi masyarakat seperti pengurusan BPJS misalnya, agak masyarakat merasa dekat dengan kader PPP," jelasnya.

Plt Ketua PPP Pangkep, H. Arifin mengaku optimis dengan kahadiran WPP di Kabupaten Pangkep bisa mendongkrak suara partai ke depan dan meningkatkan perolehan kursi PPP di DPRD Pangkep.

"Target kita ke depan, PPP harus menempati posisi pimpinan DPRD, minimal Wakil Ketua DPRD. Dan tentu kita punya target kursi di setiap dapilnya, target kita secara mendapat 6 kursi dan itu cukup untuk mendapatkan posisi wakil ketua," ujar Anggota DPRD Pangkep.

Diketahui di Pileg 2019 lalu, PPP di Kabupaten Pangkep meraih 2 kursi. Selain Arifin, Amiruddin Tahir yang terpilih dari Dapil V. (Red).
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved