Pers -->

Senin, 13 Januari 2020

Aula PKM IAIN Bone Dikerumuni Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam



TEROPONGSULAWESI.COM-BONE- Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam melakukan rapat pertanggung jawaban yang biasa nya disebut LPJ.  Kegiatan dilakukan di Aula PKM Lantai 2 IAIN Bone Kampus 1 pada tanggal 13 Januari 2020 mulai pukul 08.30 sampai selesai. Kegiatan ini di hadiri oleh mahasiswa pengurus harian organisasi HMPS-KPI dan beberapa mahasiswa program studi Komunikasi Penyiaran Islam. 

Dimana LPJ biasa disebut dengan suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi yang lebih tinggi atau sederajat.

 
(Foto: Mahasiswa KPI)

Fungsi kegiatan ini dilakukan yaitu sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dapat dicapai dari kegiatan tersebut selama 1 tahun, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang. Laporan Pertanggung Jawaban pada dasarnya mencakup: Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan sangat serius karena semua yang dilakukan atau semua program kerja yang dibuat harus di pertanggung jawabkan dengan baik. Jika ada sanggahan maka selaku koordinator menjawab dan meluruskan, dan menjelaskan lebih rinci dari apa yang dibahas" tutur Aisyah anggota Badan Pengurus Harian HMPS-KPI. (Bone, 13 Januari 2020) Evita-dhy

Minggu, 12 Januari 2020

BPBD Menggelar Apel Simulasi Siaga Bersama Relawan BONE


TEROPONGSULAWESI.COM-BONE - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan bersama semua relawan di wilayah ini menggelar apel siaga bencana sebagai kesiapsiagaan menghadapi potensi atau ancaman cuaca ekstrem.

"Salah satu kegiatan hari ini kita melaksanakan apel siaga bencana dengan tujuan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem", kata kepala BPBD Bone, Dray Vibrianto

Apel siaga bencana yang di gelar BPBD bekerja sama dengan pemerintahan Kabupaten Bone  dan pihak yang terkait Badan SAR Nasional yang dilaksanakan di Stadion Lapatau Watampone Senin, 13 Januari 2020.

(Foto Simulasi Pertolongan Pertama)

Kegiatan ini juga bertujuan membangun kebersamaan diantara para relawan bencana, memberikan pemahaman bersama sehingga satu relawan dengan relawan lain bisa saling membantu dan bersinergi ketika sewaktu-waktu dibutuhkan Sehingga kebersamaan ini kita bangun, pemahaman bersama kita bangun sehingga satu dengan yang lain saling membantu, mengingatkan untuk tujuan bersama demi masyarakat Bone lebih waspada" kata salah satu anggota BPBD bone Andi Zainuddin.

Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya datangnya bencana , seluruh relawan yang ada di Kabupaten Bone sudah siap siaga untuk membantu pemerintah menolong masyarakat terjun saat terjadi bencana. (Bone, 13 Januari 2020) Neni-dhy

Selasa, 24 Desember 2019

Federasi Olahraga Mahasiswa (FORSA) di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone


(Teropongsulawesi.com)Kegiatan Tahunan yang diselenggarakan di kampus IAIN Bone yaitu 4 Devisi Cabang Olahraga  yang akan dipertandingkan yakni Tenis meja, bulu tangkis, takrow, dan bola volly. Kegiatan Ini berlangsung Hari ini sampai dengan sabtu 28 Desember 2019.  Devisi Tenis Meja berlangsung di aula utama Kampus 1 IAIN Bone. 

Peserta tenis meja berasal dari delegasi Instansi-instansi dan pelajar yang ada di kabupaten bone, tujuan dari kegiatan FORSA IAIN Bone ini membuka ajang prestasi untuk memotivasi atlet-atlet yang akan mengembangkan bakat serta potensialnya pada devisi tenis meja. Dan juga mempererat tali silaturahmi antara mahasiswa, pelajar, dan umum yang ikut pada kegiatan ini. Tutur vivi.


(Foto : wawancara koordinator tenis meja)

Koordinator devisi Tenis Meja IAIN Bone berharap agar kedepannya kegiatan ini bisa sukses dan berjalan lancar khususnya di devisi tenis meja serta lebih banyak lagi yang berpartisipasi pada event-event selanjutnya. Tutur Risaldi (Bone, 25 Desember 2019) Aisyah


Rabu, 11 September 2019

Gugatan Pengadilan Dua Lembaga Pewarta dan Dewan Pers, Begini Hasilnya


Teropongsulawesi. Com - Jakarta - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. "Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima  (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

"Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.

"Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. "Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. "Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. "Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan  tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," urai Hence Mandagi. 
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved