Minggu, 10 Maret 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Polres Soppeng Mengapresiasi Terlaksananya Pemilu Tahun 2024 Berjalan Kondusif
Jumat, 02 Februari 2024
Kapolres Parepare Kawal Pemeriksaan Kesehatan Jajarannya, Pastikan Fisik Prima Hadapi Pengamanan Pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024
Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng Gelar Doa' & Dzikir Bersama Serta Menyantuni Anak Yatim
Senin, 15 Januari 2024
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Hand Traktor di Soppeng
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kepada 4 orang pelaku kawanan pencuri dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.
Adapun identitas pelaku yakni, DD alias Al (36 ) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp (30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor, ungkapnya.
"Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan, terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin (15/1/2024).
Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.
Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama teman pada saat mereka akan di jemput, terang AKP Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.
Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekadar diketahui para pelaku disangkakan Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Red)
Kamis, 04 Januari 2024
Potong Bebek Rame-Rame Ternyata Hasil Curian, Kini 3 Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Soppeng
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng melalui Resmob Satreskrim berhasil meringkus sebanyak 3 pelaku pencuri ternak yang didinlai meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersebut di dilakukan berawal dari laporan warga masyarakat buang kemudian merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).
Sebanyak 3 orang pelaku pencuri ternak diamankan pihak polres Soppeng.
Ketiga pelaku tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.
AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.
"Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridwan menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,
Selanjutnya, para pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian dibawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah itu.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini terduga pelaku telah di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.
Published : ISJ
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram