Soppeng -->

Selasa, 27 Januari 2026

Aksi PRI Jilid II di Sulsel Dipastikan Berlanjut, Polda Sulsel dan DPD I Golkar Jadi Sasaran


Illustrasi. 

Makassar, Lembaga Public Research Institute (PRI) kembali memastikan akan turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa lanjutan bertajuk “Aksi Jilid II” pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini akan digelar secara serentak di dua titik strategis, yakni Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel.

Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Soppeng.

PRI menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum maupun institusi politik terkait, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Aksi Susulan Pasca Demonstrasi 26 Januari

Sebelumnya, PRI telah menggelar aksi serupa pada 26 Januari 2026 lalu dengan tuntutan yang sama. Namun, setelah hampir satu pekan berlalu, PRI menyebut tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami menilai kasus ini seperti dibiarkan berjalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada pernyataan resmi yang menenangkan publik. Karena itu, kami kembali turun ke jalan,” demikian pernyataan resmi PRI.

Tuntutan Tegas: Copot Kapolres Soppeng

Dalam Aksi Jilid II, PRI secara tegas mendesak pencopotan Kapolres Soppeng. Mereka menilai jajaran Polres Soppeng tidak profesional dan terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Rusman.

PRI juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka, serta munculnya laporan balik terhadap korban yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya mengaburkan substansi perkara.

“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Kapolres Soppeng harus dievaluasi dan dicopot,” tegas PRI.

Polda Sulsel Diminta Ambil Alih Kasus

Selain itu, PRI kembali mendesak Polda Sulsel untuk mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut PRI, langkah ini penting untuk menjamin objektivitas serta mencegah adanya konflik kepentingan di tingkat polres.

“Kasus ini sudah menyedot perhatian publik. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus tergerus,” lanjut pernyataan tersebut.

Golkar Didesak Pecat Ketua DPRD Soppeng

Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Andi Muhammad Farid sebagai kader partai.

PRI menilai dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD merupakan pelanggaran etika berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Golkar harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan moral politik. Jangan sampai partai terkesan melindungi kader yang diduga menyalahgunakan kekuasaan,” tegas PRI.

Klarifikasi Internal Golkar Dinilai Mandek

Dalam aksi sebelumnya, massa PRI sempat diterima oleh Lakama Wiyaka, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel. Saat itu, pihak Golkar menyampaikan akan melakukan klarifikasi internal terkait kasus tersebut.

Namun hingga kini, PRI menilai tidak ada hasil nyata dari proses klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik.

“Kami tidak melihat adanya sanksi, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada langkah tegas. Karena itu, Aksi Jilid II akan digelar dengan massa yang lebih besar,” ungkap PRI.

PRI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus

Direktur Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami melihat adanya upaya pengaburan fakta melalui laporan balik terhadap korban. Aksi Jilid II adalah sinyal bahwa rakyat tidak diam,” tegas Abduh.

Ia juga mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan aparat kepolisian di Soppeng.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor BKPSDM Soppeng, yang dipicu oleh persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski pihak Ketua DPRD Soppeng telah membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik korban, PRI menilai substansi persoalan tetap mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

PRI menegaskan, Aksi Jilid II bukanlah akhir dari gerakan mereka, melainkan bagian dari pengawalan berkelanjutan demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Tim)

Prestasi Baru, Bupati Soppeng Terima Penghargaan UHC Kategori Madya


Jakarta, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di JIExpo Convention Centre (JIEXPO Kemayoran), Jakarta.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

Penghargaan kategori Madya diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dari total jumlah penduduk, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen dengan porsi PBI/PBPU Pemda minimal 10 persen dari total penduduk, atau tingkat keaktifan minimal 80 persen dengan porsi PBPU Pemda minimal 25 persen, status UHC Prioritas Kabupaten/Kota, serta status pembayaran iuran PBPU Pemda lunas hingga September 2025.

Capaian tersebut sejalan dengan perkembangan program JKN di Kabupaten Soppeng. Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, S.Si., SE., MM., AAK, bersama rombongan ke Kantor Bupati Soppeng pada Senin, 10 Maret 2025, disampaikan bahwa kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta 77,92 persen.

Per 31 Desember 2025 Kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai di atas 98 persen, dengan tingkat keaktifan telah mencapai 80,21 persen.

Saat menerima penghargaan UHC Awards 2026, H.Suwardi Haseng menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah.

> “Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, tetapi pengakuan atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta dukungan masyarakat Soppeng dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut memiliki makna langsung bagi masyarakat.

> “Bagi kami, penghargaan ini adalah tentang rakyat. Tentang bagaimana masyarakat bisa berobat tanpa rasa takut biaya, tanpa hambatan administrasi, dan tanpa rasa khawatir ditolak layanan,” lanjutnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah.

> “Ke depan, kami ingin jaminan kesehatan benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata bagi setiap keluarga di Soppeng,” tegas Bupati Soppeng.

Penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya ini menjadi penegasan posisi Kabupaten Soppeng sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong universalitas jaminan kesehatan nasional, baik dari sisi cakupan kepesertaan, keberlanjutan pembiayaan, maupun komitmen kebijakan daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

(**)

Senin, 26 Januari 2026

PRI Desak Supervisi Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketua DPRD Soppeng


Makassar, Teropongsulawesi.com, Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan. Aksi tersebut berlangsung di dua titik strategis, yakni Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel dan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Senin (26/1/2026).

Aksi ini digelar sebagai respons atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN). PRI menilai, proses hukum yang berjalan di tingkat Polres Soppeng terkesan lamban dan berpotensi tidak objektif jika tidak berada di bawah supervisi langsung Polda Sulsel.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah supervisi penuh Polda Sulsel terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

“Supervisi Polda Sulsel adalah harga mati. Tanpa pengawasan langsung, kami khawatir kasus ini akan mandek dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Abduh saat berorasi di depan Mapolda Sulsel.

Menurut Abduh, perkara yang melibatkan pejabat publik aktif, terlebih pimpinan lembaga legislatif daerah, masuk dalam kategori high risk case. Kasus semacam ini, kata dia, sangat rentan terhadap konflik kepentingan serta intervensi kekuasaan politik jika tidak ditangani secara profesional dan transparan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satuan wilayah di bawahnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada jabatan politik. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

PRI membeberkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 28 Desember 2025, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.

Namun hingga aksi unjuk rasa digelar, PRI menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, terlapor diduga belum pernah diperiksa secara resmi, sementara justru muncul laporan balik terhadap korban.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena status dan jabatan politik yang melekat padanya.

Abduh menegaskan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, status korban sebagai ASN seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jika seorang ASN tidak aman bahkan di lingkungan kantor pemerintahannya sendiri, maka ini merupakan sinyal serius bahwa negara sedang gagal menjalankan fungsi perlindungannya,” tegas Abduh.

Tak hanya menyasar aparat penegak hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulsel agar mengambil langkah etis dan politik terhadap kadernya yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Abduh, partai politik tidak boleh bersikap pasif dan cuci tangan dalam persoalan yang menyangkut integritas dan moral kadernya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas mewajibkan anggota DPRD untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif.

“Proses hukum harus dikawal, dan etika politik wajib ditegakkan secara bersamaan. Partai politik punya tanggung jawab moral di sini,” katanya.

Dalam aksi di Mapolda Sulsel, massa PRI diterima oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, yang menerima pernyataan sikap tertulis dan berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan. Sementara di Kantor DPD I Golkar Sulsel, massa aksi disambut langsung oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka, yang bahkan naik ke atas mobil komando peserta aksi.

La Kama menyampaikan bahwa tuntutan PRI telah diterima dan akan dibahas dalam rapat harian internal DPD I Golkar Sulsel sebagai bahan tindak lanjut.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi Polda tidak dilakukan dan kasus ini terus jalan di tempat, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk prakondisi dan PRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari Polda Sulsel serta sikap tegas dari Partai Golkar.

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya.

(Tim)

Jumat, 23 Januari 2026

Imbas Permenpan RB 16/2025, Delapan PPPK Paruh Waktu DPRD Soppeng Dipindahkan, Selamatkan NIP Pegawai


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan terkait kebijakan pergeseran delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Menurut Andi Surahman, dikutip dari Indeks.co.id bahwa pergeseran tersebut dilakukan murni untuk kepentingan organisasi serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang berlaku. tegasnya, Jumat (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang tidak lagi membuka formasi PPPK paruh waktu untuk jabatan tertentu, seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional seperti pengelola dan operator layanan operasional saat ini sudah berlebih,” ujar Andi Surahman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga layanan operasional di Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng masih tersedia. Oleh karena itu, delapan PPPK paruh waktu tersebut dipindahkan guna menyesuaikan formasi sekaligus menjaga status kepegawaian mereka agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan mereka. Ke depan, jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak lagi diisi oleh PPPK, melainkan melalui mekanisme tenaga outsourcing,” jelasnya.

Andi Surahman juga menegaskan bahwa penempatan maupun pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, merupakan kewenangan pihak eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan dinas dan organisasi pemerintahan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum penerbitan NIP, seluruh PPPK telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

“Sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan secara tertulis. Jika ada, tentu akan kami panggil dan klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, delapan PPPK tersebut sebelumnya memang berasal dari Sekretariat Daerah, kemudian sempat dipindahkan ke Sekretariat DPRD. Namun, seiring dengan penataan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berlakunya regulasi terbaru dari Kemenpan RB, jabatan mereka di DPRD dinyatakan tidak lagi tersedia sehingga harus dikembalikan ke Setda.

Terkait pembayaran upah dan gaji selama delapan PPPK tersebut bertugas di Sekretariat DPRD, Andi Surahman menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Penjelasan tersebut disampaikan Andi Surahman dengan didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD Soppeng.

Sebagai informasi, Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Selain itu, regulasi tersebut menetapkan pengupahan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji sebelumnya, serta menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

(Tim)

Kamis, 22 Januari 2026

RKPD Soppeng 2027, Langkah Kunci Menuju Masa Depan Berkelanjutan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2027.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Soppeng dan dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (22/1/2026).

Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Soppeng menegaskan bahwa forum konsultasi publik memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan gagasan, pemikiran, serta aspirasi seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Soppeng yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Forum konsultasi publik ini memiliki makna yang sangat penting sebagai wadah untuk memadu padankan gagasan, pikiran, dan harapan kita bersama demi mewujudkan masa depan Kabupaten Soppeng yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2027 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029. Pada fase ini, pemerintah daerah telah memasuki tahap penguatan dan akselerasi hasil pembangunan, setelah sebelumnya melalui fase penyiapan fondasi kebijakan, konsolidasi, serta penataan program.

“Fase ini menjadi titik krusial dalam menentukan keberhasilan pencapaian target pembangunan di akhir periode RPJMD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa RKPD 2027 merupakan starting point yang sangat menentukan keberhasilan pencapaian target pembangunan daerah. Pada fase akselerasi tersebut, konsistensi perencanaan, ketepatan strategi, serta kualitas implementasi program akan benar-benar diuji.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 dilakukan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang lebih selektif dan fokus pada program-program prioritas yang memiliki daya ungkit tinggi serta memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Perencanaan harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar strategis, berdampak nyata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2027 mengusung tema “Percepatan Pembangunan Ekonomi, Penguatan Infrastruktur, dan Pembangunan Manusia untuk Kemandirian Desa.” Tema ini menitikberatkan pada percepatan pembangunan ekonomi desa, penguatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Soppeng juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa melalui pengembangan sektor unggulan serta pemanfaatan Koperasi Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi baru yang berbasis pada semangat gotong royong.

“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi kekuatan ekonomi baru di desa dan kelurahan yang mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat serta kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan investasi dan daya saing daerah dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap dapat menjaring berbagai aspirasi, masukan, dan saran konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, terarah, berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Asisten Setda, pimpinan SKPD, perwakilan BUMN dan BUMD, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh dari lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi perempuan, lembaga pers, dan organisasi profesi.

(Red)

Senin, 19 Januari 2026

Bupati Soppeng Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden di Rakernas APKASI 2026


Batam, Teropongsulawesi.com,  Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026 yang digelar di Grand Lotus Ballroom, Hotel Aston Batam, Minggu (18/1/2026).

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Soppeng tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat kolaborasi antardaerah sekaligus menyelaraskan arah pembangunan kabupaten dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

Rakernas XVII APKASI tahun ini mengusung tema “Satu Misi, Satu Aksi Membangun Negeri” dengan subtema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera”. Forum nasional ini diproyeksikan menjadi ruang strategis untuk menyatukan aspirasi pemerintah kabupaten se-Indonesia agar sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Pembukaan Rakernas secara resmi dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, dan dihadiri sejumlah tokoh penting pemerintahan daerah. Tampak hadir Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Rudy Mas’ud, serta para bupati dari berbagai wilayah di Tanah Air.

Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan pentingnya Rakernas APKASI sebagai forum koordinasi nasional dalam merumuskan langkah strategis pembangunan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa partisipasi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam Rakernas APKASI bukan sekadar memenuhi agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan daerah dalam mengambil peran aktif sebagai penggerak pembangunan nasional.

“Rakernas APKASI merupakan ruang strategis untuk memperkuat sinergi dan menyatukan visi antarwilayah. Kolaborasi antarpemerintah daerah sangat vital, terutama dalam mendukung dan menyukseskan program nasional Asta Cita Presiden demi kemajuan Indonesia yang dimulai dari daerah,” ujar Bupati Suwardi Haseng saat dihubungi wartawan, Senin malam (19/1/2026).

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan membutuhkan kerja bersama lintas daerah agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat lokal.

Bupati Suwardi Haseng juga menambahkan bahwa Rakernas APKASI memberikan kesempatan bagi pemerintah kabupaten untuk bertukar gagasan, menyampaikan tantangan daerah, serta merumuskan solusi bersama dalam menghadapi dinamika pembangunan nasional yang terus berkembang.

Bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng, keikutsertaan dalam Rakernas XVII APKASI diharapkan mampu menghasilkan manfaat konkret, mulai dari perolehan kerangka kebijakan baru, peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, hingga perluasan jejaring kerja sama baik antardaerah maupun dengan pemerintah pusat.

“Target akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng, khususnya di Bumi Latemmamala,” tambahnya.

Selain mengikuti rangkaian utama Rakernas, Bupati Soppeng juga menghadiri sesi Welcome Dinner bersama para kepala daerah lainnya. Momen tersebut dimanfaatkan sebagai ajang diskusi santai namun substantif guna membangun kesepahaman awal serta mempererat komunikasi sebelum pelaksanaan rapat kerja secara intensif.

Rakernas XVII APKASI dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan agenda pembahasan isu-isu strategis daerah, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta perumusan rekomendasi nasional yang akan menjadi rujukan bersama bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

Dengan keikutsertaan aktif dalam Rakernas ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap berkontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

(Red)

Minggu, 11 Januari 2026

Abidin : Simpul Kusut di Balik Prahara Soppeng



​Soppeng,  Insiden dugaan pemukulan pejabat BKPSDM oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Farid Kaswadi, bukanlah sekadar letupan emosi sesaat.

Peristiwa ini adalah puncak gunung es yang menyingkap tabir persoalan birokrasi yang lebih kelam. Di pusat pusaran ini, satu nama mencuat sebagai benang merah: Abidin.

​Secara administratif, sosok Abidin adalah pemegang SK PPPK Paruh Waktu dengan penempatan di Sekretariat Daerah. Namun faktanya, ia lebih karib dengan lingkungan DPRD. Dualisme ini memicu tanya: Di mana ia sebenarnya mengabdi?

Transparansi absensi dan kinerja Abidin kini menjadi tuntutan publik guna membedah spekulasi adanya rekayasa administratif.

​Status Abidin sebagai ajudan setia Andi Kaswadi Razak menambah kerumitan masalah. Peran ajudan yang menyita waktu nyaris 24 jam bertolak belakang dengan kewajiban jam kerja seorang PPPK. Jika absensinya tercatat penuh tanpa kehadiran fisik di pos tugas aslinya, maka telah terjadi pembiaran sistemik yang mencederai integritas birokrasi.

​Persoalan kian meruncing saat menyentuh ranah finansial. Publik mempertanyakan akuntabilitas penggajiannya, ​dari pos mana honorariumnya mengalir?

​Bagaimana profil penghasilan seorang ajudan dan PPPK mampu menghasilkan saldo rekening yang dikabarkan menembus angka Rp1 miliar?

​Angka ini adalah alarm kewajaran yang harus dijawab oleh penelusuran auditor dan aparat penegak hukum melalui rekam jejak perbankan.

​Kasus ini adalah ujian nyali bagi BKPSDM, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Mereka ditantang untuk berani membuka data, bukan sekadar melempar bantahan. 

Keterbukaan akan memulihkan nama baik, namun bungkamnya otoritas hanya akan mempertegas kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan telah membengkokkan sistem.

Pemukulan itu hanyalah percikan. Di bawahnya, tersusun simpul jabatan, honor, dan uang yang saling berkelindan. Jawaban atas polemik ini tidak lahir dari retorika, melainkan dari data dan keberanian untuk menegakkan aturan.

(AA) 

Menyingkap Tabir di Balik "8 PPPK Istimewa" dan Amuk Ketua DPRD Soppeng



Soppeng,  ​Skandal dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Farid Kaswadi (AF), terhadap seorang Kepala Bidang di BKPSDM kini menjadi sorotan tajam. 

Namun, di balik tindakan emosional yang tak terpuji tersebut, publik mulai bertanya-tanya: *Ada apa dengan 8 PPPK Paruh Waktu (PW) yang menjadi pemicu perseteruan ini?*

​Sebuah tindakan kekerasan dari seorang pejabat publik jarang terjadi tanpa alasan yang mendalam. Dalam kasus ini, 8 nama PPPK tersebut seolah menjadi "anak emas" yang keberadaannya harus diperjuangkan habis-habisan oleh sang Ketua Dewan. 

Mengapa mereka begitu istimewa hingga mampu menyulut kemarahan besar sang legislator?
​Investigasi awal menunjukkan adanya kejanggalan administratif yang cukup mencolok. Kedelapan orang ini sejatinya tercatat sebagai tenaga honorer di Sekretariat Daerah (Setda), bukan di Sekretariat DPRD. Secara aturan, penempatan dan pendataan honorer menjadi PPPK PW didasarkan pada basis data tahun 2022.

​Kejanggalan semakin terasa ketika diketahui bahwa saat Andi Kaswadi Razak (ayah AF) menjabat sebagai Bupati hingga 2025, mereka tetap tercatat sebagai staf Setda.

Namun, pasca AF menjabat Ketua DPRD di Tahun 2024, mereka seolah "menempel" dan ingin ditarik ke lingkungan Sekretariat DPRD. *Pertanyaannya: Apakah perpindahan ini murni kebutuhan organisasi, atau sekadar upaya mengamankan "orang-orang dekat" di lingkaran kekuasaan?

​Lebih jauh lagi, muncul informasi miring bahwa tidak semua dari 8 orang ini aktif bekerja selama berstatus honorer. Jika informasi ini benar, maka ini bukan lagi sekadar masalah mutasi antar-instansi, melainkan potensi maladministrasi yang serius.

​Inspektorat Soppeng harus segera melakukan investigasi menyeluruh. Apakah rekam jejak kedelapan orang ini valid? Apakah mereka memenuhi syarat administrasi sejak pendataan 2022?

​BKPSDM Soppeng, harus berani terbuka dan tidak boleh gentar meski berada di bawah tekanan politik. Kejujuran informasi mengenai status 8 PPPK ini adalah kunci untuk meredam keributan yang terjadi.

​Kesimpulannya, adalah ​keributan yang terjadi bukanlah sekadar perselisihan personal antara AF dan pejabat BKPSDM. Ini adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola kepegawaian yang diduga dipolitisasi.

​Jangan sampai integritas birokrasi di Soppeng dikorbankan demi syahwat kekuasaan atau kepentingan segelintir individu. Jika 8 orang ini memang "biang masalah," maka audit menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan nama baik institusi pemerintahan Kabupaten Soppeng.

La Cundekke
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved